Alat Bukti Dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual

    Hukum positif tentang tindak pidana kekerasan seksual saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

     

    Salah satu pengaturan yang diatur dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini adalah mengenai Alat Bukti.

     

    Alat bukti merupakan segala sesuatu yang berhubungan dengan suatu perbuatan, dimana dengan alat bukti tersebut dapat dipergunakan sebagai bahan pembuktian guna menimbulkan keyakinan hakim atas kebenaran adanya suatu tindak pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa.

     

    Keberadaan sebuah alat bukti sangat penting untuk membuktikan telah terjadinya suatu peristiwa hukum.  Di dalam hukum acara pidana di Indonesia, alat bukti dalam perkara pidana yang sah adalah alat bukti yang diatur berdasarkan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yaitu :

    a.   Keterangan saksi;

    b.   Keterangan ahli;

    c.   Surat;

    d.   Petunjuk;

    e.   Keterangan terdakwa

     

    Lalu, Bagaimana Dengan Alat Bukti Dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual?

     

    Pengaturan mengenai alat bukti tindak pidana kekerasan seksual diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

     

    Pasal 24 ayat (1) menyebutkan bahwa, alat bukti yang sah dalam pembuktian tindak pidana kekerasan seksual terdiri atas:

    a.   Alat bukti yang dimaksud dalam hukum acara pidana;

    b.  Alat bukti lain berupa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    c.   Barang bukti yang digunakan untuk melakukan tindak pidana atau sebagai hasil tindak pidana kekerasan seksual dan/atau benda atau barang yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut.

     

    Jika dijabarkan lebih rinci, alat bukti yang sah dalam pembuktian tindak pidana kekerasan seksual adalah sebagai berikut:

    a.   Keterangan saksi;

    b.   Keterangan ahli;

    c.   Surat;

    d.   Petunjuk;

    e.   Keterangan terdakwa;

    f. Alat bukti lain berupa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    g.   Barang bukti yang digunakan untuk melakukan tindak pidana atau sebagai hasil tindak pidana kekerasan seksual dan/atau benda atau barang yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut.

     

    Yang termasuk alat bukti keterangan saksi menurut ketentuan Pasal 24 ayat (2) adalah hasil pemeriksaan terhadap saki dan/atau korban pada tahap penyidikan melalui perekaman elektronik.

     

    Sementara itu, yang termasuk alat bukti surat sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (3) yaitu:

    a.    Surat keterangan psikoloh klinis dan/atau psikiater/dokter spesialis kedokteran jiwa;

    b.    rekam medis; berupa hasil laboratorium mikrobilogi, urologi, toksikologi, atau Deoxyribo Nucleic Acid (DNA)

    c.    hasil pemeriksaan forensik; dan/atau

    d.  hasil pemeriksaan rekening bank.

     

     

    (*rbg)

    Kontak Kami

    Address: Kampus Proklamator II, Jl. Bagindo Aziz Chan By Pass Aie Pacah Padang.

    Phone: 0751-463250

    Tax: 0751-7055475.

    Email: rektorat@bunghatta.ac.id

    Website:hukum.bunghatta.ac.id

    Pengunjung

    Today672
    Yesterday879
    This week2798
    This month11716
    Total697573

    Who Is Online

    6
    Online

    18-04-2024
    © Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta. All Rights Reserved.