Kewenangan Majelis Pengawas Daerah Notaris
Dalam Pemeriksaan Protokol Notaris
oleh
Dr. Zarfinal, S.H.,M.H dan Dr. Desmal Fajri, S.Ag.,M.H
Majelis Pengawas Notaris merupakan suatu badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk melaksanakan tugas Pemerintah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris, sedangkan Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Jabatan Notaris.
Sumber hukum utama yang mengatur Jabatan Notaris dan Majelis Pengawas Notaris adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491), selanjutnya disebut UUJN.
Turunan dari UUJN yang mengatur Jabatan Notaris diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris (selanjutnya disebut Permenkumham JN).
Sedangkan untuk Majelis Pengawas Notaris diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris (selanjutnya) disebut Permenkumham No.15 Tahun 2020) dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian, serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris (selanjutnya disebut Permenkumham No. 16 Tahun 2021)
Sebagai perpanjangan tangan Pemerintah, Majelis Pengawas merupakan badan penting yang berwenang dalam pembinaan dan pengawasan terhadap tugas Notaris. Keberadaan MPD (Majelis Pengawas Daerah) dalam memeriksa Protokol Notaris bukan dimaksudkan untuk mencari kesalahan Notaris dalam pelaksanaan tugas, tetapi untuk menjamin pelaksanaan tugas Notaris berada pada jalur yang benar, sebagaimana yang diatur dalam UUJN dan peraturan perundang-undangan turunannya.
Untuk efektifitas pemeriksaan Protokol Notaris bagi wilayah kerja suatu MPD yang luas dan jumlah Notaris yang relatif banyak, perlu mempertimbangkan untuk penataan ulang wilayah kerja MPD dengan pemekaran MPD, sehingga MPD bisa merealisasikan pemeriksaan Protokol Notaris 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Selanjutnya dapat dibaca pada link di bawah ini
https://jurisprudentia.bunghatta.ac.id/index.php/jurisprudentia/article/view/17/11
Sumber Gambar
https://babel.ini.id/post/penyitaan-akta-notaris