
Innalillahi wa innailaihi rojiun
Segenap sivitas akademika Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta berduka atas wafatnya Drs. H. Zuiyen Rais, MS (Ketua Pembina dan Pendiri Yayasan Pendidikan Bung Hatta) dalam usia 82 Tahun pada hari Kamis, 10 November 2022 di Rs. M.Djamil Padang.
Semoga almarhum husnul khotimah, diterima segala amal ibadahnya, diampuni segala kesalahannya, serta keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan, keikhlasan dan kesabaran. Aaamin Ya Rabbal'aalamin.

Istilah lembaga negara yang dalam Bahasa Inggris disebut dengan state organ secara sederhana dapat diartikan sebagai alat perlengkapan negara, badan negara, atau dapat disebut juga sebagai organ negara. Penyebutan istilah-istilah diatas sering digunakan dalam konteks yang sama untuk membedakannya dengan lembaga swasta, lembaga masyarakat, atau organissi non-pemerintah yang dalam Bahasa Inggris disebut dengan non-government organization atau non-governmental organization (NGO’s).
Menurut Hans Kelsen, konsep lembaga negara terdiri dari dua bagian, yaitu :
1. Whoever fulfills a function determined by the legal order is an organ. Menurut Hans Kelsen, setiap individu, orang ataupun lembaga dapat disebut sebagai suatu organ negara apabila berfungsi untuk menciptakan norma dan menjalankan norma sekaligus. Contohnya; Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berdasarkan Pasal 20 Ayat (1) UUD memegang kekuasaan membentuk undang-undang, adalah organ negara yang menciptakan norma sekaligus menjalankan norma.
2. … her personally has a specific legal position. Pengertian pertama tersebut disempurnakan lagi bahwa organ negara, dalam hal ini yakni tiap individu dapat dikatakan sebagai organ negara apabila secara pribadi ia memiliki kedudukan hukum tertentu. Ciri-ciri organ negara dalam pengertian kedua ini meliputi:
a. Organ negara itu dipilih atau diangkat untuk menduduki jabatan atau fungsi tertentu;
b. Fungsi itu dijalankan sebagai profesi utama atau bahkan secara hukum bersifat ekslusif;
c. Karena fungsinya itu ia berhak untuk mendapatkan imbalan gaji dari negara.
Secara umum, konsep lembaga negara sering dihubungkan dengan ajaran Trias Politika yang dikemukakan oleh Montesquieu. Menurut Monstesquieu terdapat 3 fungsi lembaga negara, yaitu:
1. Lembaga negara yang menjalankan kekuasaan negara untuk membuat peraturan-peraturan yang mengatur hidup manusia dalam negara, yang disebut kekuasaan legislatif.
2. Lembaga negara yang menjalankan kekuasaan negara untuk mengatur kehidupan dalam masyarakat, sesuai peraturan perundang-undangan yang telah ada, atau memerintah, yang disebut dengan kekuasaan eksekutif.
3. Lembaga negara yang menjalankan kekuasaan negara untuk mengawasi dan mengadili pelaksanaan peraturan perundang-undangan, yang disebut dengan kekuasaan yudikatif.
Sementara itu, menurut Jimly Asshiddiqie, mengkategorikan konsep lembaga negara sebagai berikut:
1. Dalam arti yang paling luas, konsep lembaga negara mencakup setiap individu yang menjalankan fungsi menciptakan hukum dan fungsi menerapkan hukum. Titik berat dari pengertian yang luas ini adalah kata-kata setiap individu. Individu tersebut bisa siapa saja (baik rakyat ataupun ketiga cabang kekuasaan masing-masing legislative, eksekutif, dan yudikatif), dalam konteks law creating dan law applying. Contohnya pemilohan umum yang diikuti oleh seluruh rakyat.
2. Konsep lembaga negara selain mencangkup fungsi tersebut diatas, juga meliputi struktur jabatan kenegaraan atau jabatan pemerintahan. Kunci dari konsepsi lembaga negara yang dimaksud adalah terletak pada kata-kata individu yang menjabat posisi tertentu di pemerintahan atau kenegaraan. Jadi warga negara atau rakyat sudah tidak masuk dalam lembaga negara.
