
Industri perbankan mempunyai peranan penting dalam memperbaiki dan memperkuat sektor keuangan untuk mendukung perekonomian nasional. Fungsi bank merupakan “jantung” dari pasar uang. Pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional memerlukan dukungan dari bank yang kuat dan berdaya saing, serta mampu mengatasi tren perkembangan bisnis dan industri perbankan, termasuk perkembangan dan inovasi teknologi informasi.
Merujuk pada ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Perbankan, fungsi utama perbankan adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Hal ini berarti bahwa lembaga perbankan dituntut untuk berperan lebih aktif dalam menggali dana dari masyarakat dalam rangka pembangunan nasional.
Selanjutnya, berdasarkan pengaturan Pasal 4 Undang-Undang Perbankan, tujuan perbankan di Indonesia adalah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat.
Dengan memperhatikan pada prinsip kehati-hatian, diharapkan lembaga perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya dapat melindungi kepentingan masyarakat penyimpan dana khususnya, serta menunjang kegiatan ekonomi pada umumnya, terutama dalam lingkup usaha dapat menunjang perkembangan sektor riil yang lebih baik dan dapat berperan dalam mengembangkan perekonomian nasional.
Selain fungsi diatas, secara lebih khusus lembaga perbankan dapat berfungsi sebagai, yaitu:
a. Agent of Trust, yaitu lembaga yang berlandaskan kepercayaan. Dasar utama kegiatan perbankan adalah kepercayaan (trust) baik dalam penghimpunan dana maupun penyaluran dana. Dalam fungsi ini, harus dibangun kepercayaan yang bergerak ke dua arah, yaitu dari dan ke masyarakat.
b. Agent of Development, yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi di suatu negara.
c. Agent of Services, yaitu lembaga yang memberikan pelayanan jasa perbankan dalam bentuk transaksi keuangan kepada masyarakat.
Sumber Bacaan :
Elyana Novira, (2023), Hukum Perbankan Indonesia: Keterkaitan dengan Berbagai Aspek dari Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan, RajaGrafindo Persada, Depok.

Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta berdasarkan Surat Keputusan Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT No.3679/SK/BAN-PT/Ak.Ppj/M/IX/2023 dinyatakan memenuhi syarat perikat "AKREDITASI B"
Sertifikat akreditasi program studi Magister Ilmu Hukum tersebut berlaku sejak tanggal 26 September 2023 sampai dengan 26 September 2028.
Download file sertifikat akreditasi

Rektor Universitas Bung Hatta, Prof. Tafdil Husni, S.E.,MBA melantik Dr. Sanidjar Pebrihariati, R, S.H.,M.H menjadi Dekan Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta masa bakti 2023-2027. Acara pelantikan tersebut dilaksanakan pada Jumat, 22 September 2023 bertempat di Ruang Sidang Rektor, Kampus Proklamator 1 Universitas Bung Hatta.

Rektor memberikan ucapan selamat kepada Dekan Fakultas Hukum yang baru dilantik dan memberikan apresiasi serta ucapan terima kasih kepada Dekan Fakultas Hukum masa bakti 2019-2023, Dr. Uning Pratimaratri, S.H.,M.Hum yang telah bekerja keras dan bersama-sama dalam membangun dan meningkatkan kualitas pendidikan serta memajukan Universitas Bung Hatta.

Kegiatan pelantikan Dekan ini, selain dihadiri oleh pimpinan dan pejabat struktural dilingkungan Universitas Bung Hatta dan tamu undangan, juga dihadiri oleh Badan Pembina dan Badan Pengurus Yayasan Pendidikan Bung Hatta.
Dr. Boy Yendra Tamin, S.H.,M.H, Ketua Badan Pengurus Yayasan Pendidikan Bung Hatta, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kedepannya tantangan yang akan dihadapi oleh dekan akan lebih berat. Namun, dengan sentuhan-sentuhan keibuan dari dekan dan dengan kebersamaan, hal-hal demikian akan mudah dihadapi. Selanjutnya, Dr. Boy Yendra juga menambahkan bahwa semua pihak harus bekerjasama dalam membesarkan Universitas Bung Hatta.
Selain melantik Dekan Fakultas Hukum, dalam kegiatan tersebut Rektor juga melantik Dekan Fakultas Ilmu Budaya, Diana Chitra Hasan, M.Hum.,M.Ed.,Ph.D dan Dekan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan, Prof. Dr. Yusra,M.Si.

