Dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta melaksanakan kegiatan pengabdian pada masyarakat (PKM) dalam bentuk “Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019” pada 3 Januari 2021 di Panti Asuhan Nur Ilahi, Padang.

    Kegiatan PKM yang diikuti oleh anak-anak panti asuhan yang berjumlah sekitar 30 orang tersebut dibuka dengan penyampaian kata sambutan oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta, Dr. Uning Pratimaratri, S.H.,M.Hum. Dalam sambutannya, Dekan menyampaikan bahwa sesuai dengan Tridharma Perguruan Tinggi, kegiatan pengabdian pada masyarakat adalah salah satu kewajiban dosen untuk berkontribusi bagi masyarakat dan bagi mahasiswa kegiatan PKM ini merupakan salah satu bentuk kegiatan sosial mahasiswa yang dilakukan bagi masyarakat.

    Menanggapi kegiatan ini Pengurus Panti Asuhan Nur Ilahi mengucapkan terimakasih atas terselenggaranya kegiatan dan mengajak semua pihak untuk turut serta memperhatikan kehidupan anak-anak di panti asuhan karena tanggungjawab dalam mengurus mereka bukan saja kewajiban pengurus tapi juga kewajiban bersama.

    Setelah penyampaian kata sambutan, acara kemudian  dilanjutkan dengan penyampaian materi sosialisasi oleh Dr. Yofiza Media, S.H.,M.H dengan judul “Peran Serta Masyarakat Agar Terlaksananya Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Kota Padang” Dalam pemaparannya, Yofiza menjelaskan kepada anak-anak panti asuhan terkait hal-hal yang harus dilakukan dan dihindari selama masa adaptasi kebiasaan baru di tengah pandemi covid-19, termasuk juga menjelaskan sanksi yang akan diterapkan berdasarkan Perda Provinsi Sumatera Barat No. 6 Tahun 2020 jika melakukan pelanggaran dalam masa adaptasi kebiasaan baru.

     

     

    Melalui kegiatan PKM ini diharapkan pengurus dan anak-anak panti asuhan khususnya secara langsung dapat memahami dan menerapkan adaptasi kebiasaan baru dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan panti asuhan sehingga dapat terhindar dari ancaman dan bahaya virus corona.

     

    Selain dosen Fakultas Hukum, PKM ini juga diikuti oleh beberapa orang dosen dari fakultas di lingkungan Universitas Bung Hatta lainnya, yaitu Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan, Fakultas Teknologi Industri dan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan. *RBG

     

     

    Menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 744/2020, 05/2020. 06/2020 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020, maka melalui Surat Edaran Nomor 7857/UM-1/SDM-KP/XII-2020, Rektor Universitas Bung Hatta meliburkan kegiatan akademik dan administrasi di lingkungan Universitas Bung Hatta pada:

    24 Desember 2020  Cuti Bersama Hari Raya Natal

    25 Desember 2020  Libur Nasional Hari Raya Natal

    31 Desember 2020  Pengganti cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri 1441H

    1 Januari 2021        Libur Nasional Tahun Baru 2021 Masehi

     

    Kegiatan akademik dan administrasi di lingkungan Universitas Bung Hatta dilaksanakan kembali pada tanggal 28,29, dan 30 Desember 2020.

    Sejak diundangkan pada 17 Oktober tahun 2019 lalu, saat ini Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) telah berusia satu tahun. Proses revisi yang cepat dan terburu-buru pada saat itu, menimbulkan kekhawatiran mengenai masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia. 

     

    Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi sekaligus refleksi akhir tahun pemberantasan korupsi di Indonesia, Anti Corruption Festival (ANCO Fest) Pusat Kajian Bung Hatta Anti Korupsi (BHAKTI) Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta mengadakan webinar dengan tema "Benarkah Pemberantasan Korupsi di Indonesia Melemah atau Semakin Kuat?" yang menghadirkan narasumber yaitu:

    1. Hendriko Arizal, S.H.,M.H (Dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta dan Peneliti BHAKTI)

    2. Dr. Wendra Yunaldi, S.H.,M.H (Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat dan Penggiat Anti Korupsi LUHAK)

    3. Ikhbal Gusri (Peneliti Muda Pusat Studi Konstitusi (PuSakO) Fakultas Hukum Universitas Andalas)

    4. Febri Diansyah, S.H.,M.H.,M.Si (Kepala Biro Humas KPK Periode 2016-2020)

     

    Webinar dilaksanakan pada

    Hari    : Senin/ 21 Desember 2020

    Pukul  : 08.30 - selesai

    Media : Zoom (967 6089 3596)

    Passcode : bunghatta

     

    Silahkan daftar diri Anda pada link dibawah ini

    https:bit.ly/ancofestival 

     

    Narahubung

    Wewel (0823 8849 3834)

    Riri (0823 86274757)

     

     

     

     

    Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta menyelenggarakan Webinar Profesi Hukum Jilid II dengan tema "Meningkatkan Profesionalisme Calon Penegak Hukum dalam Revitalisasi Sistem Peradilan Indonesia"

    Hari : Sabtu, 19 Desember 2020

    Pukul : 14.00 - 16.00 WIB

     

    Webinar akan menghadirkan narasumber

    1. Dr. Hamidah Abdurrahman, S.H.,M.H (Direktur Program Pascasarjana Universitas Pancasakti)

    2. Resmen S.H.,M.H (Jaksa)

    3. Rianda Seprasia, S.H.,M.H (Advokat)

     

    Silahkan daftarkan diri Anda pada link dibawah ini

    http://bit.ly/WebinarProfesiHukum2 

     

     

     

    Dosen Hukum Kesehatan pada Program Magister Ilmu Hukum, Konsentrasi Hukum Kesehatan, Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta yaitu Dr. Zarfinal, S.H., M.H. dan Dr. Yofiza Media, S.H., M.H. mengikuti kegiatan "Capacity Building Dosen Hukum Kesehatan (CBHK)" yang dilaksanakan Asosiasi Dosen Hukum Kesehatan Indonesia (ADHKI).

