Dekan Fakultas Hukum, Dr. Uning Pratimaratri, S.H.M.Hum pada Kamis, 13 April 2023 bertempat di Aula Gedung B3 Kampus 2 Proklamator Universitas Bung Hatta melaksanakan pelantikan kepengurusan DPMM dan BEMM Fakultas Hukum Periode tahun 2022/2023.

    Dalam pelantikan tersebut turut hadir Wakil Dekan, Dr. Sanidjar Pebrihariati R, S.H.,M.H, Ketua Bagian Hukum Perdata, Dr. Yofiza Media, S.H.,M.H, Ketua Bagian Hukum Pidana, Hendriko Arizal, S.H.,M.H, dan Kepala Bagian Tata Usaha, Agustian Zariyadi, S.H.,M.H.

    Selain itu, dalam kegiatan pelantikan ini juga hadir Ketua DPMM FH Periode 2021/2022, Derizk Agna Mubaraak, dan Gubernur BEMM FH Periode 2021/2022, Zakky Zadidul Hamuzah.

    Kepengurusan DPMM FH Tahun 2022/2023 dipimpin oleh Sigit Azis, sementara itu BEMM FH dipimpin oleh Hafiz Gunawan sebagai Gubernur BEMM dan Dika Putra sebagai Wakil Gubernur BEMM.

     

    Baru-baru ini pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru.

    Dalam KUHP versi baru ini mengatur mengenai larangan untuk mengumbar atau menyatakan diri mempunyai kekuatan gaib yang dapat digunakan untuk mengobati penyakit ataupun untuk membuat orang lain menderita.  

    Perlu digaris bawahi, bahwa yang menjadi poin utama dalam unsur delik Pasal 252 KUHP Baru adalah apakah praktik penggunaan kekuatan gaib itu memang ada atau tidak?

    Jika ini memang ada, kemudian apakah perlu dilakukan pencegahan melalui sarana hukum pidana untuk menjamin kepastian hukum bagi korban tindak pidana “kekuatan gaib” ini.

    Pasal 252 KUHP Baru yang menyatakan:

    “Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian atau penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV”.

    Menurut penjelasan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, ketentuan ini dibuat dengan tujuan untuk mencegah terjadinya praktik main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga masyarakat terhadap seseorang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib dan mampu melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan penderitaan bagi orang lain.

    Selain itu, upaya kriminalisasi perbuatan yang mengaku memiliki kekuatan gaib ini bertujuan untuk:

    1.   Mencegah terjadinya penipuan masyarakat secara umum yang dapat dilakukan oleha orang yang mengaku memiliki kekuatan gaib untuk membantu melakukan kejahatan;

    2.     Mencegah masyarakat agar tidak mencari pihak yang mengaku memiliki kekuatan gaib untuk membantu melakukan kejahatan;

    3.     Mencegah masyarakat agar tidak main hakim sendiri (eigenrichting) terhadap orang yang dianggap memiliki kekuatan gaib; dan

    4.     Mendorong masyarakat agar selalu berpikir secara rasional, objektif dan ilmiah.

    Jadi, yang dipidana bukanlah perbuatan santetnya, tetapi perbuatan mengaku atau mengumbar dan menawarkan jasa yang berhubungan dengan kekuatan gaib untuk menyakiti atau menimbulkan kerugian pada orang lain.

    (*f.annisa)(*RBG)

     

    Sumber Gambar : https://www.kompasiana.com/ahmadtamami/ 

    Pendidikan Karakter (Pendikar) Bung Hatta Semester Genap 2022/2023 akan kembali digelar pada Hari Jumat, 17 Maret 2023. Dalam rangka persiapan kegiatan pendikar ini, pada Kamis, 16 Maret 2023 dilaksanakan rapat dengan agenda Koordinasi Pelaksanaan Pendikar Bung Hatta Semester Genap 2022/2023.

    Rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Wakil Rektor III Universitas Bung Hatta yang juga merupakan Koordinator Pendikar Bung Hatta, Dr. Hidayat, S.T.,M.T.,IPM dihadiri oleh Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Dr. Yetti Morelen, PIC Penyelenggara Pendikar Kampus 1, Dr. Harfiandri Damanhuri, S.Pi.,M.Sc,  PIC Penyelenggara Pendikar Kampus II, Dr. Sanidjar Pebrihariati R, S.H.,M.H, serta ketua dan anggota masing-masing bidang.

    Sebagai informasi, Pendidikan Karakter Bung Hatta akan dilaksanakan kembali dengan agenda Pembukaannya pada jumat besok tanggal 17 Maret 2023, di Mesjid Nur Jannah. Kampus proklamator 1 Bung Hatta, Ulak Karang.

    Pendikar kali ini menghadirkan Ust. Hidayatul Taufik, seorang camat inspiratif dari Kabupaten Agam, sempat viral dengan tausiyahnya yang menyentuh hati. Kini makin aktif memberikan motivasi dan training diberbagai kesempatan.

    Pertukaran Mahasiswa Merdeka (PMM) merupakan salah satu unggulan dari program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang menjadi penanggung jawab penuh dalam pelaksanaan program ini.

    Wujud dari PMM adalah pertukaran Mahasiswa dalam Negeri antar Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta selama satu semester dari satu klaster pulau ke klaster pulau lainnya yang menawarkan banyak benefit, diantaranya konversi SKS hingga 20 SKS, berbagai bantuan biaya hidup, BPJS, hingga adanya kegiatan kontribusi sosial dan pengenalan budaya lokal melalui aktivitas Modul Nusantara.

    Program ini bisa diikuti oleh Mahasiswa dari S1, D3, maupun D4 yang berada pada semester 3, 5, dan 7 pada saat PMM ini dilaksanakan.

    Tahun ini PMM memasuki tahun ketiga, tahun pertama dilaksanakan secara daring dan tahun kedua secara luring, sementara untuk tahun ketiga ini pelaksanaannya juga direncanakan secara luring. Pendaftaran mahasiswa PMM 3 secara Nasional akan dibuka pada tanggal 29 Maret sampai 2 Mei 2023.

    Sementara, pendaftaran internal untuk Mahasiswa Universitas Bung Hatta telah dibuka sejak tanggal 20 Februari sampai 2 Mei 2023. 

    Direncanakan diawal bulan Maret akan dilaksanakan bimbingan teknis untuk memandu mahasiswa dalam melakukan proses pendaftaran Nasional. Pendaftaran internal ini bisa dilakukan melalui link www.s.id/PMM3UBH 

    Universitas Bung Hatta berturut-turut menjadi PT pilihan bagi Mahasiswa peserta PMM ini, pada tahun 2022 yang lalu sebanyak 19 orang Mahasiswa dari berbagai kampus di Pulau Jawa memilih Universitas Bung Hatta sebagai kampus tujuan mereka.

