Pada hari Rabu, 23 Oktober 2024 bertempat di Aula Lantai 4 Gedung B-3 Kampus Proklamator 2 Universitas Bung Hatta, Bagian Hukum Perdata menyelenggarakan kegiatan kuliah umum dengan tema “Penyelesaian Sengketa Bisnis di Luar Pengadilan”
Sebelum kegiatan kuliah umum dimulai, Dekan Fakultas Hukum, Dr. Sanidjar Pebrihariati, R, S.H.,M.H terlebih dahulu membuka acara tersebut secara resmi.
Kegiatan yang di moderatori oleh dosen Bagian Hukum Perdata, Dr. Elyana Novira, S.H.,M.H, ini menghadirkan narasumber yaitu: Dr. Drs. Imam Haryanto, S.H.,M.H (Dosen Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jakarta), dan Dr. Yofiza Media, S.H.,M.H (Dosen dan juga Ketua Bagian Hukum Perdata).
Dr. Imam Haryanto dalam paparannya menyampaikan bahwa penyelesaian sengketa bisnis di luar pengadilan dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu melalui arbitrase, konsultasi, negosiasi, mediasi dan konsultasi.
Selanjutnya, beliau juga menambahkan bahwa model penyelesaian sengketa di luar pengadilan kerap disebut sebagai upaya non litigasi. Tujuannya adalah untuk mencari solusi yang saling menguntungkan para pihak yang sedang berselisih.
Narasumber berikutnya yaitu Dr. Yofiza Media menyampaikan bahwa dalam menyelesaikan sengketa di luar pengadilan, mediasi merupakan proses wajib yang harus dilalui terlebih dahulu. Jika proses ini tidak dilakukan, maka penyelesaian sengketa itu telah melanggar ketentuan Pasal 130 HIR/514 RGB yang dapat berdampak pada putusan batal demi hukum.
Acara yang dihadiri oleh ratusan mahasiswa Fakultas Hukum dari berbagai angkatan, juga turut dihadiri oleh Wakil Dekan, Hendriko Arizal, S.H.,.M.H, Ketua Bagian Hukum Tata Negara, Dr. Desmal Fajri, S.Ag., M.H, Dr. Zarfinal, S.H.,M.H (Dosen Bagian Hukum Perdata) dan dosen-dosen Fakultas Hukum lainnya.