Klasifikasi Data Pribadi Menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022

    Pada tanggal 17 Oktober 2022, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Undang-undang yang selanjutnya diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno ini diundangkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196.

    Jika dibaca pada bagian konsideran menimbang, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi diperlukan karena pengaturan data pribadi belum diatur dalam satu peraturan perundang-undangan khusus melainkan terdapat di dalam peraturan perundang-undangan lainnya.

    Selanjutnya, pengaturan pelindungan data pribadi juga diperlukan untuk memberikan landasan hukum dalam memberikan keamanan atas data pribadi. Selain itu, pelindungan data pribadi ditujukan untuk menjamin hak warga negara atas pelindungan diri pribadi dan menumbuhkan kesadaran masyarakat serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya pelindungan data pribadi.

     

    Pengertian Data Pribadi dan Pelindungan Data Pribadi

    Merujuk pada ketentuan Pasal 1 angka 1 UU No. 27/2022, Data Pribadi merupakan data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.

    Sementara itu, yang dimaksud pelindungan data pribadi adalah keseluruhan upaya untuk melindungi Data Pribadi dalam rangkaian pemrosesan Data Pribadi guna menjamin hak konstitusional subjek Data Pribadi. (Pasal 1 angka 2)

     

    Klasifikasi Data Pribadi

    Pengaturan mengenai klasifikasi data pribadi, diatur dalam Pasal 4  Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022. Merujuk pada aturan tersebut, klasifikasi data pribadi terdiri atas:

    1. Data pribadi yang bersifat spesifik.

    2. Data pribadi yang bersifat umum.

    Data Pribadi yang bersifat spesifik merupakan Data Pribadi yang apabila dalam pemrosesErnnya dapat mengakibatkan dampak lebih besar kepada Subjek Data Pribadi, antara lain tindakan diskriminasi dan kerugian yang lebih besar Subjek Data Pribadi.

    Adapun klasifikasi data pribadi yang bersifat spesifik meliputi: 

    a. data dan informasi kesehatan;

    b. data biometrik;

    c. data genetika; d. catatan kejahatan;

    e. data anak;

    f. data keterangan pribadi; dan/ atau

    g. data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

    Sementara itu, Data Pribadi yang bersifat umum meliputi:

    a. nama lengkap;

    b. jenis kelamin;

    c. kewarganegaraan;

    d.  agama;

    e. status perkawinan; dan/ atau

    f. Data Pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang  antara lain nomor telepon seluler dan IP Address.

     

    Download Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

     

    Sumber Gambar : https://aptika.kominfo.go.id/2021/11/perlindungan-data-pribadi-tetap-jadi-prioritas/ 

    Kontak Kami

    Address: Kampus Proklamator II, Jl. Bagindo Aziz Chan By Pass Aie Pacah Padang.

    Phone: 0751-463250

    Tax: 0751-7055475.

    Email: rektorat@bunghatta.ac.id

    Website:hukum.bunghatta.ac.id

    Pengunjung

    Today418
    Yesterday869
    This week4170
    This month13088
    Total698945

    Who Is Online

    4
    Online

    20-04-2024
    © Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta. All Rights Reserved.