    Sementara, 15 orang Mahasiswa Universitas Bung Hatta berhasil lolos dan menjadi peserta PMM2 di berbagai Universitas di Pulau Jawa.

    Rektor Universitas Bung Hatta, Prof. Dr. Tafdil Husni, S.E., MBA menunggu kedatangan para mahasiswa yang berada diperbagai pulau lainnya untuk kuliah sementara di Universitas Bung Hatta.

    Demikian juga kepada mahasiswa Universitas Bung Hatta agar mengambil kesempatan ini untuk kuliah selama 1 semester di Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang berada di luar Pulau Sumatera.

    Dr. HIdayat, S.T., M.T., IPM, selaku Wakil Rektor 3 yang juga penanggung jawab MBKM di Universitas Bung Hatta mengungkapkan, bahwa Universitas Bung Hatta sudah mulai menjalankan program-program MBKM semenjak tahun 2020, diantaranya Magang Bersertifikat, KKN Tematik, Kampus Mengajar, PMM, Bina Desa, MSIB.

    Untuk tahun 2023, Universitas Bung Hatta sudah siap menerima mahasiswa PMM dari luar Pulau Sumatera dengan layanan fasilitas asrama, bus kampus dan Tim pengelola PMM3 yang di koordinir oleh Zulfadli, S.Kom, M.Sc, yang merupakan dosen Teknologi Rekayasa Komputer Jaringan (TRKJ).

    "Bertukar Sementara Bermakna Selamanya"”

    Pada tanggal 17 Oktober 2022, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Undang-undang yang selanjutnya diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno ini diundangkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196.

    Jika dibaca pada bagian konsideran menimbang, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi diperlukan karena pengaturan data pribadi belum diatur dalam satu peraturan perundang-undangan khusus melainkan terdapat di dalam peraturan perundang-undangan lainnya.

    Selanjutnya, pengaturan pelindungan data pribadi juga diperlukan untuk memberikan landasan hukum dalam memberikan keamanan atas data pribadi. Selain itu, pelindungan data pribadi ditujukan untuk menjamin hak warga negara atas pelindungan diri pribadi dan menumbuhkan kesadaran masyarakat serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya pelindungan data pribadi.

     

    Pengertian Data Pribadi dan Pelindungan Data Pribadi

    Merujuk pada ketentuan Pasal 1 angka 1 UU No. 27/2022, Data Pribadi merupakan data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.

    Sementara itu, yang dimaksud pelindungan data pribadi adalah keseluruhan upaya untuk melindungi Data Pribadi dalam rangkaian pemrosesan Data Pribadi guna menjamin hak konstitusional subjek Data Pribadi. (Pasal 1 angka 2)

     

    Klasifikasi Data Pribadi

    Pengaturan mengenai klasifikasi data pribadi, diatur dalam Pasal 4  Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022. Merujuk pada aturan tersebut, klasifikasi data pribadi terdiri atas:

    1. Data pribadi yang bersifat spesifik.

    2. Data pribadi yang bersifat umum.

    Data Pribadi yang bersifat spesifik merupakan Data Pribadi yang apabila dalam pemrosesErnnya dapat mengakibatkan dampak lebih besar kepada Subjek Data Pribadi, antara lain tindakan diskriminasi dan kerugian yang lebih besar Subjek Data Pribadi.

    Adapun klasifikasi data pribadi yang bersifat spesifik meliputi: 

    a. data dan informasi kesehatan;

    b. data biometrik;

    c. data genetika; d. catatan kejahatan;

    e. data anak;

    f. data keterangan pribadi; dan/ atau

    g. data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

    Sementara itu, Data Pribadi yang bersifat umum meliputi:

    a. nama lengkap;

    b. jenis kelamin;

    c. kewarganegaraan;

    d.  agama;

    e. status perkawinan; dan/ atau

    f. Data Pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang  antara lain nomor telepon seluler dan IP Address.

     

    Download Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

     

    Sumber Gambar : https://aptika.kominfo.go.id/2021/11/perlindungan-data-pribadi-tetap-jadi-prioritas/ 

    Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa Fakultas Hukum (KPUM-FH) Universitas  Bung Hatta pada hari Rabu, 15 Maret 2023 bertempat di Lobby Fakultas Hukum mengadakan Kegiatan Bedah Visi dan Misi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta Periode 2022-2023.

    Dengan tema "Pilih Dengan Benar Untuk Melahirkan Pemimpin Yang Profesional", kegiatan bedah visi dan misi ini dihadiri oleh Dekan Fakultas Hukum, Dr. Uning Pratimaratri, S.H.,M.H, Wakil Dekan Fakultas Hukum, Dr. Sanidjar Pebrihariati R, S.H.,M.H, dan tim panelis yang terdiri dari Helmi Chandra SY, S.H.,M.H dan Resma Bintani Gustaliza, S.H.,M.H. Selain itu, Gubernur BEM Fakultas Hukum, Ketua DPM Fakultas Hukum, Presiden BEM Universitas Bung Hatta, dan Ketua DPM Universitas Bung Hatta serta pendukung pasangan calon juga turut menghadiri kegiatan tersebut

    Bedah visi dan misi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur merupakan rangkaian kegiatan yang diselenggarakan oleh KPUM-FH dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur BEM Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta.

    Dalam penjaringan bakal calon hingga akhir pendaftaran berakhir, hanya ada 1 pasangan calon yang berhasil masuk pada tahapan bedah visi dan misi sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur, yaitu Hafiz Gunawan dan Dika Putra.

    Adapun Visi yang diusung oleh calon tunggal Hafiz dan Dika adalah "Menjadikan Kelembagaan BEM FH UBH yang mampu bekerja sama dan berjuang untuk membangun mahasiswa FH yang inspirasi dan kreatif serta bersinergi dalam menciptakan inovatif dan inovasi"

    Sementara itu, untuk mendukung visi, maka misi yang diangkat adalah:

    1. Membangun rasa kepedulian anggota kelembagaan BEM FH serta responsif terhadap sesama anggota dan masyarakat FH.

    2. Menguatkan aspirasi melayani mahasiswa FH dengan absolut

    3. Aktif dan responsif terhadap tindakan isu internal maupun eksternal

    4. Membangun rasa kekeluargaan yang berlandasarkan profesionalisme.

    5. Bekerja sama dan berkolaborasi dengan civitas akademika fakultas hukum demi meningkatkan keharmonisan dan kepentingan bersama.

    Maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi belakangan ini khususnya di lembaga pendidikan tinggi di Sumatera Barat menimbulkan sebuah pertanyaan terkait bagaimana kebijakan kampus untuk mencegah dan menanggulangi kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungannya serta sejauhmana kampus telah menghadirkan ruangan yang aman tanpa kekerasan seksual bagi civitas akademikanya.

    Menanggapi persoalan tersebut, dalam rangka memperingati International Women's Day Lembaga Bantuan Hukum Padang (LBH Padang) akan mengadakan diskusi secara online dengan tema "Mendorong Ruang Aman Tanpa Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi Provinsi Sumatera Barat" bersama mahasiswa pejuang perempuan dan anti kekerasan di perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta.

    Diskusi yang akan dilaksanakan pada hari Jumat, 10 Maret 2023 pukul 19.30 - 22.00 WIB, akan menghadirkan Dekan Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta, Dr. Uning Pratimaratri, S.H.,M.Hum sebagai pembicara sekaligus pemantik diskusi dalam acara tersebut. Selain itu, narasumber lainnya yang turut diundang adalah Rahmi Meri Yanti dari WCC Nurani Perempuan dan Indira Suryani dari LBH Padang.

     

    Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta dan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, pada hari Jum'at (17/02/2023) bertempat di Rayz Hotel Malang menantangani Memorandum of Agreement (MoA). Penandatangan MoA dilakukan salah satunya adalah dalam rangka mengimplementasikan Kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).

    Dalam MoA tersebut tertuang kesepakatan terkait kerjasama tentang pelaksanaan Catur Dharma Perguruan Tinggi, penelitian bersama, penyelenggaraan seminar, workshop, dan pertukaran mahasiswa.

    Penandatangani MoA ini langsung dilakukan oleh Dekan dari masing-masih fakultas, yaitu Dr. Uning Pratimaratri, S.H.,M.Hum dari Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta dan Dr. Tongat, S.H.,M.Hum, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang.

    Labor Hukum Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta  kembali mengadakan kegiatan Lomba Peradilan Semu pada Kamis, 29 Desember 2022.

    Agenda tahunan yang merupakan program wajib labor hukum ini sempat vakum selama lebih dari dua tahun, hal tersebut disebabkan adanya penyebaran virus Covid-19 yang mengakibatkan penyelenggaraan perkuliahan di Fakultas Hukum harus dilaksanakan secara online mengikuti kebijakan dan imbauan pemerintah.

    Kegiatan lomba yang dilaksanakan di Ruang Peradilan Semu Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta ini diikuti oleh 6 (enam) kelompok. Masing-masing kelompok dibimbing oleh dosen pembimbing, yaitu Ibu Rosita, S.H.,M.H (3 kelompok), Bapak Fitriadi, S.H.,M.H (2 kelompok), dan Bapak Rianda Seprasia, S.H.,M.H (1 kelompok).

    Kegiatan lomba secara resmi dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum, Dr. Uning Pratimararti, S.H.,M.Hum. Dalam sambutannya, Dekan menyambut baik diadakannya kembali kegiatan lomba peradian semu ini. Lebih lanjut, Dekan menyampaikan bahwa esensi dari lomba peradilan semu ini bukan hanya untuk menumbuhkan jiwa kompetisi yang dikembangkan secara sehat antar kelompok yang menjadi peserta lomba, tapi juga merupakan wadah bagi mahasiswa untuk memberikan yang terbaik dalam mengembangkan kemampuan di bidang hukum dalam hal menerapkan hukum acara atau formil di persidangan, tutupnya.

    Penampilan Salah Satu Kelompok Dalam Lomba Peradilan Semu

    Tim juri yang menjadi penilai atas penampilan masing-masing kelompok peserta lomba, turut hadir dalam kegiatan ini. Tim juri tersebut terdiri dari 3 (tiga) orang yaitu  Ibu Dr. Sanidjar Pebrihariati R, S.H.,M.H, Bapak Wisnaldi Djamal, S.H.,M.H dan Ibu Deswita Rosra, S.H.,M.H.

    Berdasarkan hasil penilaian dari tim juri, kelompok/tim terbaik yang menjadi juara dalam lomba peradilan semu kali ini adalah Kelompok 2 yang beranggotakan Nabila Rafifah, Afi Aulia Putri, Riko Eka Putra, Rizki Maskulin, Vinny Verdiyani, Eldha, Fahhrani Cakra Karinaputri, Febby Ayu Fadhilah, Nurul Desyafriwar, Yusuf Qardhawi, dan Fernando.

    Sementara itu, penilaian untuk penampilan secara individu seperti hakim terbaik, jaksa terbaik, penasehat hukum terbaik dan sebagainya diberikan kepada:

    1. Hakim Ketua Terbaik (Tito Tanjung dari Kelompok 6)

    2. Hakim Anggota 1 Terbaik (Fatma Azizi dari Kelompok 6)

    3. Hakim Anggota 2 Terbaik (Thika Putri Salma dari Kelompok 6)

    4. Jaksa Penuntut Umum Terbaik 1 (Shenia Rohmah dari Kelompok 6)

    5. Jaksa Penuntut Umum Terbaik 2 (Ridwan Arif Nur dari Kelompok 3)

    6. Jaksa Penuntut Umum Terbaik 3 (Muhammad Riezky Irmansyah dari Kelompok 3)

    7. Penasehat Umum Terbaik 1 (Sigit Aziz dari Kelompok 6)

    8. Penasehat Umum Terbaik 2 (Raja Akbar Maulana dari Kelompok 3)

    9. Penasehat Umum Terbaik 3 (Anggi Putri Piranda dari Kelompok 3)

    10. Panitera Terbaik 1 (Yusuf Qardawi dari Kelompok 2)

    11. Panitera Terbaik 2 (Risa Fadilah dari Kelompok 3)

    12. Panitera Terbaik 3 (M. Hafizh Azari dari Kelompok 4)

    13. Terdakwa Terbaik 1 (Fahhrani Cakra dari Kelompok 2)

    14. Terdakwa Terbaik 2 (M.Fadhli Anggara dari Kelompok 4)

    15. Terdakwa Terbaik 3 (M. Afi Al-Furqon dari Kelompok 6)

     

    Tim Juri, Dosen Pembimbing dan Ketua Labor Hukum, Saat Mengumumkan Pemenang Lomba Peradilan Semu

     

    Helmi Chandra SY, S.H.,M.H selaku Ketua Labor Hukum mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta, dosen pembimbing masing-masing kelompok dan tim juri serta panitia yang telah mensukseskan acara ini. Semoga tahun berikutnya lomba peradilan semu bisa dilaksanakan lebih meriah lagi dengan peserta lomba yang lebih banyak lagi. ujarnya.