    Agenda tahunan ADHKI dilaksanakan selama 2 (dua) hari; Sabtu-Minggu, 12-13 Desember 2020, pukul 08.00-21.00 WIB. Oleh karena waktu pelaksanaan masih dalam masa pandemi covid-19, maka kegiatan dilaksanakan secara daring dengan menggunakan aplikasi zoom.

    CBHK diikuti oleh 68 orang peserta dari seluruh Indonesia. Berdasarkan disiplin ilmu dasar, peserta tidak hanya berasal dari disiplin ilmu hukum, tetapi juga dari disiplin ilmu kedokteran.

    Materi dalam CBHK dikelompokkan menjadi 2, yaitu materi tentang aspek hukum kesehatan (hukum perdata, pidana dan administrasi) dan aspek hukum rumah sakit. Para narasumber yang menjadi pemateri dalam CBHK berasal dari berbagai keahlian, seperti hukum perdata, hukum pidana, hukum administrasi, dan hukum tata negara.

    Pelaksanaan kegiatan CBHK yang dilangsungkan selama 2 hari dibagi ke dalam 12 (dua belas) sesi yang mendiskusikan 12 (dua belas) judul menarik dan aktual (enam sesi/judul per hari), sehingga total jam belajar berjumlah 24 jam (12×2 jam). (zldm) (rbg)

    Dalam rangka pengisian Formasi Jabatan dengan status Non Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Badan Layanan Umum (BLU) Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP) di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta merujuk Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/890/M.SM.01.00/2020.


    Pendaftaran dan pengunggahan dokumen persyaratan dapat dilakukan secara online melalui laman ini : https://blulpmukp.id/publikasi/kabar-lpmukp/pengadaan-calon-pegawai-non-asn-lingkup-blu-lpmukp-tahun-2020/

    Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi, Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta menyelenggarakan Webinar Series #8 dengan tema "Realita dan Ekspetasi Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi di Masa Pandemi".

    Kegiatan webinar dilaksanakan pada:

    Hari / Tanggal : Sabtu/ 12 Desember 2020

    Pukul             : 08.30 - 12.00 WIB

     

    Narasumber:

    1. Resmen, S.H.,M.H (Jaksa dan Alumni Fakultas Hukum Angkatan 1999)

    2. Dr. Deaf Wahyuni R, S.H.,M.H (Dosen Fakultas Hukum)

    3. Ardyan, S.H.,M.H (Lawyer dan Alumni Fakultas Hukum Angkatan 1992)

     

    Moderator : Febrina Annisa, S.H.,M.H

    Host : Febrima Herlanty, S.H

     

    Silahkan daftarkan diri Anda pada link https://bit.ly/webinar8fhubh 

    Meeting ID : 947 9049 1678

    Passcode : 639973

     

    Contact Person

    Anjani Upik Chaniago (0822 8892 1943)

     

     

     

    Bertempat di Anggrek Building Padang pada hari Selasa, tanggal 8 Desember 2020, Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta dan Miko Kamal and Associates melaksanakan penandatangan Memorandum of Agreement (MoA) tentang "Penyelenggaraan Magang Dalam Rangka Menerapkan Kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) 2020 di Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta". Pelaksanaan penandatanganan MoA tersebut dilakukan oleh Dekan Fakultas Hukum, Dr. Uning Pratimaratri, S.H.,M.H dan Miko Kamal, S.H.,LL.M.,Ph.D selaku Managing Partners pada Miko Kamal and Associates.

    Maksud penandatanganan MoA program magang tersebut dilakukan untuk meningkatkan kompetensi lulusan, baik soft skills maupun hard skills, agar lebih siap dan relevan dengan kebutuhan zaman dan menyiapkan lulusan sebagai pemimpin masa depan bangsa yang unggul dan berkepribadian. Program-program experiential learning dengan jalur yang fleksibel diharapkan akan dapat memfasilitasi mahasiswa mengembangkan potensinya sesuai dengan passion dan bakatnya.

    Dengan penandatanganan MoA tersebut diharapkan para pihak dapat mensinergikan kompetensi yang dimiliki dalam penyelenggaraan kegiatan pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat melalui kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi dan meningkatkan hubungan kerjasama yang saling menguntungkan antara Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta dengan Miko Kamal and Associates. (*RBG) 

    Dua orang Dosen Universitas Bung Hatta, Dr. Zarfinal Lambing Dt. Mangkudun, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum) dan Dr. Drs. M. Sayuti Dt. Rajo Panghulu, M.Pd. (Dosen Prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, FKIP; Ketua LKAAM Sumbar) menjadi Pemateri dalam forum Webinar "Pemberdayaan Pemangku Adat Kabupaten Solok", Jum'at 4 Desember 2020 mulai pukul 8.00 sampai selesai.

