Tentang Ilmu Hukum

    Hukum adalah sistem yang paling penting dalam implementasi serangkaian kekuatan kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan tindakan, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antara masyarakat melawan kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana mencari cara negara dapat menuntut para pelaku dalam konstitusi hukum memberikan kerangka kerja untuk penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuatan politik dan cara perwakilan mereka akan dipilih. Hukum administratif digunakan untuk meninjau keputusan pemerintah, sementara hukum internasional mengatur masalah antara negara berdaulat dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan hingga peraturan atau tindakan militer. Filsuf Aristoteles menyatakan bahwa, "Aturan hukum akan jauh lebih baik daripada dibandingkan dengan aturan tirani yang merajalela."

    Hingga saat ini, belum ada pemahaman dari para ahli mengenai definisi hukum. Banyak ahli dan sarjana hukum telah mencoba memberikan definisi atau definisi hukum, tetapi tidak ada ahli atau sarjana hukum yang mampu memberikan pemahaman hukum yang dapat diterima oleh semua pihak. Tidak adanya definisi hukum yang dapat diterima oleh semua ahli dan ahli hukum pada gilirannya menentukan keberadaan masalah tentang ketidaksepakatan dalam definisi hukum menjadi mungkin jika hukum didefinisikan atau apakah mungkin untuk membuat definisi hukum? Lalu berkembang lagi menjadi kebutuhan bagi kita untuk mendefinisikan hukum?

    Tidak adanya definisi hukum jelas merupakan hambatan bagi mereka yang hanya ingin belajar hukum. Tentu saja membutuhkan pemahaman awal atau pemahaman umum tentang hukum sebelum mulai mempelajari apa itu hukum dengan berbagai aspeknya. Bagi orang awam, pengertian hukum tidak terlalu penting. Yang lebih penting adalah penegakan dan perlindungan hukum yang diberikan kepada masyarakat. Namun, bagi mereka yang ingin mengeksplorasi lebih lanjut tentang masalah hukum, tentu saja perlu mengetahui makna hukumnya. Secara umum, rumusan definisi hukum mengandung setidaknya beberapa unsur sebagai berikut:

    • Hukum mengatur perilaku atau tindakan manusia dalam masyarakat. Regulasi berisi perintah dan larangan melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Ini dimaksudkan untuk mengatur perilaku manusia agar tidak mengganggu dan membahayakan kepentingan publik.
    • Peraturan hukum ditetapkan oleh lembaga atau badan yang berwenang untuk itu. Peraturan hukum tidak dibuat oleh semua orang tetapi oleh lembaga atau badan yang memang memiliki otoritas untuk membuat peraturan yang mengikat untuk masyarakat luas.
    • Penegakan aturan hukum itu meyakinkan. Peraturan hukum dibuat untuk tidak dilanggar tetapi dipatuhi. Untuk menegakkannya, itu juga diatur mengenai otoritas yang memiliki wewenang untuk memantau dan menegakkannya bahkan dengan tindakan represif. Namun, ada juga norma hukum yang bersifat fakultatif / komplementer.
    • Undang-undang tentang sanksi dan pelanggaran atau tindakan melawan hukum akan dikenakan sanksi tegas. Sanksi juga diatur dalam peraturan hukum.

    Bidang Hukum

    Hukum dapat dibagi menjadi berbagai bidang, termasuk hukum pidana / hukum publik, hukum perdata / pribadi, hukum prosedural, hukum tata negara, hukum administrasi negara / hukum administrasi negara, hukum internasional, hukum adat, hukum Islam, hukum agraria, bisnis hukum, dan hukum Lingkungan.

    Hukum Kriminal
    Hukum pidana adalah milik ranah hukum publik. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antara subyek hukum dalam hal tindakan yang diharuskan dan dilarang oleh hukum dan peraturan dan menghasilkan pengenaan sanksi dalam bentuk hukuman dan / atau denda bagi pelanggar.

    Ada 2 jenis tindakan dalam hukum pidana, yaitu kejahatan dan pelanggaran.