Sebagai implementasi program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), Mahasiswa Bagian Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta Angkatan Tahun 2020 melaksanakan Kunjungan Industri ke Pekanbaru, Provinsi Riau.
Kunjungan Industri merupakan agenda tahunan Mahasiswa Bagian Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta yang telah diprogram sejak tahun 2021, sehingga kegiatan tahun 2023 ini merupakan Kunjungan Industri seri ke 3. Kunjungan Industri diikuti oleh 42 (empat puluh dua) orang mahasiswa yang didampingi oleh 2 (dua) orang Dosen: Dr. Yofiza Media, S.H., M.H. (Ketua Bagian Hukum Perdata) dan Dr. Zarfinal, S.H., M.H., serta 1 (satu) orang Tenaga Kependidikan, Taufik Hidayat, S.Pd.
Kegiatan Kunjungan Industri tahun ini berlangsung selama 5 (lima) hari: dimulai (berangkat dari Padang) hari Minggu 3 September 2023 sampai dengan (sampai Kembali di Padang) hari Kamis 7 September 2023. Tema Kunjungan Industri Tahun 2023: “Membangun Jejaring Dengan Perguruan Tinggi, Instansi Pemerintah, Rumah Sakit Bhayangkara, dan Perusahaan Industri untuk Penguatan Kapasitas Keilmuan Mahasiswa Bagian Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta”.
Kunjungan Industri tahun ini memilih 4 (empat) instansi. Pada hari pertama Senin 4 September 2023, rombongan mengunjungi Fakultas Hukum Universitas Riau (FH UNRI) dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pekanbaru. Sedangkan, pada hari kedua, Selasa 5 September 2023, rombongan mengunjungi Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Kepolisian Daerah Riau, Pekanbaru (Rumkit Bhayangkara Pekanbaru) dan PT Indah Kiat Pulp & Paper, Tbk di Perawang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Di FH UNRI, rombongan disambut oleh Dekan FH UNRI, Dr. Maria Maya Lestari, S.H., M.Sc., M.H., Wakil Dekan III bidang Kemahasiswaan, Erdiansyah, S.H., M.H., Ketua Program Kekhususan Hukum Perdata, Setia Putra, S.H., M.H., dan Ketua Program SeaKekhususan Hukum Adat, Ulfia Hasanah, S.H., M.Kn.
Rombongan mendapat pencerahan dari Dekan FH UNRI dan Staf terkait dengan pengembangan kurikulum di FH UNRI. Dalam diskusi berkembang pemikiran mengenai implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Oleh karena Permendikbudristek ini relatif baru, maka FH UNRI masih mempelajari, mendiskusikan, dan mengkoordinasikan dengan pihak terkait.

Foto Bersama Dekan FH Unri beserta jajarannya.
Sementara itu, di KPPBC Pekanbaru, rombongan disambut oleh Kepala KPPBC yang diwakili oleh Kepala Sub Bagian Umum, Totok Heru Susanto, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, Tomy Irsan, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Muhammad Zulfikar, dan Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pratama, Fuad Pulungan. Dalam forum diskusi setelah presentasi oleh Muhammad Zulfikar, mahasiswa bersemangat menanyakan berbagai hal terkait dengan penyelesaian sengketa dan penegakan hukum bagi pelaku illegal yang merugikan keuangan negara.

Foto Bersama Kepala KPPBC Pekanbaru
Pada kunjungan berikutnya, di Rumkit Bhayangkara Pekanbaru, rombongan disambut oleh Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah Riau (Biddokkes Polda Riau), Kombespol dr. Khodijah, M.M., Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru, AKBP dr. I Wayan Agus Darmawan, Sp.O.T., dan Kepala Sub Bidang Kedokteran dan Kesehatan Biddokkes Polda Riau, Komisaris Polisi Supriyanto, S.K.M., M.H. beserta beberapa staf. Sebelum acara presentasi, rombongan diajak meninjau instalasi Rumah Sakit, seperti Kamar Instalasi Wajib Lapor (IWL) bagi pasien pelaku tindak pidana. Dalam presentasi, rombongan mendapat pencerahan dari pejabat terkait mengenai tugas, fungsi, dan kewenangan Biddokkes Polda Riau dan Rumkit Bhayangkara Pekanbaru.