     

    Dr. Zarfinal Lambing yang juga merupakan Wakil Dekan Fakultas Hukum, memaparkan materi tentang "Penyelesaian Sengketa Adat", sedangkan Dr. M. Sayuti menjelaskan tentang "Upaya LKAAM Sumbar dalam Meningkatan Sumberdaya Pemangku Adat".

     

    Sebagai implementasi dari Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari, kedua pemateri sepakat untuk mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat untuk menindaklanjuti perintah Perda Sumbar tentang Nagari itu, terutama dalam upaya pembentukan Lembaga Peradilan Adat.

     

    Dr. Zarfinal Lambing menyoroti kelemahan Perda tersebut, terkait dengan ketentuan mengenai Mediator yang akan menyelesaikan sengketa adat dalam Lembaga Peradilan Adat. Menurut salah seorang Panghulu Suku di Kabupaten Solok ini, Mediator yang akan menyelesaikan sengketa adat dalam Lembaga Peradilan Adat harus diisi dari unsur pemangku adat bersertifikat setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan.

     

    Sejalan dengan itu, Dr. M. Sayuti Dt. Rajo Pangulu dalam kapasitas sebagai Ketua LKAAM Sumbar mendorong pemangku adat untuk mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Mediator.

     

    Pada bagian lain kedua akademisi yang juga pemangku adat ini sepakat, Kerapatan Adat Nagari (KAN) tidak berwenang memutus sengketa adat, tetapi hanya mendamaikan para pihak yang bersengketa. Perdamaian yang dimediasi oleh Mediator Bersertifikat merupakan cara penyelesaian sengketa terbaik, karena didasarkan pada kesepakatan para pihak yang bersengketa. (zldm)

    Pendidikan Karakter Universitas Bung Hatta (PENDIKAR) kembali menggelar kegiatan pengembangan soft skills secara online via aplikasi zoom meeting yang dilaksanakan setiap hari Jumat mulai pukul 08.00 sampai selesai.


    Pendikar edisi ke-9, Jumat 4/12/20 mengangkat tema "Pemilu Bersih dalam Kemajuan Bangsa"  dengan menghadirkan , Nova Indra , Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi Sumatera Barat dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta Dr. Uning Pratimaratri, S.H., M.H.

    Nova Indra dalam pemaparannya terkait dengan pilkada serentak tanggal 9 Desember nanti menyebutkan bahwa, pemilih pemula atau pemililih muda adalah sesuatu yang sangat penting karena mereka adalah pemilih yang membawa perubahan yang harus mampu membuat perubahan-perubahan dan sangat peka dengan kekinian.

    Dijelaskan Nova, bahwa politik itu penting, karena politik itu adalah seni bagaimana mencapai suatu tujuan, ia mengajak untuk memahahi politik itu secara baik. “Mahasiswa harus  siap dengan konsep dan solusinya, jangan golput, karena golput itu adalah suatu aktifitas yang sangat tidak produktif”, tegasnya
    Ditambahkan Nova, partisipasi pemilih dan terpilihnya seseorang tergantung pada persentase keterpihannya.

    “Jika banyak pemuda yang memiliki pemikiran kritis, produktif namun golput maka akan terpilih pemimpin yang tidak kredibel," papar alumnus Universitas Bung Hatta itu.

    Sebagai generasi penerus, Nova mengajak agar jadilah pemilih yang bersih, jujur, tidak membeli kucing dalam karung, tidak golput, tidak terlibat politik uang atau hal-hal lain yang berkaitan dengan pelanggaran aturan yang sudah berlaku.

    Dekan Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta Dr. Uning Pratimaratri, S.H., M.H, sebagai pemateri kedua menyebutkan bahwa, mahasiswa Universitas Bung Hatta harus memiliki karakter seperti Bung Hatta, harus melek dengan Pemilu untuk mendapatkan pemimpin untuk 5 tahun ke depan.

    "Dengan memiliki karakter yang kuat, apa pun janji-janji politik atau lainnya tidak bisa merubah pilihannya atau untuk tidak menggunakan hak pilihnya. “Mahasiswa harus mampu menjadi agen perubahan dan paham dengan nilai-nilai norma yang ada di tengah masyarakat serta harus bisa bersosialisasi dan membangun komunikasi yang baik," pintanya

    Ditambahkan Uning, sebagai mahasiswa Universitas Bung Hatta harus sebagai agent of control dan menggunakan hak pilih dengan bijak. “Dan jadilah pemuda yang memiliki karakter yang kuat, aktif, positif serta ikut berperan dalam segala hal” tambah Uning. (IM).

    Civitas Akademika yang ingin melihat karya ilmiahnya ketika berada pada jaringan internet dimana saja berada, pemustaka yang mencari referensi atau bahan rujukan mengenai karya ilmiah tidak perlu lagi repot-repot berkunjung ke gedung perpustakaan, cukup mengunjungi https://pustaka.bunghatta.ac.id/index.php/download/category/2-skripsi-dan-tugas-akhir.

    atau bisa juga kunjungi laman : http://repo.bunghatta.ac.id/

    Mohon dukungan, agar kami bisa terus memperbaharui bahan-bahan terbaru setiap hari

    Semoga bermanfaat, Selamat berjuang (IM)

    Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta dan Kantor Hukum Liberty melaksanakan penandatangan MoA pada Kamis, tanggal 3 Desember 2020, bertempat di Kantor Hukum Liberty, Padang. Penandatangan MoA tentang "Penyelenggaraan Magang Dalam Rangka Menerapkan Kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) 2020" dilakukan oleh Dekan Fakultas Hukum, Dr. Uning Pratimaratri, S.H.,M.Hum dan Mukti Ali Kusmayadi Putra, S.H.,M.H selaku Direktur Kantor Hukum Liberty.

