Dilatarbelakangi banyaknya kasus-kasus yang terjadi dalam bidang kesehatan yang berujung ke pengadilan, dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta, Yofiza Media, di hadapan tim penguji berhasil mempertahankan disertasi Doktornya.
Salah satu bahasannya adalah mengenai keberadaan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dalam pemeriksaan dugaan malpraktek medik sebagai perlindungan hukum terhadap profesi kedokteran yang berkeadilan.
Dengan disertasi yang berjudul ''Kewenangan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dalam Pemeriksaan Dugaan Malpraktik Medik untuk Memberikan Perlindungan terhadap Profesi Kedokteran" di Ruang Auditorium Gedung A Fakultas Fakultas Hukum Brawijaya Malang. Yofiza berhasil dapat nilai A.
Saat sidang tertutup disertasinya, Yofiza dicerca dengan berbagai pertanyaan, terkait dengan penegakan disiplin profesi dokter dan dokter gigi merupakan MKDKI, sedangkan untuk pelanggaran etika dokter dan dokter gigi merupakan kewenangan MKEK.
Kedua lembaga ini saling berkaitan karena suatu pelanggaran etik profesi dapat dikenakan sanksi disiplin profesi. Dalam pemaparannya, ia memberikan contoh tentang pelanggaran etik kedokteran yaitu, pemaksaan pasien pulang, penolakan pasien kondisi terminal dan lain sebagainya.
Dijelaskan Yofiza, keberadaan MKDKI adalah sebagai lembaga yang berwenang untuk menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan oleh dokter dan dokter gigi dalam penerapan disiplin ilmu kedokteran dan kedokteran gigi dan menetapkan sanksi.
Rekomendasi dari disertasi Yofiza ini antara lain adalah menambah kewenangan dari Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia, untuk menonaktifkan dokter atau dokter gigi yang diduga melakukan malpraktik medik, sampai keluarnya keputusan dari MKDKI.
Mengingat urgennya keberadaan dari MKDKI dalam menentukan bersalah atau tidaknya seorang dokter dibutuhkan formulasi hukum tersendiri yang khusus mengatur tentang kewenangan MKDKI.
Yofiza juga merekomendasikan terhadap dokter dan dokter gigi yang terbukti melakukan malpraktik medik atas rekomendasi yang diberikan oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia ke pengadilan untuk menciptakan keadilan bagi semua pihak.
Melalui disertasinya itu dan dengan pertimbangan majelis penguji beserta pembimbing, Yofiza mahasiswa ke-410 Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya tersebut berhak menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum predikat cumlaude dengan pujian.
Penulis: Indrawadi Mantari