Kewenangan Majelis Pengawas Daerah Notaris Dalam Pemeriksaan Protokol Notaris

     

    Kewenangan Majelis Pengawas Daerah Notaris

    Dalam Pemeriksaan Protokol Notaris

     

    oleh

     

    Dr. Zarfinal, S.H.,M.H dan Dr. Desmal Fajri, S.Ag.,M.H

     

     

    Majelis  Pengawas  Notaris  merupakan  suatu  badan  yang  dibentuk  oleh Pemerintah  untuk melaksanakan tugas Pemerintah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris,  sedangkan  Notaris  merupakan  pejabat  umum  yang  berwenang  untuk membuat  akta autentik  dan  memiliki  kewenangan lainnya  sebagaimana  dimaksud  dalam  Undang-Undang Jabatan Notaris.

     

    Sumber hukum utama yang mengatur Jabatan Notaris dan Majelis Pengawas Notaris  adalah  Undang-Undang  Republik  Indonesia  Nomor  30  Tahun  2004  tentang  Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun  2004  tentang  Jabatan  Notaris  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491), selanjutnya disebut UUJN.

     

    Turunan dari UUJN yang mengatur Jabatan Notaris diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris (selanjutnya disebut Permenkumham JN).

     

    Sedangkan untuk Majelis Pengawas Notaris diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris (selanjutnya) disebut Permenkumham  No.15  Tahun  2020)  dan  Peraturan  Menteri  Hukum  dan  Hak  Asasi Manusia  Republik  Indonesia  Nomor  16  Tahun  2021  tentang  Susunan  Organisasi  Dan  Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian, serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris  (selanjutnya disebut Permenkumham No. 16 Tahun 2021)

     

     

    Sebagai perpanjangan tangan Pemerintah, Majelis Pengawas merupakan badan penting yang berwenang dalam pembinaan dan pengawasan terhadap tugas Notaris. Keberadaan MPD (Majelis Pengawas Daerah) dalam  memeriksa  Protokol  Notaris  bukan  dimaksudkan  untuk  mencari  kesalahan  Notaris dalam pelaksanaan tugas, tetapi untuk menjamin pelaksanaan tugas Notaris berada pada jalur yang  benar,  sebagaimana  yang  diatur  dalam  UUJN  dan  peraturan  perundang-undangan turunannya. 

     

    Untuk  efektifitas  pemeriksaan  Protokol  Notaris  bagi  wilayah  kerja  suatu  MPD yang luas dan jumlah Notaris  yang relatif banyak, perlu mempertimbangkan untuk penataan ulang  wilayah  kerja  MPD  dengan  pemekaran  MPD,  sehingga  MPD  bisa  merealisasikan pemeriksaan Protokol Notaris 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

     

    Selanjutnya dapat dibaca pada link di bawah ini

    https://jurisprudentia.bunghatta.ac.id/index.php/jurisprudentia/article/view/17/11

     

    Sumber Gambar

    https://babel.ini.id/post/penyitaan-akta-notaris

     

     

     

     

     

     

    Kontak Kami

    Address: Kampus Proklamator II, Jl. Bagindo Aziz Chan By Pass Aie Pacah Padang.

    Phone: 0751-463250

    Tax: 0751-7055475.

    Email: rektorat@bunghatta.ac.id

    Website:hukum.bunghatta.ac.id

    Pengunjung

    Today773
    Yesterday1258
    This week4559
    This month31591
    Total584073

    Who Is Online

    5
    Online

    30-11-2023
    © Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta. All Rights Reserved.