Wakil Dekan Fakultas Hukum Menjadi Pemateri Dalam Webinar Pemberdayaan Pemangku Adat Kabupaten Solok

Cetak

Dua orang Dosen Universitas Bung Hatta, Dr. Zarfinal Lambing Dt. Mangkudun, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum) dan Dr. Drs. M. Sayuti Dt. Rajo Panghulu, M.Pd. (Dosen Prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, FKIP; Ketua LKAAM Sumbar) menjadi Pemateri dalam forum Webinar "Pemberdayaan Pemangku Adat Kabupaten Solok", Jum'at 4 Desember 2020 mulai pukul 8.00 sampai selesai.

 

Dr. Zarfinal Lambing yang juga merupakan Wakil Dekan Fakultas Hukum, memaparkan materi tentang "Penyelesaian Sengketa Adat", sedangkan Dr. M. Sayuti menjelaskan tentang "Upaya LKAAM Sumbar dalam Meningkatan Sumberdaya Pemangku Adat".

 

Sebagai implementasi dari Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari, kedua pemateri sepakat untuk mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat untuk menindaklanjuti perintah Perda Sumbar tentang Nagari itu, terutama dalam upaya pembentukan Lembaga Peradilan Adat.

 

Dr. Zarfinal Lambing menyoroti kelemahan Perda tersebut, terkait dengan ketentuan mengenai Mediator yang akan menyelesaikan sengketa adat dalam Lembaga Peradilan Adat. Menurut salah seorang Panghulu Suku di Kabupaten Solok ini, Mediator yang akan menyelesaikan sengketa adat dalam Lembaga Peradilan Adat harus diisi dari unsur pemangku adat bersertifikat setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan.

 

Sejalan dengan itu, Dr. M. Sayuti Dt. Rajo Pangulu dalam kapasitas sebagai Ketua LKAAM Sumbar mendorong pemangku adat untuk mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Mediator.

 

Pada bagian lain kedua akademisi yang juga pemangku adat ini sepakat, Kerapatan Adat Nagari (KAN) tidak berwenang memutus sengketa adat, tetapi hanya mendamaikan para pihak yang bersengketa. Perdamaian yang dimediasi oleh Mediator Bersertifikat merupakan cara penyelesaian sengketa terbaik, karena didasarkan pada kesepakatan para pihak yang bersengketa. (zldm)