Faktor-Faktor Esensial Bank Gagal

    Faktor – Faktor Esensial Bank Gagal

     

    oleh

     

    Dr. Elyana Novira, S.H.,M.H

     

    Sebuah bank dinyatakan gagal secara ekonomi ketika nilai pasar dari aset menurun di bawah  nilai  pasar  dari  liabilitas,  sehingga  nilai  pasar  dari  modal  menjadi  negatif.  Pada  saat seperti itu, bank tidak bisa diharapkan untuk membayar semua nasabah penabung secara penuh dan tepat waktu.

     

    Bank, atau memang setiap perusahaan, harus diselesaikan secepat mungkin dalam  rangka  memperlakukan  semua  nasabah  penabung  secara  adil.  Semakin  lama  bank bangkrut  diizinkan  untuk  beroperasi,  semakin  banyak  waktu  bagi  nasabah  penabung  yang

    mendapatkan  informasi  tersebut  harus  menarik  dana  mereka  pada  nilai  nominal  dan  secara efektif melucuti aset berharga bank.

     

     

    Menurut Office of The Comptroller of The Currency (OCC), faktor-faktor penyebab kegagal bank dibagi menjadi 2 kelompok, yaitu:

     

    1.   Permasalahan internal yang tediri dari:

    a.     Dewan direksi atau manajemen yang tak terdidik atau kurang perhatian

    b.    Aktivitas yang terlalu agresif oleh Dewan Direksi atau manajemen.

    c.     Permasalahan yang melibatkan Direktur Pelaksana (CEO)

    d.    Permasalahan lain yang terkait dengan kekurangan pengawasan atau manajemen.

     

    2.   Faktor-faktor eksternal : Lingkungan Ekonomi

     

    Sebanyak  73%  (tujuh  puluh  tiga  persen)  dari  bank  gagal  yang  beroperasi  pada kondisi  yang cukup suram, sementara 15% (lima  belas persen)  menghadapi kondisi  yang

    tidak  terlalu  suram. 

     

    Kondisi -kondisi  tertekan  ini  biasanya  timbul  akibat  kemerosotan kondisi perekonomian, pertanian, minyak dan gas atau Real Estate Komersial, akan tetapi beroperasi  dalam  kondisi  perekonomian  yang  suram  saja  tidak  menyiratkan  bahwa kegagalan  suatu  bank  sebagian  besar  merupakan  akibat  dari  kondisi  ekonomi.

     

    Penelitian ini menunjukkan bahwa perekonomian yang merugikan merupakan salah satu  faktor yang signifikan  pada  35%  (tiga  puluh  lima  persen)  kegagalan.  Bahkan, lingkungan  ekonomi yang suram merupakan satu-satunya penyebab yang signifikan pada 7% (tujuh persen) dari bank-bank  yang  disurvei.  Bank-bank  gagal  lainnya  yang beroperasi  pada  perekonomian yang juga memiliki permasalahan internal yang signifikan.

     

     

    Selanjutnya dapat dibaca pada link di bawah ini

     

    https://jurisprudentia.bunghatta.ac.id/index.php/jurisprudentia/article/view/50/16

     

    Sumber Gambar :

     

    https://economy.okezone.com/read/2020/10/28/320/2300919/ada-7-bank-gagal-kondisi-perbankan-perlu-diwaspadai 

     

     

     

     

    Kontak Kami

    Address: Kampus Proklamator II, Jl. Bagindo Aziz Chan By Pass Aie Pacah Padang.

    Phone: 0751-463250

    Tax: 0751-7055475.

    Email: rektorat@bunghatta.ac.id

    Website:hukum.bunghatta.ac.id

    Pengunjung

    Today763
    Yesterday1258
    This week4549
    This month31581
    Total584063

    Who Is Online

    2
    Online

    30-11-2023
    © Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta. All Rights Reserved.