
Labor Hukum Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta kembali mengadakan kegiatan Lomba Peradilan Semu pada Kamis, 29 Desember 2022.
Agenda tahunan yang merupakan program wajib labor hukum ini sempat vakum selama lebih dari dua tahun, hal tersebut disebabkan adanya penyebaran virus Covid-19 yang mengakibatkan penyelenggaraan perkuliahan di Fakultas Hukum harus dilaksanakan secara online mengikuti kebijakan dan imbauan pemerintah.
Kegiatan lomba yang dilaksanakan di Ruang Peradilan Semu Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta ini diikuti oleh 6 (enam) kelompok. Masing-masing kelompok dibimbing oleh dosen pembimbing, yaitu Ibu Rosita, S.H.,M.H (3 kelompok), Bapak Fitriadi, S.H.,M.H (2 kelompok), dan Bapak Rianda Seprasia, S.H.,M.H (1 kelompok).
Kegiatan lomba secara resmi dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum, Dr. Uning Pratimararti, S.H.,M.Hum. Dalam sambutannya, Dekan menyambut baik diadakannya kembali kegiatan lomba peradian semu ini. Lebih lanjut, Dekan menyampaikan bahwa esensi dari lomba peradilan semu ini bukan hanya untuk menumbuhkan jiwa kompetisi yang dikembangkan secara sehat antar kelompok yang menjadi peserta lomba, tapi juga merupakan wadah bagi mahasiswa untuk memberikan yang terbaik dalam mengembangkan kemampuan di bidang hukum dalam hal menerapkan hukum acara atau formil di persidangan, tutupnya.

Penampilan Salah Satu Kelompok Dalam Lomba Peradilan Semu
Tim juri yang menjadi penilai atas penampilan masing-masing kelompok peserta lomba, turut hadir dalam kegiatan ini. Tim juri tersebut terdiri dari 3 (tiga) orang yaitu Ibu Dr. Sanidjar Pebrihariati R, S.H.,M.H, Bapak Wisnaldi Djamal, S.H.,M.H dan Ibu Deswita Rosra, S.H.,M.H.
Berdasarkan hasil penilaian dari tim juri, kelompok/tim terbaik yang menjadi juara dalam lomba peradilan semu kali ini adalah Kelompok 2 yang beranggotakan Nabila Rafifah, Afi Aulia Putri, Riko Eka Putra, Rizki Maskulin, Vinny Verdiyani, Eldha, Fahhrani Cakra Karinaputri, Febby Ayu Fadhilah, Nurul Desyafriwar, Yusuf Qardhawi, dan Fernando.
Sementara itu, penilaian untuk penampilan secara individu seperti hakim terbaik, jaksa terbaik, penasehat hukum terbaik dan sebagainya diberikan kepada:
1. Hakim Ketua Terbaik (Tito Tanjung dari Kelompok 6)
2. Hakim Anggota 1 Terbaik (Fatma Azizi dari Kelompok 6)
3. Hakim Anggota 2 Terbaik (Thika Putri Salma dari Kelompok 6)
4. Jaksa Penuntut Umum Terbaik 1 (Shenia Rohmah dari Kelompok 6)
5. Jaksa Penuntut Umum Terbaik 2 (Ridwan Arif Nur dari Kelompok 3)
6. Jaksa Penuntut Umum Terbaik 3 (Muhammad Riezky Irmansyah dari Kelompok 3)
7. Penasehat Umum Terbaik 1 (Sigit Aziz dari Kelompok 6)
8. Penasehat Umum Terbaik 2 (Raja Akbar Maulana dari Kelompok 3)
9. Penasehat Umum Terbaik 3 (Anggi Putri Piranda dari Kelompok 3)
10. Panitera Terbaik 1 (Yusuf Qardawi dari Kelompok 2)
11. Panitera Terbaik 2 (Risa Fadilah dari Kelompok 3)
12. Panitera Terbaik 3 (M. Hafizh Azari dari Kelompok 4)
13. Terdakwa Terbaik 1 (Fahhrani Cakra dari Kelompok 2)
14. Terdakwa Terbaik 2 (M.Fadhli Anggara dari Kelompok 4)
15. Terdakwa Terbaik 3 (M. Afi Al-Furqon dari Kelompok 6)