    Pelaksanaan kegiatan ditutup oleh Wakil Dekan, Dr. Sanidjar Pebrihariati R, S.H.,M.H. Dengan mengucapkan Alhamdulillah, kegiatan lomba peradilan semu ini saya tutup, pungkasnya.

    Kegiatan diakhiri dengan foto bersama seluruh peserta lomba, tim juri, dosen pembimbing, dan juga panitia. (RBG)

     

     

     

     

    Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta melalui Tim Sosialisasi dan Promosi Fakultas pada tanggal 18 s.d 20 Desember 2022 mengadakan kegiatan promosi dengan mengunjungi SMA dan MAN yang berada di Provinsi Jambi.

    Kegiatan promosi ini dipimpin oleh Wakil Dekan Fakultas Hukum. Dr. Sanidjar Pebrihariati, R, S.H.,M.H yang beranggotakan Dr. Desmal Fajri, S.Ag.,M.H (Ketua Bagian Hukum Tata Negara), Dr. Yofiza Media, S.H.,M.H (Ketua Bagian Hukum Perdata), dan Deswita Rosra S.H.,M.H (Ketua Bagian Hukum Internasional).

    Kegiatan promosi di sekolah-sekolah yang ada di Provinsi Jambi oleh tim promosi diawali dengan mengunjungi SMA Negeri 3 Tebo di Kabupaten Tebo pada hari Senin (19/12/22).

    Selanjutnya, pada tanggal 20/12/22, tim promosi mengunjungi 2 sekolah yang ada di Kota Sungai Penuh dan 1 sekolah di Kabupaten Kerinci, yaitu MAN 2 Sungai Penuh, SMA Negeri 2 Sungai Penuh, dan MAN 1 Kerinci di Kabupaten Kerinci.

    Kunjungan Tim Promosi Ke SMA Negeri 3 Tebo (19/12/22) 

    Kunjungan Tim Promosi Ke MAN 2 Sungai Penuh (20/12/22)

    Kunjungan Tim Promosi Ke SMA Negeri 2 Sungai Penuh (20/12/22) 

    Kunjungan Tim Promosi Ke MAN 1 Kerinci (20/12/22)

    Kunjungan tim promosi ke sekolah-sekolah yang dituju disambut dengan ramah dan sangat baik oleh kepala sekolah, wakil kepala sekolah, dan para guru.

    Semoga dengan adanya kunjungan ke sekolah-sekolah yang telah dilakukan oleh tim promosi, menambah keinginan siswa yang lulus nantinya untuk bergabung menjadi mahasiswa di Universitas Bung Hatta, khususnya Fakultas Hukum, ucap Dr. Sanidjar.

    Mahasiswa Bagian Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta, pada hari Senin (19/12/2022) bersama dengan Dekan Fakultas Hukum dan Dr. Deaf Wahyuni, S.H.,M.H melaksanakan kunjungan industri ke Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara.

    Dekan, dosen serta 30 orang mahasiswa bagian hukum pidana dari Fakultas Hukum disambut dengan baik oleh Kombes Pol. Kombes Polisi Teguh Yuswardhie, S.I.K., M.H.

    Dalam penjelasan singkatnya, Kombes Polisi Teguh Yuswardhie menyampaikan bahwa ilmu forensik sangat membantu aparat penegak hukum dalam mengungkap suatu tindak pidana yang terjadi mulai dari tingkat penyidikan sampai pada tahap persidangan terhadap kasus yang berhubungan dengan tubuh atau jiwa manusia sehingga membuat terang suatu tindak pidana yang terjadi.

    Sementara itu, terkait dengan laboratorium forensik, keberadaan laboratorium forensik sangatlah penting untuk mendukung suatu komponen penyelidikan perkara, mengidentifikasi komponen penyelidikan perkara, diketahui namanya atau benda, sebab-sebab kematian, diketahui sifat dan tanda-tanda untuk kepentingan pembuktian. Hal tersebut sesuai dengan pengaturan laboratorium forensik yang diatur di dalam Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Tata Cara Persyaratan Permintaan Pemeriksaan Teknis Kriminalistik Tempat Kejadian Perkara dan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Kepada Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Laboratorium Forensik adalah satuan kerja Polri meliputi Pusat Laboratorium Forensik dan Laboratorium Forensik Cabang yang bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi laboratorium forensik atau kriminalistik dalam rangka mendukung penyidikan yang dilakukan oleh satuan kewilayahan dengan pembagian wilayah pelayanan (area service). ujarnya. (RBG)

     

    Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Bersama dengan Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta menggelar seminar kolaborasi dengan tema”Peranan Pusat Laboratorium Forensik dalam Mengungkap Tindak Pidana”, Aula Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Medan pada hari Senin (19/12/2022)

    Seminar kolaborasi antar Perguruan Tinggi Fakultas Hukum ini merupakan rangkaian dari kunjungan Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta ke Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

    Sebelum seminar dibuka, terlebih dahulu ditanda tangai naskah Memorandum of Agreement (MoA) antara Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta dengan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

    Seminar menghadirkan pembicara antara lain Dr. Adi Mansar, S.H., M.Hum Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara yang juga Ka. Prodi Magister Kenotariatan UMSU dan Dr. Deaf Wahyuni Ramadhani, S.H., M.H Ketua Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Universitas Bung Hatta dan dimoderatori oleh Dosen Fakultas Hukum UMSU Ismail Koto, S.H., M.H.

    Dr. Deaf Wahyuni Ramadhani, S.H., M.H sebagai pembicara pertama dalam paparannya menyebutkan Peran laboratorium Forensik dalam mengungkap kejahatan mengolah data yang diambil dari tempat kejadian perkara suatu tindak pidana. Selain itu, Laboratorium Forensik memiliki peran dalam pengungkapan suatu tindak kejahatan dan laboratorium forensic tersebut sangat relevan bagi kepolisian untuk menemukan titik terang dalam mengungkap peristiwa kejahatan.

    Sementara itu, Dr. Adi Mansar, S.H., M.Hum menyamapaikan materi Pusat Laboratorium Forensik dari Ujung tombak scientific crime investigation menjadi scientific crime fabrication. Secara filosifi Lab. Forensik berada dibawah Reserse Kriminal terlihat dari hasil pekerjaan yang dilakukan forensic yang menghasilkan satu keterangan yang sifatnya dijadikan petunjuk atas suatu kejadian hukum.

    Hasil Uji Laboratorium Forensik untuk memecahkan keraguan atas suatu fakta hukum yang harus jelas posisi, kedudukan serta akibat apa yang menyebabkan terjadinya korban sehingga harus diperoleh satu informasi, ujar Dr. Adi Mansar, S.H., M.Hum.

