Badai yang menerpa Komisi Pemberantasan Korupsi tidak kunjung berhenti, lembaga ini diamputasi secara sistemik. Dimulai dengan revisi UU KPK, menetapkan seorang pelanggar etik sebagai pimpinan dan kali ini 75 orang pegawai KPK yang integritas dan nasionalismenya tidak perlu dipertanyakan justru digagalkan dalam Tes Wawasan Kebangsaan. Peristiwa ini seakan menjadi simbol matinya upaya pemberantasan korupsi di era presiden Joko Widodo.
Untuk menjawab sejumlah pertanyaan yang muncul dibenak kita semua terkait bagaimana menyelamatkan KPK dan strategi apa yang dapat dilakukan untuk menyelamatkan KPK, Bagian Hukum Pidana bekerjasama dengan Pusat Kajian Bung Hatta Anti Korupsi (BHAKTI) Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta, mengadakan webinar dengan tema "Masa Depan KPK Pasca TWK" dengan narasumber :
1.Giri Suprapdiono (Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
2.Charles Simabura (Dosen & Peneliti PUSAKO Universitas Andalas)
3.Hendriko Arizal (Dosen & Peneliti BHAKTI Universitas Bung Hatta)
Moderator
Resma Bintani Gustaliza
Webinar dilaksanakan pada
Hari/Tanggal : Kamis, 10 Juni 2021
Pukul : 08.30 - 12.00
Media : Zoom
Link Zoom Meeting : http://bit.ly/bhaktiwebinar
Registrasi untuk E-Sertifikat : http://bit.ly/masadepankpkpascatwk