    Maksud penandantangan MoA program magang tersebut dilakukan untuk meningkatkan kompetensi lulusan, baik soft skills maupun hard skills, agar lebih siap dan relevan dengan kebutuhan zaman dan menyiapkan lulusan sebagai pemimpin masa depan bangsa yang unggul dan berkepribadian. Program-program experiential learning dengan jalur yang fleksibel diharapkan akan dapat memfasilitasi mahasiswa mengembangkan potensinya sesuai dengan passion dan bakatnya.

    Dengan penandatanganan MoA tersebut diharapkan para pihak dapat mensinergikan kompetensi yang dimiliki dalam penyelenggaraan kegiatan pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat melalui kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi dan meningkatkan hubungan kerjasama yang saling menguntungkan. (*RBG) 

     

    Dalam rangka mempersiapkan implementasi Kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta mengadakan Focus Grup Discussion (FGD) Program Pertukaran Mahasiswa (student exchange) pada Kamis (26/11) di Hotel Grand Zuri, Padang.

    Dekan Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta, Dr. Uning Pratimaratri, S.H.,M.Hum dalam sambutannya menyampaikan bahwa FGD Program Pertukaran Mahasiswa dalam Kurikulum MBKM diadakan dengan tujuan untuk sosialisasi kurikulum MBKM pada mitra/institusi pada perguruan tinggi yang dituju, penyamaan persepsi Kurikulum MBKM dengan mitra/institusi yang dituju, dan menjaring masukan serta usulan dari peserta FGD guna penyempurnaan implementasi pertukaran mahasiswa nantinya.

    Sebagai pemantik diskusi, narasumber dalam FGD ini adalah Dr. Tun Huseno, S.E.,M.Si (Direktur IPDN Kampus Sumatera Barat) dan Dr. Yofiza Media, S.H.,M.H (Dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta).

    Dalam pemaparannya, Tun Huseno menjelaskan bahwa IPDN Kampus Sumatera Barat bersedia dan membuka diri untuk melakukan kerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta dalam mengimplementasikan kurikulum MBKM khususnya dalam pelaksanaan program pertukaran mahasiswa. Selain itu, IPDN Kampus Suumatera Barat juga terbuka untuk melakukan kerjasama dalam bentuk pelatihan pembuatan peraturan nagari di nagari-nagari di Sumatera Barat, join riset untuk menunjang akreditasi kampus, dan menjadi mitra dalam pembinaan Nagari Tabek Patah sebagai "Smart Nagari"  dengan Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta.

    Yofiza Media sebagai narasumber kedua dalam FGD ini memaparkan materi dengan judul "Kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka Melalui Program Hak Belajar Di Luar Program Studi". Terkait dengan program pertukaran mahasiswa, terdapat 3 (tiga) model pertukaran mahasiswa di Fakultas Hukum pada kurikulum MBKM, yaitu dilaksanakan antar prodi dalam perguruan tinggi, antar prodi yang sama dengan perguruan tinggi berbeda, dan antar prodi antar perguruan tinggi. Pertukaran mahasiswa ini ditujukan agar mahasiswa mempunyai kesempatan belajar lintas kampus, membangun persahabatan mahasiswa antar daerah, suku, budaya, dan agama, serta transfer of knowledge guna menutupi disparitas pendidikan, pungkasnya. (*RBG)

     

     

     

     

    Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta bekerjasama dengan Kantor Wilayah Sumatera Barat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan kuliah umum yang bertajuk “Perlindungan Karya Tulis Ilmiah”. 

     

    Kuliah umum tersebut menghadirkan dua narasumber yaitu Amru Walid Batubara (Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kanwil Kemenkumham Sumbar) dan Surya Prahara (Dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta, Padang). 

     

    Kegiatan yang terbuka bagi seluruh sivitas akademika Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta itu diselenggarakan pada Selasa, 10 November 2020 melalui aplikasi Zoom.

     

    Pada kesempatan tersebut, Amru Walid Batubara selaku narasumber pertama menyampaikan materi tentang Perlindungan Hak Cipta. 

     

    Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa “hak cipta merupakan hak ekslusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”

     

    Selanjutnya, Amru menjelaskan di dalam hak cipta terdapat hak moral dan hak ekonomi yang akan memberikan perlindungan kepada Pencipta terkait karya yang telah dihasilkan. Masa berlaku hak cipta, tergantung kepada jenis karya cipta yang dihasilkan, seperti hak cipta berupa karya seni terapan berlaku selama 25 tahun sejak pertama kali diumumkan, hak cipta yang Penciptanya tidak diketahui yang dipegang oleh negara berlaku selama 50 tahun, dan lain-lain, pungkas Amru.

     

    Narasumber selanjutnya Surya Prahara menyampaikan materi berjudul Mahasiswa dan Hak Kekayaan Intelektual. 

