Mengenal Istilah dan Pengertian Perbuatan Melawan Hukum

    Halo sahabat hukum semuanya. Semoga kita semua dalam keadaan sehat dan diberikan kelapangan hati untuk selalu memiliki motivasi dan keinginan belajar khususnya yang berkaitan dengan bidang hukum. Pada tulisan kali ini, admin akan membahas tentang Istilah dan Pengertian Perbuatan Melawan Hukum.

     

    Istilah perbuatan melawan hukum, bukanlah istilah baru bagi sahabat hukum semuanya. Istilah ini sering kita gunakan sebagai perbuatan melawan hukum dalam bidang keperdataan.

     

    Hal ini bukan tanpa sebab, karena untuk perbuatan melawan hukum pidana, kita menyebutnya dengan istilah "tindak pidana" atau "perbuatan pidana". Begitu juga dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa negara atau pemerintah, istilah yang kita gunakan adalah “ onrechmatige overheidsdaad”. Masing-masing perbuatan melawan hukum diatas, semuanya memiliki konotasi dan pengaturan hukum yang berbeda antara satu dengan yang lainnya. Atas dasar tersebut, penggunaan istilah “perbuatan melawan hukum” yang sering kita gunakan sebagai perbuatan melawan hukum dalam bidang keperdataan.

     

    Menurut Pasal 1365 KUH Perdata, yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum adalah perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang yang karena salahnya menimbulkan kerugian bagi orang lain.

     

    Definisi lain mengenai perbuatan melawan hukum adalah

    1. Tidak  memenuhi sesuatu yang menjadi kewajibannya selain dari kewajiban atau kewajiban kuasi kontaktual yang diterbitkan hak untuk meminta ganti rugi.

     

    2. Suatu perbuatan atau tidak melakukan sesuatu yang mengakibatkan timbulnya kerugian bagi orang lain tanpa hubungan hukum sebelumnya, baik suatu perbuatan maupun suatu kecelakaan.

     

    3. Tidak memenuhi kewajiban yang dibebankan oleh hukum, kewajiban mana yang ditetapkan setiap orang pada umumnya, dan tidak memenuhi kewajibannya tersebut dapat dimintakan suatu kewajiban untuk mengganti rugi.

     

    4. Suatu kesalahan perdata terhadap suatu suatu ganti kerugian dapat merupakan suatu wanprestasi suatu kontrak, atau wanprestasi terhadap kewajiban , ataupun wanprestasi terhadap ekuitas lainnya.

     

    5. Suatu kerugian yang tidak disebabkan oleh wanprestasi terhadap suatu kontrak, atau lebih tepatnya merupakan suatu perbuatan yang merugikan hak-hak orang lain yang dibuat oleh hukum yang tidak terbit dari hubungan kontraktual.

     

    6. Sesuatu yang salah atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan hukum pelanggaran hak orang lain yang diciptakan oleh hukum, dan karenanya suatu ganti rugi dapat ditemukan oleh pihak yang dirugikan.

     

     

    Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1365 KUH Perdata, maka suatu perbuatan melawan hukum harus mengandung unsur-unsur di bawah ini, yaitu:

    1.    Adanya suatu perbuatan

    2.    Perbuatan tersebut melawan hukum

    3.    Adanya kesalahan dari pihak pelaku

    4.    Adanya kerugian bagi korban dan

    5.    Adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian.

     

    Adanya Suatu Perbuatan

    Suatu perbuatan melawan hukum diawali oleh suatu perbuatan dari si pelakunya. Perbuatan di sini sebagai sesuatu yang berbuat sesuatu maupun tidak melakukan sesuatu.

     

    Misalnya, tidak berbuat sesuatu, padahal seseorang itu mempunyai kewajiban hukum untuk membuat sesuatu. Hal tersebut karena adanya kewajiban yang timbul dari sebagai konsekuensi dari hukum yang berlaku.

