Sehari Bersama Hakim Viral Fahzal Hendri, Sosok Yang Rendah Hati

    Oleh:

    Dr. Sanidjar Pebrihariati, R, S.H.,M.H

    Merupakan moment penting dalam sejarah di Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta, karena pada Hari ini Jumat tgl 27 Oktober 2023 saat saya berhasil mengajak Hakim Fahzal Hendri singgah  dan mengisi Kegiatan Pendikar di kampus Proklamator 2 Universitas Bung Hatta, Aie Pacah By Pass.

    Hakim Fahzal Hendri merupakan Alumni Fakultas Hukum Angkatan 84. Hakim Fahzal begitu terkenal, sehingga disebut sebagai Hakim yang sedang viral, karena dalam persidangan pernah memukul atau menokok ( bahasa minang) meja, saat persidangan memeriksa Saksi kasus BTS 4G Kemenkominfo. Begitu banyak tayangan video Hakim Fahzal di youtube, liputan setiap persidangan yang beliau pimpin.

    Hakim Fahzal hari ini pulang kampung ke Padang, Sejak turun dari pesawat di Bandara Minangkabau Internasional (BIM), beliau langsung menuju ke Universitas Bung Hatta (UBH) untuk memenuhi dan menepati undangan saya sebagai Dekan Fakultas Hukum Univ.Bung Hatta.

    Sikap beliau yang sangat menghargai undangan saya, walaupun menjadi Hakim yang sekarang sedang dalam sorotan, sangat menyentuh, karena kami berbeda jauh Angkatan.

    Beliau Angkatan 84 tamat tahun 89, sedangkan saya Angkatan 90 tamat tahun 94. di Fakuktas Hukum Univ.Bung Hatta, tapi pada saat Wisuda,  kami sama- sama mendapat Predikat Lulusan Terbaik.

    Hakim Fahzal Hendri sesampai di Univ.Bung Hatta, langsung menuju Masjid Asiah,  kampus 2, Aie Pacah, untuk memberikan materi dalam kegiatan Pendidikan Karakter kepada Mahasiswa Baru., sebagai Bung Hatta muda, yang berasal dari 7  Fakultas, dengan jumlah sebanyak sekitar 1.400 orang. 

    Disela- sela motivasi yg Hakim Fahzal berikan, juga ada diskusi dan pemutaran video saat persidangan yg masih dalam tahap pemeriksaan.

    Saya begitu salut dengan kepiawaian Beliau dalam menyampaikan pesan penting pada Mahasiswa Baru "Bung .

    Beberapa pesan penting yang beliau sampaikan dihadapan Maba, diantaranya: Sebagai Mahasiswa Bung Hatta, walaupun Swasta, jangan merasa minder, karena tidak kalah dengan mahasiswa lain yg kuliah di PTN.

    Selanjutnya menanggapi maraknya Narkotika yang bisa menyerang kalangan anak muda, Hakim Fahzal menyampaikan  jangan dekati apapun yg termasuk Narkotika.

    Penutup dari Motivasi yang disampaikan pada Maba adalah, menjadi Mahasiswa yg punya Integritas. baik ketika masih kuliah maupun setelah tamat nantinya", begitu  yang disampaikan Hakim Fahzal.

    Setelah acara Pendikar, Hakim Fahzal juga memberikan testimoni dalam bentuk video.

    Acara berikutnya, saya membawa Hakim Fahzal ke Dekanat, di gedung Fakultas Hukum.

    Setelah bincang- bincang dengan para Alumni lain yg juga datang, kami melanjutkan perjalanan ke Masjid Raya Sumatera Barat, karena beliau mau melaksanakan Sholat Jumat, dan agenda hari ini ditutup dengan makan siang bersama. 

    Begitu rendah hati nya Hakim Fahzal, dalam bercengkarama dengan teman- teman Beliau yg hadir dn mendampingi sejak dari BIM, sampai makan siang, membuat saya sempat pula membandingkan dengan beberapa Hakim lain yang juga saya pernah kenal.

    Tetaplah berpegang teguh dengan Karakter Bung Hatta, Hakim Fahzal, "Santun Jujur Disiplin dan Relegius". Terima kasih untuk keakraban sebagai Senior dengan Junior.

    Bravo untuk semua perjalanan hari ini.

    Hakim Fahzal.

    Foto Bersama Hakim Fahzal, WR III, Dekan Hukum, Dosen, dan Alumni Universitas Bung Hatta

      

     

    Fahzal Hendri, S.H.,M.H, alumni Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta angkatan 1984, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta yang belakangan ini viral diberbagai media, karena sedang menangani kasus kasus korupsi proyek BAKTI BTS 4G Kemenkominfo yang menjadi perhatian masyarakat, akan hadir sebagai narasumber Program Pendidikan Karakter (PENDIKAR) bagi mahasiwa baru Universitas Bung Hatta yang digelar setiap hari Jumat.

    Kehadiran Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut akan mengisi kegiatan pendikar yang bertajuk Ketauladanan Bung Hatta, Sosok Jujur, Santun dan Disiplin digelar di Masjid Aisiah Kampus II Universitas Bung Hatta, Jl.Bagindo Aziz Chan, Aia Pacah, pada hari Jumat, 27 Oktober 2023 pukul 07.30 WIB sampai selesai dan terbuka untuk seluruh civitas akdemika Universitas Bung Hatta dan umum (*ind)

    Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta, menjadi salah satu yang disambangi rangkaian Roadshow Bus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2023, Kampus II Universitas Bung Hatta Jl.Bagindo Aziz Chan Aia Pacah Padang, Kamis,12/10/2023.

    Rangkaian roadshow bus KPK 2023 yang dipimpin oleh Wawan Wardiana, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK tersebut di ikuti ratusan oleh mahasiswa Fakultas Hukum maupun mahasiswa dari Fakultas lainnya dilingkungan Universitas Bung Hatta dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum Dr. Sanidjar Pebrihariati. R., S.H., M.H.

