
Foto Bersama Melepas Rombongan Field Mahasiswa HTN Oleh Dr. Desmal Fajri, S.Ag.,M.H dan Orang Tua Mahasiswa
Mahasiswa Program Kekhususan Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta, mengadakan kunjungan lapangan (Field Trip) ke Jakarta pada tanggal 10 sampai dengan 16 Juli 2022.
Rombongan mahasiswa yang didampingi oleh dosen bagian HTN, Dr. Sanidjar Pebrihariati R, S.H.,M.H, dalam agenda kegiatan akan mengunjungi Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Komisi Yudisial (KY).
Kegiatan field trip ini dilakukan dalam rangka meningkatkan wawasan mahasiswa fakultas hukum khususnya Hukum Tata Negara dan juga meningkatkan kualitas lulusan Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta. Disamping itu, kegiatan field ini juga dimaksudkan untuk menjalin kerjasama dengan instansi yang dikunjungi dalam mengimplementasikan kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).
Sebelum bertolak ke Jakarta, rombongan field trip dilepas secara resmi oleh Ketua Bagian Hukum Tata Negara, Dr. Desmal Fajri, S.Ag,.M.H dan juga disaksikan secara langsung oleh orangtua mahasiswa.
Sesampainya di Jakarta, agenda pertama dalam kegiatan field trip adalah melakukan kunjungan ke DPD RI, pada tanggal 12 Juli 2022. Rombongan disambut dengan hangat oleh Mahyu Darma, S.H.,M.H selaku Kepala Biro Protokol, Humas dan Media DPD RI yang didampingi oleh Heru Firdan, S.Sos selaku Kepala Bagian Humas dan Fasilitasi Pengaduan DPD RI.

