Helmi Chandra, Dosen Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan live talkshow yang diselenggarakan oleh Radio Katolikana dan disiarkan secara langsung melalui Katolikana TV, pada Kamis/8 September 2022.
Talkshow dengan tema "Kegelisahan Orang Mentawai" ini diselenggarakan untuk membahas mengenai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat. Hadirnya undang-undang tersebut menjadikan masyarakat Mentawai merasa didiskriminasi. Hal ini disebabkan karena, di dalam undang-undang itu tidak disebut adanya budaya Mentawai, melainkan hanya Minangkabau. Jumlah penduduk Mentawai memang sedikit, terdapat 87.623 jiwa dari total 5.534 juta warga di Provinsi ini. Kendati sangat kecil, budaya Mentawai tetaplah budaya Indonesia.
Sebelum UU ini lahir, pernah ada usulan agar Provinsi Sumatera Barat diubah menjadi Daerah Istimewa Minangkabau. Simbol-simbol Mentawai juga tidak terlihat misalnya dalam mural besar ala mooi indie di Gedung Kebudayaan Sumatera Barat. Liputan garak.id tahun lalu menceritakan diskriminasi terhadap orang-orang Mentawai di Padang. Ditolak di lapangan kerja, di tempat kost, hingga diusir warga.
Apa itu budaya Mentawai? Apakah sistem kepercayaan arat sabulungan masih dirawat? Mengapa orang dan budaya Mentawai tidak dihargai di Sumbar? Benarkah mereka akan memisahkan diri? Bagaimana penerimaan orang luar Sumatera Barat terhadap warga Mentawai?
Simak #LiveTalkshow #MerawatKebhinekaan #KatolikanaTV bersama Lukas Ispandriarno
Narasumber:
- Yudas Sabaggalet (Bupati Mentawai Periode 2017-2022)
- Fidelia Novita Sagulu (Humas FORMMA Sumbar)
- Helmi Chandra (Dosen Universitas Bung Hatta)
- Yosafat Saumanuk (Ketua Aliansi Mentawai Bersatu)