Punya Kekuatan Gaib??? Simak Kajian Hukumnya Yukss…

    Baru-baru ini pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru.

    Dalam KUHP versi baru ini mengatur mengenai larangan untuk mengumbar atau menyatakan diri mempunyai kekuatan gaib yang dapat digunakan untuk mengobati penyakit ataupun untuk membuat orang lain menderita.  

    Perlu digaris bawahi, bahwa yang menjadi poin utama dalam unsur delik Pasal 252 KUHP Baru adalah apakah praktik penggunaan kekuatan gaib itu memang ada atau tidak?

    Jika ini memang ada, kemudian apakah perlu dilakukan pencegahan melalui sarana hukum pidana untuk menjamin kepastian hukum bagi korban tindak pidana “kekuatan gaib” ini.

    Pasal 252 KUHP Baru yang menyatakan:

    “Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian atau penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV”.

    Menurut penjelasan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, ketentuan ini dibuat dengan tujuan untuk mencegah terjadinya praktik main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga masyarakat terhadap seseorang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib dan mampu melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan penderitaan bagi orang lain.

    Selain itu, upaya kriminalisasi perbuatan yang mengaku memiliki kekuatan gaib ini bertujuan untuk:

    1.   Mencegah terjadinya penipuan masyarakat secara umum yang dapat dilakukan oleha orang yang mengaku memiliki kekuatan gaib untuk membantu melakukan kejahatan;

    2.     Mencegah masyarakat agar tidak mencari pihak yang mengaku memiliki kekuatan gaib untuk membantu melakukan kejahatan;

    3.     Mencegah masyarakat agar tidak main hakim sendiri (eigenrichting) terhadap orang yang dianggap memiliki kekuatan gaib; dan

    4.     Mendorong masyarakat agar selalu berpikir secara rasional, objektif dan ilmiah.

    Jadi, yang dipidana bukanlah perbuatan santetnya, tetapi perbuatan mengaku atau mengumbar dan menawarkan jasa yang berhubungan dengan kekuatan gaib untuk menyakiti atau menimbulkan kerugian pada orang lain.

    (*f.annisa)(*RBG)

     

    Sumber Gambar : https://www.kompasiana.com/ahmadtamami/ 

    Kontak Kami

    Address: Kampus Proklamator II, Jl. Bagindo Aziz Chan By Pass Aie Pacah Padang.

    Phone: 0751-463250

    Tax: 0751-7055475.

    Email: rektorat@bunghatta.ac.id

    Website:hukum.bunghatta.ac.id

    Pengunjung

    Today847
    Yesterday757
    This week3730
    This month12648
    Total698505

    Who Is Online

    2
    Online

    19-04-2024
    © Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta. All Rights Reserved.