    Seminar Kolaborasi antar Fakultas Hukum ini di ikuti oleh puluhan mahasiswa dari kedua Perguruan Tinggi, dan juga dosen dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

     

    Berita ini juga dapat dilihat pada https://fahum.umsu.ac.id/fh-umsu-dan-fh-universitas-bung-hatta-gelar-seminar-kolaborasi-dengan-tema-peranan-pusat-laboratorium-forensik-dalam-mengungkap-tindak-pidana/ 

    Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta dan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, pada hari Senin (19/12/2022) bertempat di Aula Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara menantangani Memorandum of Agreement (MoA). Penandatangan MoA dilakukan salah satunya adalah dalam rangka mengimplementasikan Kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).

    Dalam MoA tersebut tertuang kesepakatan terkait kerjasama tentang pelaksanaan Catur Dharma Perguruan Tinggi, penelitian bersama, penyelenggaraan seminar, workshop, dan pertukaran mahasiswa.

    Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Dr. Faisal, S.H., M.Hum yang didamping wakil Dekan I Dr. Zainuddin, S.H., M.H dan wakil Dekan III Atika Rahmi, S.H., M.H menyampaikan, kerjasama Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara dengan Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta kedepannya dapat bertukar program akademik baik kegiatan Pendidikan maupun pengajaran serta program pertukaran Mahasiswa sebagaimana mengimplementasikan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).

    Dekan Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta Dr. Uning Pratimararti, S.H., M.Hum mengatakan Kerjasama antar dua Fakulas Hukum ini dapat melakukan program-program akademik salah satunya pertukaran mahasisswa, yang mana pertukaran mahasiswa ini nanti dapat mengenal masing-masing budaya yang ada baik di Sumatera Utara maupun di Sumatera Barat sehingga mendapatkan manfaat bagi Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta maupun Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

    Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta, pada hari Senin (19/12/2022) melaksanakan kunjungan ke Fakultas Hukum Universitas Muhammdiyah Sumatera Utara. Kegiatan kunjungan yang dilakukan oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta, Dr. Deaf Wahyuni, S.H.,M.H dan mahasiswa sebanyak 30 orang, disambut dengan sangat baik oleh pimpinan dan juga civitas akademika Fakultas Hukum Universitas Muhammdiyah Sumatera Utara.

    Dr. Faisal, S.H.,M.Hum selaku Dekan Fakultas Hukum UMSU dalam kegiatan penyambutan tersebut didampingi oleh Dr. Zainuddin selaku Wakil Dekan I, Atikah Rahmi, S.H.,M.H BPH UMSU Assoc, Dr. Ida Hanifa, S.H.,M.H selaku Ka. Prodi Magister Kenotariatan, Dr. Adi Mansar, S.H.,M.Hum dan juga Kepala Bagian di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Muhammdiyah Sumatera Utara.

    Dalam sambutannya, Dekan FH UMSU menyampaikan bahwa FH UMSU sangat senang menerima kunjungan yang dilakukan oleh Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta. Semoga kegiatan ini dapat meningkatkan kerjasama dan saling mendukung kegiatan akademik untuk kemajuan bersama.

    Dekan Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta, Dr. Uning Pratimararti, S.H., M.Hum dalam sambutannya mengatakan kunjungan ini untuk penjajakan perumusan Nota Kerjasama antara Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta dengan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

    Kedepannya Kerjasama antar dua Fakulas Hukum ini dapat melakukan program-program akademik salah satunya pertukaran mahasisswa, yang mana pertukaran mahasiswa ini nanti dapat mengenal masing-masing budaya yang ada baik di Sumatera Utara maupun di Sumatera Barat sehingga mendapatkan manfaat bagi Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta maupun Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, ujar Dr. Uning Pratimararti, S.H., M.Hum.

     

     

    Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta, pada hari Jumat, 16 Desember 2022 bertempat di Balairung Caraka Kampus 1 Proklamator Universitas Bung Hatta mengadakan kuliah umum dengan tema "Kekuatan Hukum E-Sertifikat Tanah Di Era Digital".

    Kuliah umum ini merupakan kegiatan rutin yang pada setiap semesternya diagendakan oleh Bagian Hukum Tata Negara. Pada kesempatan kali ini sebagai narasumber dalam kuliah umum adalah H. Meiven Indra, S.H.,M.Hum selaku Kepala Kantor Pertanahan Kota Pariaman.

    Untuk kelancaran penyampaian materi oleh narasumber, pelaksanaan kuliah umum di moderatori oleh Helmi Chandra, SY, S.H.,M.H selaku Dosen Bagian Hukum Tata Negara yang juga merupakan dosen pengampu mata kuliah Hukum Agraria di Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta.

    Dr. Maiyestati, S.H.,M.H selaku Ketua Pelaksana Kuliah Umum dalam laporan kegiatan menyampaikan bahwa tema kegiatan yang berkaitan dengan kekuatan hukum E-Sertifikat tanah ini digagas dengan tujuan untuk menjawab  sejumlah pertanyaan mengenai persoalan kekuatan hukum sertifikat elektronik yang digunakan oleh pemerintah sebagai dasar kepemilikan hak atas tanah.

    Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Hukum, Dr. Uning Pratimaratri mengatakan bahwa sertifikat elektronik berkaitan dengan pendaftaran tanah sehingga prosedur pendaftaran tanah untuk mendapat sertifikat elektronik haruslah mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku agar persoalan mengenai sertifikat elektronik dapat dihindari. Lebih lanjut, dekan menyampaikan kepada para peserta khususnya mahasiswa yang hadir dalam kegiatan kuliah umum hari ini untuk mengikuti kegiatan dengan baik dan serius agar materi yang telah disampaikan oleh narasumber dapat dipahami dan menambah pengetahuan, pungkasnya.

    Dalam paparan materinya, Meinven Indra selaku narasumber menuturkan bahwa kekuatan hukum e-sertifikat sama dengan kekuatan hukum sertifikat biasa yang sudah dimiliki oleh masyarakat. Hanya saja, e-sertifikat berlaku untuk pendaftaran tanah yang pertama kali dilakukan atau tanah yang didaftarkan belum pernah dikenai hak atas tanah apapun sebelumnya dan tanah tersebut pertama kali dilakukan proses pendaftarannya. 

    Terdapat beberapa alasan tanah harus didaftarkan dan diberikan sertifikat, yaitu memberikan jaminan kepastian hukum dan jaminan perlindungan kepada pemegang hak atas tanah agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak atas tanah. Kemudian, sertifikat tanah juga berguna untuk mencegah sengketa tanah, menyediakan informasi kepada pihak yang berkepentingan, untuk tertibnya administrasi pertanahan, dan sertifikat tanah juga dapat dijadikan sebagai jaminan ke bank. ujarnya.