Foto Bersama Kepala Rumah Sakit Bhayangkara, Pekanbaru
Selanjutnya, kunjungan di PT Indah Kiat Pulp & Paper, Tbk, rombongan disambut oleh Bapak Armadi dan Ibu Sastri. Pada Kunjungan Industri di Perusahaan ini, kegiatan dibagi atas dua sesi: presentasi dan peninjauan proses produksi kertas.
Pada sesi presentasi diperoleh penjelasan umum sekitar keberadaan PT Indah Kiat Pulp & Paper, Tbk. Dalam diskusi, mahasiswa menanyakan beberapa hal, antara lain rekrutmen karyawan, perjanjian kerja bersama, hak dan kewajiban pekerja, tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility), dan penyelesaian sengketa antara pekerja dengan perusahaan. Pada sesi peninjauan proses produksi pabrik kertas dipandu oleh Bapak Vito dari atas balkon yang mengitari mesin-mesin. Mahasiswa sangat puas karena mendapat pengalaman dan pengetahuan yang berharga sekitar proses produksi kertas. (*ZL)

Foto Bersama di PT. Indah Kiat Pulp & Paper, Tbk
Surau Tinggi Calau "Amalan Shalat 40 hari yang Tidak Lekang oleh Kemajuan Jaman"
oleh
Dr. Uning Pratimaratri, S.H.,M.Hum

Surau Tinggi Calau sejak Tahun 2020 telah ditetapkan sebagai situs cagar budaya dengan SK Bupati Kabupaten Sijunjung Nomor 188.45/52/KPTS-BPT—2020. Penetapan ini seiring dengan penetapan Makam Syekh Abdul Wahab sebagai situs cagar budaya.
Surau Tinggi Calau ada di Kampung Calau, Jorong Subarang Sukam, Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat. Surau ini merupakan salah satu jejak sejarah penyebaran Islam di Minangkabau. Surau tidak sebatas digunakan untuk tempat shalat, namun juga merupakan tempat belajar agama Islam. Sejalan dengan kegiatan keagamaan, pada masa lalu banyak aktivitas yang dilakukan di surau seperti belajar silat, adat istiadat, randai, indang menyalin tambo. Tokoh pendiri surau Calau adalah Syekh Abdul Wahab, beliau adalah asli orang Minangkabau dari suku Kampai. Syekh Abdul Wahab merupakan murid dari Syekh Burhanudin dari Ulakan, Padang Pariaman.
Surau Tinggi Calau merupakan bangunan dengan arsitektur tradisional Minangkabau. Atap surau berbentuk gonjong dan dibuat panggung dengan ditinggikan dari tanah sehingga memiliki kolong, dahulu digunakan untuk kandang hewan peliharaan, salah satunya ayam.
Bangunan surau dibuat dengan struktur dan konstruksi dari kayu, dan atap dibuat dari seng. Di depan surau ada serambi dan tangga yang dibuat dari keramik.
Sandi dibuat dari batu berbentuk pipih yang berfungsi sebagai pondasi bangunan. Ruangan surau terbagi atas lanjar dan ruang yang ditandai oleh tiang. Lanjar adalah bagian antara deretan tiang depan dan belakang, sedangkan ruang adalah bagian antara tiang kiri dan kanan. Surau terdiri dari 3 (tiga) ruang dan 3 (tiga) lanjar. Kondisi bangunan Surau Tinggi dapat dikatakan terawat dengan baik.
Terdapat ruang untuk penyimpanan naskah (manuscript) yang sangat berharga, seperti Nazam Ulakan, Silsilah Syattariyah Surau Tinggi di Calau, Ajaran Tuanku Abdurrahman al-Syattari, Hikayat Sijunjung, Kaji Tubuh, Syair Johan Perkasa Syah Alam dari Paninjauan, Surat Tuanku Pamansiangan, dan beberapa lainnya. Di samping itu juga ada teks Melayu yang berasal dari daerah lain.
Selain itu juga ditemukan koleksi manuskrip tentang Syair Dagang karya Hamzah Fansuri, Jawhar al-Haqa’iq karya Syamsuddin al-Sumatra’i, Tanbih al-Masyi al-Mansub ila Tariq al-Qusyasyi karya Abdurrauf ibn ‘Ali al-Jawi al-Fansuri, dan beberapa lainnya (Oman Fathurahman: Manuskrip dan Penguatan Kajian Islam Asia Tenggara, 2015).Teks tersebut menunjukkan bahwa Surau Tinggi Calau mempunyai jaringan keilmuan yang kuat dengan para ulama Aceh. (*UP)