Tim Juri, Dosen Pembimbing dan Ketua Labor Hukum, Saat Mengumumkan Pemenang Lomba Peradilan Semu
Helmi Chandra SY, S.H.,M.H selaku Ketua Labor Hukum mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta, dosen pembimbing masing-masing kelompok dan tim juri serta panitia yang telah mensukseskan acara ini. Semoga tahun berikutnya lomba peradilan semu bisa dilaksanakan lebih meriah lagi dengan peserta lomba yang lebih banyak lagi. ujarnya.
Pelaksanaan kegiatan ditutup oleh Wakil Dekan, Dr. Sanidjar Pebrihariati R, S.H.,M.H. Dengan mengucapkan Alhamdulillah, kegiatan lomba peradilan semu ini saya tutup, pungkasnya.
Kegiatan diakhiri dengan foto bersama seluruh peserta lomba, tim juri, dosen pembimbing, dan juga panitia. (RBG)
Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta melalui Tim Sosialisasi dan Promosi Fakultas pada tanggal 18 s.d 20 Desember 2022 mengadakan kegiatan promosi dengan mengunjungi SMA dan MAN yang berada di Provinsi Jambi.
Kegiatan promosi ini dipimpin oleh Wakil Dekan Fakultas Hukum. Dr. Sanidjar Pebrihariati, R, S.H.,M.H yang beranggotakan Dr. Desmal Fajri, S.Ag.,M.H (Ketua Bagian Hukum Tata Negara), Dr. Yofiza Media, S.H.,M.H (Ketua Bagian Hukum Perdata), dan Deswita Rosra S.H.,M.H (Ketua Bagian Hukum Internasional).
Kegiatan promosi di sekolah-sekolah yang ada di Provinsi Jambi oleh tim promosi diawali dengan mengunjungi SMA Negeri 3 Tebo di Kabupaten Tebo pada hari Senin (19/12/22).
Selanjutnya, pada tanggal 20/12/22, tim promosi mengunjungi 2 sekolah yang ada di Kota Sungai Penuh dan 1 sekolah di Kabupaten Kerinci, yaitu MAN 2 Sungai Penuh, SMA Negeri 2 Sungai Penuh, dan MAN 1 Kerinci di Kabupaten Kerinci.

Kunjungan Tim Promosi Ke SMA Negeri 3 Tebo (19/12/22)

Kunjungan Tim Promosi Ke MAN 2 Sungai Penuh (20/12/22)

Kunjungan Tim Promosi Ke SMA Negeri 2 Sungai Penuh (20/12/22)

Kunjungan Tim Promosi Ke MAN 1 Kerinci (20/12/22)
Kunjungan tim promosi ke sekolah-sekolah yang dituju disambut dengan ramah dan sangat baik oleh kepala sekolah, wakil kepala sekolah, dan para guru.
Semoga dengan adanya kunjungan ke sekolah-sekolah yang telah dilakukan oleh tim promosi, menambah keinginan siswa yang lulus nantinya untuk bergabung menjadi mahasiswa di Universitas Bung Hatta, khususnya Fakultas Hukum, ucap Dr. Sanidjar.

Mahasiswa Bagian Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta, pada hari Senin (19/12/2022) bersama dengan Dekan Fakultas Hukum dan Dr. Deaf Wahyuni, S.H.,M.H melaksanakan kunjungan industri ke Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara.
Dekan, dosen serta 30 orang mahasiswa bagian hukum pidana dari Fakultas Hukum disambut dengan baik oleh Kombes Pol. Kombes Polisi Teguh Yuswardhie, S.I.K., M.H.
Dalam penjelasan singkatnya, Kombes Polisi Teguh Yuswardhie menyampaikan bahwa ilmu forensik sangat membantu aparat penegak hukum dalam mengungkap suatu tindak pidana yang terjadi mulai dari tingkat penyidikan sampai pada tahap persidangan terhadap kasus yang berhubungan dengan tubuh atau jiwa manusia sehingga membuat terang suatu tindak pidana yang terjadi.
Sementara itu, terkait dengan laboratorium forensik, keberadaan laboratorium forensik sangatlah penting untuk mendukung suatu komponen penyelidikan perkara, mengidentifikasi komponen penyelidikan perkara, diketahui namanya atau benda, sebab-sebab kematian, diketahui sifat dan tanda-tanda untuk kepentingan pembuktian. Hal tersebut sesuai dengan pengaturan laboratorium forensik yang diatur di dalam Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Tata Cara Persyaratan Permintaan Pemeriksaan Teknis Kriminalistik Tempat Kejadian Perkara dan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Kepada Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Laboratorium Forensik adalah satuan kerja Polri meliputi Pusat Laboratorium Forensik dan Laboratorium Forensik Cabang yang bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi laboratorium forensik atau kriminalistik dalam rangka mendukung penyidikan yang dilakukan oleh satuan kewilayahan dengan pembagian wilayah pelayanan (area service). ujarnya. (RBG)

Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Bersama dengan Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta menggelar seminar kolaborasi dengan tema”Peranan Pusat Laboratorium Forensik dalam Mengungkap Tindak Pidana”, Aula Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Medan pada hari Senin (19/12/2022)
Seminar kolaborasi antar Perguruan Tinggi Fakultas Hukum ini merupakan rangkaian dari kunjungan Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta ke Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.
Sebelum seminar dibuka, terlebih dahulu ditanda tangai naskah Memorandum of Agreement (MoA) antara Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta dengan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.
Seminar menghadirkan pembicara antara lain Dr. Adi Mansar, S.H., M.Hum Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara yang juga Ka. Prodi Magister Kenotariatan UMSU dan Dr. Deaf Wahyuni Ramadhani, S.H., M.H Ketua Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Universitas Bung Hatta dan dimoderatori oleh Dosen Fakultas Hukum UMSU Ismail Koto, S.H., M.H.
Dr. Deaf Wahyuni Ramadhani, S.H., M.H sebagai pembicara pertama dalam paparannya menyebutkan Peran laboratorium Forensik dalam mengungkap kejahatan mengolah data yang diambil dari tempat kejadian perkara suatu tindak pidana. Selain itu, Laboratorium Forensik memiliki peran dalam pengungkapan suatu tindak kejahatan dan laboratorium forensic tersebut sangat relevan bagi kepolisian untuk menemukan titik terang dalam mengungkap peristiwa kejahatan.
Sementara itu, Dr. Adi Mansar, S.H., M.Hum menyamapaikan materi Pusat Laboratorium Forensik dari Ujung tombak scientific crime investigation menjadi scientific crime fabrication. Secara filosifi Lab. Forensik berada dibawah Reserse Kriminal terlihat dari hasil pekerjaan yang dilakukan forensic yang menghasilkan satu keterangan yang sifatnya dijadikan petunjuk atas suatu kejadian hukum.
Hasil Uji Laboratorium Forensik untuk memecahkan keraguan atas suatu fakta hukum yang harus jelas posisi, kedudukan serta akibat apa yang menyebabkan terjadinya korban sehingga harus diperoleh satu informasi, ujar Dr. Adi Mansar, S.H., M.Hum.
Seminar Kolaborasi antar Fakultas Hukum ini di ikuti oleh puluhan mahasiswa dari kedua Perguruan Tinggi, dan juga dosen dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.
Berita ini juga dapat dilihat pada https://fahum.umsu.ac.id/fh-umsu-dan-fh-universitas-bung-hatta-gelar-seminar-kolaborasi-dengan-tema-peranan-pusat-laboratorium-forensik-dalam-mengungkap-tindak-pidana/

Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta dan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, pada hari Senin (19/12/2022) bertempat di Aula Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara menantangani Memorandum of Agreement (MoA). Penandatangan MoA dilakukan salah satunya adalah dalam rangka mengimplementasikan Kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).
Dalam MoA tersebut tertuang kesepakatan terkait kerjasama tentang pelaksanaan Catur Dharma Perguruan Tinggi, penelitian bersama, penyelenggaraan seminar, workshop, dan pertukaran mahasiswa.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Dr. Faisal, S.H., M.Hum yang didamping wakil Dekan I Dr. Zainuddin, S.H., M.H dan wakil Dekan III Atika Rahmi, S.H., M.H menyampaikan, kerjasama Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara dengan Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta kedepannya dapat bertukar program akademik baik kegiatan Pendidikan maupun pengajaran serta program pertukaran Mahasiswa sebagaimana mengimplementasikan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).
Dekan Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta Dr. Uning Pratimararti, S.H., M.Hum mengatakan Kerjasama antar dua Fakulas Hukum ini dapat melakukan program-program akademik salah satunya pertukaran mahasisswa, yang mana pertukaran mahasiswa ini nanti dapat mengenal masing-masing budaya yang ada baik di Sumatera Utara maupun di Sumatera Barat sehingga mendapatkan manfaat bagi Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta maupun Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta, pada hari Senin (19/12/2022) melaksanakan kunjungan ke Fakultas Hukum Universitas Muhammdiyah Sumatera Utara. Kegiatan kunjungan yang dilakukan oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta, Dr. Deaf Wahyuni, S.H.,M.H dan mahasiswa sebanyak 30 orang, disambut dengan sangat baik oleh pimpinan dan juga civitas akademika Fakultas Hukum Universitas Muhammdiyah Sumatera Utara.
Dr. Faisal, S.H.,M.Hum selaku Dekan Fakultas Hukum UMSU dalam kegiatan penyambutan tersebut didampingi oleh Dr. Zainuddin selaku Wakil Dekan I, Atikah Rahmi, S.H.,M.H BPH UMSU Assoc, Dr. Ida Hanifa, S.H.,M.H selaku Ka. Prodi Magister Kenotariatan, Dr. Adi Mansar, S.H.,M.Hum dan juga Kepala Bagian di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Muhammdiyah Sumatera Utara.
Dalam sambutannya, Dekan FH UMSU menyampaikan bahwa FH UMSU sangat senang menerima kunjungan yang dilakukan oleh Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta. Semoga kegiatan ini dapat meningkatkan kerjasama dan saling mendukung kegiatan akademik untuk kemajuan bersama.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta, Dr. Uning Pratimararti, S.H., M.Hum dalam sambutannya mengatakan kunjungan ini untuk penjajakan perumusan Nota Kerjasama antara Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta dengan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.
Kedepannya Kerjasama antar dua Fakulas Hukum ini dapat melakukan program-program akademik salah satunya pertukaran mahasisswa, yang mana pertukaran mahasiswa ini nanti dapat mengenal masing-masing budaya yang ada baik di Sumatera Utara maupun di Sumatera Barat sehingga mendapatkan manfaat bagi Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta maupun Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, ujar Dr. Uning Pratimararti, S.H., M.Hum.

Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta, pada hari Jumat, 16 Desember 2022 bertempat di Balairung Caraka Kampus 1 Proklamator Universitas Bung Hatta mengadakan kuliah umum dengan tema "Kekuatan Hukum E-Sertifikat Tanah Di Era Digital".
Kuliah umum ini merupakan kegiatan rutin yang pada setiap semesternya diagendakan oleh Bagian Hukum Tata Negara. Pada kesempatan kali ini sebagai narasumber dalam kuliah umum adalah H. Meiven Indra, S.H.,M.Hum selaku Kepala Kantor Pertanahan Kota Pariaman.
Untuk kelancaran penyampaian materi oleh narasumber, pelaksanaan kuliah umum di moderatori oleh Helmi Chandra, SY, S.H.,M.H selaku Dosen Bagian Hukum Tata Negara yang juga merupakan dosen pengampu mata kuliah Hukum Agraria di Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta.
Dr. Maiyestati, S.H.,M.H selaku Ketua Pelaksana Kuliah Umum dalam laporan kegiatan menyampaikan bahwa tema kegiatan yang berkaitan dengan kekuatan hukum E-Sertifikat tanah ini digagas dengan tujuan untuk menjawab sejumlah pertanyaan mengenai persoalan kekuatan hukum sertifikat elektronik yang digunakan oleh pemerintah sebagai dasar kepemilikan hak atas tanah.
Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Hukum, Dr. Uning Pratimaratri mengatakan bahwa sertifikat elektronik berkaitan dengan pendaftaran tanah sehingga prosedur pendaftaran tanah untuk mendapat sertifikat elektronik haruslah mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku agar persoalan mengenai sertifikat elektronik dapat dihindari. Lebih lanjut, dekan menyampaikan kepada para peserta khususnya mahasiswa yang hadir dalam kegiatan kuliah umum hari ini untuk mengikuti kegiatan dengan baik dan serius agar materi yang telah disampaikan oleh narasumber dapat dipahami dan menambah pengetahuan, pungkasnya.
Dalam paparan materinya, Meinven Indra selaku narasumber menuturkan bahwa kekuatan hukum e-sertifikat sama dengan kekuatan hukum sertifikat biasa yang sudah dimiliki oleh masyarakat. Hanya saja, e-sertifikat berlaku untuk pendaftaran tanah yang pertama kali dilakukan atau tanah yang didaftarkan belum pernah dikenai hak atas tanah apapun sebelumnya dan tanah tersebut pertama kali dilakukan proses pendaftarannya.

