Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta kembali menambah Doktor baru dengan lulusnya Dosen Bagian Hukum Perdata, Suamperi, S.H.,M.H yang berhasil mempertahankan disertasinya dengan judul “Tanggungjawab Pelaksana Operasional Dalam Pengelolaan Aset Badan Usaha Milik Desa Sebagai Badan Hukum” dihadapan tim penguji pada Ujian Terbuka Program Studi Doktor Hukum Fakultas Hukum Universitas Andalas.
Ujian terbuka yang diselenggarakan pada Senin, 9 Desember 2024, bertempat di Aula Kampus Pancasila Fakultas Hukum Universitas Andalas tersebut, selain di hadiri oleh Promovendus, Tim Promotor dan Tim Penguji beserta anggota keluarga Promovendus, juga dihadiri oleh Rektor Universitas Bung Hatta, Prof. Diana Kartika, M.Hum, Dekan Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta, Dr. Sanidjar Pebrihariati R, S.H.,M.H dan civitas akademika dari Universitas Bung Hatta serta tamu undangan lainnya.
Pelaksanaan ujian diawali dengan tim penguji memasuki ruang ujian, disusul oleh Promovendus yang kemudian memasuki ruangan ujian. Setelah itu, dilaksanakan pembukaan Ujian Terbuka oleh Rektor yang dalam hal ini diwakilkan oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Andalas Dr. Ferdi, S.H.,M.Hum yang juga bertindak sebagai Ketua Sidang . Selanjutnya adalah penyampaian laporan mengenai kelayakan Promovendus untuk Ujian Terbuka oleh Ketua Komisi Pembimbing.
Proses Ujian Terbuka Disertasi dimulai dengan diberikannya kesempatan kepada Promovendus untuk menyajikan disertasi secara ringkas, kemudian dilanjutkan dengan pengajuan pertanyaan oleh Tim Penguji.
Setelah seluruh rangkaian kegiatan dilakukan, maka Tim Penguji memutuskan bahwa Promovendus dinyatakan lulus dan layak untuk menyandang gelar Doktor.
Promovendus merupakan lulusan Doktor ke 101 dari Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Andalas dan menjadi Doktor ke 11 di Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta.
Dalam proses penyelesaian disertasinya, Promovendus dibimbing oleh Prof. Dr. Busyra Azheri, S.H.,M.Hum (Promotor), Prof. Dr. Kurnia Warman, S.H.,M.Hum (Co-Promotor) dan Dr. Wetria Fauzi, S.H.,M.Hum (Co-Promotor).
Sementara itu, tim penguji dalam Ujian Terbuka Disertasi Promovendus adalah Prof. Jhon Najwan, S.H.,M.H., Ph.D (Penguji Eksternal dari Fakultas Hukum Universitas Jambi), Prof. Yulia Mirwati, S.H.,CN.,M.H, Prof. Dr. Zefrizal Nurdin, S.H.,M.Hum, Dr. Rembrant, S.H.,M.Pd, Dr. Hengki Andora, S.H.,LL.M dan Dr. Charles Simabura, S.H.,M.H
Dalam disertasinya, Promovendus menjelaskan bahwa pengaturan pengelolaan aset Badan Usaha Milik Desa sebagai Badan Hukum diatur dalam Pasal 117 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Kemudian, terkait status kekayaan desa yang dipisahkan dan ditempatkan dalam BUMDesa, maka pengelolaannya harus dilakukan secara profesional dn terpisah dari pengelolaan kekayaan desa yang lain. Sementara itu, terkait tanggungjawab pelaksanaan operasional dalam pengelolaan aset Badan Usaha Milik Desa, terbagi menjadi tanggungjawab administrasi yang berkaitan dengan pengelolaan yang mematuhi aturan atau regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah, tanggungjawab secara hukum perdata, yang mengatur mengenai kewajiban pelaksanaan operasional BUMDesa dalam hal perjanjian, transaksi dan hubungan dengan pihak ketiga, serta tanggungjawab pidana jika terdapat pelanggaran hukum yang merugikan BUMDesa.
Dengan adanya tambahan doktor baru, diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi perkembangan Universitas Bung Hatta khususnya Fakultas Hukum dan masyarakat secara keseluruhan. (*rbg)