     

    Surya menjelaskan bahwa mahasiswa bisa menghasilkan hak kekayaan intelektual selama kuliah dalam bentuk Karya Tulis berupa artikel ilmiah, skripsi, artikel jurnal dan Tugas Kuliah/Project berupa project tugas akhir, poster, video pendek, dan lain-lain. 

     

    Hal ini berdasarkan pada ketentuan Pasal 1 angka 3 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang memberikan defisini bahwa ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang diekspresikan dalam bentu nyata. 

     

    Namun, dalam menghasilkan hak cipta selama kuliah, mahasiswa jangan sampai melakukan plagiarism, karena tentu saja hal tersebut merupakan pelanggaran dan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Untuk menghindari hal tersebut, maka setiap ide yang diambil dari tulisan aslinya maka wajib menyertakan identitas dari penulis yang bersangkutan dalam bentuk (footnote atau endnote atau bodynote, sesuai format yang diperlukan). Terlepas dari apakah kita melakukan parafrase atau tidak, ujar Surya.

     

    Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta, Dr. Uning Pratimaratri, S.H.,M.Hum yang turut hadir pada acara tersebut menyampaikan bahwa kuliah umum ini merupakan salah satu bentuk kerja sama yang dijalin Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta dan Kanwil Kemenkumham Sumbar dalam bidang Pendidikan dan Pembelajaran. Selain itu, kegiatan ini dilakukan dengan tujuan agar sivitas akademika khususnya di Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta baik dosen, dan mahasiswa memahami bahwa artikel, jurnal, karya ilmiah yang dihasilkan merupakan kekayaan lembaga dan harus dilindungi. 

     

    Hal ini bukan saja untuk meningkatkan jumlah publikasi dosen dan mahasiswa tapi juga penting untuk meningkatkan webometric. Dengan perkembangan teknologi saat ini, ada kecenderungan mahasiswa melakukan copy paste dalam menghasilkan sebuah karya tulis. Untuk meminimalisir Tindakan plagiat, maka Universitas Bung Hatta mengeluarkan kebijakan untuk melakukan test similarity dengan toleransi 20%. Kebijakan tersebut diberlakukan diseluruh fakultas yang ada di Universitas Bung Hatta tanpa terkecuali Fakultas Hukum, tutup Uning. *RBG

    Gerakan Suara Rakyat (GSR) menggelar diskusi Kuliah Bersama Rakyat dengan mengangkat tajuk "Bahaya Laten UU Cipta Kerja".

     

    Diskusi tersebut dihelat karena UU Cipta Kerja menjadi salah satu topik hangat yang diperdebatkan, mengingat lahirnya UU ini sarat dengan kontroversi. Seperti proses pembahasan RUU menjadi UU tidak melibatkan partisipasi publik, draft pengesahan yang beredar dengan berbagai macam versi, dan lain-lain.

     

    "Melalui tajuk yang diusung dalam diskusi ini, kita mengharapkan dapat mencapai tujuan yang dikehendaki, yaitu mendapatkan pandangan dan masukan secara komprehensif dari para pakar atau yang mengerti dalam bidang hukum. Agar dapat memperdalam pengetahuan masyarakat mengenai hukum pidana, hukum administrasi negara, formula sanksi administratif, formulasi sanksi pidana, dan mengawal regulasi," ucap Helmi Chandra., SH., MH saat memberikan materi dalam diskusi tersebut, di Volks Coffe, Padang, Selasa (3/11/2020).

     

    Helmi mengatakan, Omnibuslaw tidak ada dalam ketentuan inspirasi hukum negara Indonesia, penerapan undang-undang lebih mengacu kepada aturan yang dibuat oleh negara lain, dan salah satu negara yang dimaksud yaitu Amerika, sehingga pemerintah cenderung mengadopsi aturan luar, dimana belum tentu sesuai dengan iklim hukum di negara Indonesia.

     

    Disamping itu Hendriko Arizal, SH., MH., juga merupakan pemantik dalam diskusi tersebut, ia mengatakan, pemerintah selalu menutup mata terhadap suara rakyat, dan wajar saja rakyat beropini ada rencana jahat yang dilakukan pemerintah, dimana segala regulasi yang dibuat selalu dikembalikan atau di putuskan di pusat untuk memenuhi kepentingan oligarki.

     

    Hendriko mengharapkan diskusi bersama rakyat terus dilakukan secara terus menerus, sehingga tidak ada sekat yang membatasi antar mahasiswa, buruh, nelayan, dan masyarakat profesi lainnya.

     

    "Kedepannya gerakan kecil ini tidak pudar, dan terus dilakukan oleh generasi selanjutnya, walaupun gerakan kecil tentunya akan berdampak besar untuk kemajuan pola pikir secara bersama" Ujar Hendriko. **Leo-Wawasan Proklamator

     

     

    Artikel ini sebelumnya telah dipublish di http://wawasanproklamator.com/berita/3073/2-orang-dosen-universitas-bung-hatta-menjadi-pemantik-diskusi-omnibus-law.html

     

     

    Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta bekerjasama dengan Kantor Wilayah Sumatera Barat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan Kuliah Umum dengan tema "Perlindungan Karya Tulis Ilmiah" pada Selasa, 10 November 2020, Pukul 08.30 - 12.00 WIB.

     

    Narasumber dalam kuliah umum ini adalah:

    1. Amru Walid Batubara (Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumbar)

    2. Surya Prahara (Dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta)

     

    Kuliah umum akan diselenggarakan menggunakan aplikasi Zoom Meeting.