    Dalam hantaran sambutannya Dekan menyampaikan, bahwa ia sangat mengapresiasi kedatangan tim roadshow bus KPK 2023 yang mengusung tema “Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi” itu. Menurutnya hal ini sangat sesuai sekali dengan nuansa akademis di Fakultas Hukum UBH, karena ada mata kuliah Pendidikan Anti Korupsi yang wajib diambil oleh seluruh mahasiswa.

    Disebutkan Dekan, sebagai lembaga yang berperan melahirkan lulusan unggul, Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta senantiasa memberikan perhatian penuh terhadap hal-hal yang melanggar hUkum, salah satunya adalah dengan mengakomodir mata kuliah yang berkaitan dengan korupsi.

    Ia menambahkan, langkah KPK yang menjadikan UBH sebagai salah satu yang disasar tim roadshow bus KPK 2023, berharap agar pemahaman civitas akademika terkait korupsi bisa semakin meningkat.

    Disamping itu, mahasiswa juga dapat bertanya langsung dan berinteraksi dengan pihak KPK dalam meningkatkan pengetahuan tentang potensi korupsi, cara pencegahannya.

    Acara roadshow tersebut diikuti sangat antusias oleh mahasiswa. Pada akhir kegiatan, diadakan tanya jawab dan kuis terkait materi yang disampaikan oleh narasumber. Tak lupa juga yang bagi yang berhasil menjawab, mahasiswa tersebut mendapat doorprize dari tim roadshow. (*Indrawadi).

     

     

    Industri perbankan mempunyai peranan penting dalam memperbaiki dan memperkuat sektor keuangan untuk mendukung perekonomian nasional.  Fungsi bank merupakan “jantung” dari pasar uang. Pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional memerlukan dukungan dari bank yang kuat dan berdaya saing, serta mampu mengatasi tren perkembangan bisnis dan industri perbankan, termasuk perkembangan dan inovasi teknologi informasi. 

     

    Merujuk pada ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Perbankan, fungsi utama perbankan adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Hal ini berarti bahwa lembaga perbankan dituntut untuk berperan lebih aktif dalam menggali dana dari masyarakat dalam rangka pembangunan nasional.

     

    Selanjutnya, berdasarkan pengaturan Pasal 4 Undang-Undang Perbankan, tujuan perbankan di Indonesia adalah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat. 

     

    Dengan memperhatikan pada prinsip kehati-hatian, diharapkan lembaga perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya dapat melindungi kepentingan masyarakat penyimpan dana khususnya, serta menunjang kegiatan ekonomi pada umumnya, terutama dalam lingkup usaha dapat menunjang perkembangan sektor riil yang lebih baik dan dapat berperan dalam mengembangkan perekonomian nasional.

     

    Selain fungsi diatas, secara lebih khusus lembaga perbankan dapat berfungsi sebagai, yaitu:

     

    a. Agent of Trust, yaitu lembaga yang berlandaskan kepercayaan. Dasar utama kegiatan perbankan adalah kepercayaan (trust) baik dalam penghimpunan dana maupun penyaluran dana. Dalam fungsi ini, harus dibangun kepercayaan yang bergerak ke dua arah, yaitu dari dan ke masyarakat.

    b.   Agent of Development, yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi di suatu negara.

    c.  Agent of Services, yaitu lembaga yang memberikan pelayanan jasa perbankan dalam bentuk transaksi keuangan kepada masyarakat.

     

     

    Sumber Bacaan : 

     

    Elyana Novira, (2023), Hukum Perbankan Indonesia: Keterkaitan dengan Berbagai Aspek dari Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan, RajaGrafindo Persada, Depok.

    Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta berdasarkan Surat Keputusan Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT No.3679/SK/BAN-PT/Ak.Ppj/M/IX/2023 dinyatakan memenuhi syarat perikat "AKREDITASI B"

    Sertifikat akreditasi program studi Magister Ilmu Hukum tersebut berlaku sejak tanggal 26 September 2023 sampai dengan 26 September 2028.

    Download file sertifikat akreditasi

    Rektor Universitas Bung Hatta, Prof. Tafdil Husni, S.E.,MBA melantik Dr. Sanidjar Pebrihariati, R, S.H.,M.H menjadi Dekan Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta masa bakti 2023-2027. Acara pelantikan tersebut dilaksanakan pada Jumat, 22 September 2023 bertempat di Ruang Sidang Rektor, Kampus Proklamator 1 Universitas Bung Hatta.

    Rektor memberikan ucapan selamat kepada Dekan Fakultas Hukum yang baru dilantik dan memberikan apresiasi serta ucapan terima kasih kepada Dekan Fakultas Hukum masa bakti 2019-2023, Dr. Uning Pratimaratri, S.H.,M.Hum yang telah bekerja keras dan bersama-sama dalam membangun dan meningkatkan kualitas pendidikan serta memajukan Universitas Bung Hatta.

    Kegiatan pelantikan Dekan ini, selain dihadiri oleh pimpinan dan pejabat struktural dilingkungan Universitas Bung Hatta dan tamu undangan, juga dihadiri oleh Badan Pembina dan Badan Pengurus Yayasan Pendidikan Bung Hatta. 

    Dr. Boy Yendra Tamin, S.H.,M.H, Ketua Badan Pengurus Yayasan Pendidikan Bung Hatta, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kedepannya tantangan yang akan dihadapi oleh dekan akan lebih berat. Namun, dengan sentuhan-sentuhan keibuan dari dekan dan dengan kebersamaan, hal-hal demikian akan mudah dihadapi. Selanjutnya, Dr. Boy Yendra juga menambahkan bahwa semua pihak harus bekerjasama dalam membesarkan Universitas Bung Hatta.