3. Konsep lembaga negara yang diartikan sebagai badan atau organisasi yang menjalankan fungsi menciptakan hukum dan menerapkan hukum dalam kerangka struktur dan sistem kenegaraan atau pemerintahan. Dalam konsep ini, lembaga negara mencakup badan-badan yang dibentuk berdasarkan undang-undang, peraturan presiden ataupun keputusan yang tingkatannya lebih rendah, baik di tingkat pusat maupun daerah.
4. Konsep lembaga negara yang mencakup lembaga negara mulai di tingkat pusat sampai di daerah, termasuk pula kecamatan, kelurahan, rukun tetangga (RT), dan rukun warga (RW).
5. Konsep lembaga negara yang berada di tingkat pusat yang pembentukannya diatur dan ditentukan oleh UUD 1945. Lembaga negara tersebut meliputi Majelis Permusyawaratn Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kedudukan Lembaga Negara
Kedudukan lembaga negara menurut Philipus M. Hadjon dapat dilihat dari dua sisi. Pertama, kedudukan diartikan sebagai suatu posisi, yaitu posisi suatu lembaga negara dibandingkan dengan lembaga negara yang lain. Kedua, kedudukan lembaga negara diartikan sebagai fondasi yang didasarkan pada fungsi utamanya.
Untuk lebih memahami tentang kedudukan lembaga negara, Philipus M. Hadjon memberikan contoh dalam kaitan dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi, dikenal istilah lembaga negara dalam konteks kewenangan Mahkamah Konstitusi memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang dasar.
Berdasarkan hal tersebut, maka lembaga negara adalah badan yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), yang kewenangannya diberikan oleh UUD. Namun demikian, badan apa saja yang kewenangannya diberikan oleh UUD, hingga saat ini pun bagi Mahkamah Konstitusi masih merupakan masalah karena menyangkut ketidakjelasan tentang apa dan siapa lembaga negara itu.
Untuk mencoba memahami konsep lembaga negara dengan pendekatan perbandingan, selanjutnya Philipus M. Hadjon memberikan contoh konsep Jerman. Konstitusi Jerman membedakan state organ dengan constitutional organ. Adapun constitutional organ hanyalah menyangkut lembaga-lembaga yang status dan kewenangannya langsung diatur oleh konstitusi. Dalam ketatanegaraan Jerman, constitutional organ tertinggi adalah Bundestag sebagai lembaga yang langsung dipilih oleh rakyat, sedangkan state organ adalah lembaga-lembaga dalam negara Jerman yang dianggap bertindak atas nama negara Jerman.
Jika dibandingkan dengan lembaga-lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, maka lembaga tertinggi negara dan lembaga tinggi negara sebelum amandemen UUD 1945 dalam versi konstitusi Jerman adalah constitutional organ dalam arti kedudukan dan kewenangannya langsung diatur oleh UUD. Dengan perbandingan sistem ketatanegaraan Jerman juga, kita bedakan lembaga-lembaga negara yang kedudukan dan kewenangannya langsung diatur oleh UUD, dan lembaga negara yang disebut dalam UUD namun kedudukan dan kewenangannya didelegasikan pengaturannya oleh undang-undang.
Berkaitan dengan keadaan tersebut dalam suatu sistem ketatanegaraan setidaknya terdapat 3 status lembaga negara, yaitu:
1. Lembaga negara yang kedudukannya ditentukan dalam UUD;
2. Lembaga negara yang kedudukannya ditentukan dalam undang-undang; dan
3. Lembaga negara yang kedudukannya ditentukan oleh keputusan presiden.
Terkait dengan kedudukan lembaga negara sebagaimana telah dipaparkan sebelumnya, Sri Soemantri menyatakan bahwa untuk sistem ketatanegaraan Indonesia yang hanya berkenaan dengan lembaga negara yang ada dalam UUD, hal itu berkaitan dengan sistem ketatanegaraan dalam arti sempit. Sedangkan jika yang dimaksud juga dengan lembaga negara di luar UUD, maka hal itu berkaitan dengan sistem ketatanegaraan dalam arti luas.
Sumber : Josef M. Monteiro, 2014, Lembaga-Lembaga Negara Setelah Amandemen UUD 1945, Pustaka Yustisia, Yogyakarta

Halo sahabat hukum semuanya. Semoga kita semua dalam keadaan sehat dan diberikan kelapangan hati untuk selalu memiliki motivasi dan keinginan belajar khususnya yang berkaitan dengan bidang hukum. Pada tulisan kali ini, admin akan membahas tentang Istilah dan Pengertian Perbuatan Melawan Hukum.
