Hak dan Kewajiban Tahanan dan Narapidana Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022

    Foto: TribunSumsel.com

    Pada tanggal 3 Agustus 2022, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

    Agar setiap orang mengetahui perihal undang-undang tersebut, maka Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 diundangkan pada tanggal 3 Agustus 2022 oleh Menteri Sekretaris Negara, Pramono Anung, pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 165.

    Pengesahakan undang-undang ini dilakukan karena dilatarbelakangi oleh ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum masyarakat dan belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan pelaksanaan sistem pemasyarakatan sehingga perlu diganti.

    Sesuai dengan ketentuan Pasal 99 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, maka undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 3 Agustus 2022.

    Pada saat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 ini mulai berlaku, undang-undang yang mengatur tentang pemasyarakatan sebelumnya yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

    Pemasyarakatan merupakan bagian dari sistem peradilan pidana terpadu yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan dalam tahap praadjudikasi, adjudikasi, dan pasca adjudikasi.

    Salah satu ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pemasyarakatan yang terbaru ini adalah pengaturan mengenai Hak dan Kewajiban Tahanan dan Narapidana yang terdapat dalam Pasal 7 - Pasal 11.

     

    Hak dan Kewajiban Tahanan

    Dalam ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, disebutkan bahwa tahanan memiliki hak sebagai berikut:

    1. menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;

    2. mendapatkan perawatan, baik jasmani maupun rohani;

    3. mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional serta kesempatan mengembangkan potensi;

    4. mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi;

    5. mendapatkan layanan informasi;

    6. mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum;

    7. menyampaikan pengaduan dan/atau keluhan;

    8. mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang;

    9. mendapatkan perlakukan secara manusiawi dan dilindungi dari penyiksaan, eksploitasi, dan segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental;

    10. mendapatkan layanan sosial; dan

    11. menerima atau menolak kunjungan keluarga, advokat, pendamping, dan masyarakat.

     

    Sementara itu, Kewajiban Tahanan menurut ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

    1. menaati peraturan tata tertib;

    2. mengikuti secara tertib program pelayanan;

    3. memelihara perikehidupan yang bersih, aman, tertib dan damai; dan

    4. menghormati hak asasi setiap orang di lingkungannya.

     

    Hak dan Kewajiban Narapidana

    Ketentuan mengenai Hak Narapidana, diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022.

    Dalam ketentuan Pasal 9 disebutkan bahwa, narapidana berhak untuk:

    1. menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;

    2. mendapatkan perawatan, baik jasmani maupun rohani;

    3. mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional serta kesempatan mengembangkan potensi;

    4. mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi;

    5. mendapatkan layanan informasi;

    6. mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum;

    7. menyampaikan pengaduan dan/atau keluhan;

    8. mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang;

    9. mendapatkan perlakukan secara manusiawi dan dilindungi dari penyiksaan, eksploitasi, dan segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental;

    10. mendapatkan jaminan keselamatan kerja, upah, atau premi hasil bekerja;

    11. mendapatkan pelayanan sosial; dan

    12. menerima atau menolak kunjungan keluarga, advokat, pendamping, dan masyarakat.

     

    Selain hak yang telah disebutkan di atas, dalam Pasal 10 ayat (1) disebutkan bahwa Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga memiliki hak atas:

    1. remisi;

    2. asimilasi;

    3. cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga;

    4. cuti bersyarat;

    5. cuti menjelang bebas;

    6. pembebasan bersyarat; dan

    7. hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh Narapidana agar bisa mendapatkan hak yang telah disebutkan dalam Pasal 10 ayat (1) meliputi:

    1. berkelakuan baik;

    2. aktif mengikuti program pembinaan; dan

    3. telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

     

    Selain memenuhi 3 persayaratan di atas, bagi Narapidana yang akan diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat, maka harus memenhui persyaratan telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua pertiga) dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan.

     

    Pemberian hak yang diatura dalam Pasal 10 ayat (1) tidak berlaku bagi Narapidana yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan terpidana mati.

     

    Selain hak- hak Narapidana yang telah dijabarkan sebelumnya, Narapidana juga memiliki kewajiban sebagaimana diatur dala Pasal 11 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, yaitu:

    1. menaati peraturan tata tertib;

    2. mengikuti secara tertib program Pembinaan;

    3. memelihara perikehidupan yang bersih, aman, tertib, dan damai; dan

    4. menghormarti hak asasi setiap orang di lingkungannya.

    5. wajib bekerja dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan dan memiliki nilai guna

     

    (*rbg)

     

     

    Kontak Kami

    Address: Kampus Proklamator II, Jl. Bagindo Aziz Chan By Pass Aie Pacah Padang.

    Phone: 0751-463250

    Tax: 0751-7055475.

    Email: rektorat@bunghatta.ac.id

    Website:hukum.bunghatta.ac.id

    Pengunjung

    Today183
    Yesterday869
    This week3935
    This month12853
    Total698710

    Who Is Online

    4
    Online

    20-04-2024
    © Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta. All Rights Reserved.