Terdapat beberapa alasan tanah harus didaftarkan dan diberikan sertifikat, yaitu memberikan jaminan kepastian hukum dan jaminan perlindungan kepada pemegang hak atas tanah agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak atas tanah. Kemudian, sertifikat tanah juga berguna untuk mencegah sengketa tanah, menyediakan informasi kepada pihak yang berkepentingan, untuk tertibnya administrasi pertanahan, dan sertifikat tanah juga dapat dijadikan sebagai jaminan ke bank. ujarnya.
Selanjutnya, Meiven juga menyebutkan bahwa hambatan pendaftaran tanah khususnya di Sumatera Barat adalah terletak pada status tanah yang akan didaftarkan yaitu tanah ulayat, baik itu tanah ulayat nagari, tanah ulayat suku, tanah ulayat rayo dan tanah ulayat kaum. Sehingga pendaftaran tanah atas tanah ulayat tersebut sulit dilakukan.
Selengkapnya, materi narasumber dapat diunduh disini

Lembaga Pembiayaan merupakan lembaga keuangan bersama-sama dengan Lembaga Perbankan , namun tumbuh dan mengalami perkembangan di Indonesia sejalan dengan ditetapkannya Paket Deregulasi Tahun 1988, yaitu Paket Deregulasi 27 Oktober 1988 (Pakto 88) dan Paket Deregulasi 20 Desember 1988 (Paksdes 88).
Untuk membahas lebih lanjut mengenai lembaga pembiayaan ini, Bagian Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta akan menyelenggarakan Webinar dengan tema "Perlindungan Hukum Dalam Transaksi Pembiayaan Konsumen" yang dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal : Jum’at, 09 Desember 2022
Waktu : 09.00 - 12.00 WIB
Tempat : Zoom meeting Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta
Narasumber:
1. Prof. Dr. Busyra Azheri.SH, M.H. ( Dosen dan Peneliti Fakultas Hukum Universitas Andalas )
2. Dr. Yofiza Media, S.H., M.H. (Dosen dan Peneliti Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta )
Moderator:
Dr. (C). Suamperi, S.H., M.H.
Link Pendaftaran: http://shorturl.at/begpr
Link Zoom: https://us06web.zoom.us/j/84325540277?pwd=RWRwMDZTTEtXRU1tNXFVbGxtaFVCdz09
Meeting ID: 843 2554 0277
Passcode: 856687
Contact Peron : Dr. Elyana Novira, S.H., M.H. (+62-811 660-040)
Terima Kasih.
Download materi narasumber dapat diunduh disini

Labor Hukum Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta, pada hari Rabu, 30 November 2022, sukses menyelenggarakan kegiatan Seminar dan FGD bersama Pengadilan Agama Padang dengan tema "Urgensi Pengaturan Contempt of Court sebagai Upaya Menciptakan Peradilan yang Bersih dan Berwibawa".
Kegiatan FGD yang diselenggarakan di Aula Kampus 2 Universitas Bung Hatta, dihadiri oleh mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum yang sangat antusias dengan tema yang jadi pembahasan.
Sebagai Narasumber dalam kegiatan ini adalah Ketua Pengadilan Agama Padang, Drs. Mahmud Dongoran, MH. dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta, Dr. Deaf Wahyuni Ramadhani, SH, MH. yang dimoderatori oleh Hendriko Arizal, SH, MH.

Kegiatan ini menghasilkan kesimpulan bahwa ketentuan mengenai Contempt of Court perlu diatur secara detail dalam peraturan perundang-undangan agar dapat menjadi alat ukur yang objektif bagi hakim untuk menilai tindakan setiap orang yang dianggap menghina peradilan.
Selain itu, diharapkan adanya masukan konstruktif dari kampus terutama fakultas hukum agar pengaturan Contempt of Court bisa benar-benar diterapkan di Indonesia.

Harapan dari adanya kegiatan ini, semoga dapat menjadi penambah pengetahuan mahasiswa dalam dunia peradilan serta menjadi bahan masukan bagi pembentuk peraturan perundang-undangan dan lembaga peradilan, seperti yang disampaikan oleh Ketua Labor Hukum Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta, Helmi Chandra SY, SH, MH. dalam sambutannya. (*HC)

Innalillahi wa innailaihi rojiun
Segenap sivitas akademika Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta berduka atas wafatnya Drs. H. Zuiyen Rais, MS (Ketua Pembina dan Pendiri Yayasan Pendidikan Bung Hatta) dalam usia 82 Tahun pada hari Kamis, 10 November 2022 di Rs. M.Djamil Padang.
Semoga almarhum husnul khotimah, diterima segala amal ibadahnya, diampuni segala kesalahannya, serta keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan, keikhlasan dan kesabaran. Aaamin Ya Rabbal'aalamin.