Faktor – Faktor Esensial Bank Gagal
oleh
Dr. Elyana Novira, S.H.,M.H
Sebuah bank dinyatakan gagal secara ekonomi ketika nilai pasar dari aset menurun di bawah nilai pasar dari liabilitas, sehingga nilai pasar dari modal menjadi negatif. Pada saat seperti itu, bank tidak bisa diharapkan untuk membayar semua nasabah penabung secara penuh dan tepat waktu.
Bank, atau memang setiap perusahaan, harus diselesaikan secepat mungkin dalam rangka memperlakukan semua nasabah penabung secara adil. Semakin lama bank bangkrut diizinkan untuk beroperasi, semakin banyak waktu bagi nasabah penabung yang
mendapatkan informasi tersebut harus menarik dana mereka pada nilai nominal dan secara efektif melucuti aset berharga bank.
Menurut Office of The Comptroller of The Currency (OCC), faktor-faktor penyebab kegagal bank dibagi menjadi 2 kelompok, yaitu:
1. Permasalahan internal yang tediri dari:
a. Dewan direksi atau manajemen yang tak terdidik atau kurang perhatian
b. Aktivitas yang terlalu agresif oleh Dewan Direksi atau manajemen.
c. Permasalahan yang melibatkan Direktur Pelaksana (CEO)
d. Permasalahan lain yang terkait dengan kekurangan pengawasan atau manajemen.
2. Faktor-faktor eksternal : Lingkungan Ekonomi
Sebanyak 73% (tujuh puluh tiga persen) dari bank gagal yang beroperasi pada kondisi yang cukup suram, sementara 15% (lima belas persen) menghadapi kondisi yang
tidak terlalu suram.
Kondisi -kondisi tertekan ini biasanya timbul akibat kemerosotan kondisi perekonomian, pertanian, minyak dan gas atau Real Estate Komersial, akan tetapi beroperasi dalam kondisi perekonomian yang suram saja tidak menyiratkan bahwa kegagalan suatu bank sebagian besar merupakan akibat dari kondisi ekonomi.
Penelitian ini menunjukkan bahwa perekonomian yang merugikan merupakan salah satu faktor yang signifikan pada 35% (tiga puluh lima persen) kegagalan. Bahkan, lingkungan ekonomi yang suram merupakan satu-satunya penyebab yang signifikan pada 7% (tujuh persen) dari bank-bank yang disurvei. Bank-bank gagal lainnya yang beroperasi pada perekonomian yang juga memiliki permasalahan internal yang signifikan.
Selanjutnya dapat dibaca pada link di bawah ini
https://jurisprudentia.bunghatta.ac.id/index.php/jurisprudentia/article/view/50/16
Sumber Gambar :