    Selanjutnya, Meiven juga menyebutkan bahwa hambatan pendaftaran tanah khususnya di Sumatera Barat adalah terletak pada status tanah yang akan didaftarkan yaitu tanah ulayat, baik itu tanah ulayat nagari, tanah ulayat suku, tanah ulayat rayo dan tanah ulayat kaum. Sehingga pendaftaran tanah atas tanah ulayat tersebut sulit dilakukan.

    Selengkapnya, materi narasumber dapat diunduh disini

    Lembaga Pembiayaan merupakan lembaga keuangan bersama-sama dengan Lembaga Perbankan , namun tumbuh dan mengalami perkembangan di Indonesia sejalan dengan ditetapkannya Paket  Deregulasi Tahun 1988, yaitu Paket Deregulasi 27 Oktober 1988 (Pakto 88) dan Paket Deregulasi 20 Desember 1988 (Paksdes 88).

    Untuk membahas lebih lanjut mengenai lembaga pembiayaan ini, Bagian Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta akan menyelenggarakan Webinar dengan tema "Perlindungan Hukum Dalam Transaksi Pembiayaan Konsumen" yang dilaksanakan pada:

    Hari/Tanggal : Jum’at, 09 Desember 2022

    Waktu : 09.00 - 12.00 WIB

     

    Tempat : Zoom meeting Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta

     

    Narasumber:

    1. Prof. Dr. Busyra Azheri.SH, M.H. ( Dosen dan Peneliti Fakultas Hukum Universitas Andalas  )

    2. Dr. Yofiza Media, S.H., M.H. (Dosen dan Peneliti Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta )

     

    Moderator: 

    Dr. (C). Suamperi, S.H., M.H.

     

    Link Pendaftaran: http://shorturl.at/begpr

     

    Link Zoom: https://us06web.zoom.us/j/84325540277?pwd=RWRwMDZTTEtXRU1tNXFVbGxtaFVCdz09

     

    Meeting ID: 843 2554 0277

    Passcode: 856687

     

    Contact Peron : Dr. Elyana Novira, S.H., M.H. (+62-811 660-040)

     

    Terima Kasih.

     

    Download materi narasumber dapat diunduh disini

    Labor Hukum Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta, pada hari Rabu, 30 November 2022, sukses menyelenggarakan kegiatan Seminar dan FGD bersama Pengadilan Agama Padang dengan tema "Urgensi Pengaturan Contempt of Court sebagai Upaya Menciptakan Peradilan yang Bersih dan Berwibawa".

    Kegiatan FGD yang diselenggarakan di Aula Kampus 2 Universitas Bung Hatta, dihadiri oleh mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum yang sangat antusias dengan tema yang jadi pembahasan.

    Sebagai Narasumber dalam kegiatan ini adalah Ketua Pengadilan Agama Padang, Drs. Mahmud Dongoran, MH. dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta, Dr. Deaf Wahyuni Ramadhani, SH, MH. yang dimoderatori oleh Hendriko Arizal, SH, MH. 

    Kegiatan ini menghasilkan kesimpulan bahwa ketentuan mengenai Contempt of Court perlu diatur secara detail dalam peraturan perundang-undangan agar dapat menjadi alat ukur yang objektif bagi hakim untuk menilai tindakan setiap orang yang dianggap menghina peradilan. 

    Selain itu, diharapkan adanya masukan konstruktif dari kampus terutama fakultas hukum agar pengaturan Contempt of Court bisa benar-benar diterapkan di Indonesia. 

    Harapan dari adanya kegiatan ini, semoga dapat menjadi penambah pengetahuan mahasiswa dalam dunia peradilan serta menjadi bahan masukan bagi pembentuk peraturan perundang-undangan dan lembaga peradilan, seperti yang disampaikan oleh Ketua Labor Hukum Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta, Helmi Chandra SY, SH, MH. dalam sambutannya. (*HC)

    Innalillahi wa innailaihi rojiun

    Segenap sivitas akademika Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta berduka atas wafatnya Drs. H. Zuiyen Rais, MS (Ketua Pembina dan Pendiri Yayasan Pendidikan Bung Hatta)  dalam usia 82 Tahun pada hari Kamis, 10 November 2022 di Rs. M.Djamil Padang.

    Semoga almarhum husnul khotimah, diterima segala amal ibadahnya, diampuni segala kesalahannya, serta keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan, keikhlasan dan kesabaran. Aaamin Ya Rabbal'aalamin.

     

    Istilah lembaga negara yang dalam Bahasa Inggris disebut dengan state organ secara sederhana dapat diartikan sebagai alat perlengkapan negara, badan negara, atau dapat disebut juga sebagai organ negara. Penyebutan istilah-istilah diatas sering digunakan dalam konteks yang sama untuk membedakannya dengan lembaga swasta, lembaga masyarakat, atau organissi non-pemerintah yang dalam Bahasa Inggris disebut dengan non-government organization atau non-governmental organization (NGO’s).

    Menurut Hans Kelsen, konsep lembaga negara terdiri dari dua bagian, yaitu :

    1. Whoever fulfills a function determined by the legal order is an organ. Menurut Hans Kelsen, setiap individu, orang ataupun lembaga dapat disebut sebagai suatu organ negara apabila berfungsi untuk menciptakan norma dan menjalankan norma sekaligus. Contohnya; Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berdasarkan Pasal 20 Ayat (1) UUD memegang kekuasaan membentuk undang-undang, adalah organ negara yang menciptakan norma sekaligus menjalankan norma.

    2.   her personally has a specific legal position. Pengertian pertama tersebut disempurnakan lagi bahwa organ negara, dalam hal ini yakni tiap individu dapat dikatakan sebagai organ negara apabila secara pribadi ia memiliki kedudukan hukum tertentu. Ciri-ciri organ negara dalam pengertian kedua ini meliputi:

    a.     Organ negara itu dipilih atau diangkat untuk menduduki jabatan atau fungsi tertentu;

    b.    Fungsi itu dijalankan sebagai profesi utama atau bahkan secara hukum bersifat ekslusif;

    c.     Karena fungsinya itu ia berhak untuk mendapatkan imbalan gaji dari negara.

     

     

    Secara umum, konsep lembaga negara sering dihubungkan dengan ajaran Trias Politika yang dikemukakan oleh Montesquieu. Menurut Monstesquieu terdapat 3 fungsi lembaga negara, yaitu:

    1. Lembaga negara yang menjalankan kekuasaan negara untuk membuat peraturan-peraturan yang mengatur hidup manusia dalam negara, yang disebut kekuasaan legislatif.

