Istilah lembaga negara yang dalam Bahasa Inggris disebut dengan state organ secara sederhana dapat diartikan sebagai alat perlengkapan negara, badan negara, atau dapat disebut juga sebagai organ negara. Penyebutan istilah-istilah diatas sering digunakan dalam konteks yang sama untuk membedakannya dengan lembaga swasta, lembaga masyarakat, atau organissi non-pemerintah yang dalam Bahasa Inggris disebut dengan non-government organization atau non-governmental organization (NGO’s).
Menurut Hans Kelsen, konsep lembaga negara terdiri dari dua bagian, yaitu :
1. Whoever fulfills a function determined by the legal order is an organ. Menurut Hans Kelsen, setiap individu, orang ataupun lembaga dapat disebut sebagai suatu organ negara apabila berfungsi untuk menciptakan norma dan menjalankan norma sekaligus. Contohnya; Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berdasarkan Pasal 20 Ayat (1) UUD memegang kekuasaan membentuk undang-undang, adalah organ negara yang menciptakan norma sekaligus menjalankan norma.
2. … her personally has a specific legal position. Pengertian pertama tersebut disempurnakan lagi bahwa organ negara, dalam hal ini yakni tiap individu dapat dikatakan sebagai organ negara apabila secara pribadi ia memiliki kedudukan hukum tertentu. Ciri-ciri organ negara dalam pengertian kedua ini meliputi:
a. Organ negara itu dipilih atau diangkat untuk menduduki jabatan atau fungsi tertentu;
b. Fungsi itu dijalankan sebagai profesi utama atau bahkan secara hukum bersifat ekslusif;
c. Karena fungsinya itu ia berhak untuk mendapatkan imbalan gaji dari negara.
Secara umum, konsep lembaga negara sering dihubungkan dengan ajaran Trias Politika yang dikemukakan oleh Montesquieu. Menurut Monstesquieu terdapat 3 fungsi lembaga negara, yaitu:
1. Lembaga negara yang menjalankan kekuasaan negara untuk membuat peraturan-peraturan yang mengatur hidup manusia dalam negara, yang disebut kekuasaan legislatif.
2. Lembaga negara yang menjalankan kekuasaan negara untuk mengatur kehidupan dalam masyarakat, sesuai peraturan perundang-undangan yang telah ada, atau memerintah, yang disebut dengan kekuasaan eksekutif.
3. Lembaga negara yang menjalankan kekuasaan negara untuk mengawasi dan mengadili pelaksanaan peraturan perundang-undangan, yang disebut dengan kekuasaan yudikatif.
Sementara itu, menurut Jimly Asshiddiqie, mengkategorikan konsep lembaga negara sebagai berikut:
1. Dalam arti yang paling luas, konsep lembaga negara mencakup setiap individu yang menjalankan fungsi menciptakan hukum dan fungsi menerapkan hukum. Titik berat dari pengertian yang luas ini adalah kata-kata setiap individu. Individu tersebut bisa siapa saja (baik rakyat ataupun ketiga cabang kekuasaan masing-masing legislative, eksekutif, dan yudikatif), dalam konteks law creating dan law applying. Contohnya pemilohan umum yang diikuti oleh seluruh rakyat.
2. Konsep lembaga negara selain mencangkup fungsi tersebut diatas, juga meliputi struktur jabatan kenegaraan atau jabatan pemerintahan. Kunci dari konsepsi lembaga negara yang dimaksud adalah terletak pada kata-kata individu yang menjabat posisi tertentu di pemerintahan atau kenegaraan. Jadi warga negara atau rakyat sudah tidak masuk dalam lembaga negara.
3. Konsep lembaga negara yang diartikan sebagai badan atau organisasi yang menjalankan fungsi menciptakan hukum dan menerapkan hukum dalam kerangka struktur dan sistem kenegaraan atau pemerintahan. Dalam konsep ini, lembaga negara mencakup badan-badan yang dibentuk berdasarkan undang-undang, peraturan presiden ataupun keputusan yang tingkatannya lebih rendah, baik di tingkat pusat maupun daerah.