    Selain melantik Dekan Fakultas Hukum, dalam kegiatan tersebut Rektor juga melantik Dekan Fakultas Ilmu Budaya, Diana Chitra Hasan, M.Hum.,M.Ed.,Ph.D dan Dekan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan, Prof. Dr. Yusra,M.Si.

     

     

     

     

     

    Sebagai implementasi program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), Mahasiswa Bagian Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta Angkatan Tahun 2020 melaksanakan Kunjungan Industri ke Pekanbaru, Provinsi Riau.

     

    Kunjungan Industri merupakan agenda tahunan Mahasiswa Bagian Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta yang telah diprogram sejak tahun 2021, sehingga kegiatan tahun 2023 ini merupakan Kunjungan Industri seri ke 3. Kunjungan Industri diikuti oleh 42 (empat puluh dua) orang mahasiswa yang didampingi oleh 2 (dua) orang Dosen: Dr. Yofiza Media, S.H., M.H. (Ketua Bagian Hukum Perdata) dan Dr. Zarfinal, S.H., M.H., serta 1 (satu) orang Tenaga Kependidikan, Taufik Hidayat, S.Pd.

     

    Kegiatan Kunjungan Industri tahun ini berlangsung selama 5 (lima) hari: dimulai (berangkat dari Padang) hari Minggu 3 September 2023 sampai dengan (sampai Kembali di Padang) hari Kamis 7 September 2023. Tema Kunjungan Industri Tahun 2023: “Membangun Jejaring Dengan Perguruan Tinggi, Instansi Pemerintah, Rumah Sakit Bhayangkara, dan Perusahaan Industri untuk Penguatan Kapasitas Keilmuan Mahasiswa Bagian Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta”.

     

    Kunjungan Industri tahun ini memilih 4 (empat) instansi. Pada hari pertama Senin 4 September 2023, rombongan mengunjungi Fakultas Hukum Universitas Riau (FH UNRI) dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pekanbaru. Sedangkan, pada hari kedua, Selasa 5 September 2023, rombongan mengunjungi Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Kepolisian Daerah Riau, Pekanbaru (Rumkit Bhayangkara Pekanbaru) dan PT Indah Kiat Pulp & Paper, Tbk di Perawang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

     

     

    Di FH UNRI, rombongan disambut oleh Dekan FH UNRI, Dr. Maria Maya Lestari, S.H., M.Sc., M.H., Wakil Dekan III bidang Kemahasiswaan, Erdiansyah, S.H., M.H., Ketua Program Kekhususan Hukum Perdata, Setia Putra, S.H., M.H., dan Ketua Program SeaKekhususan Hukum Adat, Ulfia Hasanah, S.H., M.Kn.

     

    Rombongan mendapat pencerahan dari Dekan FH UNRI dan Staf terkait dengan pengembangan kurikulum di FH UNRI. Dalam diskusi berkembang pemikiran mengenai implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Oleh karena Permendikbudristek ini relatif baru, maka FH UNRI masih mempelajari, mendiskusikan, dan mengkoordinasikan dengan pihak terkait.

     

     

     

    Foto Bersama Dekan FH Unri beserta jajarannya.

     

    Sementara itu, di KPPBC Pekanbaru, rombongan disambut oleh Kepala KPPBC yang diwakili oleh Kepala Sub Bagian Umum, Totok Heru Susanto, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, Tomy Irsan, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Muhammad Zulfikar, dan Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pratama, Fuad Pulungan. Dalam forum diskusi setelah presentasi oleh Muhammad Zulfikar, mahasiswa bersemangat menanyakan berbagai hal terkait dengan penyelesaian sengketa dan penegakan hukum bagi pelaku illegal yang merugikan keuangan negara.

     

     

    Foto Bersama Kepala KPPBC Pekanbaru

     

    Pada kunjungan berikutnya, di Rumkit Bhayangkara Pekanbaru, rombongan disambut oleh Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah Riau (Biddokkes Polda Riau), Kombespol dr. Khodijah, M.M., Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru, AKBP dr. I Wayan Agus Darmawan, Sp.O.T., dan Kepala Sub Bidang Kedokteran dan Kesehatan Biddokkes Polda Riau, Komisaris Polisi Supriyanto, S.K.M., M.H. beserta beberapa staf. Sebelum acara presentasi, rombongan diajak meninjau instalasi Rumah Sakit, seperti Kamar Instalasi Wajib Lapor (IWL) bagi pasien pelaku tindak pidana. Dalam presentasi, rombongan mendapat pencerahan dari pejabat terkait mengenai tugas, fungsi, dan kewenangan Biddokkes Polda Riau dan Rumkit Bhayangkara Pekanbaru.

     

    Foto Bersama Kepala Rumah Sakit Bhayangkara, Pekanbaru

     

     

    Selanjutnya, kunjungan di PT Indah Kiat Pulp & Paper, Tbk, rombongan disambut oleh Bapak Armadi dan Ibu Sastri. Pada Kunjungan Industri di Perusahaan ini, kegiatan dibagi atas dua sesi: presentasi dan peninjauan proses produksi kertas.

     

    Pada sesi presentasi diperoleh penjelasan umum sekitar keberadaan PT Indah Kiat Pulp & Paper, Tbk. Dalam diskusi, mahasiswa menanyakan beberapa hal, antara lain rekrutmen karyawan, perjanjian kerja bersama, hak dan kewajiban pekerja, tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility), dan penyelesaian sengketa antara pekerja dengan perusahaan. Pada sesi peninjauan proses produksi pabrik kertas dipandu oleh Bapak Vito dari atas balkon yang mengitari mesin-mesin. Mahasiswa sangat puas karena mendapat pengalaman dan pengetahuan yang berharga sekitar proses produksi kertas. (*ZL)

     

    Foto Bersama di PT. Indah Kiat Pulp & Paper, Tbk

     

     

    Surau Tinggi Calau "Amalan Shalat 40 hari yang Tidak Lekang oleh Kemajuan Jaman"

    oleh

    Dr. Uning Pratimaratri, S.H.,M.Hum

     

    Surau Tinggi Calau sejak Tahun 2020 telah ditetapkan sebagai situs cagar budaya dengan SK Bupati Kabupaten Sijunjung Nomor 188.45/52/KPTS-BPT—2020. Penetapan ini seiring dengan penetapan Makam Syekh Abdul Wahab sebagai situs cagar budaya.

