Kuliah Umum Hukum Tata Negara "Kekuatan Hukum E-Sertifikat Tanah di Era Digital"

    Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta, pada hari Jumat, 16 Desember 2022 bertempat di Balairung Caraka Kampus 1 Proklamator Universitas Bung Hatta mengadakan kuliah umum dengan tema "Kekuatan Hukum E-Sertifikat Tanah Di Era Digital".

    Kuliah umum ini merupakan kegiatan rutin yang pada setiap semesternya diagendakan oleh Bagian Hukum Tata Negara. Pada kesempatan kali ini sebagai narasumber dalam kuliah umum adalah H. Meiven Indra, S.H.,M.Hum selaku Kepala Kantor Pertanahan Kota Pariaman.

    Untuk kelancaran penyampaian materi oleh narasumber, pelaksanaan kuliah umum di moderatori oleh Helmi Chandra, SY, S.H.,M.H selaku Dosen Bagian Hukum Tata Negara yang juga merupakan dosen pengampu mata kuliah Hukum Agraria di Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta.

    Dr. Maiyestati, S.H.,M.H selaku Ketua Pelaksana Kuliah Umum dalam laporan kegiatan menyampaikan bahwa tema kegiatan yang berkaitan dengan kekuatan hukum E-Sertifikat tanah ini digagas dengan tujuan untuk menjawab  sejumlah pertanyaan mengenai persoalan kekuatan hukum sertifikat elektronik yang digunakan oleh pemerintah sebagai dasar kepemilikan hak atas tanah.

    Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Hukum, Dr. Uning Pratimaratri mengatakan bahwa sertifikat elektronik berkaitan dengan pendaftaran tanah sehingga prosedur pendaftaran tanah untuk mendapat sertifikat elektronik haruslah mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku agar persoalan mengenai sertifikat elektronik dapat dihindari. Lebih lanjut, dekan menyampaikan kepada para peserta khususnya mahasiswa yang hadir dalam kegiatan kuliah umum hari ini untuk mengikuti kegiatan dengan baik dan serius agar materi yang telah disampaikan oleh narasumber dapat dipahami dan menambah pengetahuan, pungkasnya.

    Dalam paparan materinya, Meinven Indra selaku narasumber menuturkan bahwa kekuatan hukum e-sertifikat sama dengan kekuatan hukum sertifikat biasa yang sudah dimiliki oleh masyarakat. Hanya saja, e-sertifikat berlaku untuk pendaftaran tanah yang pertama kali dilakukan atau tanah yang didaftarkan belum pernah dikenai hak atas tanah apapun sebelumnya dan tanah tersebut pertama kali dilakukan proses pendaftarannya. 

    Terdapat beberapa alasan tanah harus didaftarkan dan diberikan sertifikat, yaitu memberikan jaminan kepastian hukum dan jaminan perlindungan kepada pemegang hak atas tanah agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak atas tanah. Kemudian, sertifikat tanah juga berguna untuk mencegah sengketa tanah, menyediakan informasi kepada pihak yang berkepentingan, untuk tertibnya administrasi pertanahan, dan sertifikat tanah juga dapat dijadikan sebagai jaminan ke bank. ujarnya.

    Selanjutnya, Meiven juga menyebutkan bahwa hambatan pendaftaran tanah khususnya di Sumatera Barat adalah terletak pada status tanah yang akan didaftarkan yaitu tanah ulayat, baik itu tanah ulayat nagari, tanah ulayat suku, tanah ulayat rayo dan tanah ulayat kaum. Sehingga pendaftaran tanah atas tanah ulayat tersebut sulit dilakukan.

    Selengkapnya, materi narasumber dapat diunduh disini

    Kontak Kami

    Address: Kampus Proklamator II, Jl. Bagindo Aziz Chan By Pass Aie Pacah Padang.

    Phone: 0751-463250

    Tax: 0751-7055475.

    Email: rektorat@bunghatta.ac.id

    Website:hukum.bunghatta.ac.id

    Pengunjung

    Today11
    Yesterday869
    This week3763
    This month12681
    Total698538

    Who Is Online

    4
    Online

    20-04-2024
    © Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta. All Rights Reserved.