Kuliah Umum "Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat"

    Bagian Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta, pada hari Jum'at tanggal 14 Oktober 2022 bertempat di Aula Kampus 2 Proklamator Universitas Bung Hatta, telah melaksanakan kuliah umum dengan tema "Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat".

    Kuliah umum yang dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB dihadiri oleh narasumber yaitu Prof. Dr. Kurniawarman, SH,M.Hum yang merupakan Guru Besar Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Andalas.

    Prima Resi Putri, SH,MH,M.Kn selaku Ketua Panitia Pelaksana, menyebutkan bahwa kegiatan umum ini merupakan kegiatan tahunan yang diadakan oleh Bagian Hukum Perdata, dimana pesertanya diikuti oleh mahasiswa khususnya Fakultas Hukum dan masyarakat umum.

    Tema "Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat"  dipilih karena adanya kewenangan masyarakat adat tertentu dalam wilayahnya, termasuk menentukan hubungan yang berkenaan dengan persediaan, peruntukan dan pemanfaatan serta pelestarian tanah wilayah tersebut, sering kali menimbulkan sengketa tanah dalam kehidupan masyarakat yang mengakibatkan rusaknya keharmonisan hubungan sosial,  karena adanya perebutan  hak atas tanah, ujarnya.

    Kegiatan kuliah umum resmi dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum, Dr. Uning Pratimaratri, SH,M.Hum. Dalam sambutannya, Dr. Uning mengatakan bahwa, sengketa tanah ulayat merupakan kasus khas yang terjadi di Sumatera Barat. Sistem kekeluargaan dan pewarisan masyarakat adat Minangkabau secara "matrilineal" memengaruhi bentuk sengketa tanah. Penyelesaian sengketa tanah ulayat di Sumatera Barat kearifan lokal, tutupnya.

    Sebagai inti dari kegiatan kuliah umum ini, Prof. Kurniawarman sebagai narasumber memaparkan bahwa sengketa tanah ulayat yang kerap terjadi di daerah khususnya Sumatera Barat, pada umumnya terjadi akibat pengelolaan yang tidak sesuai dengan kedudukannya.

    Lebih lanjut, beliau menyampaikan bahwa pemicu sengketa tanah ulayat yang sering terjadi adalah tanah ulayat yang tidak digunakan untuk kepentingan kaum tersebut, bahkan ada yang dijual oleh mamak, hingga pemanfaatannya oleh pemerintah. Persoalan  tanah ulayat di tingkat nagari terjadi karena tanah ulayat tersebut tidak digunakan sepenuhnya untuk kepentingan nagari. Banyaknya sengketa tanah ulayat yang terjadi di Provinsi Sumatera Barat menjadi salah satu faktor yang menghambat pembangunan dan investasi di Sumatera Barat, ujarnya.

    Pemaparan materi oleh narasumber yang dimoderatori oleh Dr. Zarfinal, SH,MH, Dosen Bagian Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta, sukses membuat peserta kuliah umum mengajukan pertanyaan dan terlibat dalam sesi diskusi dan tanya jawab.

    Kegiatan kuliah umum diakhiri dengan foto bersama dengan narasumber, dekan dan wakil dekan serta dosen Fakultas Hukum. *( rbg)

     

     

     

     

     

     

     

     

     

    Kontak Kami

    Address: Kampus Proklamator II, Jl. Bagindo Aziz Chan By Pass Aie Pacah Padang.

    Phone: 0751-463250

    Tax: 0751-7055475.

    Email: rektorat@bunghatta.ac.id

    Website:hukum.bunghatta.ac.id

    Pengunjung

    Today263
    Yesterday1004
    This week6219
    This month25083
    Total683841

    Who Is Online

    6
    Online

    29-03-2024
    © Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta. All Rights Reserved.