    Surau Tinggi Calau ada di Kampung Calau, Jorong Subarang Sukam, Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat. Surau ini merupakan salah satu jejak sejarah penyebaran Islam di Minangkabau. Surau tidak sebatas digunakan untuk tempat shalat, namun juga merupakan tempat belajar agama Islam. Sejalan dengan kegiatan keagamaan, pada masa lalu banyak aktivitas yang dilakukan di surau seperti belajar silat, adat istiadat, randai, indang menyalin tambo. Tokoh pendiri surau Calau adalah Syekh Abdul Wahab, beliau adalah asli orang Minangkabau dari suku Kampai. Syekh Abdul Wahab merupakan murid dari Syekh Burhanudin dari Ulakan, Padang Pariaman.

    Surau Tinggi Calau merupakan bangunan dengan arsitektur tradisional Minangkabau. Atap surau berbentuk gonjong dan dibuat panggung dengan ditinggikan dari tanah sehingga memiliki kolong, dahulu digunakan untuk kandang hewan peliharaan, salah satunya ayam.

    Bangunan surau dibuat dengan struktur dan konstruksi dari kayu, dan atap dibuat dari seng. Di depan surau ada serambi dan tangga yang dibuat dari keramik.

    Sandi dibuat dari batu berbentuk pipih yang berfungsi sebagai pondasi bangunan. Ruangan surau terbagi atas  lanjar dan ruang yang ditandai oleh tiang. Lanjar adalah bagian antara deretan tiang depan dan belakang, sedangkan ruang adalah bagian antara tiang kiri dan kanan. Surau terdiri dari 3 (tiga) ruang dan 3 (tiga) lanjar. Kondisi bangunan Surau Tinggi dapat dikatakan terawat dengan baik.

    Terdapat ruang untuk penyimpanan naskah (manuscript) yang sangat berharga, seperti Nazam UlakanSilsilah Syattariyah Surau Tinggi di CalauAjaran Tuanku Abdurrahman al-SyattariHikayat SijunjungKaji TubuhSyair Johan Perkasa Syah Alam dari PaninjauanSurat Tuanku Pamansiangan, dan beberapa lainnya. Di samping itu juga ada teks Melayu yang berasal dari daerah lain.

    Selain itu juga ditemukan koleksi manuskrip tentang Syair Dagang karya Hamzah Fansuri, Jawhar al-Haqa’iq karya Syamsuddin al-Sumatra’i, Tanbih al-Masyi al-Mansub ila Tariq al-Qusyasyi karya Abdurrauf ibn ‘Ali al-Jawi al-Fansuri, dan beberapa lainnya (Oman Fathurahman: Manuskrip dan Penguatan Kajian Islam Asia Tenggara, 2015).Teks tersebut menunjukkan bahwa Surau Tinggi Calau mempunyai jaringan keilmuan yang kuat dengan para ulama Aceh. (*UP)

    Universitas Bung Hatta masuk dalam salah satu Perguruan Tinggi yang akan mendapatkan dana Bantuan Program Fasilitasi Program Bantuan Fasilitasi Program Studi untuk Mendapatkan Akreditasi Internasional Tahun 2023.

    Hal ini tertuang Surat Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor: 3299/E2/DT.02.03/2023 tanggal 22 Juni 2023 perihal Penerimaan Proposal Fasilitasi Program Studi untuk Mendapatkan Akreditasi Internasional Tahun 2023 dan telah dilaksanakannya seleksi proposal bantuan Fasilitasi Program Studi untuk Mendapatkan Akreditasi Internasional Tahun 2023.

    Berdasarkan surat Direktorat Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tersebut, dua program Studi di Fakultas Teknologi Industri Universtas Bung Hatta tersebut adalah Program Studi Teknik Industri dan Teknik Kimia untuk Skema B Lembaga Akreditasi Internasioanl IABEE (Indonesian Accreditation Board for Engineering Education), dan Ilmu Hukum untuk Skema B Lembaga FIBAA ( Foundation for International Business Administration Accreditation, ketiga prrogram studi tersebut merupakan 3 dari 119 program studi yang lolos.

    IABEE merupakan sebuah organisasi independen nirlaba yang didirikan sebagai bagian dari lembaga Persatuan Insinyur Indonesia (PII) untuk menumbuhkembangkan budaya mutu dalam pengelolaan pendidikan tinggi di bidang teknik dan computing. IABEE diakui di Indonesia oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) sebagai badan yang bertanggungjawab terhadap akreditasi program-program studi yang memberikan gelar sarjana akademik di bidang teknik dan computing.

    FIBAA adalah singkatan dari Foundation for International Business Administration Accreditation. Mengutip ENQA, Organisasi terkemuka industri Swiss, Austria, dan Jerman mendirikan FIBAA pada musim gugur 1994 sebagai yayasan internasional. Sejak hari pertama, tujuannya adalah untuk mengembangkan Panduan Penilaian yang ketat untuk penjaminan mutu di bidang pendidikan tinggi.

    Selanjutnya Universitas Bung Hatta akan hadir dalam pertemuan yang akan diselenggarakan oleh Direktorat Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, pada tangaal 24-25 Juli 2023 melalui zoom meeting, terkait mekanisme penyaluran dana bantuan akan dilakukan melalui kontrak kerja sama antara Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan dengan pimpinan Perguruan Tinggi yang dinyatakan mendapatkan Bantuan Fasilitasi Program Studi untuk mendapatkan Akreditasi Internasional Tahun 2023,sebelum penandatanganan kontrak kerja sama.(*Indrawadi).