Universitas Bung Hatta masuk dalam salah satu Perguruan Tinggi yang akan mendapatkan dana Bantuan Program Fasilitasi Program Bantuan Fasilitasi Program Studi untuk Mendapatkan Akreditasi Internasional Tahun 2023.
Hal ini tertuang Surat Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor: 3299/E2/DT.02.03/2023 tanggal 22 Juni 2023 perihal Penerimaan Proposal Fasilitasi Program Studi untuk Mendapatkan Akreditasi Internasional Tahun 2023 dan telah dilaksanakannya seleksi proposal bantuan Fasilitasi Program Studi untuk Mendapatkan Akreditasi Internasional Tahun 2023.
Berdasarkan surat Direktorat Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tersebut, dua program Studi di Fakultas Teknologi Industri Universtas Bung Hatta tersebut adalah Program Studi Teknik Industri dan Teknik Kimia untuk Skema B Lembaga Akreditasi Internasioanl IABEE (Indonesian Accreditation Board for Engineering Education), dan Ilmu Hukum untuk Skema B Lembaga FIBAA ( Foundation for International Business Administration Accreditation, ketiga prrogram studi tersebut merupakan 3 dari 119 program studi yang lolos.
IABEE merupakan sebuah organisasi independen nirlaba yang didirikan sebagai bagian dari lembaga Persatuan Insinyur Indonesia (PII) untuk menumbuhkembangkan budaya mutu dalam pengelolaan pendidikan tinggi di bidang teknik dan computing. IABEE diakui di Indonesia oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) sebagai badan yang bertanggungjawab terhadap akreditasi program-program studi yang memberikan gelar sarjana akademik di bidang teknik dan computing.
FIBAA adalah singkatan dari Foundation for International Business Administration Accreditation. Mengutip ENQA, Organisasi terkemuka industri Swiss, Austria, dan Jerman mendirikan FIBAA pada musim gugur 1994 sebagai yayasan internasional. Sejak hari pertama, tujuannya adalah untuk mengembangkan Panduan Penilaian yang ketat untuk penjaminan mutu di bidang pendidikan tinggi.
Selanjutnya Universitas Bung Hatta akan hadir dalam pertemuan yang akan diselenggarakan oleh Direktorat Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, pada tangaal 24-25 Juli 2023 melalui zoom meeting, terkait mekanisme penyaluran dana bantuan akan dilakukan melalui kontrak kerja sama antara Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan dengan pimpinan Perguruan Tinggi yang dinyatakan mendapatkan Bantuan Fasilitasi Program Studi untuk mendapatkan Akreditasi Internasional Tahun 2023,sebelum penandatanganan kontrak kerja sama.(*Indrawadi).

Sejumlah mahasiswa yang mengambil mata kuliah Hukum Acara Pidana dengan dosen pengampu Dr. Uning Pratimaratri, S.H.,M.H, Dr. Deaf Wahyuni Ramadhani, S.H.,M.H dan Febrina Annisa, S.H.,M.H melakukan kunjungan industri ke UPTD Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) Andam Dewi, Solok, pada Jumat, 23 Juni 2023.
Kunjungan industri ini dilakukan dalam rangka melihat penerapan sanksi bagi pelaku yang telah melanggara peraturan daerah khususnya mengenai penyakit masyarakat.
Sedikit informasi, PSKW Andam Dewi, Solok merupakan salah satu Unit Pelaksanaan Teknis Dinas (UPTD) Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat yang menitikberatkan pada fungsi pelayanan sosial, dengan harapan dapat memberikan kontribusi dalam pengentasan penyandang masalah kesejahteraan sosial mulai dari tahap pendekatan awal sampai dengan terminasi.
Kegiatan pelayanan rehabilitasi sosial bagi wanita yang ada di PSKW Andam Dewi, dimaksudkan untuk memperoleh hasil penanganan yang optimal dalam upaya mencapai sasaran program pelayanan dan rehabilitas sosial serta adanya keterpaduan langkah pelaksanaannya.
Dalam pelaksanaan kunjungan industri ini, mahasiswa di dampingi oleh Dosen Pendamping yaitu Dr. Sanidjar Pebrihariati R, S.H.,M.H, Dr. Deaf Wahyuni Ramadhani R, S.H.,M.H, Resma Bintani Gustaliza, S.H.,.M.H, Febrina Annisa, S.H.,.MH, dan Prima Resi Putri, S.H.,M.H.