    Meeting ID : 988 2708 2996

    Passcode : 5WKUsY

     

    Berdasarkan surat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 2087/E2/BP/2020 perihal Pengumuman Penerima Program Bantuan Program Studi Menerapkan Kerja Sama Kurikulum Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM), program studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta menjadi salah satu program studi yang menerima program bantuan MBKM.

     

    Menindaklanjuti hal tersebut, rapat progres kegiatan MBKM dilaksanakan pada hari Jumat (2/10). Rapat yang dipimpin langsung oleh Dekan Fakultas Hukum, Dr. Uning Pratimaratri, S.H.,M.Hum digelar secara daring melalui zoom yang dihadiri oleh ketua bagian dan dosen Fakultas Hukum.

     

    Adapun program MBKM yang akan dilaksanakan oleh Fakultas Hukum adalah dalam bentuk program magang, student exchange, dan Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-Tematik) ”Membangun Nagari”.

     

    Selain, Fakultas Hukum, program studi di lingkungan Universitas Bung Hatta yang menerima hibah MBKM adalah Teknik Elektro dan Teknik Industri yang berada di Fakultas Teknologi dan Industri.

     

    Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta melaksanakan kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Tahun Akademik 2020/2021 secara daring pada Jumat (18/9/2020) dan Sabtu (19/9/2020) melalui aplikasi zoom. Kegiataan PKKMB di fakultas ini, merupakan rangkaian dari kegiatan PKKMB yang telah dilaksanakan sebelumnya oleh universitas pada Kamis (17/9/2020).

    Walaupun kegiatan ini dilaksanakan secara daring, hal ini tidak mengurangi khidmat dan meriahnya acara. Hal ini terbukti dengan hadirnya 284 mahasiswa baru, dosen, dan tenaga kependidikan. Seluruh mahasiswa berpartisipasi aktif dari awal acara dimulai sampai agenda terakhir hari ini selesai.

    Kegiatan pada hari kedua dan ketiga ini diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya secara virtual oleh seluruh peserta dan pelaksana PKKMB. Selanjutnya, Dekan Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta, Dr. Uning Pratimaratri, SH., M. Hum, menyampaikan kata sambutannya. Dalam sambutannya, Dekan berpesan kepada mahasiswa baru untuk tetap semangat dan disiplin dalam menjalani proses perkuliahan yang nyata baru bagi mereka namun harus dihadapi dengan sistem daring.

    Untuk memberikan motivasi lebih kepada mahasiswa baru, beberapa pemateri pun diundang baik dari dosen maupun dari para alumni.

    Dr. Zarfinal, SH., MH, Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta, menyajikan materi terkait dengan Pendalaman Akademik Fakultas dan Sistem Manajemen Pembelajaran. “Jika sistemnya diikuti dengan baik, maka tidak ada kata tidak mungkin untuk dapat meraih gelar Sarjana Hukum dalam 4 tahun,” jelas beliau. 

    Selain itu, untuk Pendalaman Karakter Bung Hatta materi disampaikan oleh Drs. Suparman Khan, M.Hum. Karakter-karakter Bung Hatta yang patut ditauladani dipaparkan pada materi ini, yaitu jujur, santun, dan disiplin"

    Agar mahasiswa mendapatkan motivasi selama mengikuti perkuliahan di Fakultas Hukum, narasumber yang berasal dari alumni dihadirkan dengan memberikan materi terkait "Kiat Sukses Kuliah di Perguruan Tinggi"

    Adapun pemateri pada diskusi ini adalah Deri Asta, SH (Wali Kota Sawahlunto, Alumni Angkatan 1992), Miko Kamal, SH., LLM., Ph.D. (Pengacara dan Ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta, Alumni Angkatan 1990), dan Novianti S.H.,M.H (Peneliti Madya DPR RI, Alumni Angkatan 1986). Ada empat hal yang membuat mahasiswa sukses yaitu Membaca, Menulis, Meneliti, dan Organisasi.

    Setelah beberapa materi tersebut, mahasiswa baru juga diperkenalkan dengan Lembaga Mahasiswa Fakultas. Dalam perkenalan ini Muhammad Ichsan (Ketua BEM) dan Muhammad Rehan Pangestu (Ketua DPMF) memandu kegiatan ini. Pada sesi ini mahasiswa baru diperkenalkan dengan perangkat-perangkat BEM dan DPMF Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta serta kegiatan-kegiatan kemahasiswaan yang dapat diikuti oleh mahasiswa baru nantinya.

    Sebelum acara berakhir, mahasiswa baru diajak mengikuti tour secara virtual untuk memperlihatkan ruangan-ruangan serta fasilitas-fasilitas yang tersedia yang tersedia di Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta. Tidak pula momen kebersamaan ini didokumentasikan dengan foto bersama peserta dan pelaksana PKKMB.

     

    Urgensi Pengaturan Vonis Korupsi*

     

    *Helmi Chandra, SY, S.H.,M.H

    Dosen dan Peneliti Bung Hatta Anti Korupsi (BHAKTI)

    Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta

     

    Ketiadaan pedoman pemidanaan dalam menjatuhkan vonis terhadap perkara korupsi membuat hakim seakan cenderung hanya menggunakan feeling dalam menjatuhkan hukuman yang tepat bagi terdakwa. Akibatnya, ketiadaan pedoman pemidanaan ini memunculkan banyak pertanyaan tentang apa landasan perhitungan hakim dalam menghukum seorang terdakwa? Apalagi, dalam penjatuhan hukuman bagi pelaku tindak pidana korupsi dipengaruhi oleh beberapa variabel seperti lamanya pidana penjara, denda pidana, penjatuhan uang pengganti dan pidana tambahan lain seperti pencabutan hak politik.