    Sejumlah mahasiswa yang mengambil mata kuliah Hukum Acara Pidana dengan dosen pengampu Dr. Uning Pratimaratri, S.H.,M.H, Dr. Deaf Wahyuni Ramadhani, S.H.,M.H dan Febrina Annisa, S.H.,M.H melakukan kunjungan industri ke UPTD Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) Andam Dewi, Solok, pada Jumat, 23 Juni 2023. 

    Kunjungan industri ini dilakukan dalam rangka melihat penerapan sanksi bagi pelaku yang telah melanggara peraturan daerah khususnya mengenai penyakit masyarakat.

    Sedikit informasi, PSKW Andam Dewi, Solok merupakan salah satu Unit Pelaksanaan Teknis Dinas (UPTD) Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat yang menitikberatkan pada fungsi pelayanan sosial, dengan harapan dapat memberikan kontribusi dalam pengentasan penyandang masalah kesejahteraan sosial mulai dari tahap pendekatan awal sampai dengan terminasi.

    Kegiatan pelayanan rehabilitasi sosial bagi wanita yang ada di PSKW Andam Dewi, dimaksudkan untuk memperoleh hasil penanganan yang optimal dalam upaya mencapai sasaran program pelayanan dan rehabilitas sosial serta adanya keterpaduan langkah pelaksanaannya.

    Dalam pelaksanaan kunjungan industri ini, mahasiswa di dampingi oleh Dosen Pendamping yaitu Dr. Sanidjar Pebrihariati R, S.H.,M.H, Dr. Deaf Wahyuni Ramadhani R, S.H.,M.H, Resma Bintani Gustaliza, S.H.,.M.H, Febrina Annisa, S.H.,.MH, dan Prima Resi Putri, S.H.,M.H.

    Foto Bersama Dosen Pendamping Kunjungan Industri bersama Kepala UPTD PSKW Andam Dewi dan Jajarannya

     

     

    Perluasan  Makna  Partisipasi  Masyarakat  dalam Pembentukan  Undang-Undang  Pasca  Putusan Mahkamah  Konstitusi

    oleh

    Helmi Chandra SY, S.H.,M.H dan Shelvin Putri Irawan, S.H

     

    Partisipasi masyarakat dimaksudkan agar ide pembentukan peraturan perundang-undangan  tidak  harus  selalu  muncul  dari  pemegang  kekuasaan  saja,  melainkan  bisa  muncul  dari  masyarakat.  

    UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Perundang-Undangan (UU PPP), menjelaskan lebih lanjut soal  jaminan  bagi  masyarakat  untuk  berpartisipasi  dalam  pembentukan  UU  ini,  di  mana  dalam  Pasal  96  mengatur  bahwa  masyarakat  berhak  memberikan  masukan  secara  lisan  dan/atau  tertulis  dalam  pembentukan  peraturan  perundang-undangan.  

    Namun dalam prakteknya, partisipasi masyarakat dalam pembentukan UU tidak selalu berjalan dengan baik. Seringkali partisipasi masyarakat tidak diakomodir dalam tahapan pembentukan UU. Terbukti, hingga saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus 13  putusan  pengujian  formil, dimana  Pemohon  dalam  Positanya  mendalilkan  tidak  terpenuhinya “Partisipasi Masyarakat (Publik)” dalam pembentukan UU berdasarkan UU  PPP.

    Seakan  menjawab  persoalan  tersebut,  Putusan  MK  Nomor  91/PUU-XVIII/2020tentang  Pengujian  Formil  UU  Nomor  11  Tahun  2020  tentang  Cipta  Kerja,  membawa  perluasan makna partisipasi masyarakat. Putusan tersebut menyebut bahwa, partisipasi masyarakat  dalam  pembentukan  UU  perlu  dilakukan  secara  bermakna  (meaningful participation).  Tujuannya,  agar  dapat  menciptakan  partisipasi  dan  keterlibatan  masyarakat  secara  sungguh-sungguh

    Melalui putusan ini MK untuk pertama kali menyatakan pembentukan sebuah UU cacat secara formil. Dalam salah satu pertimbangan hukumnya, MK berpendapat bahwa penyusunan  UU  Cipta  Kerja  tidak  sesuai  dengan  ketentuan  asas-asas  pembentukan peraturan  perundang-undangan,  yakni  asas  keterbukaan.9  Merujuk  pada  Penjelasan  Pasal 5 huruf g UU PPP yang dimaksud dengan asas keterbukaan adalah bahwa dalam pembentukan  peraturan  perundang-undangan  mulai  dari  perencanaan,  penyusunan,  pembahasan,  pengesahan  atau  penetapan,  dan  pengundangan  bersifat  transparan  dan  terbuka.  Dengan  demikian,  seluruh  lapisan  masyarakat  mempunyai  kesempatan  yang  seluas-luasnya  untuk  memberikan  masukan  dalam  pembentukan  peraturan  perundang-undangan.

    Hadirnya putusan MK ini tentu membawa dampak tersendiri terhadap pemaknaan partisipasi masyarakat dalam pembentukan UU.  Apalagi,  dalam  putusan  tersebut  pembentuk  UU  diperintahkan  untuk  memperbaiki  proses  pembentukan  UU  Cipta  Kerja, termasuk perbaikan keterlibatan masyarakat didalamnya. Penerapan partisipasi masyarakat  yang  dilakukan  secara  bermakna  (meaningful  participation)  dalam  perbaikan UU Cipta Kerja sebagaimana dimaksudkan MK, tentu akan menjadi ukuran dalam  pembentukan  UU  di  masa  yang  akan  datang.