Foto Bersama dengan Mahasiswa, Dosen Pendamping Field Trip dan Kepala Biro Protokol Humas Media DPD RI
Dalam paparannya kepada mahasiswa, Mahyu Darma menjelaskan mengenai tugas dan kewenangan DPD dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Selain itu juga dijelaskan mengenai prosedur pemilihan anggota DPD RI. Anggota DPD RI periode 2019-2024 saat ini berjumlah 136 yang terdiri dari 4 orang setiap provinsinya.
Menjadi anggota DPD RI sangat sulit daripada menjadi anggota DPR RI. Maksudnya adalah, saat pemilihan, anggota DPD RI harus bekerja sendiri untuk turun ke kabupaten/kota. Hal ini karena anggota DPD bukanlah anggota partai politik, maka pada saat melaksanakan kampanye di daerah tidak dibantu oleh partai politik manapun. Sehingga kebanyakan yang duduk di DPD RI adalah tokoh-tokoh masyarakat. Jadi di DPD RI sedikit sekali artis-artis yang masuk daripada di DPR RI," pungkas Mahyu.
Dr. Sanidjar Pebrihariati R, S.H.,M.H, selaku dosen pendamping mahasiswa dalam kegiatan field ini mengucapkan terima kasih atas waktu yang disediakan di tengah rutinitas dan kesibukan lembaga untuk menerima mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta.
Agenda selanjutnya dalam rangkaian kegiatan field trip ini adalah melaksanakan kunjungan ke Dewan Perwailan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Komisi Yudisial, ucap Dr. Sanidjar.
Dr. Elyana Novira, S.H.,M.H (Dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta)
Bank digital saat ini mulai dikenal masyarakat Indonesia. Dalam perkembangannya telah banyak aplikasi bank digital yang dikeluarkan oleh pihak bank. Sebagai pelopor bank digital, BTPN memiliki aplikasi bank digital dengan nama Jenius. Woke yaitu aplikasi bank digital yang dikembangkan oleh Bank Bukopin. Blu yang diriis pada Juli 2021 oleh PT. Bank Digital BCA. Digibank adalah produk bank digital milik Bank DBS dan beberapa nama bang digital lainnya.
Apa saja layanan yang dimiliki oleh bank digital? Dalam sebuah tulisan Dr. Elyana Novira, S.H.,M.H (Dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta) berjudul “Bank Digital, Milik Siapa dan Untuk Siapa” yang telah dimuat dalam Koran Haluan pada 28 Juni 2022 lalu, dijelaskan bahwa layanan bank digital mencakup seluruh layanan perbankan dari administrasi rekening, otorisasi transaksi, pengelolaan keuangan, pembukaan dan penutupan rekening, transaksi digital, serta produk keuangan lainnya.
Perkembangan inovasi teknologi yang semakin cepat menyebabkan bank juga dituntut berubah, bertransformasi ke arah digital. Sebagai lembaga keuangan tertua di dunia meskipun terlihat mapan, namun bank dituntut melakukan inovasi sebagai bank digital.
Apa yang dimaksud dengan bank digital? Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum, dalam Pasal 1 angka 22 disebutkan bahwa Bank Digital adalah bank berbadan hukum Indonesia yang menyediakan dan menjalankan kegiatan usaha terutama melalui saluran elektronik, tanpa kantor fisik selain kantor pusat atau menggunakan kantor fisik terbatas.
Berkaitan dengan terminologi bank berbadan hukum Indonesia (BHI) merupakan istilah yang juga baru ditemukan dalam POJK diatas. Namun, merujuk pada Undang-Undang Perbankan yang berlaku saat ini, tidak ditemukan istilah bank berbadan hukum Indonesia. Pada UU Perbankan, bentuk hukum suatu bank umum dapat berupa PT, Koperasi atau perusahaan daerah, sedangkan BPR dimungkinkan didirikan dalam bentuk lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Berdasarkan POJK Nomor. 12 tentang Bank Umum, pengertian bank berbadan hukum Indonesia adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha perbankan dalam bentuk badan hukum Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk bank perantara.
Dikaitkan dengan pengertian bank digital, dapat diartikan bank digital harus didirikan dalam bentuk badan hukum Indonesia. Bank digital tidak dapat didirikan dalam jenis BPR, karena bank digital termasuk bagian dari bank berbadan hukum Indonesia (BHI), sedangkan bank BHI adalah merupakan salah satu jenis bank umum. Menurut POJK Nomor 12, Bank umum diatas adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Dalam rangka mengimplementasikan kurikulum Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM) Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta menjalin kerjasama dengan Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat yang tertuang dalam Memorandum of Agreement (MoA). Penandatanganan berlangsung pada hari Rabu tanggal 7 Juli 2022 di kantor Dinas Sosial Prov. Sumatera Barat.
Dalam MoA ini tertuang kesepakatan untuk melaksanakan kerjasama dalam pengembangan Tridharma Perguruan Tinggi, workshop, seminar dan pemagangan mahasiswa.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat, Arry Yuswandi, S.KM., M.KM menyampaikan, "diharapkan dengan kerjasama ini, Dinas Sosial Prov. Sumatera Barat bersama dengan Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta dapat saling bersinergi dalam meningkatkan mutu lulusan yang siap kerja dan terjun ke masyarakat".
Senada dengan pendapat Kepala Dinas Sosial Prov. Sumatera Barat, Dekan Fakultas Hukum, Dr. Uning Pratimaratri, S.H.,M.Hum juga menyatakan bahwa dalam rangka memahami hukum dalam masyarakat mahasiswa memerlukan menangani kasus-kasus yang teradi di masyarakat, yang tentunya membutuhkan bimbingan oleh para professional di bidangnya. Kurikulum MBKM memberikan peluang yang besar bagi mahasiswa untuk mengaplikasikan ilmu yang telah di dapat di kampus.

Penandatanganan MoA antara Dekan Fakultas Hukum dan Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumbar
Dinas Sosial memiliki 8 Unit Pelaksana Teknis termasuk di dalamnya panti asuhan dan Panti Sosial Tresna Wreda Sabai Nan Alui yang dibina langsung oleh Dinsos Prov. Sumatera Barat. Dinsos Prov. Sumatera Barat juga menangani permasalahan terkait Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan membina Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) Andam Dewi. Ke depan, mahasiswa yang akan mengikuti program magang di Dinsos Prov. Sumatera Barat akan diarahkan ke 8 UPT dan diharapkan hasil akhir dari pemagangan mahasiswa ini berupa skripsi mahasiswa. (**Gminang-FHUBH)

