Resensi Buku Hukum Bidang Kesehatan

     

    Identitas Buku

    Judul Buku      : Kedudukan Hukum Rumah Sakit Atas Hak Pasien Pulang.

    Penulis            : dr. Martini, M.H dan Alfi Rudiman, SKM.,MARS

    Penerbit           : K-Media, Bantul Yogyakarta

    Cetakan           : I, Mei 2020

    Tebal Buku     : 113 halaman

     

     

    Sinopsis Buku

    Kasus kejadian pasien pulang atas permintaan sendiri (PAPS) atau pulang atas permintaan keluarga merupakan hal yang sering terjadi di rumah sakit. Pulangnya pasien atas permintaan sendiri merupakan suatu tanda adanya perasaan ketidakpuasan pasien terhadap pelayanan-pelayanan yang diberikan oleh rumah sakit. 

     

    Pada tahun 2019 berdasarkan data yang dihimpun dari rumah sakit milik pemerintah dalam rentang waktu Januari- Agustus, diketahui bahwa dari 992 orang pasien, jumlah pasien PAPS adalah 80 orang atau sekitar 8,06%. Tingginya kasus pasien PAPS selain akan menimbulkan dampak yang negatif di lingkungan keluarga pasien, juga akan menimbulkan kesulitan bagi rumah sakit dalam melakukan evaluasi pelayanan di rumah sakit. Akan tetapi, karena hal tersebut sudah menjadi hal yang umum terjadi di rumah sakit, dan juga merupakan hak dari setiap pasien, maka kejadian PAPS jarang dipermasalahkan oleh rumah sakit.

     

    Adapun alasan atau penyebab pasien PAPS meliputi: pelayanan yang diberikan kurang memberikan kepuasan bagi pasien/keluarga (seperti: karyawan kurang ramah, jam pelayanan/visit dokter tidak teratur), sarana dan prasarana yang ada kurang maksimal sehingga menggangu kenyamanan pasien (seperti: air conditioner yang sering hidup mati, air PDAM yang sering mati, kebersihan kamar mandi/toilet yang masih kurang), tempat tidur yang kurang nyaman, komunikasi tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan masih kurang (seperti kurangnya sosialisasi mengenai hak dan kewajiban pasien selama dirawat, edukasi pasien pulang atas permintaan sendiri tidak maksimal), pengunjung yang datang kadang tidak sesuai jadwal waktu kunjungan sehingga mengganggu pasien yang sedang istirahat.

     

    Lalu bagaimana konsekuensi hukum atas pasien PAPS? Dan bagaimana kedudukan rumah sakit atas pasien PAPS?

     

    Pulang atas permintaan sendiri merupakan hak otonomi pasien. Apabila pasien PAPS mengikuti SOP yang telah ditentukan oleh pihak rumah sakit, yaitu Informed Consent, maka dikemudian hari jika terjadi sengketa, Informed Consent dapat menjadi alat bukti. Sementara jika penyebab pasien PAPS adalah tanpa ada penyebab lain, maka pasien menanggung resiko atas perbuatannya sendiri dan tidak dapat menggugat rumah sakit baik secara perdata dan pidana apabila pasien mengalami kerugian, karena menolak dirawat dan mendapatkan informasi yang jelas atas pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis adalah hak pasien.

     

    Terkait dengan kedudukan rumah sakit atas pasien PAPS, apabila rumah sakit telah melakukan seluruh kegiatan pelayanan kesehatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak melakukan penyimpangan yang disengaja, maka secara perdata maupun pidana rumah sakit berhak memperoleh perlindungan hukum. Namun, apabila pasien PAPS penyebabnya adalah rumah sakit, seperti ruang yang tidak sesuai standar, sarana dan prasarana yang tidak standar, pelayanan yang tidak ramah dan sebagainya, maka pasien dapat menggugat atau komplen karena merasa tidak puas secara perdata dengan dalil Perbuatan Melawan Hukum yang diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata.

     

    Kelebihan Buku

    Buku ini memberikan informasi yang jelas mengenai hak dan kewajiban pasien, dokter, dan rumah sakit yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia. Buku ini juga ditulis dengan menggunakan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami. Meskipun banyak terdapat istilah medis di dalamnya, namun penulis dapat menjelaskannya dengan baik.

     

    Kekurangan Buku

    Kekurangan dari buku ini adalah tidak memberikan contoh kasus dan penyelesaian yang berkaitan dengan pasien pulang atas permintaan sendiri, baik yang disengketakan secara perdata maupun pidana.

     

    Informasi lebih lanjut terkait pembelian buku dapat menghubungi narahubung dibawah ini:

    Instagram         : @yayasanadhipramanasumbar

    Kontak Person : 0813 6498 3741 (Ikke Listanti)

    Kontak Kami

    Address: Kampus Proklamator II, Jl. Bagindo Aziz Chan By Pass Aie Pacah Padang.

    Phone: 0751-463250

    Tax: 0751-7055475.

    Email: rektorat@bunghatta.ac.id

    Website:hukum.bunghatta.ac.id

    Pengunjung

    Today901
    Yesterday1030
    This week5852
    This month24716
    Total683474

    Who Is Online

    7
    Online

    28-03-2024
    © Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta. All Rights Reserved.