     

    Selanjutnya dapat dibaca pada link di bawah ini

    https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/view/jk1942/pdf

     

    Sumber Gambar

    https://www.kajianpustaka.com/2020/01/partisipasi-masyarakat.html 

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

    Kewenangan Majelis Pengawas Daerah Notaris

    Dalam Pemeriksaan Protokol Notaris

     

    oleh

     

    Dr. Zarfinal, S.H.,M.H dan Dr. Desmal Fajri, S.Ag.,M.H

     

     

    Majelis  Pengawas  Notaris  merupakan  suatu  badan  yang  dibentuk  oleh Pemerintah  untuk melaksanakan tugas Pemerintah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris,  sedangkan  Notaris  merupakan  pejabat  umum  yang  berwenang  untuk membuat  akta autentik  dan  memiliki  kewenangan lainnya  sebagaimana  dimaksud  dalam  Undang-Undang Jabatan Notaris.

     

    Sumber hukum utama yang mengatur Jabatan Notaris dan Majelis Pengawas Notaris  adalah  Undang-Undang  Republik  Indonesia  Nomor  30  Tahun  2004  tentang  Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun  2004  tentang  Jabatan  Notaris  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491), selanjutnya disebut UUJN.

     

    Turunan dari UUJN yang mengatur Jabatan Notaris diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris (selanjutnya disebut Permenkumham JN).

     

    Sedangkan untuk Majelis Pengawas Notaris diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris (selanjutnya) disebut Permenkumham  No.15  Tahun  2020)  dan  Peraturan  Menteri  Hukum  dan  Hak  Asasi Manusia  Republik  Indonesia  Nomor  16  Tahun  2021  tentang  Susunan  Organisasi  Dan  Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian, serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris  (selanjutnya disebut Permenkumham No. 16 Tahun 2021)

     

     

    Sebagai perpanjangan tangan Pemerintah, Majelis Pengawas merupakan badan penting yang berwenang dalam pembinaan dan pengawasan terhadap tugas Notaris. Keberadaan MPD (Majelis Pengawas Daerah) dalam  memeriksa  Protokol  Notaris  bukan  dimaksudkan  untuk  mencari  kesalahan  Notaris dalam pelaksanaan tugas, tetapi untuk menjamin pelaksanaan tugas Notaris berada pada jalur yang  benar,  sebagaimana  yang  diatur  dalam  UUJN  dan  peraturan  perundang-undangan turunannya. 

     

    Untuk  efektifitas  pemeriksaan  Protokol  Notaris  bagi  wilayah  kerja  suatu  MPD yang luas dan jumlah Notaris  yang relatif banyak, perlu mempertimbangkan untuk penataan ulang  wilayah  kerja  MPD  dengan  pemekaran  MPD,  sehingga  MPD  bisa  merealisasikan pemeriksaan Protokol Notaris 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

     

    Selanjutnya dapat dibaca pada link di bawah ini

    https://jurisprudentia.bunghatta.ac.id/index.php/jurisprudentia/article/view/17/11

     

    Sumber Gambar

    https://babel.ini.id/post/penyitaan-akta-notaris

     

     

     

     

     

     

    Faktor – Faktor Esensial Bank Gagal

     

    oleh

     

    Dr. Elyana Novira, S.H.,M.H

     

    Sebuah bank dinyatakan gagal secara ekonomi ketika nilai pasar dari aset menurun di bawah  nilai  pasar  dari  liabilitas,  sehingga  nilai  pasar  dari  modal  menjadi  negatif.  Pada  saat seperti itu, bank tidak bisa diharapkan untuk membayar semua nasabah penabung secara penuh dan tepat waktu.

     

    Bank, atau memang setiap perusahaan, harus diselesaikan secepat mungkin dalam  rangka  memperlakukan  semua  nasabah  penabung  secara  adil.  Semakin  lama  bank bangkrut  diizinkan  untuk  beroperasi,  semakin  banyak  waktu  bagi  nasabah  penabung  yang

    mendapatkan  informasi  tersebut  harus  menarik  dana  mereka  pada  nilai  nominal  dan  secara efektif melucuti aset berharga bank.

     

     

    Menurut Office of The Comptroller of The Currency (OCC), faktor-faktor penyebab kegagal bank dibagi menjadi 2 kelompok, yaitu:

     

    1.   Permasalahan internal yang tediri dari:

    a.     Dewan direksi atau manajemen yang tak terdidik atau kurang perhatian

    b.    Aktivitas yang terlalu agresif oleh Dewan Direksi atau manajemen.

    c.     Permasalahan yang melibatkan Direktur Pelaksana (CEO)

    d.    Permasalahan lain yang terkait dengan kekurangan pengawasan atau manajemen.

     

    2.   Faktor-faktor eksternal : Lingkungan Ekonomi

     

    Sebanyak  73%  (tujuh  puluh  tiga  persen)  dari  bank  gagal  yang  beroperasi  pada kondisi  yang cukup suram, sementara 15% (lima  belas persen)  menghadapi kondisi  yang

    tidak  terlalu  suram. 

     

    Kondisi -kondisi  tertekan  ini  biasanya  timbul  akibat  kemerosotan kondisi perekonomian, pertanian, minyak dan gas atau Real Estate Komersial, akan tetapi beroperasi  dalam  kondisi  perekonomian  yang  suram  saja  tidak  menyiratkan  bahwa kegagalan  suatu  bank  sebagian  besar  merupakan  akibat  dari  kondisi  ekonomi.

     

    Penelitian ini menunjukkan bahwa perekonomian yang merugikan merupakan salah satu  faktor yang signifikan  pada  35%  (tiga  puluh  lima  persen)  kegagalan.  Bahkan, lingkungan  ekonomi yang suram merupakan satu-satunya penyebab yang signifikan pada 7% (tujuh persen) dari bank-bank  yang  disurvei.  Bank-bank  gagal  lainnya  yang beroperasi  pada  perekonomian yang juga memiliki permasalahan internal yang signifikan.