Mahasiswa Program Kekhususan Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta didampingi oleh Ketua Program Kekhususan Hukum Perdata, Dr. Yofiza Media, S.H.,M.H dan Dr. Zarfinal, S.H.,M.H pada tanggal 11 - 17 Juli 2022 melakukan Field Trip dengan mengunjungi Universitas Sriwijaya, PT. Pupuk Sriwidjaja, BANI Palembang, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan di Kota Palembang.
Field trip yang diikuti oleh 28 mahasiswa hukum perdata ini mengusung tema “Membangun Jejaring Dengan Perguruan Tinggi dan Badan Usaha Milik Negara Untuk Penguatan Kapasitas Keilmuan Mahasiswa Bagian Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta”.
Kegiatan ini dimaksudkan untuk menambah wawasan mahasiswa Fakultas Hukum terkhusus lagi mahasiswa Program Kekhususan Hukum Perdata, meningkatkan kualitas lulusan Fakultas Hukum, dan menjalin kerjasama dengan instansi terkait sesuai konsep Merdeka Belajar Kampus Merdeka khususnya pada Program Pertukaran Mahasiswa Merdeka (PMM) dan Program Magang.
Rombongan field trip bertolak dari Padang menuju Palembang pada Senin, 11 Juli 2022, dengan sebelumnya dilakukan pelepasan secara resmi oleh Dekan Fakultas Hukum, Dr. Uning Pratimaratri, S.H.,M.Hum.
Sesampainya di Palembang, pada hari Rabu 13 Juli 2022 kegiatan field trip diawali dengan mengunjungi Universitas Sriwijaya (Unsri) untuk melaksanakan studi banding Ke Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya.
Hal ini dilakukan dalam rangka melakukan studi perbandingan metoda pembelajaran dan kurikulum yang digunakan di sana. Sebagai salah satu universitas negeri yang besar di Kawasan Sumatera rencananya Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta dan Fakultas Hukum Sriwijaya akan mengadakan kerjasama dalam merealisasikan Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka Program Student Exchange atau Pertukaran Mahasiswa Mandiri (PMM).
Selain itu, agenda field trip ke Unsri juga dilakukan untuk mengadakan Seminar Kolaborasi Tentang Perkembangan Perdata Di Indonesia. Sesi pertama dengan materi “ Implementasi Penyelesaian Sengketa Medik Melalui Mediasi dalam Perspektif Hukum Kesehatan” oleh Dr. Yofiza Media, S.H.,M.H. selaku Ketua Bagian Hukum Perdata . Seminar sesi kedua oleh Turatmiyah, S.H., M.Hum. dengan materi “ Kepastian Hukum Eksekutorial Sertifikat Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK No.2/PUU-XIX/2021”
Acara selanjutnya Seminar Kolaborasi Mahasiswa Bagian Perdata FH UNSRI & Mahasiswa Bagian Hukum Perdata UBH. Sesi ketiga diawali oleh Azzahra Zulfitri mahasiswa Bagian Hukum Perdata UBH dengan materi “ Perlindungan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi Nasabah dalam Kegiatan Pinjaman Online Ilegal “ Sesi keempat oleh Safira Permata Mutia mahasiswa Bagian Perdata FH UNSRI dengan materi “ Perlindungan Hukum Terhadap Foto Produk Dari Penggunaan Tanpa Persetujuan Untuk Kepentingan Komersial di Marketplace “ Setelah selesainya Seminar Kolaborasi Tentang Perkembangan Perdata Di Indonesia antara UNSRI dan UBH, selanjutnya penandatanganan MoA antara Dekan FH UBH dan Dekan FH UNSRI.
Pada hari yang sama kegiatan field trip selanjutnya kunjungan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Pada hari berikutnya, Kamis 14 Juli 2022, rombongan field trip akan melakukan Kunjungan Industri ke PT. Pupuk Sriwidjaya dan BANI Palembang.
Kunjungan ke PT. Pupuk Sriwidjaya Palembang (Pusri) dilakukan karena Pusri merupakan Badan Usaha Milik Negara sebagai pelopor produsen pupuk urea di Indonesia. Pusri menjalankan operasi bisnisnya dengan tujuan utama untuk melaksanakan dan menunjang kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional, khususnya di industri pupuk dan produk agribisnis lainnya. Sebagai perusahaan yang bertanggung jawab atas kelangsungan industri pupuk nasional, penting bagi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta melakukan kunjungan ke Pusri adalah dalam rangka mengadakan kerjasama dalam merealisasikan Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka Program Magang.
Pelaksanaan field trip ini jugha dihadiri oleh Dekan Fakultas Hukum, Dr. Uning Pratimararti, S.H.,M.Hum dan Dr. Elyana Novira, S.H.,M.H sebagai dosen bagian Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta, dan di support penuh dosen bagian hukum perdata lainnya. (*rbg *ym)