     

    Perbuatan Tersebut Melawan Hukum

    Perbuatan yang dilakukan tersebut haruslah melawan hukum. Sejak tahun 1919, unsur melawan hukum ini diartikan dalam arti yang seluas-luasnya, yakni meliputi hal-hal sebagai berikut:

    1.   Perbuatan yang melanggar undang-undang yang berlaku

    2.   Yang melanggar hak orang lain yang dijamin oleh hukum, atau

    3.   Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, atau

    4.   Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan (goede zeden) atau

    5.   Perbuatan yang bertentangan dengan sikap yang baik dalam bermasyarakat untuk memperhatikan kepentingan orang lain.

     

    Adanya Kesalahan Dari Pihak Pelaku

    Agar dapat dikenakan Pasal 1365 KUH Perdata, maka undang-undang dan yurisprudensi mensyaratkan agar pelaku yang melakukan perbuatan melawan hukum, haruslah mengandung unsur kesalahan dalam melaksanakan perbuatan tersebut.

     

    Oleh karena itu, tanggung jawab tanpa kesalahan (strict liability) tidak termasuk tanggung jawab berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata. Jikapun dalam hal tersebut diberlakukan tanggung jawab tanpa kesalahan, hal tersebut tidaklah didasari atas Pasal 1365 KUH Perdata, tetapi didasarkan pada undang-undang lain.

     

    Karena Pasal 1365 KUH Perdata mensyaratkan adanya unsur “kesalahan” dalam suatu perbuatan melawan hukum, maka perlu diketahui cakupan dari unsur kesalahan tersebut.

    Suatu perbuatan dianggap oleh hukum mengandung unsur kesalahan, sehingga dapat dimintakan pertanggungjawaban secara hukum apabila memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:

    1.   Ada unsur kesengajaan atau

    2.   Ada unsur kelalaian, dan

    3.   Tidak ada alasan pembenar atau alasan pemaaf.

     

    Adanya Kerugian Bagi Korban

    Adanya kerugian bagi korban juga merupakan syarat agar gugatan berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata dapat dipergunakan.

    Berbeda dengan kerugian karena wanprestasi yang hanya mengenai kerugian materil, maka kerugian karena perbuatan melawan hukum disamping kerugian materil, yurisprudensi juga mengakui konsep kerugian immaterial, yang juga akan dinilai dengan uang.

     

    Adanya Hubungan Kausal Antara Perbuatan dengan Kerugian

    Hubungan kausal antara perbuatan yang dilakukan dengan kerugian yang terjadi juga merupakan syarat dari suatu perbuatan melawan hukum. Untuk hubungan sebab akibat ada 2 macam teori, yaitu teori hubungan faktual dan teori penyebab kira-kira.

     

    Hubungan sebab akibat secara faktual hanyalah merupakan fakta atau apa yang secara faktual telah terjadi. Setiap penyebab yang menyebabkan timbulnya kerugian dapat merupakan penyebab secara faktual.

     

    Selanjutnya, agar lebih praktis dan agar tercapainya elemen hukum, maka diciptakanlah konsep “sebab kira-kira” (penyebab terdekat) . Proximate Cause merupakan bagian yang paling mencengangkan dan paling banyak pendapat dalam melawan hukum.

     

     

    (Sumber : Munir Fuady, 2013, Perbuatan Melawan Hukum , Citra Aditya Bakti, Bandung).

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

    Kontak Kami

    Address: Kampus Proklamator II, Jl. Bagindo Aziz Chan By Pass Aie Pacah Padang.

    Phone: 0751-463250

    Tax: 0751-7055475.

    Email: rektorat@bunghatta.ac.id

    Website:hukum.bunghatta.ac.id

    Pengunjung

    Today506
    Yesterday1004
    This week6462
    This month25326
    Total684084

    Who Is Online

    4
    Online

    29-03-2024
    © Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta. All Rights Reserved.