Penandatanganan MoA antara Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta dengan Fakultas Syariah UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi

Cetak

(hukum.bunghatta.ac.id/19/07/21) Pada hari Jumat, tanggal 16 Juli 2021, Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta dan Fakultas Syariah UIN Sulthan Thaha Saifuddin (UIN SUTHA) Jambi, melaksanakan penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA) terkait Pelaksanaan Kegiatan dan Pemanfaatan Sumber Daya Manusia di Bidang Tri Dharma Perguruan Tinggi.

 

Pelaksanaan penandatanganan MoA tersebut dilakukan oleh Dekan Fakultas Hukum, Dr. Uning Pratimaratri, S.H.,M.H dan Dr. Sayuti, S.Ag.,M.H selaku Dekan Fakultas Syariah UIN Sulthan Thaha Saifuddin.

 

Mengingat tingkat penyebaran dan penularan covid-19 yang masih tinggi di Indonesia khususnya di Kota Padang dan Kota Jambi, maka pelaksanaan penandatanganan MoA tersebut dilakukan secara virtual melalui aplikasi zoom. Turut hadir dalam pelaksanaan penandatangan MoA ini adalah pimpinan dari masing-masing universitas yaitu Rektor dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, serta wakil dekan dan ketua bagian masing-masing fakultas.

 

Kesepakatan kerjasama tersebut bertujuan untuk meningkatkan hubungan kelembagaan kerjasama Para Pihak dan merealisasikan pelaksanaan kegiatan dan pemanfaatan sumber daya manusia di bidang Tri Dharma Perguruan Tinggi.

 

Dalam bidang pendidikan dan pengajaran para pihak secara bersama-sama dapat saling menempatkan mahasiswa dan tenaga ahli dalam pelaksanaan kegiatan dalam bentuk kampus merdeka, visiting professor, visiting lecturer, pertukaran dosen, pertukaran mahasiswa, proyek di Desa, kegiatan wirausaha dan proyek kemanusiaan.

 

Sementara itu, dalam pelaksanaan kegiatan pengkajian, penelitian dan publikasi ilmiah, para pihak secara bersama-sama dan/atau saling mengutus peserta dan tenaga ahli dari masing-masing lembaga, dapat melaksanakan kegiatan dalam bentuk penelitian, joint conference, Editor / Peer Reviewer, dan kegiatan ilmiah lainnya.

 

Kerjasama dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang syariah dan hukum juga dilakukan dengan secara bersama-sama dan/atau menempatkan para pihak pada salah satu lembaga atau lokasi yang berada di wilayah kerja masing-masing pihak.