Istilah perbuatan melawan hukum, bukanlah istilah baru bagi sahabat hukum semuanya. Istilah ini sering kita gunakan sebagai perbuatan melawan hukum dalam bidang keperdataan.
Hal ini bukan tanpa sebab, karena untuk perbuatan melawan hukum pidana, kita menyebutnya dengan istilah "tindak pidana" atau "perbuatan pidana". Begitu juga dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa negara atau pemerintah, istilah yang kita gunakan adalah “ onrechmatige overheidsdaad”. Masing-masing perbuatan melawan hukum diatas, semuanya memiliki konotasi dan pengaturan hukum yang berbeda antara satu dengan yang lainnya. Atas dasar tersebut, penggunaan istilah “perbuatan melawan hukum” yang sering kita gunakan sebagai perbuatan melawan hukum dalam bidang keperdataan.
Menurut Pasal 1365 KUH Perdata, yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum adalah perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang yang karena salahnya menimbulkan kerugian bagi orang lain.
Definisi lain mengenai perbuatan melawan hukum adalah
1. Tidak memenuhi sesuatu yang menjadi kewajibannya selain dari kewajiban atau kewajiban kuasi kontaktual yang diterbitkan hak untuk meminta ganti rugi.
2. Suatu perbuatan atau tidak melakukan sesuatu yang mengakibatkan timbulnya kerugian bagi orang lain tanpa hubungan hukum sebelumnya, baik suatu perbuatan maupun suatu kecelakaan.
3. Tidak memenuhi kewajiban yang dibebankan oleh hukum, kewajiban mana yang ditetapkan setiap orang pada umumnya, dan tidak memenuhi kewajibannya tersebut dapat dimintakan suatu kewajiban untuk mengganti rugi.
4. Suatu kesalahan perdata terhadap suatu suatu ganti kerugian dapat merupakan suatu wanprestasi suatu kontrak, atau wanprestasi terhadap kewajiban , ataupun wanprestasi terhadap ekuitas lainnya.
5. Suatu kerugian yang tidak disebabkan oleh wanprestasi terhadap suatu kontrak, atau lebih tepatnya merupakan suatu perbuatan yang merugikan hak-hak orang lain yang dibuat oleh hukum yang tidak terbit dari hubungan kontraktual.
6. Sesuatu yang salah atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan hukum pelanggaran hak orang lain yang diciptakan oleh hukum, dan karenanya suatu ganti rugi dapat ditemukan oleh pihak yang dirugikan.
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1365 KUH Perdata, maka suatu perbuatan melawan hukum harus mengandung unsur-unsur di bawah ini, yaitu:
1. Adanya suatu perbuatan
2. Perbuatan tersebut melawan hukum
3. Adanya kesalahan dari pihak pelaku
4. Adanya kerugian bagi korban dan
5. Adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian.
Adanya Suatu Perbuatan
Suatu perbuatan melawan hukum diawali oleh suatu perbuatan dari si pelakunya. Perbuatan di sini sebagai sesuatu yang berbuat sesuatu maupun tidak melakukan sesuatu.
Misalnya, tidak berbuat sesuatu, padahal seseorang itu mempunyai kewajiban hukum untuk membuat sesuatu. Hal tersebut karena adanya kewajiban yang timbul dari sebagai konsekuensi dari hukum yang berlaku.
Perbuatan Tersebut Melawan Hukum
Perbuatan yang dilakukan tersebut haruslah melawan hukum. Sejak tahun 1919, unsur melawan hukum ini diartikan dalam arti yang seluas-luasnya, yakni meliputi hal-hal sebagai berikut:
1. Perbuatan yang melanggar undang-undang yang berlaku
2. Yang melanggar hak orang lain yang dijamin oleh hukum, atau
3. Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, atau
4. Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan (goede zeden) atau
5. Perbuatan yang bertentangan dengan sikap yang baik dalam bermasyarakat untuk memperhatikan kepentingan orang lain.
Adanya Kesalahan Dari Pihak Pelaku
Agar dapat dikenakan Pasal 1365 KUH Perdata, maka undang-undang dan yurisprudensi mensyaratkan agar pelaku yang melakukan perbuatan melawan hukum, haruslah mengandung unsur kesalahan dalam melaksanakan perbuatan tersebut.
