Istilah-Istilah Dalam Hukum Yang Wajib Mahasiswa Ketahui

    Ada banyak istilah dalam bidang hukum yang berkembang hingga saat ini sesuai dengan perkembangan hukum itu sendiri. Sebagai mahasiswa hukum yang saat ini sedang mempelajari hal-hal yang berkaitan dengan hukum, tentu wajib bagi mahasiswa untuk mengetahui istilah-istilah hukum tersebut.

    Berikut adalah istilah-istilah hukum yang wajib diketahui oleh mahasiswa hukum

    No

    Istilah

    Pengertian

    1

    Alat Bukti

    Segala sesuatu yang menurut undang-undang dapat dipakai untuk membuktikan sesuatu, maksudnya segala sesuatu yang menurut undang-undang dapat dipakai untuk membuktikan benar atau tidaknya suatu tuduhan/gugatan.

    2

    Algemeene Bepaligen Van Wetgeving

    Ketentuan-ketentuan umum mengenai perundang-undangan

    3

    Alibi

    Pembuktian yang diberikan tertuduh bahwa ia menyangkal telah melakukan tindak pidana yang dituduhkan karena pada waktu terjadi tindak pidana itu ia berada di tempat lain.

    4

    Ambtelijk Apparaat

    Alat jabatan, pejabat

    5

    Arbeidscontract

    Perjanjian kerja, kontrak kerja

    6

    Arbeidsconflict

    Perselisihan perburuhan

    7

    Arbitrasi

    Usaha perantara dalam meleraikan sengketa

    8

    Arbiter

    Orang yang disepakati oleh kedua belah pihak yang bersengketa untuk memberikan keputusan yang akan ditaati oleh kedua belah pihak.

    9

    Autentik

    Asli, sah, dapat dipercaya.

    10

    Azas Reciprociteit

    Asas timbal balik.

    11

    Badan Hukum

    Badan atau perkumpulan yang dalam hukum diakui sebagai subyek hukum, seperti: perseroan, Yayasan, lembaga, dan sebagainya.

    12

    Beschikking

    Dekrit, keputusan.

    13

    Beslag

    Sita

    14

    Beslagende

    Pihak yang kena sita.

    15

    Besluit

    Surat penetapan

    16

    Bestuursrecht

    Hukum administrasi negara, hukum tata usaha negara.

    17

    Bewijs

    Tanda bukti

    18

    Bewijslevering

    Pembuktian

    19

    Bewijsgrond

    Dasar, pembuktian

    20

    Bewijsmiddel

    Alat bukti

    21

    Birokrasi

    (1) Sistem pemerintahn yang dijalankan oleh pegawai pemerintah karena telah berpegang pada hierarki dan jenjang jabatan; (2) cara bekerja atau susunan pekerjaan yang serba lamban, serta menurut tata aturan yang banyak liku-likunya.

    22

    Burgerlijke Recht

    Hukum Perdata

    23

    Cakap (Kecakapan)

    (1) suatu kemampuan; suatu kesanggupan; (2) suatu kepandaian atau kemahiran seseorang untuk mengerjakan sesuatu.

    24

    Causa

    Dasar hukum, sebab, alasan, di dalam istilah Belanda dikenal grondwet (dasar hukum)

    25

    Causality (kausalitas)

    Sebab musabab, hubungan sebab dan akibat; di dalam istilah Bahasa Belanda dikenal dengan “causaliteit” (hubungan sebab dan akibat).

    26

    Code Civil

    Kitab undang-undang hukum sipil; kitab undang-undang hukum perdata.

    27

    Code Napoleon

    Kitab undang-undang yang disusun pada zaman Napoleon

    28

    Code Panel

    Kitab undang-undang hukum pidana.

    29

    Commanditaire Vennootschap (CV)

    Perseroan secara melepas uang atau perseoran komanditer; cara-cara pendiriannya diatur di dalam Pasal 19 KUH Dagang,

    30

    Competentie

    Kewenangan mengadili; kewenangan (kekuasaan) untuk menentukan (memutuskan) sesuatu.

    31

    Concordantie

    Konkordansi; prinsip perlawanan beberapang bidang hukum di Indonesia dan di negeri Belanda pada masa penjajahan Belanda.

     

    Kontak Kami

    Address: Kampus Proklamator II, Jl. Bagindo Aziz Chan By Pass Aie Pacah Padang.

    Phone: 0751-463250

    Tax: 0751-7055475.

    Email: rektorat@bunghatta.ac.id

    Website:hukum.bunghatta.ac.id

    Pengunjung

    Today618
    Yesterday1030
    This week5569
    This month24433
    Total683191

    Who Is Online

    8
    Online

    28-03-2024
    © Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta. All Rights Reserved.