Selain memilih kampus terbaik dalam melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi, hal lain yang juga harus jadi bahan pertimbangan adalah biaya kuliah. Sebab, biaya kuliah tidak lah murah. Maka dari itu, penting sekali untuk memikirkan biaya kuliah sejak dini agar tak pusing tujuh keliling nantinya.
Berikut ini adalah rincian biaya kuliah di Universitas Bung Hatta :
- FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
- Ekonomi Pembangunan, biaya kuliah semester I Rp. 6.000.000,-
- Manajemen, biaya kuliah semester I Rp. 6.750.000,-
- Akuntansi, biaya kuliah semester I Rp. 6.750.000,-
- Magister Manajemen (S2), biaya kuliah Rp. 7.000.000,-
- FAKULTAS HUKUM
- Ilmu Hukum, biaya kuliah semester I Rp. 6.750.000,-
- Magister Ilmu Hukum (S2), biaya kuliah Semester I Rp.7.500.000,-
- FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
- Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, biaya kuliah semester I Rp. 6.000.000,-
- Pendidikan Bahasa Inggris, biaya kuliah semester I Rp. 6.250.000,-
- Pendidikan Matematika, biaya kuliah semester I Rp. 6.000.000,-
- Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan,biaya kuliah semester I Rp. 6.000.000,-
- Pendidikan Biologi, biaya kuliah semester I Rp. 6.000.000,-
- Pendidikan Teknik dan Informatika Komputer, biaya kuliah semester I Rp. 6.250.000,-
- Pendidikan Guru Sekolah Dasar, biaya kuliah semester I Rp. 6.7500.000,-
- Pendidikan Jasmani Kesehatan dan Rekreasi, biaya kuliah semester I Rp. 6.000.000,-
- Magister Pendidikan Bahasa dan Satra Indonesia (S2), biaya kuliah semester I Rp. 7.000.000,-
- FAKULTAS ILMU BUDAYA
- Sastra Indonesia, biaya kuliah semester I Rp. 6.000.000,-
- Sastra Inggris, biaya kuliah semester I Rp. 6.250.000,-
- Sastra Jepang, biaya kuliah semester I Rp. 6.250.000,-
- FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN
- Teknik Arsitektur, biaya kuliah semester I Rp. 7.250.000,-
- Teknik Sipil, biaya kuliah semester I Rp. 7.500.000,-
- Teknik Perencanaan Wilayah dan Kota, biaya kuliah semester I Rp. 7.250.000,-
- Teknik Ekonomi Konstruksi, biaya kuliah semester I Rp. 7.250.000,-
- Teknologi Rekayasa Pengelolaan dan Pemeliharaan Bangunan Sipil, biaya kuliah semester I Rp. 7.250.000,-
- Magister Arsitektur (S2), biaya kuliah semester I Rp. 7.500.000,-
- Magister Teknik Sipil (S2), daya tampung 13 Mahasiswa, biaya kuliah semester I Rp. 8.500.000,-
- FAKULTAS PERIKANAN DAN ILMU KELAUTAN
- Budidaya Perairan, daya tampung 32 Mahasiswa, biaya kuliah semester I Rp. 6.250.000,-
- Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan, biaya kuliah semester I Rp. 6.250.000,-
- Magister Sumberdaya Perairan, Pesisir dan Kelautan (S2), daya tampung 13 Mahasiswa, biaya kuliah semester I Rp. 7.000.000,-
- FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
- Teknik Elektro, biaya kuliah semester I Rp. 7.250.000,-
- Teknik Mesin, biaya kuliah semester I Rp. 7.250.000,-
- Teknik Industri, biaya kuliah semester I Rp. 7.250.000,-
- Teknik Kimia, biaya kuliah semester I Rp. 7.250.000,-
- Teknologi Rekayasa Komputer dan Jaringan (D4), biaya kuliah semester I Rp. 6.750.000,-
- Teknologi Rekaya Energi Terbarukan (D4), biaya kuliah semester I Rp. 6.750.000,-
Semester I dan Semester II pembayaran uang kuliah sistim paket, sudah termasuk biaya PKKMB dan Biaya Pengembangan Institusi.
Semester III dan selanjutnya uang kuliah berdasarkan SKS dan biaya tetap (Pengembangan institusi),
Teori Rp. 200.000/SKS, Praktek Rp.300.000/SKS
Pengembangan institusi Rp. 1.250.000/Semester.
Informasi lengkap bisa di lihat laman www.bunghatta.ac.id dan www.spmb.bunghatta.ac.id
*Indrawadi
Sumber : https://blog.bunghatta.ac.id/index.php/60-informasi-biaya-kuliah-di-universitas-bung-hatta-ta-2022-2023-ini-rinciannya