Oleh karena itu, tanggung jawab tanpa kesalahan (strict liability) tidak termasuk tanggung jawab berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata. Jikapun dalam hal tersebut diberlakukan tanggung jawab tanpa kesalahan, hal tersebut tidaklah didasari atas Pasal 1365 KUH Perdata, tetapi didasarkan pada undang-undang lain.
Karena Pasal 1365 KUH Perdata mensyaratkan adanya unsur “kesalahan” dalam suatu perbuatan melawan hukum, maka perlu diketahui cakupan dari unsur kesalahan tersebut.
Suatu perbuatan dianggap oleh hukum mengandung unsur kesalahan, sehingga dapat dimintakan pertanggungjawaban secara hukum apabila memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
1. Ada unsur kesengajaan atau
2. Ada unsur kelalaian, dan
3. Tidak ada alasan pembenar atau alasan pemaaf.
Adanya Kerugian Bagi Korban
Adanya kerugian bagi korban juga merupakan syarat agar gugatan berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata dapat dipergunakan.
Berbeda dengan kerugian karena wanprestasi yang hanya mengenai kerugian materil, maka kerugian karena perbuatan melawan hukum disamping kerugian materil, yurisprudensi juga mengakui konsep kerugian immaterial, yang juga akan dinilai dengan uang.
Adanya Hubungan Kausal Antara Perbuatan dengan Kerugian
Hubungan kausal antara perbuatan yang dilakukan dengan kerugian yang terjadi juga merupakan syarat dari suatu perbuatan melawan hukum. Untuk hubungan sebab akibat ada 2 macam teori, yaitu teori hubungan faktual dan teori penyebab kira-kira.
Hubungan sebab akibat secara faktual hanyalah merupakan fakta atau apa yang secara faktual telah terjadi. Setiap penyebab yang menyebabkan timbulnya kerugian dapat merupakan penyebab secara faktual.
Selanjutnya, agar lebih praktis dan agar tercapainya elemen hukum, maka diciptakanlah konsep “sebab kira-kira” (penyebab terdekat) . Proximate Cause merupakan bagian yang paling mencengangkan dan paling banyak pendapat dalam melawan hukum.
(Sumber : Munir Fuady, 2013, Perbuatan Melawan Hukum , Citra Aditya Bakti, Bandung).

Pendidikan Karakter (Pendikar) Universitas Bung Hatta kembali dilaksanakan pada Jum'at, 21 Oktober 2022. Jika sebelumnya pendikar dilaksanakan pada tingkat Universitas, pada minggu ketiga pelaksanaannya, kegiatan pendikar kali ini di fokuskan pada masing-masing fakultas yang ada di Universitas Bung Hatta .
Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta yang juga turut andil dalam kegiatan ini, mengambil tema kegiatan pendikar dengan judul "Implementasi Jujur Mulai Diri Sendiri", yang wajib diikuti oleh mahasiswa baru Angkatan 2022.
Jujur merupakan kata yang mudah diucapkan tapi sulit untuk diimplementasikan. Merujuk dari pendapat Sugono dalam "Buku Pendidikan Anti Korupsi di Perguruan Tinggi", jujur dapat didefenisikan sebagai lurus hati, tidak berbohong, dan tidak curang. Jujur adalah salah satu sifat yang sangat penting dimiliki oleh mahasiswa baik dalam kehidupan akademik di kampus maupun dalam kehidupan sosialnya.
Tema jujur yang menjadi topik pendikar kali ini tidak terlepas dari karakter Bung Hatta yang dikenal sebagai tokoh yang hidup dengan nilai-nilai kebaikan. Beliau sebagai pemimpin dan sekaligus proklamator negeri di atas segalanya.
Salah satu kutipan beliau tentang kejujuran yang terkenal adalah "Kurang cerdas dapat diperbaiki dengan belajar. Kurang cakap dapat dihilangkan dengan pengalaman. Namun, tidak jujur sulit diperbaiki. Pesan moral ini harusnya menjadi pedoman bagi siapa saja dalam melaksanakan kegiatan untuk selalu jujur terutama pada diri sendiri.