    2.   Lembaga negara yang menjalankan kekuasaan negara untuk mengatur kehidupan dalam masyarakat, sesuai peraturan perundang-undangan yang telah ada, atau memerintah, yang disebut dengan kekuasaan eksekutif.

    3. Lembaga negara yang menjalankan kekuasaan negara untuk mengawasi dan mengadili pelaksanaan peraturan perundang-undangan, yang disebut dengan kekuasaan yudikatif.

     

    Sementara itu, menurut Jimly Asshiddiqie, mengkategorikan konsep lembaga negara sebagai berikut:

    1.  Dalam arti yang paling luas, konsep lembaga negara mencakup setiap individu yang menjalankan fungsi menciptakan hukum dan fungsi menerapkan hukum. Titik berat dari pengertian yang luas ini adalah kata-kata setiap individu. Individu tersebut bisa siapa saja (baik rakyat ataupun ketiga cabang kekuasaan masing-masing legislative, eksekutif, dan yudikatif), dalam konteks law creating dan law applying. Contohnya pemilohan umum yang diikuti oleh seluruh rakyat.

    2. Konsep lembaga negara selain mencangkup fungsi tersebut diatas, juga meliputi struktur jabatan kenegaraan atau jabatan pemerintahan. Kunci dari konsepsi lembaga negara yang dimaksud adalah terletak pada kata-kata individu yang menjabat posisi tertentu di pemerintahan atau kenegaraan. Jadi warga negara atau rakyat sudah tidak masuk dalam lembaga negara.

    3.  Konsep lembaga negara yang diartikan sebagai badan atau organisasi yang menjalankan fungsi menciptakan hukum dan menerapkan hukum dalam kerangka struktur dan sistem kenegaraan atau pemerintahan. Dalam konsep ini, lembaga negara mencakup badan-badan yang dibentuk berdasarkan undang-undang, peraturan presiden ataupun keputusan yang tingkatannya lebih rendah, baik di tingkat pusat maupun daerah.

    4. Konsep lembaga negara yang mencakup lembaga negara mulai di tingkat pusat sampai di daerah, termasuk pula kecamatan, kelurahan, rukun tetangga (RT), dan rukun warga (RW).

    5. Konsep lembaga negara yang berada di tingkat pusat yang pembentukannya diatur dan ditentukan oleh UUD 1945. Lembaga negara tersebut meliputi Majelis Permusyawaratn Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

     

    Kedudukan Lembaga Negara

               

    Kedudukan lembaga negara menurut Philipus M. Hadjon dapat dilihat dari dua sisi. Pertama, kedudukan diartikan sebagai suatu posisi, yaitu posisi suatu lembaga negara dibandingkan dengan lembaga negara yang lain. Kedua, kedudukan lembaga negara diartikan sebagai fondasi yang didasarkan pada fungsi utamanya.

    Untuk lebih memahami tentang kedudukan lembaga negara, Philipus M. Hadjon memberikan contoh dalam kaitan dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi, dikenal istilah lembaga negara dalam konteks kewenangan Mahkamah Konstitusi memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang dasar.

               

    Berdasarkan hal tersebut, maka lembaga negara adalah badan yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), yang kewenangannya diberikan oleh UUD. Namun demikian, badan apa saja yang kewenangannya diberikan oleh UUD, hingga saat ini pun bagi Mahkamah Konstitusi masih merupakan masalah karena menyangkut ketidakjelasan tentang apa dan siapa lembaga negara itu.

               

    Untuk mencoba memahami konsep lembaga negara dengan pendekatan perbandingan, selanjutnya Philipus M. Hadjon memberikan contoh konsep Jerman. Konstitusi Jerman membedakan state organ dengan constitutional organ. Adapun constitutional organ hanyalah menyangkut lembaga-lembaga yang status dan kewenangannya langsung diatur oleh konstitusi. Dalam ketatanegaraan Jerman, constitutional organ tertinggi adalah Bundestag sebagai lembaga yang langsung dipilih oleh rakyat, sedangkan state organ adalah lembaga-lembaga dalam negara Jerman yang dianggap bertindak atas nama negara Jerman.

               

    Jika dibandingkan dengan lembaga-lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, maka lembaga tertinggi negara dan lembaga tinggi negara sebelum amandemen UUD 1945 dalam versi konstitusi Jerman adalah constitutional organ dalam arti kedudukan dan kewenangannya langsung diatur oleh UUD. Dengan perbandingan sistem ketatanegaraan Jerman juga, kita bedakan lembaga-lembaga negara yang kedudukan dan kewenangannya langsung diatur oleh UUD, dan lembaga negara yang disebut dalam UUD namun kedudukan dan kewenangannya didelegasikan pengaturannya oleh undang-undang.

               

    Berkaitan dengan keadaan tersebut dalam suatu sistem ketatanegaraan setidaknya terdapat 3 status lembaga negara, yaitu:

    1.   Lembaga negara yang kedudukannya ditentukan dalam UUD;

    2.   Lembaga negara yang kedudukannya ditentukan dalam undang-undang; dan

    3.   Lembaga negara yang kedudukannya ditentukan oleh keputusan presiden.

     

    Terkait dengan kedudukan lembaga negara sebagaimana telah dipaparkan sebelumnya, Sri Soemantri menyatakan bahwa untuk sistem ketatanegaraan Indonesia yang hanya berkenaan dengan lembaga negara yang ada dalam UUD, hal itu berkaitan dengan sistem ketatanegaraan dalam arti sempit. Sedangkan jika yang dimaksud juga dengan lembaga negara di luar UUD, maka hal itu berkaitan dengan sistem ketatanegaraan dalam arti luas.

     

    Sumber : Josef M. Monteiro, 2014, Lembaga-Lembaga Negara Setelah Amandemen UUD 1945, Pustaka Yustisia, Yogyakarta

     

     

    Halo sahabat hukum semuanya. Semoga kita semua dalam keadaan sehat dan diberikan kelapangan hati untuk selalu memiliki motivasi dan keinginan belajar khususnya yang berkaitan dengan bidang hukum. Pada tulisan kali ini, admin akan membahas tentang Istilah dan Pengertian Perbuatan Melawan Hukum.

     

    Istilah perbuatan melawan hukum, bukanlah istilah baru bagi sahabat hukum semuanya. Istilah ini sering kita gunakan sebagai perbuatan melawan hukum dalam bidang keperdataan.

     

    Hal ini bukan tanpa sebab, karena untuk perbuatan melawan hukum pidana, kita menyebutnya dengan istilah "tindak pidana" atau "perbuatan pidana". Begitu juga dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa negara atau pemerintah, istilah yang kita gunakan adalah “ onrechmatige overheidsdaad”. Masing-masing perbuatan melawan hukum diatas, semuanya memiliki konotasi dan pengaturan hukum yang berbeda antara satu dengan yang lainnya. Atas dasar tersebut, penggunaan istilah “perbuatan melawan hukum” yang sering kita gunakan sebagai perbuatan melawan hukum dalam bidang keperdataan.

