Pusat Studi Konstitusi (PUSKASI) Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta Gelar Webinar Nasional Bersama APPSIHI

    Pusat Kajian Konstitusi (PUSKASI) Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta bekerjasama dengan Asosiasi Penyelenggara Program Studi Ilmu Hukum Indonesia (APPSIHI) mengadakan kegiatan Web Seminar (Webinar) Nasional dengan tema “Dinamika Tanggung Jawab Negara Terhadap Warga Negara Dalam Perspektif Ketatanegaraan pada Minggu (21/06/2020).

     

    Peserta webinar yang diinisiasi oleh PUSKASI dan difasilitasi oleh Universitas Muhammadiyah Tangerang tersebut ditujukan khusus untuk siswa SMA dan mahasiswa. Tujuannya adalah memberikan pemahaman mengenai tanggungjawab negara sekaligus menjawab keingintahuan peserta mengenai negara hukum. “Semoga pelaksanaan webinar ini bisa menambah ilmu bagi para peserta kedepannya” ujar Dr. Sanidjar dalam sambutannya.

     

    Antusiasme peserta sangat tinggi. Hal tersebut dapat dilihat dengan bergabungnya ratusan mahasiswa dari perguruan tinggi di Indonesia seperti Universitas Bung Hatta, Universitas Muhammadiyah Tangerang, Universitas Muhammadiyah Malang, Universitas Islam Sultan Agung, dan perguruan tinggi lainnya.

     

    Webinar yang dimoderatori oleh Dr. Upik Mutiara, S.H.,M.H yang merupakan Kepala Program Studi (Ka. Prodi) Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang, menghadirkan tiga narasumber, yaitu Dr. Sanidjar Pebrihariati R, S.H.,M.H (Ketua PUSKASI), Dr. H. Jawade Hafidz, S.H.,M.H (Ketua APPSIHI) dan Dr. Sulardi, S.H.,M.Si (Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Malang)

     

    Dalam pemaparannya, Dr. Sanidjar Pebrihariati menjelaskan bahwa adanya tanggungjawab negara berkaitan dengan diterapkannya prinsip negara hukum di Indonesia sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Konsekuensi dari pengaturan tersebut berimplikasi pada diaturnya hak dan kewajiban negara dalam penyelenggaraan negara khususnya dalam melindungi hak-hak warga negaranya.

     

    Lebih lanjut Dr. Sanidjar memaparkan bahwa negara hukum menjadikan hukum sebagai panglima tertinggi (supremasi hukum). Ciri-ciri dari negara hukum adalah adanya perlindungan hak asasi manusia, adanya pembagian kekuasaan, pemerintahan berdasarkan undang-undang dan pengawasan oleh lembaga kehakiman. Keseluruhan ciri-ciri negara hukum tersebut terdapat di dalam UUD 1945.

     

    Pemaparan narasumber berikutnya, yaitu Dr. Jawade Hafidz menyampaikan bahwa idealitas tanggungjawab negara dapat dilihat dari 2 hal yaitu Pertama, negara tidak boleh absen dalam setiap persoalan yang dihadapi oleh warganegaranya, dan Kedua, kehadiran negara ditengah-tengah warga negaranya tidak boleh memberikan tekanan dan melakukan kekerasan fisik terhadap warga negaranya, tetapi negara harus menciptakan ketentraman dan kedamaian bagi warga negaranya.

     

    Meskipun, konstitusi dan peraturan perundang-undang lainnya telah mengatur dan memberikan perlindungan bagi warga negaranya dengan sangat rinci dan serius, namun faktanya masih terdapat banyak persoalan yang dihadapi oleh warga negara, yang memberikan kesan bahwa negara belum sepenuhnya memberikan perlindungan dan hadir saat mereka menghadapi persoalan. Seperti, persoalan untuk mendapatkan jaminan perlindungan hukum, persoalan jaminan perlindungan dalam pekerjaan, persoalan jaminan kebebasan beragama, perlindungan untuk mendapatkan pendidikan, perlindungan dalam bidang kesehatan, dan perlindungan konsumen. Banyaknya persoalan yang dihadapi warga negara, maka dapat disimpulkan bahwa kehadiran negara untuk memberikan perlindungan kepada warga negaranya masih sebatas dalam tataran normatif saja, sementara dalam tataran implementasi meskipun sudah ada namun perlindungan negara masih jauh harapan, tutup Dr. Jawade menyimpulkan pemaparannya.

     

    Dalam sesi sebagai pembicara terakhir dalam pelaksanaan webinar, Dr. Sulardi menyebutkan bahwa negara harus tampil dengan otoritas sekaligus tanggung jawabnya, tidak hanya sekedar kekuasaan saja. Otorisasi negara dapat mengatur sendi-sendi kehidupan supaya tetap berada dalam ketertiban dan kepastian. Selain itu, negara juga memiliki otoritas untuk memungut pajak, mengambil hasil bumi, hasil laut dan sebagainya untuk dimanfaatkan,

     

    Berdasarkan otoritas itulah, negara memiliki tanggungjawab yang tidak hanya pada tataran orasi namun juga pada tataran implementasi. Konsekuensi atas otorisasi negara itu, maka kepada negara diberikan tanggungjawab untuk mewujudkan tujuan negara sebagaimana disebutkan dalam Pembukaan UUD 1945 dalam alinea keempat, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, pungkas Dr. Sulardi.

     

     

    Kontak Kami

    Address: Kampus Proklamator II, Jl. Bagindo Aziz Chan By Pass Aie Pacah Padang.

    Phone: 0751-463250

    Tax: 0751-7055475.

    Email: rektorat@bunghatta.ac.id

    Website:hukum.bunghatta.ac.id

    Pengunjung

    Today842
    Yesterday1030
    This week5793
    This month24657
    Total683415

    Who Is Online

    4
    Online

    28-03-2024
    © Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta. All Rights Reserved.