Foto Bersama Dosen Pendamping Kunjungan Industri bersama Kepala UPTD PSKW Andam Dewi dan Jajarannya

Perluasan Makna Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Undang-Undang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi
oleh
Helmi Chandra SY, S.H.,M.H dan Shelvin Putri Irawan, S.H
Partisipasi masyarakat dimaksudkan agar ide pembentukan peraturan perundang-undangan tidak harus selalu muncul dari pemegang kekuasaan saja, melainkan bisa muncul dari masyarakat.
UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Perundang-Undangan (UU PPP), menjelaskan lebih lanjut soal jaminan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembentukan UU ini, di mana dalam Pasal 96 mengatur bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Namun dalam prakteknya, partisipasi masyarakat dalam pembentukan UU tidak selalu berjalan dengan baik. Seringkali partisipasi masyarakat tidak diakomodir dalam tahapan pembentukan UU. Terbukti, hingga saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus 13 putusan pengujian formil, dimana Pemohon dalam Positanya mendalilkan tidak terpenuhinya “Partisipasi Masyarakat (Publik)” dalam pembentukan UU berdasarkan UU PPP.
Seakan menjawab persoalan tersebut, Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020tentang Pengujian Formil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, membawa perluasan makna partisipasi masyarakat. Putusan tersebut menyebut bahwa, partisipasi masyarakat dalam pembentukan UU perlu dilakukan secara bermakna (meaningful participation). Tujuannya, agar dapat menciptakan partisipasi dan keterlibatan masyarakat secara sungguh-sungguh
Melalui putusan ini MK untuk pertama kali menyatakan pembentukan sebuah UU cacat secara formil. Dalam salah satu pertimbangan hukumnya, MK berpendapat bahwa penyusunan UU Cipta Kerja tidak sesuai dengan ketentuan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, yakni asas keterbukaan.9 Merujuk pada Penjelasan Pasal 5 huruf g UU PPP yang dimaksud dengan asas keterbukaan adalah bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Hadirnya putusan MK ini tentu membawa dampak tersendiri terhadap pemaknaan partisipasi masyarakat dalam pembentukan UU. Apalagi, dalam putusan tersebut pembentuk UU diperintahkan untuk memperbaiki proses pembentukan UU Cipta Kerja, termasuk perbaikan keterlibatan masyarakat didalamnya. Penerapan partisipasi masyarakat yang dilakukan secara bermakna (meaningful participation) dalam perbaikan UU Cipta Kerja sebagaimana dimaksudkan MK, tentu akan menjadi ukuran dalam pembentukan UU di masa yang akan datang.
Selanjutnya dapat dibaca pada link di bawah ini
https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/view/jk1942/pdf
Sumber Gambar
https://www.kajianpustaka.com/2020/01/partisipasi-masyarakat.html