4. Konsep lembaga negara yang mencakup lembaga negara mulai di tingkat pusat sampai di daerah, termasuk pula kecamatan, kelurahan, rukun tetangga (RT), dan rukun warga (RW).
5. Konsep lembaga negara yang berada di tingkat pusat yang pembentukannya diatur dan ditentukan oleh UUD 1945. Lembaga negara tersebut meliputi Majelis Permusyawaratn Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kedudukan Lembaga Negara
Kedudukan lembaga negara menurut Philipus M. Hadjon dapat dilihat dari dua sisi. Pertama, kedudukan diartikan sebagai suatu posisi, yaitu posisi suatu lembaga negara dibandingkan dengan lembaga negara yang lain. Kedua, kedudukan lembaga negara diartikan sebagai fondasi yang didasarkan pada fungsi utamanya.
Untuk lebih memahami tentang kedudukan lembaga negara, Philipus M. Hadjon memberikan contoh dalam kaitan dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi, dikenal istilah lembaga negara dalam konteks kewenangan Mahkamah Konstitusi memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang dasar.
Berdasarkan hal tersebut, maka lembaga negara adalah badan yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), yang kewenangannya diberikan oleh UUD. Namun demikian, badan apa saja yang kewenangannya diberikan oleh UUD, hingga saat ini pun bagi Mahkamah Konstitusi masih merupakan masalah karena menyangkut ketidakjelasan tentang apa dan siapa lembaga negara itu.
Untuk mencoba memahami konsep lembaga negara dengan pendekatan perbandingan, selanjutnya Philipus M. Hadjon memberikan contoh konsep Jerman. Konstitusi Jerman membedakan state organ dengan constitutional organ. Adapun constitutional organ hanyalah menyangkut lembaga-lembaga yang status dan kewenangannya langsung diatur oleh konstitusi. Dalam ketatanegaraan Jerman, constitutional organ tertinggi adalah Bundestag sebagai lembaga yang langsung dipilih oleh rakyat, sedangkan state organ adalah lembaga-lembaga dalam negara Jerman yang dianggap bertindak atas nama negara Jerman.
Jika dibandingkan dengan lembaga-lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, maka lembaga tertinggi negara dan lembaga tinggi negara sebelum amandemen UUD 1945 dalam versi konstitusi Jerman adalah constitutional organ dalam arti kedudukan dan kewenangannya langsung diatur oleh UUD. Dengan perbandingan sistem ketatanegaraan Jerman juga, kita bedakan lembaga-lembaga negara yang kedudukan dan kewenangannya langsung diatur oleh UUD, dan lembaga negara yang disebut dalam UUD namun kedudukan dan kewenangannya didelegasikan pengaturannya oleh undang-undang.
Berkaitan dengan keadaan tersebut dalam suatu sistem ketatanegaraan setidaknya terdapat 3 status lembaga negara, yaitu:
1. Lembaga negara yang kedudukannya ditentukan dalam UUD;
2. Lembaga negara yang kedudukannya ditentukan dalam undang-undang; dan
3. Lembaga negara yang kedudukannya ditentukan oleh keputusan presiden.
Terkait dengan kedudukan lembaga negara sebagaimana telah dipaparkan sebelumnya, Sri Soemantri menyatakan bahwa untuk sistem ketatanegaraan Indonesia yang hanya berkenaan dengan lembaga negara yang ada dalam UUD, hal itu berkaitan dengan sistem ketatanegaraan dalam arti sempit. Sedangkan jika yang dimaksud juga dengan lembaga negara di luar UUD, maka hal itu berkaitan dengan sistem ketatanegaraan dalam arti luas.
Sumber : Josef M. Monteiro, 2014, Lembaga-Lembaga Negara Setelah Amandemen UUD 1945, Pustaka Yustisia, Yogyakarta