Perluasan Makna Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Undang-Undang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

     

    Perluasan  Makna  Partisipasi  Masyarakat  dalam Pembentukan  Undang-Undang  Pasca  Putusan Mahkamah  Konstitusi

    oleh

    Helmi Chandra SY, S.H.,M.H dan Shelvin Putri Irawan, S.H

     

    Partisipasi masyarakat dimaksudkan agar ide pembentukan peraturan perundang-undangan  tidak  harus  selalu  muncul  dari  pemegang  kekuasaan  saja,  melainkan  bisa  muncul  dari  masyarakat.  

    UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Perundang-Undangan (UU PPP), menjelaskan lebih lanjut soal  jaminan  bagi  masyarakat  untuk  berpartisipasi  dalam  pembentukan  UU  ini,  di  mana  dalam  Pasal  96  mengatur  bahwa  masyarakat  berhak  memberikan  masukan  secara  lisan  dan/atau  tertulis  dalam  pembentukan  peraturan  perundang-undangan.  

    Namun dalam prakteknya, partisipasi masyarakat dalam pembentukan UU tidak selalu berjalan dengan baik. Seringkali partisipasi masyarakat tidak diakomodir dalam tahapan pembentukan UU. Terbukti, hingga saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus 13  putusan  pengujian  formil, dimana  Pemohon  dalam  Positanya  mendalilkan  tidak  terpenuhinya “Partisipasi Masyarakat (Publik)” dalam pembentukan UU berdasarkan UU  PPP.

    Seakan  menjawab  persoalan  tersebut,  Putusan  MK  Nomor  91/PUU-XVIII/2020tentang  Pengujian  Formil  UU  Nomor  11  Tahun  2020  tentang  Cipta  Kerja,  membawa  perluasan makna partisipasi masyarakat. Putusan tersebut menyebut bahwa, partisipasi masyarakat  dalam  pembentukan  UU  perlu  dilakukan  secara  bermakna  (meaningful participation).  Tujuannya,  agar  dapat  menciptakan  partisipasi  dan  keterlibatan  masyarakat  secara  sungguh-sungguh

    Melalui putusan ini MK untuk pertama kali menyatakan pembentukan sebuah UU cacat secara formil. Dalam salah satu pertimbangan hukumnya, MK berpendapat bahwa penyusunan  UU  Cipta  Kerja  tidak  sesuai  dengan  ketentuan  asas-asas  pembentukan peraturan  perundang-undangan,  yakni  asas  keterbukaan.9  Merujuk  pada  Penjelasan  Pasal 5 huruf g UU PPP yang dimaksud dengan asas keterbukaan adalah bahwa dalam pembentukan  peraturan  perundang-undangan  mulai  dari  perencanaan,  penyusunan,  pembahasan,  pengesahan  atau  penetapan,  dan  pengundangan  bersifat  transparan  dan  terbuka.  Dengan  demikian,  seluruh  lapisan  masyarakat  mempunyai  kesempatan  yang  seluas-luasnya  untuk  memberikan  masukan  dalam  pembentukan  peraturan  perundang-undangan.

    Hadirnya putusan MK ini tentu membawa dampak tersendiri terhadap pemaknaan partisipasi masyarakat dalam pembentukan UU.  Apalagi,  dalam  putusan  tersebut  pembentuk  UU  diperintahkan  untuk  memperbaiki  proses  pembentukan  UU  Cipta  Kerja, termasuk perbaikan keterlibatan masyarakat didalamnya. Penerapan partisipasi masyarakat  yang  dilakukan  secara  bermakna  (meaningful  participation)  dalam  perbaikan UU Cipta Kerja sebagaimana dimaksudkan MK, tentu akan menjadi ukuran dalam  pembentukan  UU  di  masa  yang  akan  datang.

     

    Selanjutnya dapat dibaca pada link di bawah ini

    https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/view/jk1942/pdf

     

    Sumber Gambar

    https://www.kajianpustaka.com/2020/01/partisipasi-masyarakat.html 

     

     

     

     

     

     

     

     

     

    Kontak Kami

    Address: Kampus Proklamator II, Jl. Bagindo Aziz Chan By Pass Aie Pacah Padang.

    Phone: 0751-463250

    Tax: 0751-7055475.

    Email: rektorat@bunghatta.ac.id

    Website:hukum.bunghatta.ac.id

    Pengunjung

    Today799
    Yesterday1258
    This week4585
    This month31617
    Total584099

    Who Is Online

    4
    Online

    30-11-2023
    © Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta. All Rights Reserved.