Berkaitan dengan tema pendikar kali ini, Muhammad Arya Saputra (Arya) selaku peserta dalam kegiatan pendikar menuturkan bahwa jujur merupakan sesuatu yang berhubungan dengan apa yang diucapkan harus sesuai dengan yang dilakukan. Sifat jujur wajib dimiliki oleh siapapun terutama mahasiswa agar tidak melakukan kecurangan-kecurangan dalam pelaksanaan perkuliahan. Tidak ada titip absen dengan teman dalam perkuliahan merupakan salah satu implementasi jujur yang dimulai dari diri sendiri .
Senada dengan Arya, Philip Witmen Saragih (Philip) mengatakan bahwa jujur wajib dimiliki oleh siapa pun karena kejujuran dekat dengan ketaatan seseorang pada PenciptaNya. Seseorang bisa saja tidak jujur pada orang lain, tapi dia tidak bisa membohongi Tuhannya. Tuhan Maha Mengetahui apa yang hambanya sembunyikan dari ketidakjujurannya pada sesama manusia. Implementasi jujur dalam pelaksanaan perkuliahan adalah saat ujian tidak mencontek, tidak titip absen pada saat kuliah dan membuat segala bentuk tugas yang diberikan oleh dosen tepat waktu serta sesuai dengan instruksi yang diberikan.
Mutia Ayu Lestari (Ayu) dan Hesti Permata Yanda (Hesti) dalam kesempatan wawancara yang dilakukan oleh admin menyebutkan kejujuran itu sulit namun harus diterapkan. Saat kita jujur baik dalam perkataan maupun perbuatan, ada sesuatu yang membuat hati lega dan bahagia karena telah jujur khususnya pada diri sendiri. Kejujuran yang dilakukan merupakan salah satu bentuk penghargaan terhadap diri. Karena jika tidak dimulai dengan jujur kepada diri sendiri, meminta orang lain juga untuk jujur akan terasa sulit karena kita tidak memberikan contoh yang baik.
Jujur itu ibarat mata uang. Jika kita pernah terbukti melakukan tindakan yang tidak jujur, maka orang lain merasa ragu untuk mempercayai kita, sehingga kita akan kesulitan dalam menjalin hubungan dengan orang lain. Ketika kita tidak jujur, orang lain juga akan selalu merasa curiga terhadap apa yang kita lakukan, tutup Hesti yang disambut dengan anggukan oleh Ayu.
Kegiatan pendidikan karakter kali ini dengan tema kejujuran, Dr. Desmal Fajri, S.Ag.,MH selaku PIC Pendikar di Fakultas Hukum mengharapkan mahasiswa dapat mengimplementasikan nilai-nilai kejujuran dalam kehidupan sehari-hari, dan juga jujur dalam melaksanakan kegiatan perkuliahan. Dengan berani jujur, diharapkan kedepannya mahasiswa tidak ada lagi yang melakukan kecurangan akademik dengan cara mencontek dan membuat kertas contekan saat ujian, serta tidak melakukan plagiat terhadap tugas-tugas yang diberikan oleh dosen.

Mahasiswa Peserta Pendikar Yang Berfoto Sambil Menunjukkan Formulis Yang Harus Diisi Dalam Kegiatan Pendikar Hari ini
Dr. Sanidjar Pebrihariati R, SH,.MH selaku Ketua Penyelenggara Pendikar Kampus 2 Proklamator Universitas Bung Hatta yang juga merupakan Wakil Dekan Fakultas Hukum, dalam kegiatan pendikar kali ini, merancang kegiatan pendikar khususnya untuk Fakultas Hukum dengan melakukan pengisian formulir berupa biodata mahasiswa terkait pengalaman mereka saat bertindak jujur, dan mengisi biodata pimpinan Fakultas Hukum, Ketua Bagian dan Ketua Lembaga Mahasiswa yang ada di Fakultas Hukum.
