Fungsi dan Tujuan Perbankan di Indonesia

     

     

    Industri perbankan mempunyai peranan penting dalam memperbaiki dan memperkuat sektor keuangan untuk mendukung perekonomian nasional.  Fungsi bank merupakan “jantung” dari pasar uang. Pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional memerlukan dukungan dari bank yang kuat dan berdaya saing, serta mampu mengatasi tren perkembangan bisnis dan industri perbankan, termasuk perkembangan dan inovasi teknologi informasi. 

     

    Merujuk pada ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Perbankan, fungsi utama perbankan adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Hal ini berarti bahwa lembaga perbankan dituntut untuk berperan lebih aktif dalam menggali dana dari masyarakat dalam rangka pembangunan nasional.

     

    Selanjutnya, berdasarkan pengaturan Pasal 4 Undang-Undang Perbankan, tujuan perbankan di Indonesia adalah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat. 

     

    Dengan memperhatikan pada prinsip kehati-hatian, diharapkan lembaga perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya dapat melindungi kepentingan masyarakat penyimpan dana khususnya, serta menunjang kegiatan ekonomi pada umumnya, terutama dalam lingkup usaha dapat menunjang perkembangan sektor riil yang lebih baik dan dapat berperan dalam mengembangkan perekonomian nasional.

     

    Selain fungsi diatas, secara lebih khusus lembaga perbankan dapat berfungsi sebagai, yaitu:

     

    a. Agent of Trust, yaitu lembaga yang berlandaskan kepercayaan. Dasar utama kegiatan perbankan adalah kepercayaan (trust) baik dalam penghimpunan dana maupun penyaluran dana. Dalam fungsi ini, harus dibangun kepercayaan yang bergerak ke dua arah, yaitu dari dan ke masyarakat.

    b.   Agent of Development, yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi di suatu negara.

    c.  Agent of Services, yaitu lembaga yang memberikan pelayanan jasa perbankan dalam bentuk transaksi keuangan kepada masyarakat.

     

     

    Sumber Bacaan : 

     

    Elyana Novira, (2023), Hukum Perbankan Indonesia: Keterkaitan dengan Berbagai Aspek dari Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan, RajaGrafindo Persada, Depok.

    Kontak Kami

    Address: Kampus Proklamator II, Jl. Bagindo Aziz Chan By Pass Aie Pacah Padang.

    Phone: 0751-463250

    Tax: 0751-7055475.

    Email: rektorat@bunghatta.ac.id

    Website:hukum.bunghatta.ac.id

    Pengunjung

    Today784
    Yesterday1258
    This week4570
    This month31602
    Total584084

    Who Is Online

    2
    Online

    30-11-2023
    © Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta. All Rights Reserved.