Ada banyak istilah dalam bidang hukum yang berkembang hingga saat ini sesuai dengan perkembangan hukum itu sendiri. Sebagai mahasiswa hukum yang saat ini sedang mempelajari hal-hal yang berkaitan dengan hukum, tentu wajib bagi mahasiswa untuk mengetahui istilah-istilah hukum tersebut.
Berikut adalah istilah-istilah hukum yang wajib diketahui oleh mahasiswa hukum
No |
Istilah |
Pengertian |
1 |
Alat Bukti |
Segala sesuatu yang menurut undang-undang dapat dipakai untuk membuktikan sesuatu, maksudnya segala sesuatu yang menurut undang-undang dapat dipakai untuk membuktikan benar atau tidaknya suatu tuduhan/gugatan. |
2 |
Algemeene Bepaligen Van Wetgeving |
Ketentuan-ketentuan umum mengenai perundang-undangan |
3 |
Alibi |
Pembuktian yang diberikan tertuduh bahwa ia menyangkal telah melakukan tindak pidana yang dituduhkan karena pada waktu terjadi tindak pidana itu ia berada di tempat lain. |
4 |
Ambtelijk Apparaat |
Alat jabatan, pejabat |
5 |
Arbeidscontract |
Perjanjian kerja, kontrak kerja |
6 |
Arbeidsconflict |
Perselisihan perburuhan |
7 |
Arbitrasi |
Usaha perantara dalam meleraikan sengketa |
8 |
Arbiter |
Orang yang disepakati oleh kedua belah pihak yang bersengketa untuk memberikan keputusan yang akan ditaati oleh kedua belah pihak. |
9 |
Autentik |
Asli, sah, dapat dipercaya. |
10 |
Azas Reciprociteit |
Asas timbal balik. |
11 |
Badan Hukum |
Badan atau perkumpulan yang dalam hukum diakui sebagai subyek hukum, seperti: perseroan, Yayasan, lembaga, dan sebagainya. |
12 |
Beschikking |
Dekrit, keputusan. |
13 |
Beslag |
Sita |
14 |
Beslagende |
Pihak yang kena sita. |
15 |
Besluit |
Surat penetapan |
16 |
Bestuursrecht |
Hukum administrasi negara, hukum tata usaha negara. |
17 |
Bewijs |
Tanda bukti |
18 |
Bewijslevering |
Pembuktian |
19 |
Bewijsgrond |
Dasar, pembuktian |
20 |
Bewijsmiddel |
Alat bukti |
21 |
Birokrasi |
(1) Sistem pemerintahn yang dijalankan oleh pegawai pemerintah karena telah berpegang pada hierarki dan jenjang jabatan; (2) cara bekerja atau susunan pekerjaan yang serba lamban, serta menurut tata aturan yang banyak liku-likunya. |
22 |
Burgerlijke Recht |
Hukum Perdata |
23 |
Cakap (Kecakapan) |
(1) suatu kemampuan; suatu kesanggupan; (2) suatu kepandaian atau kemahiran seseorang untuk mengerjakan sesuatu. |
24 |
Causa |
Dasar hukum, sebab, alasan, di dalam istilah Belanda dikenal grondwet (dasar hukum) |
25 |
Causality (kausalitas) |
Sebab musabab, hubungan sebab dan akibat; di dalam istilah Bahasa Belanda dikenal dengan “causaliteit” (hubungan sebab dan akibat). |
26 |
Code Civil |
Kitab undang-undang hukum sipil; kitab undang-undang hukum perdata. |
27 |
Code Napoleon |
Kitab undang-undang yang disusun pada zaman Napoleon |
28 |
Code Panel |
Kitab undang-undang hukum pidana. |
29 |
Commanditaire Vennootschap (CV) |
Perseroan secara melepas uang atau perseoran komanditer; cara-cara pendiriannya diatur di dalam Pasal 19 KUH Dagang, |
30 |
Competentie |
Kewenangan mengadili; kewenangan (kekuasaan) untuk menentukan (memutuskan) sesuatu. |
31 |
Concordantie |
Konkordansi; prinsip perlawanan beberapang bidang hukum di Indonesia dan di negeri Belanda pada masa penjajahan Belanda. |