    Kondisi yang sudah berlangsung lama ini akhirnya dijawab oleh Mahkamah Agung (MA) sebagai institusi tertinggi penanggung jawab vonis hakim dengan mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah diundangkan pada tanggal 24 Juli 2020 yang lalu. Respon MA untuk memberikan rambu-rambu bagi para hakim tidak pidana korupsi ini tentu menuai berbagai pro dan kontra terutama soal kekhawatiran adanya intervensi terhadap independensi hakim. Namun menurut penulis setidaknya ada 3 (tiga) alasan pentingnya mengapa pengaturan vonis hakim bagi pelaku tindak pidana korupsi perlu ada.

    Pertama, mencegah terjadinya disparitas putusan hakim, menurut Allan Manson dalam bukunya The Law of Sentencing menjelaskan bahwa disparitas merupakan ketidaksetaraan hukuman antara kejahatan yang serupa (same offence) dalam kondisi atau situasi serupa (comparable circumstances). Disparitas pemidanaan perkara korupsi bisa dipahami dengan melihat sebuah kasus korupsi yang sama dengan hukuman yang ringan namun pada pelaku lain dijatuhi hukuman berat.

    Terjadinya disparitas pidana dalam perkara tindak pidana korupsi membawa problematika tersendiri dalam penegakan hukum khususnya pemberantasan korupsi di Indonesia. Di satu sisi perbedaan pemidanaan yang mencolok atau disparitas pidana merupakan bentuk dari kebebasan hakim dalam menjatuhkan putusan, sebagaimana termaktub dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

    Namun, di sisi lain pemidanaan yang berbeda atau disparitas pidana ini membawa ketidakpuasan bagi terpidana bahkan masyarakat pada umumnya. Setidaknya dari 106 terdakwa korupsi yang dituntut dengan Pasal 2 UU Tipikor sepanjang tahun 2011-2015 terdapat perbedaan hukuman dimana terdakwa yang merugikan negara antara Rp.3,25 miliar hingga Rp.3,5 miliar dipenjara paling tinggi rata-rata 120 bulan. Sementara terdakwa yang merugikan negara lebih dari Rp.5 miliar hanya dijatuhi hukuman rata-rata 67,71 bulan saja (kompas.com). Hal ini tentu munculnya kecemburuan sosial dan pandangan negatif masyarakat pada institusi peradilan, yang kemudian diwujudkan dalam bentuk ketidakpedulian pada penegakan hukum dalam masyarakat yang berakibatkan pada berkurangnya semangat bersama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

    Untuk itulah, maka dalam Pasal 6 Perma 1 tahun 2020 diatur tentang empat kategori kerugian negara dalam tindak pidana korupsi. Kategori paling berat adalah kerugian negara di atas Rp.100 miliar, kategori berat kerugian di atas Rp.25 miliar, kategori sedang lebih dari Rp.1 miliar-Rp.25 miliar, kategori ringan di atas Rp.200juta-Rp. 1 miliar dan kategori paling ringan di bawah Rp.200 juta. Pengaturan ini setidaknya memberi pedoman kepada para hakim untuk menjatuhkan hukuman yang seimbang dengan kerugian negara yang ditimbulkan oleh pelaku korupsi sehingga diharapkan dapat menekan disparitas perkara yang memiliki karakter serupa. Hal ini juga sejalan dangan ketentuan UU Tipikor yang secara umum menentukan Pasal 2 ditujukan secara luas bagi pelaku korupsi terkait kerugian negara.

    Kedua, sebagai efek jera bagi koruptor, sejatinya tindak pidana korupsi yang meluas, masif, dan sistematis merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak sosial dan hak ekonomi masyarakat sehingga tindak pidana korupsi tidak lagi dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa, tetapi telah menjadi suatu kejahatan luar biasa. Begitupun dalam upaya penanggulangannya, tidak lagi dapat dilakukan secara biasa, tetapi dituntut cara-cara  yang luar  biasa (extra ordinary). Namun pada praktiknya upaya pemberantasan korupsi tidak memberikan hasil yang maksimal karena disebabkan salah satunya oleh hukuman ringan bagi pelaku korupsi sehingga tidak memberikan sedikitpun efek jera.

    Tidak adanya efek jera dari vonis hakim membuat perkembangan praktek korupsi dari tahun ke tahun semakin meningkat. Hal ini dapat dilihat dari data laporan tahunan KPK tahun 2019, terdapat putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) mengalami peningkatan disetiap tahunnya mulai dari tahun 2015 dengan 27 kasus, 2016 dengan 70 kasus, 2017 dengan 84 kasus, 2018 dengan 106 kasus dan 2019 sebanyak 142 kasus. Padahal pemidanaan dalam UU Tipikor sejatinya bertujuan memberikan penjeraan serta mengembalikan keuangan negara yang timbul dari kasus korupsi.

