Ujian Terbuka Doktor Surya Prahara

    Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta kembali menambah jumlah doktornya. Pada hari Sabtu tanggal 11 September 2021, Pukul 09.00 WIB, telah diselenggarakan Kegiatan Ujian Terbuka Doktor an Surya Prahara pada Program Doktoral Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Andalas.

     

    Promovendus Surya Prahara yang merupakan Dosen pada Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta berhasil mempertahanan disertasi yang berjudul “Kedudukan Alat Bukti Elektronik Dalam Perkara Pidana Di Tengah Konvergensi Prinsip Keadilan dan Kepastian Hukum" Bertindak sebagai Promotor adalah Prof. Dr. Elwi Danil,S.H.,M.H dan Co-Promotor Dr. Ferdi,S.H.,M.H, dan Dr. Sukanda Husin,S.H.,LLM

     

    Kegiatan ujian terbuka yang dilaksanakan secara luring dan daring ini dihadiri oleh penguji diantaranya Prof. Topo Santono,S.H.,M.H.,PhD (Guru Besar Universitas Indonesia), Prof. Dr. Ismansyah, S.H.,M.H, Prof. Dr. Kurniawarman, S.H.,M.Hum, Dr. Fadillah Sabri, S.H.,M.H, Dr. A. Irzal Rias,S.H.,M.H dan Dr. Aria Zurnetti,S.H.,M.Hum

     

    Dalam disertasinya Surya Prahara menjelaskan permasalahan tentang perwujudan prinsip keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum pada alat bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah dalam pembuktian perkara pidana dan kedudukan alat bukti elektronik dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum sebagai bentuk perwujudan kepastian hukum dalam pembuktian perkara pidana.

     

    Permasalahan tersebut diangkat karena adanya dualisme pengaturan alat bukti elektronik, dimana sebagian undang-undang menjelaskan alat bukti elektronik adalah alat bukti yang berdiri sendiri di ketentuan alat bukti pada KUHAP, sementara sebagian lainnya menjelaskan alat bukti elektronik merupakan perluasan alat bukti surat dan petunjuk (termasuk UU ITE).

     

    Mengatasi permasalahan itu, dalam disertasinya Surya Prahara memaparkan bahwa dibutuhkan panduan/aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam hal verifikasi bukti elektronik sehingga dapat diterima sebagai alat bukti sah, salah satunya dengan mengadopsi aturan tentang pengelolaan alat bukti elektronik dari negara yang lebih maju. Solusi lainnya adalah dengan mengundangkan RKUHAP karena pada ketentuan Pasal 175 RKUHAP menjelaskan bukti elektronik adalah salah satu alat bukti.

     

    Dengan terselenggaranya ujian terbuka doktor ini, maka Promovendus Surya Prahara dengan sah menyandang gelar Doktor (DR).

     

    Selamat untuk DR. Surya Prahara,S.H.,M.H

     

    Kontak Kami

    Address: Kampus Proklamator II, Jl. Bagindo Aziz Chan By Pass Aie Pacah Padang.

    Phone: 0751-463250

    Tax: 0751-7055475.

    Email: rektorat@bunghatta.ac.id

    Website:hukum.bunghatta.ac.id

    Pengunjung

    Today460
    Yesterday1004
    This week6416
    This month25280
    Total684038

    Who Is Online

    1
    Online

    29-03-2024
    © Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta. All Rights Reserved.