Jenis-Jenis Tindak Pidana Kekerasan Seksual Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

Cetak

Pada tanggal 9 Mei 2022 lalu, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Agar setiap orang mengetahui perihal undang-undang tersebut, maka Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 diundangkan pada tanggal 9 Mei 2022 oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 120.

 

Salah satu alasan yang melatarbelakangi hadirnya undang-undang ini adalah karena peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kekerasan seksual belum optimal dalam memberikan pencegahan, perlindungan, akses keadilan, dan pemulihan.

 

Selain itu, peraturan perundang-undangan yang ada saat ini juga belum memenuhi kebutuhan hak korban tindak pidana kekerasan seksual, dan belum komprehensif dalam mengatur mengenai hukum acara.

 

Pengertian Tindak Pidana Kekerasan Seksual

 

Dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 12 Tahun 2022, Tindak Pidana Kekerasan Seksual didefenisikan sebagai segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang ini dan perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam undang-undang sepanjang ditentukan dalam undang-undang ini.

 

Berdasarkan definisi di atas, dapat kita ketahui bahwa yang dimaksud dengan tindak pidana kekerasan seksual adalah segala bentuk tindak pidana baik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 maupun tindak pidana lain yang dinyatakan sebagai tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan lainnya.

 

Jenis-jenis Tindak Pidana Kekerasan Seksual

 

Jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual diatur dalam Bab II tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Berdasarkan ketentuan tersebut, jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual adalah sebagai berikut:

a.   Pelecehan seksual nonfisik;

b.   Pelecehan seksual fisik;

c.   Pemaksaan kontrasepsi;

d.   Pemaksaan sterilisasi;

e.   Pemaksaan perkawinan;

f.     Penyiksaan seksual;

g.   Eksploitasi seksual;

h.   Perbudakan seksual; dan

i.     Kekerasan seksual berbasis elektronik.

 

Selain itu, jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual lainnya yang terdapat dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, yaitu:

a.   Perkosaan;

b.   Perbuatan cabul;

c.   Persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, dan/atau eksploitasi seksual terhadap anak;

d.   perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak Korban;

e.   pornografi yang melibatkan Anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual;

f.    pemaksaan pelacuran;

g.   tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual;

h.   kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga;

i.    tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual; dan

j.    tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual

sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pengaturan jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual di atas, di atur dengan tegas dan jelas dengan tujuan:

a.   untuk mencegah segala bentuk kekerasan seksual;

b.   untuk menangani, melindungi dan memulihkan korban;

c.   untuk melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku;

d.   untuk mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual; dan

e.   untuk menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual.

 

 

(*rbg)