     

     

    Selanjutnya dapat dibaca pada link di bawah ini

     

    https://jurisprudentia.bunghatta.ac.id/index.php/jurisprudentia/article/view/50/16

     

    Sumber Gambar :

     

    https://economy.okezone.com/read/2020/10/28/320/2300919/ada-7-bank-gagal-kondisi-perbankan-perlu-diwaspadai 

     

     

     

     

    Bagian Hukum Perdata, Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta pada Sabtu, 15 Juli 2023 mengadakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) dengan tema "Perlindungan Hukum Terhadap Hak Anak Dalam Bidang Pendidikan".

     

    Kegiatan yang dilaksanakan  di Panti Asuhan Al-Hidayah, Kalumbuk, Padang ini dihadiri oleh Ketua Bagian Hukum Perdata dan seluruh dosen pada bagian tersebut serta juga mahasiswa bagian kekhususan Hukum Perdata.

    Dr. Yofiza Media, S.H.,M.H selaku Ketua Bagian menjelaskan bahwa tujuan dari pelaksanaan kegiatan PKM ini adalah sebagai wujud kewajiban perguruan tinggi untuk melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi dalam bidang pengabdian kepada masyarakat, dan memberikan edukasi mengenai perlindungan hukum terhadap hak anak dalam bidang pendidikan.

    Pemaparan materi terkait hak anak dalam bidang pendidikan disampaikan oleh Dr. (C) Suamperi, S.H.,M.H.

    Kegiatan PKM diakhiri dengan foto bersama dengan seluruh peserta kegiatan dan pemberian sumbangan berupa uang cash dan makanan kepada pihak panti asuhan untuk anak-anak asuh di panti asuhan tersebut. (RBG)

     

     

     

    Pendaftaran penerimaan mahasiswa baru TA 2023/2024 dapat dilakukan secara online melalui laman www.spmb.bunghatta.ac.id atau dapat langsung datang ke sekretariat pendaftaran di Gedung Perpustakaan Universitas Bung Hatta, Jalan Sumatera Ulak Karang Padang, sampai dengan 7 September 2023.


    Berikut ini tahapan pendaftaran secara online :
    1. Pelamar mengajukan pengajuan formulir dengan menekan tombol
    Pendaftaran sesuai Program dipilih.
    2. Pelamar mendapatkan username dan password yang belum diaktifkan
    3. Pelamar membayar uang pendaftaran Rp. 252.000,- .Pembayaran dapat dilakukan melalui ATM, Mobile Banking, dll melalui rekening virtual account BNI 46
    4. Pelamar login di 
    http://spmb.bunghatta.ac.id menggunakan username dan password yang diberikan pada saat pengajuan formulir, kemudian melengkapi formulir pendaftaran.
    5. Hasil seleksi dapat dilihat secara online di laman 
    http://spmb.bunghatta.ac.id atau dapat menghubungi call center yang sedang bertugas.

     

    Informasi biaya UKT dan Program Studi kunjungi laman 

    https://spmb.bunghatta.ac.id/uploads/2023/2023.pdf
    atau

    Call & WA:

    081376700835 (Ditha)

    (*Indrawadi)

     

     

     

    Helmi Chandra SY, SH, MH. Dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta yang juga selaku Ketua Pusat Kajian Bung Hatta Anti Korupsi (BHAKTI) diundang oleh KPK RI dalam acara Anti-Corruption Summit (ACS) ke-5 di Surabaya, 5-7 Juli 2023. 

    ACS merupakan forum dua tahunan yang dilaksanakan oleh KPK dengan mengundang akademisi pegiat anti korupsi dari berbagai perguruan tinggi yang ada di Indonesia. 

    ACS-5 tahun ini mengambil tema “Penguatan Peran Perguruan Tinggi Dalam Pemberantasan Korupsi di Sektor Politik” mengingat pada tahun 2024, Indonesia akan memasuki tahun politik dimana Pemilihan Umum (Pemilu) akan diselenggarakan secara serentak. Pemilihan tema ini mempertimbangkan kondisi politik dan pemilu di Indonesia yang identik dengan korupsi dan politik uang.

    BHAKTI sebagai pusat kajian anti korupsi di fakultas hukum universitas Bung Hatta merasa terhormat selalu dilibatkan oleh KPK sejak ACS ke-2 tahun 2016, semoga hasil ACS tahun ini membawa "virus" anti korupsi bagi masyarakat terutama di tahun pemilu 2024", ujar Helmi.

    Puluhan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta yang mengikuti program pendidikan karakter (PENDIKAR) angkatan 2022 didampingi Gubernur BEMM dan Wakil Ketua Umum DPMFH serta pengurus organisasi kemahasiswaan lainnya, gelar aksi bersih-bersih di pantai Muaro Lasak Padang, (Sabtu,24/6/23).

    Berangkat dari Fakultas Hukum Kampus II Universitas Bung Hatta, rombongan dilepas oleh Wakil Dekan Fakultas Hukum Dr. Sanidjar Pebrihariati. R., S.H., M.H. Dalam hantaran katanya disebutkan, bahwa kegiatan tersebut merupakan rangkaian dari penutupan program pendidikan karakter bagi mahasiswa angkatan 2022.

    Disebutkan juga, kegiatan tersebut merupakan implementasi karakter Bung Hatta yang terhadap lingkungan, menjaga dan merawat agar lingkugan tetap bersih.

    Di akhir kegiatan, belasan kantong sampah-sampah yang bertebaran di Muaro Lasak berhasil dikumpulkan,untuk selanjutnya ditempakan kontainer sampah yang tersedia sebelum diangkat petugas kebersihan ketempat pembuangan akhir. (*Indrawadi).

