Kuliah Umum Hukum Pidana

Cetak

Senin, 6 Juni 2022, Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta mengadakan Kuliah Umum dengan tema "Perlindungan Saksi dan Korban Dalam Penegakan Hukum Pidana di Indonesia" di Aula Gedung B4 Universitas Bung Hatta.

Febrina Annisa, S.H.,M.H selaku Ketua Pelaksana menyatakan bahwa pelaksanaan kuliah umum ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman bagi seluruh mahasiswa khususnya mahasiswa Fakultas Hukum akan pentingnya hukum perlindungan saksi dan korban yang merupakan sebuah hak yang harus diberikan oleh negara kepada setiap orang yang berhadapan dengan hukum, ungkapnya.

Sambutan Ketua Pelaksana, Febrina Annisa, S.H.,M.H

Dekan Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta, Dr. Uning Pratimaratri, S.H.,M.Hum dalam sambutannya menyambut baik adanya kegiatan ini. Hal tersebut dikarenakan kuliah umum hukum pidana ini merupakan kuliah umum pertama yang dilaksanakan secara luring setelah hampir 2 tahun mahasiswa berkegiatan secara daring disebabkan adanya pandemi covid-19. 

Narasumber dalam pelaksanaan kuliah umum ini adalah Bapak Mustaqpirin, SH.,M.H selaku Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Dalam paparannya, beliau menyampaikan bahwa perlindungan saksi dan korban merupakan hal yang krusial, mengingat keberadaan saksi dan korban dapat mengungkap adanya sebuah tindak pidana.

Pemaparan Materi Oleh Narasumber, Bapak Mustaqpirin, S.H.,M.H

Namun, terdapat sejumlah persoalan yang berkaitan dengan perlindungan saksi dan korban dalam implementasinya. Salah satu permasalahan yang sering dijumpai dalam proses peradilan pidana adalah bahwa di dalam realitas praktek penanganan perkara di pengadilan pidana terkadang muncul kendala dimana seseorang merupakan satu-satunya saksi.

Sementara, menurut sistem Hukum Pidana berlaku prinsip Unus Testis Nullus Testis yang berarti bahwa satu saksi bukanlah merupakan saksi, sehingga diperlukan dukungan dengan alat bukti yang lain supaya hakim dalam memberikan putusannya dapat menjadikan kuat dan sah demi hukum, paparnya.

Pelaksanaan kuliah umum yang di moderatori oleh Resma Bintani Gustaliza, S.H.,M.H, mendapatkan antusias yang besar dari mahasiswa. Hal tersebut dapat dilihat dari banyaknya mahasiswa yang mengajukan pertanyaan terkait tema kepada narasumber.

Kuliah umum ini ditutup dengan penyerahan cinderamata berupa sertifakat kepada narasumber, dan foto bersama dengan narasumber dan seluruh mahasiswa peserta kuliah umum. (*rbg)

Foto Bersama Dengan Narasumber, Dekan, Dosen, dan Mahasiswa Peserta Kuliah Umum