Lebih lanjut, Dr. Sanidjar mengutarakan, kejujuran mahasiswa dalam melakukan pengisian formulir inilah yang menjadi esensi dari implementasi dalam jujur terhadap diri sendiri sesuai dengan tema pendikar. Apakah peserta pendikar ini mendapatkan biodata seperti yang diinstruksikan dengan cara datang langsung kekampus dan bertemu dengan pihak-pihak yang akan dimintakan biodata atau mereka hanya melihat dan memiliki teman yang telah memiliki data terkait dengan form yang harus diisi, ujarnya. (*rbg)

Bagian Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta, pada hari Jum'at tanggal 14 Oktober 2022 bertempat di Aula Kampus 2 Proklamator Universitas Bung Hatta, telah melaksanakan kuliah umum dengan tema "Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat".
Kuliah umum yang dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB dihadiri oleh narasumber yaitu Prof. Dr. Kurniawarman, SH,M.Hum yang merupakan Guru Besar Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Andalas.
Prima Resi Putri, SH,MH,M.Kn selaku Ketua Panitia Pelaksana, menyebutkan bahwa kegiatan umum ini merupakan kegiatan tahunan yang diadakan oleh Bagian Hukum Perdata, dimana pesertanya diikuti oleh mahasiswa khususnya Fakultas Hukum dan masyarakat umum.
Tema "Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat" dipilih karena adanya kewenangan masyarakat adat tertentu dalam wilayahnya, termasuk menentukan hubungan yang berkenaan dengan persediaan, peruntukan dan pemanfaatan serta pelestarian tanah wilayah tersebut, sering kali menimbulkan sengketa tanah dalam kehidupan masyarakat yang mengakibatkan rusaknya keharmonisan hubungan sosial, karena adanya perebutan hak atas tanah, ujarnya.
Kegiatan kuliah umum resmi dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum, Dr. Uning Pratimaratri, SH,M.Hum. Dalam sambutannya, Dr. Uning mengatakan bahwa, sengketa tanah ulayat merupakan kasus khas yang terjadi di Sumatera Barat. Sistem kekeluargaan dan pewarisan masyarakat adat Minangkabau secara "matrilineal" memengaruhi bentuk sengketa tanah. Penyelesaian sengketa tanah ulayat di Sumatera Barat kearifan lokal, tutupnya.
Sebagai inti dari kegiatan kuliah umum ini, Prof. Kurniawarman sebagai narasumber memaparkan bahwa sengketa tanah ulayat yang kerap terjadi di daerah khususnya Sumatera Barat, pada umumnya terjadi akibat pengelolaan yang tidak sesuai dengan kedudukannya.

Lebih lanjut, beliau menyampaikan bahwa pemicu sengketa tanah ulayat yang sering terjadi adalah tanah ulayat yang tidak digunakan untuk kepentingan kaum tersebut, bahkan ada yang dijual oleh mamak, hingga pemanfaatannya oleh pemerintah. Persoalan tanah ulayat di tingkat nagari terjadi karena tanah ulayat tersebut tidak digunakan sepenuhnya untuk kepentingan nagari. Banyaknya sengketa tanah ulayat yang terjadi di Provinsi Sumatera Barat menjadi salah satu faktor yang menghambat pembangunan dan investasi di Sumatera Barat, ujarnya.
Pemaparan materi oleh narasumber yang dimoderatori oleh Dr. Zarfinal, SH,MH, Dosen Bagian Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta, sukses membuat peserta kuliah umum mengajukan pertanyaan dan terlibat dalam sesi diskusi dan tanya jawab.
Kegiatan kuliah umum diakhiri dengan foto bersama dengan narasumber, dekan dan wakil dekan serta dosen Fakultas Hukum. *( rbg)

Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta bekerjasama dengan Peradi Padang, pada hari Sabtu, 08 Oktober 2022 resmi membuka dan menyelenggarakan kegiatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) di Lantai 2 Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta. Pelaksanaan PKPA ini akan diselenggarakan mulai dari tanggal 08 Oktober - 12 November 2022.
PKPA merupakan pendidikan yang menjadi salah satu syarat untuk menjadi Advokat, sehingga masyarakat yang ingin berprofesi sebagai Pengacara harus menempuh pendidikan ini terlebih dahulu. Program pendidikan ini diadakan untuk membekali berbagai pengetahuan dan keahlian kepada peserta untuk menunjang profesi sebagai advokat nantinya.

Kasus kekerasan seksual di Indonesia secara keseluruhan dapat dikatakan sangat menghawatirkan. Dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mencatat sebanyak 1584 kasus kekerasan seksual yang terjadi sepanjang tahun 2021. Penyandang disabilitas dapat dikategorikan sebagai kelompok rentan yang berpotensi mendapatkan kekerasan seksual, cukup banyak kasus kekerasan seksual yang dapat dijadikan sebagai contoh.