     

    Menurut Pasal 1365 KUH Perdata, yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum adalah perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang yang karena salahnya menimbulkan kerugian bagi orang lain.

     

    Definisi lain mengenai perbuatan melawan hukum adalah

    1. Tidak  memenuhi sesuatu yang menjadi kewajibannya selain dari kewajiban atau kewajiban kuasi kontaktual yang diterbitkan hak untuk meminta ganti rugi.

     

    2. Suatu perbuatan atau tidak melakukan sesuatu yang mengakibatkan timbulnya kerugian bagi orang lain tanpa hubungan hukum sebelumnya, baik suatu perbuatan maupun suatu kecelakaan.

     

    3. Tidak memenuhi kewajiban yang dibebankan oleh hukum, kewajiban mana yang ditetapkan setiap orang pada umumnya, dan tidak memenuhi kewajibannya tersebut dapat dimintakan suatu kewajiban untuk mengganti rugi.

     

    4. Suatu kesalahan perdata terhadap suatu suatu ganti kerugian dapat merupakan suatu wanprestasi suatu kontrak, atau wanprestasi terhadap kewajiban , ataupun wanprestasi terhadap ekuitas lainnya.

     

    5. Suatu kerugian yang tidak disebabkan oleh wanprestasi terhadap suatu kontrak, atau lebih tepatnya merupakan suatu perbuatan yang merugikan hak-hak orang lain yang dibuat oleh hukum yang tidak terbit dari hubungan kontraktual.

     

    6. Sesuatu yang salah atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan hukum pelanggaran hak orang lain yang diciptakan oleh hukum, dan karenanya suatu ganti rugi dapat ditemukan oleh pihak yang dirugikan.

     

     

    Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1365 KUH Perdata, maka suatu perbuatan melawan hukum harus mengandung unsur-unsur di bawah ini, yaitu:

    1.    Adanya suatu perbuatan

    2.    Perbuatan tersebut melawan hukum

    3.    Adanya kesalahan dari pihak pelaku

    4.    Adanya kerugian bagi korban dan

    5.    Adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian.

     

    Adanya Suatu Perbuatan

    Suatu perbuatan melawan hukum diawali oleh suatu perbuatan dari si pelakunya. Perbuatan di sini sebagai sesuatu yang berbuat sesuatu maupun tidak melakukan sesuatu.

     

    Misalnya, tidak berbuat sesuatu, padahal seseorang itu mempunyai kewajiban hukum untuk membuat sesuatu. Hal tersebut karena adanya kewajiban yang timbul dari sebagai konsekuensi dari hukum yang berlaku.

     

    Perbuatan Tersebut Melawan Hukum

    Perbuatan yang dilakukan tersebut haruslah melawan hukum. Sejak tahun 1919, unsur melawan hukum ini diartikan dalam arti yang seluas-luasnya, yakni meliputi hal-hal sebagai berikut:

    1.   Perbuatan yang melanggar undang-undang yang berlaku

    2.   Yang melanggar hak orang lain yang dijamin oleh hukum, atau

    3.   Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, atau

    4.   Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan (goede zeden) atau

    5.   Perbuatan yang bertentangan dengan sikap yang baik dalam bermasyarakat untuk memperhatikan kepentingan orang lain.

     

    Adanya Kesalahan Dari Pihak Pelaku

    Agar dapat dikenakan Pasal 1365 KUH Perdata, maka undang-undang dan yurisprudensi mensyaratkan agar pelaku yang melakukan perbuatan melawan hukum, haruslah mengandung unsur kesalahan dalam melaksanakan perbuatan tersebut.

     

    Oleh karena itu, tanggung jawab tanpa kesalahan (strict liability) tidak termasuk tanggung jawab berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata. Jikapun dalam hal tersebut diberlakukan tanggung jawab tanpa kesalahan, hal tersebut tidaklah didasari atas Pasal 1365 KUH Perdata, tetapi didasarkan pada undang-undang lain.

     

    Karena Pasal 1365 KUH Perdata mensyaratkan adanya unsur “kesalahan” dalam suatu perbuatan melawan hukum, maka perlu diketahui cakupan dari unsur kesalahan tersebut.

    Suatu perbuatan dianggap oleh hukum mengandung unsur kesalahan, sehingga dapat dimintakan pertanggungjawaban secara hukum apabila memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:

    1.   Ada unsur kesengajaan atau

    2.   Ada unsur kelalaian, dan

    3.   Tidak ada alasan pembenar atau alasan pemaaf.

     

    Adanya Kerugian Bagi Korban

    Adanya kerugian bagi korban juga merupakan syarat agar gugatan berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata dapat dipergunakan.

    Berbeda dengan kerugian karena wanprestasi yang hanya mengenai kerugian materil, maka kerugian karena perbuatan melawan hukum disamping kerugian materil, yurisprudensi juga mengakui konsep kerugian immaterial, yang juga akan dinilai dengan uang.

     

    Adanya Hubungan Kausal Antara Perbuatan dengan Kerugian

    Hubungan kausal antara perbuatan yang dilakukan dengan kerugian yang terjadi juga merupakan syarat dari suatu perbuatan melawan hukum. Untuk hubungan sebab akibat ada 2 macam teori, yaitu teori hubungan faktual dan teori penyebab kira-kira.

     

    Hubungan sebab akibat secara faktual hanyalah merupakan fakta atau apa yang secara faktual telah terjadi. Setiap penyebab yang menyebabkan timbulnya kerugian dapat merupakan penyebab secara faktual.

     

    Selanjutnya, agar lebih praktis dan agar tercapainya elemen hukum, maka diciptakanlah konsep “sebab kira-kira” (penyebab terdekat) . Proximate Cause merupakan bagian yang paling mencengangkan dan paling banyak pendapat dalam melawan hukum.

     

     

    (Sumber : Munir Fuady, 2013, Perbuatan Melawan Hukum , Citra Aditya Bakti, Bandung).

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

    Kontak Kami

    Address: Kampus Proklamator II, Jl. Bagindo Aziz Chan By Pass Aie Pacah Padang.

    Phone: 0751-463250

    Tax: 0751-7055475.

    Email: rektorat@bunghatta.ac.id

    Website:hukum.bunghatta.ac.id

    Pengunjung

    Today577
    Yesterday1058
    This week1635
    This month26378
    Total513085

    Who Is Online

    5
    Online

    26-09-2023
    © Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta. All Rights Reserved.