Senin, 6 Juni 2022, Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta mengadakan Kuliah Umum dengan tema "Perlindungan Saksi dan Korban Dalam Penegakan Hukum Pidana di Indonesia" di Aula Gedung B4 Universitas Bung Hatta.
Febrina Annisa, S.H.,M.H selaku Ketua Pelaksana menyatakan bahwa pelaksanaan kuliah umum ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman bagi seluruh mahasiswa khususnya mahasiswa Fakultas Hukum akan pentingnya hukum perlindungan saksi dan korban yang merupakan sebuah hak yang harus diberikan oleh negara kepada setiap orang yang berhadapan dengan hukum, ungkapnya.

Sambutan Ketua Pelaksana, Febrina Annisa, S.H.,M.H
Dekan Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta, Dr. Uning Pratimaratri, S.H.,M.Hum dalam sambutannya menyambut baik adanya kegiatan ini. Hal tersebut dikarenakan kuliah umum hukum pidana ini merupakan kuliah umum pertama yang dilaksanakan secara luring setelah hampir 2 tahun mahasiswa berkegiatan secara daring disebabkan adanya pandemi covid-19.
Narasumber dalam pelaksanaan kuliah umum ini adalah Bapak Mustaqpirin, SH.,M.H selaku Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Dalam paparannya, beliau menyampaikan bahwa perlindungan saksi dan korban merupakan hal yang krusial, mengingat keberadaan saksi dan korban dapat mengungkap adanya sebuah tindak pidana.

Pemaparan Materi Oleh Narasumber, Bapak Mustaqpirin, S.H.,M.H
Namun, terdapat sejumlah persoalan yang berkaitan dengan perlindungan saksi dan korban dalam implementasinya. Salah satu permasalahan yang sering dijumpai dalam proses peradilan pidana adalah bahwa di dalam realitas praktek penanganan perkara di pengadilan pidana terkadang muncul kendala dimana seseorang merupakan satu-satunya saksi.
Sementara, menurut sistem Hukum Pidana berlaku prinsip Unus Testis Nullus Testis yang berarti bahwa satu saksi bukanlah merupakan saksi, sehingga diperlukan dukungan dengan alat bukti yang lain supaya hakim dalam memberikan putusannya dapat menjadikan kuat dan sah demi hukum, paparnya.
Pelaksanaan kuliah umum yang di moderatori oleh Resma Bintani Gustaliza, S.H.,M.H, mendapatkan antusias yang besar dari mahasiswa. Hal tersebut dapat dilihat dari banyaknya mahasiswa yang mengajukan pertanyaan terkait tema kepada narasumber.
Kuliah umum ini ditutup dengan penyerahan cinderamata berupa sertifakat kepada narasumber, dan foto bersama dengan narasumber dan seluruh mahasiswa peserta kuliah umum. (*rbg)

Foto Bersama Dengan Narasumber, Dekan, Dosen, dan Mahasiswa Peserta Kuliah Umum

Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta, kembali menggelar Konferensi Nasional Hukum II yang akan diselenggarakan pada tanggal 18 Juni 2022 dengan tema "Dinamika Perkembangan Hukum di Era Digital"
Seminar ini dapat diikuti oleh peserta dari mahasiswa S1, mahasiswa S2, dan Umum.
Link Pendafatran https://bit.ly/PENDAFTARANKONASHII
Bagi Peserta Call Paper dapat mengirimkan artikelnya melalui email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Pembayaran dapat dilakukan via transfer ke rekening BNI 0863967850 a.n Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta.
Bagi peserta yang sudah melakukan pembayaran, harap melakukan konfirmasi dengan mengirimkan bukti pembayaran kepada ibu Resi Prima Putri, S.H.,M.H.,M.Kn melalui WA pada nomor 0852-6395-0909
Contact Person Seminar
Resma : 0821-3554-7754
Febi : 0812-7534-2299