    • Kejahatan adalah tindakan yang tidak hanya bertentangan dengan hukum dan peraturan tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai moral, nilai-nilai agama dan rasa keadilan masyarakat. Para pelaku pelanggaran dalam bentuk kejahatan mendapat sanksi berupa hukuman, misalnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya.
    • Pelanggaran adalah tindakan yang hanya dilarang oleh hukum dan peraturan tetapi tidak memiliki efek yang tidak secara langsung mempengaruhi orang lain, seperti tidak mengenakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam mengemudi, dan sebagainya.

    Di Indonesia, hukum pidana diatur secara umum dalam KUHP, yang merupakan warisan dari zaman kolonial Belanda, yang sebelumnya disebut Wetboek van Straafrecht (WvS). KUHP adalah lex generalis untuk pengaturan hukum pidana di Indonesia di mana prinsip-prinsip umum terkandung dan menjadi dasar untuk semua ketentuan pidana yang diatur di luar KUHP (lex specialis)

    Hukum perdata
    Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan antara individu dalam masyarakat dan saluran tertentu. Hukum perdata juga dikenal sebagai hukum privat atau hukum perdata. Salah satu contoh hukum perdata di masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan.

    Hukum perdata dapat diklasifikasikan sebagai:

    1. Hukum keluarga
    2. Hukum kekayaan
    3. Hukum benda
    4. Hukum Kewajiban
    5. Hukum waris


    Hukum acara

    Untuk pembentukan hukum materiil, hukum acara diperlukan atau sering juga disebut hukum formal. Hukum acara adalah ketentuan yang mengatur bagaimana dan siapa yang berwenang untuk menegakkan hukum material jika terjadi pelanggaran hukum material. Tanpa hukum acara yang jelas dan memadai, pihak yang berwenang untuk menegakkan hukum material akan mengalami kesulitan menegakkan hukum material. Untuk menegakkan ketentuan materi hukum pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum perdata materi, maka ada hukum acara perdata. Sementara itu, untuk hukum materi administrasi negara, prosedur administrasi negara diperlukan. Hukum acara pidana harus dikuasai terutama oleh polisi, jaksa, pengacara, hakim, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan.

    Hukum acara pidana yang harus dikontrol oleh polisi, terutama hukum acara pidana yang mengatur pertanyaan investigasi dan investigasi, karena tugas utama polisi menurut hukum acara pidana (KUHAP) terutama untuk melaksanakan tugas investigasi dan investigatif. Tugas jaksa penuntut adalah penuntutan dan implementasi keputusan hakim pidana. Karena itu, jaksa dituntut untuk menguasai hukum acara terkait dengan tugasnya. Sedangkan mereka yang harus menguasai hukum acara perdata. termasuk prosedur administrasi negara, terutama pengacara dan hakim. Ini karena dalam hukum acara perdata dan juga prosedur administrasi negara, baik polisi dan jaksa penuntut umum (jaksa penuntut umum) tidak diberi peran seperti dalam hukum acara pidana. Adalah advokat yang mewakili seseorang untuk mengajukan gugatan, baik gugatan sipil dan gugatan administrasi negara, terhadap pihak yang dianggap merugikan kliennya. Gugatan akan diperiksa dan diputuskan oleh hakim. Partai yang dituntut juga dapat menunjuk seorang pengacara yang mewakilinya untuk menangkis klaim tersebut.

    Keadilan aturan hukum sangat tergantung pada kejujuran para penegak hukum itu sendiri, yang dalam menegakkan hukum diharapkan benar-benar menjunjung tinggi kebenaran, keadilan dan kejujuran. Para penegak hukum adalah hakim, jaksa, polisi, advokat, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan. Jika lima pilar penegakan hukum benar-benar menjunjung tinggi hukum dengan menjunjung tinggi nilai-nilai yang disebutkan di atas, maka masyarakat akan sangat menghormati penegakan hukum. Dengan penghormatan yang lebih tinggi itu, masyarakat akan didorong untuk mematuhi hukum.

    Dicopy Dari Wikipedia

    Kontak Kami

    Address: Kampus Proklamator II, Jl. Bagindo Aziz Chan By Pass Aie Pacah Padang.

    Phone: 0751-463250

    Tax: 0751-7055475.

    Email: rektorat@bunghatta.ac.id

    Website:hukum.bunghatta.ac.id

    Pengunjung

    Today660
    Yesterday1390
    This week2050
    This month10482
    Total669240

    Who Is Online

    20
    Online

    19-03-2024
    © Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta. All Rights Reserved.