     

    Sumber:

    https://bunghatta.ac.id/news-3942-peduli_lingkungan,_mahasiswa__fakultas_hukum,kumpulkan_belasan__kantong_sampah_pantai_muaro_lasak.html 

    Pendaftaran Mahasiswa Baru Universitas Bung Hatta Jalur Beasiswa Pendidikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Tahun 2023

    A.Mekanisme Pendaftaran KIP Kuliah.
    1. Calon mahasiswa mendaftar secara online pada sistem kip-kuliah.kemdikbud.go.id. 
    http:// kip-kuliah.kemdikbud.go.id
    2. Calon mahasiswa harus melengkapi data-data yang tertera pada sistem kip-kuliah.kemdikbud.go.id 
    http:// kip-kuliah.kemdikbud.go.id
    dan memilih perguruan tinggi Universitas Bung Hatta.
    3. Calon mahasiswa mendaftar secara online pada portal Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Bung Hatta spmb.bunghatta.ac.id 
    http://spmb.bunghatta.ac.id

    Jadwal Pendaftaran dan Seleksi Beasiswa KIP Kuliah

    a. Pendaftaran dari tanggal 26 Juni - 15 Juli 2023
    b. Seleksi dari tanggal 17 Juli - 23 Juli 2023
    c. Pengumuman kelulusan tanggal 25 Juli 2023 dapt diihat dilaman 
    http://spmb.bunghatta.ac.id
    d. Daftar ulang dari tanggal 26 Juli - 31 Juli 2023
    4. Kontak Person Pendaftaran dan Seleksi Beasiswa KIP Kuliah

     


    Ibu Lolly 08116601974 

     

    Tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta yang terdiri dari dosen, Febrina Annisa, S.H.,M.H, Dr. Deaf Wahyuni R, S.H.,M.H, Resma Bintani Gustaliza, S.H.,M.H, dan Prima Resi Putri, S.H.,M.H serta mahasiswa yaitu Khairul Tamimi, Nadila Indrianingsih, dan Heru Respindatama, bertempat di Aula SMA Negeri 1 Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman menggelar kegiatan “Sosialisasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pada Rabu (24/05/2023).

    Kegiatan sosialisasi ini di ikuti oleh 100 orang siswa yang berasal dari Kelas X dan Kelas XI, dan juga dihadiri oleh Dekan Fakultas Hukum, Kepala SMA N 1 Batang Anai, serta para guru Bimbingan Konseling (BK) di sekolah tersebut.

    Kegiatan dibuka oleh Prima Resi Putri, S.H.,M.H selaku pembawa acara dengan susunan acara pertama yaitu penyampaian kata sambutan oleh Ketua PKM, Febrina Annisa, S.H.,M.H.

    Pemilihan tema PKM dengan judul “Sosialisasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual” dilakukan dengan tujuan untuk memberikan pemahaman mengenai kekerasan seksual kepada para remaja dan meminimalisir korban kekerasan seksual. Sehingga, diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, akan memunculkan keberanian bagi korban dan keluarga korban kekerasan seksual untuk melaporkan pelaku kepada pihak yang berwajib. Selain itu, partisipasi masyarakat termasuk pihak sekolah juga diperlukan untuk pencegahan dan pemulihan korban agar dapat mewujudkan kondisi lingkungan yang bebas dari kekerasan seksual, ujar Febrina.

    Haryanti selaku Kepala Sekolah SMA N 1 Batang Anai dalam sambutannya menyambut dengan baik pelaksanaan sosialisasi ini. Lebih lanjut, Haryanti juga menyampaikan harapannya agar kegiatan di SMA 1 Batang Anai tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual saja, namun juga terbuka untuk semua kegiatan lainnya, ujarnya.

    Dr. Uning Pratimaratri, S.H.,M.H selaku Dekan Fakultas Hukum, mengucapkan terima kasih kepada pihak sekolah atas dukungan yang diberikan kepada Tim PKM Fakultas Hukum sehingga kegiatan sosialisasi dapat berjalan dengan lancar dan sukses.

    Pelaksanaan sosialisasi dilakukan dengan penyampaian materi oleh para narasumber, yaitu Dr. Uning Pratimaratri, S.H.,M.H dan Febrina Annisa, S.H.,M.H, serta di moderatori oleh Resma Bintani Gustaliza, S.H.,M.H 

    Narasumber pertama yaitu Dr. Uning Pratimarati menyampaikan materi tentang “Penanganan Korban Kekerasan Seksual dan Upaya Pencegahan Agar Tidak Menjadi Korban Kekerasan Seksual”. Selanjutnya, narasumber kedua yaitu Febrina Annisa, S.H.,M.H memberikan materi tentang “Bentuk-Bentuk Kekerasan Seksual, dan Alur Pelaporan Bagi Korban Kekerasan Seksual Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual”

    Kegiatan sosialisasi diakhiri dengan foto bersama dan pemberian kenang-kenangan kepada pihak sekolah oleh Tim PKM Fakultas Hukum. *(FA) (RBG) (PRP)

    Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta berdasarkan Surat Keputusan Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT No. 2121/SK/BAN-PT/Ak.KP/S/VI/2023 yang ditandatangai di Jakarta pada 6 Juni 2023, memenuhi syarat peringkat "AKREDITASI BAIK SEKALI"

    Sertifikat akreditasi tersebut berlaku sejak tanggal 6 Juni 2023 sampai dengan 30 Oktober 2024.

    Unduh sertifikat akreditasi disini

     

     

    Unduh SK Akreditasi Program Studi Ilmu Hukum

    Halaman 1 dari 8

    Kontak Kami

    Address: Kampus Proklamator II, Jl. Bagindo Aziz Chan By Pass Aie Pacah Padang.

    Phone: 0751-463250

    Tax: 0751-7055475.

    Email: rektorat@bunghatta.ac.id

    Website:hukum.bunghatta.ac.id

    Pengunjung

    Today318
    Yesterday1004
    This week6274
    This month25138
    Total683896

    Who Is Online

    5
    Online

    29-03-2024
    © Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta. All Rights Reserved.