Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Universitas Bung Hatta

Cetak

(hukum.ac.id 07/07/21) Universitas Bung Hatta kembali memberlakukan kebijakan 75% (tujuh puluh lima persen) bekerja dari rumah atau work from home (WFH)untuk kegiatan administrasi mulai tanggal 7 Juli hingga 20 Juli 2021.

 

Pemberlakuan kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Rektor Nomor: 2967/UM-1/KP/VII-2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Di Universitas Bung Hatta Dalam Rangka Percepatan Penanganan Penyebaran Covid-19.

 

Kebijakan PPKM Mikro di lingkungan Universitas Bung Hatta ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 17 Tahun 2021 tanggal 5 Juli 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, khususnya di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat.

 

Beberapa poin yang dijelaskan dalam surat edaran tersebut adalah :

1.   Pelaksanaan seluruh kegiatan belajar-mengajar, laboratorium, ujian semester, bimbingan, seminar ujian skripssi/tesis dilakukan secara online/daring dengan memanfaatkan sistem e-learning yang diterapkan di Universitas Bung Hatta.

 

2.   Semua kegiatan dosen dalam bentuk seminar, workshop dan sejenisnya dan kegiatan kemahasiswaan dilaksanakan secara daring hingga tanggal 20 Juli 2021.

 

Dalam edaran itu, disebutkan juga untuk tenaga kependidikan yang tetap melaksanakan pekerjaan di kantor (minimal 25% dari seluruh karyawan/ti yang ada di unit masing-masing) wajib mematuhi pedoman keselamatan dan kesehatan kerja seperti menggunakan masker, sarung tangan, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun dan/atau hand sanitizer.

 

Selain itu, dalam edaran tersebut, rektor menghimbau kepada setiap dosen atau tenaga kependidikan yang merasakan gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan dan/atau sesak napas agar segera melapor ke Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 terdekat untuk mendapatkan penanganan segera.