Diklat dan Sertifikasi Calon Hakim Peradilan Adat Minangkabau Sumatera Barat

Cetak

 

Dalam rangka meningkatkan pemahaman terkait sistem peradilan adat di Minangkabau, Lembaga Diklat dan Lembaga Sertifikasi Tenaga Ahli Adat Minangkabau bersama LKAAM Sumbar dan Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta, mengadakan Diklat dan Sertifikasi Calon Hakim Peradilan Adat Minangkabau Sumatera Barat. Diklat diselenggarakan di Aula Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta pada hari Selasa, 25 Agustus 2020. 

 

Dihadiri oleh 18 peserta calon Hakim Adat, Dr. M. Sayuti, M.Pd Dt. Rajo Panghulu selaku Ketua LKAAM Sumbar, Tk. Jailani, AD, S.M.,M.Ak selaku Ketua LKAAM Pasaman Barat, dan Hijir Dt. Tan Kebesaran selaku Ketua Panita, diklat dibuka secara resmi oleh Dekan Fakultas Hukum, Dr. Uning Pratimaratri, S.H.,M.Hum.

 

Dalam sambutannya, Dekan menyampaikan “Kewenangan yang diberikan kepada nagari (desa) dalam menyelesaikan persoalan di daerahnya didasarkan pada ketentuan Pasal 103 Undang- Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa”.

Pasal 103 UU Desa huruf d menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa adat berdasarkan hukum adat yang berlaku di Desa Adat dalam wilayah yang selaras dengan prinsip hak asasi manusia dengan mengutamakan penyelesaian secara musyawarah. 

 

Selanjutnya, Pasal 103 huruf e menjelaskan penyelenggaraan sidang perdamaian peradilan Desa Adat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Berdasarkan hal tersebut, jelaslah bahwa UU Desa sendiri mengakui keberadaan peradilan Desa Adat yang berfungsi mendamaikan sengketa adat berdasarkan hukum adat, tutup Dekan.

 

Ketua LKAAM Sumbar menambahkan, penyelenggaraan diklat ini dikhususkan untuk calon hakim adat yang berasal dari Kabupaten Pasaman Barat. Hal ini disebabkan karena sengketa adat di Pasaman Barat terbilang sangat banyak. 

 

Secara adat seluruh peserta sudah pernah menyelesaikan sengketa adat dan permasalahan mamak kamanakan di nagarinya masing-masing.  Berdasarkan hal tersebut, LKAAM Sumbar sebagai lembaga dan Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta sebagai institusi pendidikan memfasilitasi penyelenggaraan diklat ini. Tujuannya adalah agar calon hakim adat semakin memperdalam dan memperkaya pemahamannya dalam sistem peradilan adat di Minangkabau, pungkas Ketua LKAAM Sumbar tersebut.