Mengenal Istilah Bank Digital dan Bentuknya

    Dr. Elyana Novira, S.H.,M.H (Dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta)

    Bank digital saat ini mulai dikenal masyarakat Indonesia. Dalam perkembangannya telah banyak aplikasi bank digital yang dikeluarkan oleh pihak bank. Sebagai pelopor bank digital, BTPN memiliki aplikasi bank digital dengan nama Jenius. Woke yaitu aplikasi bank digital yang dikembangkan oleh Bank Bukopin. Blu yang diriis pada Juli 2021 oleh PT. Bank Digital BCA. Digibank adalah produk bank digital milik Bank DBS dan beberapa nama bang digital lainnya.

    Apa saja layanan yang dimiliki oleh bank digital? Dalam sebuah tulisan Dr. Elyana Novira, S.H.,M.H (Dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta) berjudul “Bank Digital, Milik Siapa dan Untuk Siapa” yang telah dimuat dalam Koran Haluan pada 28 Juni 2022 lalu, dijelaskan bahwa layanan bank digital mencakup seluruh layanan perbankan dari administrasi rekening, otorisasi transaksi, pengelolaan keuangan, pembukaan dan penutupan rekening, transaksi digital, serta produk keuangan lainnya.

    Perkembangan inovasi teknologi yang semakin cepat menyebabkan bank juga dituntut berubah, bertransformasi ke arah digital. Sebagai lembaga keuangan tertua di dunia meskipun terlihat mapan, namun bank dituntut melakukan inovasi sebagai bank digital.

    Apa yang dimaksud dengan bank digital? Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum, dalam Pasal 1 angka 22 disebutkan bahwa Bank Digital adalah bank berbadan hukum Indonesia yang menyediakan dan menjalankan kegiatan usaha terutama melalui saluran elektronik, tanpa kantor fisik selain kantor pusat atau menggunakan kantor fisik terbatas.

    Berkaitan dengan terminologi bank berbadan hukum Indonesia (BHI) merupakan istilah yang juga baru ditemukan dalam POJK diatas. Namun, merujuk pada Undang-Undang Perbankan yang berlaku saat ini, tidak ditemukan istilah bank berbadan hukum Indonesia. Pada UU Perbankan, bentuk hukum suatu bank umum dapat berupa PT, Koperasi atau perusahaan daerah, sedangkan BPR dimungkinkan didirikan dalam bentuk lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

    Berdasarkan POJK Nomor. 12 tentang Bank Umum, pengertian bank berbadan hukum Indonesia adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha perbankan dalam bentuk badan hukum Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk bank perantara.

    Dikaitkan dengan pengertian bank digital, dapat diartikan bank digital harus didirikan dalam bentuk badan hukum Indonesia. Bank digital tidak dapat didirikan dalam jenis BPR, karena bank digital termasuk bagian dari bank berbadan hukum Indonesia (BHI), sedangkan bank BHI adalah merupakan salah satu jenis bank umum. Menurut POJK Nomor 12, Bank umum diatas adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

    Kontak Kami

    Address: Kampus Proklamator II, Jl. Bagindo Aziz Chan By Pass Aie Pacah Padang.

    Phone: 0751-463250

    Tax: 0751-7055475.

    Email: rektorat@bunghatta.ac.id

    Website:hukum.bunghatta.ac.id

    Pengunjung

    Today18
    Yesterday1004
    This week5974
    This month24838
    Total683596

    Who Is Online

    2
    Online

    29-03-2024
    © Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta. All Rights Reserved.