Kewenangan Majelis Pengawas Daerah Notaris
Dalam Pemeriksaan Protokol Notaris
oleh
Dr. Zarfinal, S.H.,M.H dan Dr. Desmal Fajri, S.Ag.,M.H
Majelis Pengawas Notaris merupakan suatu badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk melaksanakan tugas Pemerintah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris, sedangkan Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Jabatan Notaris.
Sumber hukum utama yang mengatur Jabatan Notaris dan Majelis Pengawas Notaris adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491), selanjutnya disebut UUJN.
Turunan dari UUJN yang mengatur Jabatan Notaris diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris (selanjutnya disebut Permenkumham JN).
Sedangkan untuk Majelis Pengawas Notaris diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris (selanjutnya) disebut Permenkumham No.15 Tahun 2020) dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian, serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris (selanjutnya disebut Permenkumham No. 16 Tahun 2021)
Sebagai perpanjangan tangan Pemerintah, Majelis Pengawas merupakan badan penting yang berwenang dalam pembinaan dan pengawasan terhadap tugas Notaris. Keberadaan MPD (Majelis Pengawas Daerah) dalam memeriksa Protokol Notaris bukan dimaksudkan untuk mencari kesalahan Notaris dalam pelaksanaan tugas, tetapi untuk menjamin pelaksanaan tugas Notaris berada pada jalur yang benar, sebagaimana yang diatur dalam UUJN dan peraturan perundang-undangan turunannya.
Untuk efektifitas pemeriksaan Protokol Notaris bagi wilayah kerja suatu MPD yang luas dan jumlah Notaris yang relatif banyak, perlu mempertimbangkan untuk penataan ulang wilayah kerja MPD dengan pemekaran MPD, sehingga MPD bisa merealisasikan pemeriksaan Protokol Notaris 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Selanjutnya dapat dibaca pada link di bawah ini
https://jurisprudentia.bunghatta.ac.id/index.php/jurisprudentia/article/view/17/11
Sumber Gambar
https://babel.ini.id/post/penyitaan-akta-notaris

Faktor – Faktor Esensial Bank Gagal
oleh
Dr. Elyana Novira, S.H.,M.H
Sebuah bank dinyatakan gagal secara ekonomi ketika nilai pasar dari aset menurun di bawah nilai pasar dari liabilitas, sehingga nilai pasar dari modal menjadi negatif. Pada saat seperti itu, bank tidak bisa diharapkan untuk membayar semua nasabah penabung secara penuh dan tepat waktu.
Bank, atau memang setiap perusahaan, harus diselesaikan secepat mungkin dalam rangka memperlakukan semua nasabah penabung secara adil. Semakin lama bank bangkrut diizinkan untuk beroperasi, semakin banyak waktu bagi nasabah penabung yang
mendapatkan informasi tersebut harus menarik dana mereka pada nilai nominal dan secara efektif melucuti aset berharga bank.
Menurut Office of The Comptroller of The Currency (OCC), faktor-faktor penyebab kegagal bank dibagi menjadi 2 kelompok, yaitu:
1. Permasalahan internal yang tediri dari:
a. Dewan direksi atau manajemen yang tak terdidik atau kurang perhatian
b. Aktivitas yang terlalu agresif oleh Dewan Direksi atau manajemen.
c. Permasalahan yang melibatkan Direktur Pelaksana (CEO)
d. Permasalahan lain yang terkait dengan kekurangan pengawasan atau manajemen.
2. Faktor-faktor eksternal : Lingkungan Ekonomi
Sebanyak 73% (tujuh puluh tiga persen) dari bank gagal yang beroperasi pada kondisi yang cukup suram, sementara 15% (lima belas persen) menghadapi kondisi yang
tidak terlalu suram.
Kondisi -kondisi tertekan ini biasanya timbul akibat kemerosotan kondisi perekonomian, pertanian, minyak dan gas atau Real Estate Komersial, akan tetapi beroperasi dalam kondisi perekonomian yang suram saja tidak menyiratkan bahwa kegagalan suatu bank sebagian besar merupakan akibat dari kondisi ekonomi.
Penelitian ini menunjukkan bahwa perekonomian yang merugikan merupakan salah satu faktor yang signifikan pada 35% (tiga puluh lima persen) kegagalan. Bahkan, lingkungan ekonomi yang suram merupakan satu-satunya penyebab yang signifikan pada 7% (tujuh persen) dari bank-bank yang disurvei. Bank-bank gagal lainnya yang beroperasi pada perekonomian yang juga memiliki permasalahan internal yang signifikan.
Selanjutnya dapat dibaca pada link di bawah ini
https://jurisprudentia.bunghatta.ac.id/index.php/jurisprudentia/article/view/50/16
Sumber Gambar :
https://economy.okezone.com/read/2020/10/28/320/2300919/ada-7-bank-gagal-kondisi-perbankan-perlu-diwaspadai