    Agar memberikan efek jera itulah, maka Pasal 17 Perma 1 tahun 2020 diatur dalam hal tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu sesuai Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor maka dapat dijatuhi hukuman mati. Ketentuan ini semakin memperkuat para hakim untuk dapat menjatuhkan hukuman maksimal bagi kejahatan korupsi yang memiliki tingkat kesalahan, dampak dan keuntungan yang tinggi dari pelaku korupsi.

    Ketiga, wujud keadilan dan kepastian hukum, memberikan vonis yang sesuai dengan kejahatan pelaku korupsi merupakan wujud keadilan yang bisa diberikan negara kepada masyarakat sebagai korban korupsi. Sebaliknya, menjatuhkan hukuman yang tidak setara atau disparitas semakin menunjukkan adanya persoalan serius pada para hakim dan pengadilan Tipikor karena mengabaikan rasa keadilan masyarakat. Maka Perma 1 tahun 2020 mencoba menjawab permasalahan itu dengan memberikan pedoman bagi para hakim agar menjatuhkan hukuman sesuai dengan besaran kerugian negara dan dampak korupsi yang ditimbukaan serta dapat memberikan keadilan serta kepastian hukum bagi pelaku tindak pidana korupsi.

    Tujuan untuk menciptakan keadilan dan kepastian hukum juga terkonfirmasi dalam konsideran menimbang Perma 1 tahun 2020 yang menyebutkan bahwa setiap penjatuhan pidana harus dilakukan dengan memperhatikan kepastian dan proporsionalitas pemidanaan untuk mewujudkan keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Menurut Plato (428-348 SM) bahwa negara ideal apabila didasarkan atas keadilan, dan keadilan baginya adalah keseimbangan serta harmoni, dimana warga negara hidup sejalan dan serasi dengan tujuan negara. Hal ini senada dengan yang dikatakan oleh Gustav Radbruch dalam ajaran cita hukumnya (idee des recht) bahwa hukum dalam pencapaiannya tidak boleh lepas dari keadilan, kepastian dan kemanfaatan sebagai sebuah tujuan. Eksistensi hukum yang dimaksud ialah baik hukum yang bersifat pasif dari peraturan perundang-undangan maupun bersifat aktif dari sebuah proses peradilan.

    Artikel ini telah diterbitkan pada kolom opini harian Padang Ekspres Jumat 14 Agustus 2020.

     

    Dalam rangka meningkatkan pemahaman terkait sistem peradilan adat di Minangkabau, Lembaga Diklat dan Lembaga Sertifikasi Tenaga Ahli Adat Minangkabau bersama LKAAM Sumbar dan Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta, mengadakan Diklat dan Sertifikasi Calon Hakim Peradilan Adat Minangkabau Sumatera Barat. Diklat diselenggarakan di Aula Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta pada hari Selasa, 25 Agustus 2020. 

     

    Dihadiri oleh 18 peserta calon Hakim Adat, Dr. M. Sayuti, M.Pd Dt. Rajo Panghulu selaku Ketua LKAAM Sumbar, Tk. Jailani, AD, S.M.,M.Ak selaku Ketua LKAAM Pasaman Barat, dan Hijir Dt. Tan Kebesaran selaku Ketua Panita, diklat dibuka secara resmi oleh Dekan Fakultas Hukum, Dr. Uning Pratimaratri, S.H.,M.Hum.

     

    Dalam sambutannya, Dekan menyampaikan “Kewenangan yang diberikan kepada nagari (desa) dalam menyelesaikan persoalan di daerahnya didasarkan pada ketentuan Pasal 103 Undang- Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa”.

    Pasal 103 UU Desa huruf d menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa adat berdasarkan hukum adat yang berlaku di Desa Adat dalam wilayah yang selaras dengan prinsip hak asasi manusia dengan mengutamakan penyelesaian secara musyawarah. 

     

    Selanjutnya, Pasal 103 huruf e menjelaskan penyelenggaraan sidang perdamaian peradilan Desa Adat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Berdasarkan hal tersebut, jelaslah bahwa UU Desa sendiri mengakui keberadaan peradilan Desa Adat yang berfungsi mendamaikan sengketa adat berdasarkan hukum adat, tutup Dekan.

     

    Ketua LKAAM Sumbar menambahkan, penyelenggaraan diklat ini dikhususkan untuk calon hakim adat yang berasal dari Kabupaten Pasaman Barat. Hal ini disebabkan karena sengketa adat di Pasaman Barat terbilang sangat banyak. 

     

    Secara adat seluruh peserta sudah pernah menyelesaikan sengketa adat dan permasalahan mamak kamanakan di nagarinya masing-masing.  Berdasarkan hal tersebut, LKAAM Sumbar sebagai lembaga dan Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta sebagai institusi pendidikan memfasilitasi penyelenggaraan diklat ini. Tujuannya adalah agar calon hakim adat semakin memperdalam dan memperkaya pemahamannya dalam sistem peradilan adat di Minangkabau, pungkas Ketua LKAAM Sumbar tersebut.

     

    Kontak Kami

    Address: Kampus Proklamator II, Jl. Bagindo Aziz Chan By Pass Aie Pacah Padang.

    Phone: 0751-463250

    Tax: 0751-7055475.

    Email: rektorat@bunghatta.ac.id

    Website:hukum.bunghatta.ac.id

    Pengunjung

    Today370
    Yesterday839
    This week1209
    This month22367
    Total363681

    Who Is Online

    10
    Online

    28-03-2023
    © Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta. All Rights Reserved.