3 (tiga) mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta, menjadi peserta debat dalam Program Acara "Mimbar Mahasiswa" yang diselenggarakan oleh Padang TV secara live, pada Kamis, 26 Mei 2022 lalu. Mereka adalah Tasyah Roma Arta, Khairul Tamimi, dan Tania Oktaviana Nababan. Ketiga mahasiswa ini merupakan mahasiswa Program Studi S1 Ilmu Hukum angkatan 2020.
Dengan mosi debat "Kontroversi Nyanyian Eks Ketua Koni Padang" terkait dugaan korupsi dana hibah di Koni Padang, mahasiswa Fakultas Hukum berada pada posisi pro terhadap hal yang diperdebatkan tersebut. Sementara itu, lawan debat / pihak yang kontra terhadap hal yang menjadi mosi perdebatan adalah mahasiswa dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Ekasakti, Padang.
Tasyah menuturkan, meskipun pernah ikut menjadi peserta debat yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebelumnya pada Januari 2022 lalu, namun tampil secara langsung menjadi peserta debat di televisi merupakan pengalaman yang pertama baginya.
Senada dengan Tania, dan Khairul Tamimi yang akrab disapa Tami, debat secara live di televisi dan bisa di saksikan oleh siapa saja juga merupakan pengalaman pertama dan baru bagi mereka.
Dalam mempersiapkan seluruh materi perdebatan, ketiga mahasiswa tersebut dibimbing secara langsung oleh para dosen yang juga aktif menjadi pembina di Komunitas Debat (KoDe) Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta, yaitu Resma Bintani Gustaliza, S.H.,M.H, Helmi Chandra, SY, S.H.,M.H, dan Hendriko Arizal, S.H.,M.H. (*rbg)
Halo Sahabat Merdeka,
Sebagai apresiasi atas tingginya minat Sahabat yang ingin mengikuti Program PMM 2, maka Pendaftaran Program PMM 2 diperpanjang hingga 3 Juni 2022 pukul 23.59 WIB.
Informasi lebih lanjut, silahkan cek link berikut ini https://program-pmm.id/


#pertukaranmahasiswamerdeka2
#PMM2
#bertukarsementarabermaknaselamanya
#kampusmerdeka
#Kemendikbudristekri

Setelah sukses dengan Angkatan pertama di tahun 2021 kemarin, kini Program Pertukaran Mahasiswa Merdeka (PMM) Angkatan ke-2 telah dibuka, program ini ditujukan untuk Mahasiswa non vokasi yang saat ini berada pada semester 2, 4, dan 6. ini merupakan salah satu program dari rangkaian terobosan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang disebut dengan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Sebenarnya apa aja sih benefit yang akan didapatkan oleh Mahasiswa melalui program ini?
Program ini menawarkan banyak sekali keuntungan untuk kampus, dosen, dan utamanya Mahasiswa. Melalui program ini, Mahasiswa punya peluang sebesar-besarnya untuk belajar dikampus manapun di Tanah Air diluar pulau domisili kampusnya saat ini, bahkan mereka diperbolehkan mengambil mata kuliah diluar dari jurusan atau program studi.
Tak hanya belajar materi baru di mata kuliahnya, dikampus yang baru nanti Mahasiswa juga akan mengikuti program modul nusantara yang berisi banyak kegiatan-kegiatan menarik seperti tour ke situs bersejarah, museum, dan beberapa objek wisata lainnya yang ada di tempat tersebut. Ini bertujuan untuk memberikan pengalaman kebhinekaan untuk Mahasiswa, diharapkan melalui aktifitas ini Mahasiswa semakin menghayati nilai-nilai dan keberagaman budaya lokal yang ada di Indonesia. Kegiatan ini nanti akan dipandu oleh dosen dan satu orang mentor yang merupakan Mahasiswa dari kampus tersebut.
Dan yang tak kalah penting adalah soal biaya, Program Pertukaran Mahasiswa Merdeka (PMM) ini dibiayai oleh Kemendikbudristek dimana Mahasiswa akan diberikan berbagai uang bantuan seperti potongan UKT, uang biaya hidup serta biaya akomodasi untuk setiap bulannya.
Dengan sederet benefit itu, ternyata syarat bagi Mahasiswa yang ingin ikut program ini juga mudah, beberapa diantaranya adalah memiliki IPK minimal 2,75, terdaftar sebagai mahasiswa aktif, tidak pernah mendapatkan sanksi akademik dan non akademik, dsb.
Nah, menarik sekali bukan? Buruan segera daftar melalui websitenya di www.program-pmm.id, atau gabung di grup WhatsApp melalui link berikut https://s.id/-166VS, dan kamu juga bisa bertanya langsung pada PIC Program Pertukaran Mahasiswa Merdeka (PMM) melalui nomor berikut ini 081372414556 atas nama Bapak Zulfadli.
Sumber : https://kms.bunghatta.ac.id/berita-program-pertukaran-mahasiswa-merdeka-pmm-angkatan-ke2-tahun-2022.html