Kembangkan Keilmuan Arbitrase, FH-UBH Gandeng BANI Palembang

    Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta (FH-UBH) dan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) perwakilan Palembang lakukan penandatanganan naskah MoU di gedung pertemuan BANI Perwakilan palembang, 15/7/22.

    Penandantangan perjanjian dilakukan antara Dekan Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta Universitas Bung Hatta Dr. Uning Pratimaratri, S.H., M.Hum dengan Prof. Dr. H. Joni Emirzon, S.H., M.Hum., FCBArb, Ketua Badan Arbitrase Nasional Indonesia Perwakilan Palembang bertindak untuk dan atas nama serta mewakili Badan Arbitrase Nasional Indonesia Perwakilan Palembang.

    Hadir dalam acara tersebut pejabat struktural dalam lingkungan BANI Palembang dan rombongan studi industri mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta serta Ketua Program Kekhususan Hukum Perdata Dr. Yofiza Media, S.H., M.H., dan dosen pendamping Dr. Zarfinal, S.H.,M.H serta Dr. Elyana Novira, S.H., M.H.,

    Dalam hantarannya, Uning menyebutkan bahwa,  dengan adanya penanda tanganan  kerjasama tersebut, BANI dan Fakultas Hukum UBH membangun kerja sama di bidang arbitrase. Diharapkan kegiatan ini mampu meningkatkan kurikulum sehingga memperluas wawasan mahasiswa dan dosen di Fakultas Hukum UBH.

    Usai menandatangani perjanjian kerja sama, kegiatan dilanjutkan dengan Over View

    Arbitrase Sebagai  Lembaga  Penyelesaian Sengketa Bisnis Di Indonesia yang disampaikan oleh Prof. Dr. Joni Emirzon, SH., M.Hum., FCBarb. FILArb,  Guru Besar Hukum Bisnis FH Unsri, Ketua BANI Palembang.

    Di kesempatan itu Prof.Joni  memperkenalkan dasar dasar arbitrase. Dijelaskan juga bahwa, arbitrase merupakan cara untuk menyelesaikan sengketa perdata di luar pengadilan yang didasarkan pada perjanjian dan dibuat secara tertulis oleh pihak yang bersengketa.

    Disebutkan Prof.Joni juga bahwa, BANI adalah lembaga penyelesaian sengketa bisnis yang dibentuk tahun 1977 oleh Kadin Indonesia. “Hingga tahun 2022 sudah lebih dari 1.300 kasus bisnis yang terdaftar dan diselesaikan BANI, tidak saja antar pengusaha nasional, juga asing” jelas Joni.

    Prof.Joni menambahkan, wajib mengetahui apa itu arbitrase dan bagaimana penyelesaiannya, karena seebagai salah satu cara penyelesaian di luar peradilan, arbitrase dijalankan atas dasar kehendak sendiri dari para pihak yang bersengketa dalam bentuk perjanjian arbitrase. (Indrawadi).

    Kontak Kami

    Address: Kampus Proklamator II, Jl. Bagindo Aziz Chan By Pass Aie Pacah Padang.

    Phone: 0751-463250

    Tax: 0751-7055475.

    Email: rektorat@bunghatta.ac.id

    Website:hukum.bunghatta.ac.id

    Pengunjung

    Today236
    Yesterday1004
    This week6192
    This month25056
    Total683814

    Who Is Online

    5
    Online

    29-03-2024
    © Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta. All Rights Reserved.