Dosen dan mahasiswa program kekhususan Pidana Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta melaksanakan kegiatan Kelas Edukasi Anti Kekerasan Seksual Kepada Penyandang Disabiltas di Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri 2 Padang, Senin (13/06/2022).
Kegiatan ini mengusung tema “Disabilitas Anti Kekerasan Seksual”, dalam kegiatan ini mengadirkan 2 orang narasumber yakni Hendriko Arizal, SH,MH dan Ahmad Iffan, SH.MH. Kegiatan yang dimoderatori oleh Helmi Chandra SY, SH.MH ini merupakan perwujudan komitmen dari Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta untuk berkontribusi dalam pencegahan kekerasan seksual yang terjadi saat ini.
Hendriko Arizal, SH.MH., memaparkan tentang berbagai jenis kekerasan mulai dari perhatian, hubungan dalam atau sedarah, kekerasan dengan anak di bawah umur, eksploitasi seksual, tubuh genital atau ketelanjangan pada orang lain, melakukan masturbasi di depan publik hingga melihat atau kegiatan pribadi seseorang tanpa sepengetahuan/izin pihak tersebut. Selain itu juga menjelaskan bagaimana perlindungan hukum yang diberikan kepada orang-orang cacat jika mengalami kasus kekerasan. Di akhir paparannya ia mendorong agar para siswa cacat yang mengetahui dan mengalami kekerasan seksual untuk mau dan berani melaporkan kasus tersebut untuk keadilan dan memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual.
Selanjutnya Ahmad Iffan, SH,MH dalam paparannya tentang aturan hukum internasional terhadap anak dan perlindungan anak dari kekerasan dan eksploitasi seksual. Ahmad Iffan juga memberikan pandangan tentang pencegahan kekerasan seksual dapat memberikan nilai-nilai agama.
Sudirja, Spd Kepala Sekolah SLB 2 Padang menyambut baik kegiatan yang dilakukan oleh tim dari Fakultas Hukum. Beliau menyampaikan bahwa baru pertama kali ada kampus yang memberikan edukasi terkait kekerasan seksual bagi para penyandang disabilitas. Selain itu kepala sekolah juga meminta agar ada kegiatan melanjutkan dengan memberikan edukasi bagaimana pencegahan dan penanggulangan kekerasan kepada orang tua siswa dan guru di SLB 2 Padang.

Bagian Hukum Internasional, Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta pada hari Rabu, 12 Oktober 2022 telah melaksanakan Web Seminar (Webinar) dengan tema "ASEAN : Peranan ASEAN Way" pada pukul 09.00 - selesai.
Kegiatan webinar yang dilaksanakan secara berani ini diikuti oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta, dosen, dan juga masyarakat umum, yang diawali dengan kata sambutan yang disampaikan oleh Ketua Panitia Webinar, Dwi Astuti Palupi, SH,MH Dalam sambutannya, Dwi Astuti menyampaikan bahwa kegiatan webinar ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan wajib yang dilaksanakan oleh Bagian Hukum Internasional setiap semesternya selain kuliah umum dan juga PKM.
Selanjutnya, Dekan Fakultas Hukum, Dr. Uning Pratimaratri, SH,MH, dalam sambutannya menambahkan bahwa ASEAN sebagai wadah organisasi bagi negara-negara di kawasan Asia Tenggara, memiliki peran yang sangat penting bagi anggota negara-negara khususnya Indonesia, sehingga berbagai macam konflik yang saat ini di wilayah-wilayah negara ASEAN, memerlukan tindakan lebih lanjut bagi ASEAN itu sendiri untuk menyelesaikannya. Salah satu langkah yang dapat diambil untuk menyelesaikan masalah tersebut adalah melalui Asean Way, ujarnya.
Rolliansyah Soemirat yang saat ini sebagai Direktur Kerjasama Politik Keamanan ASEAN Kementerian Luar Negeri RI, hadir sebagai pembicara dalam kegiatan webinar ini. Dalam paparannya, beliau menyampaikan tantangan ASEAN saat ini dapat diklasifikasikan dalam 3 kategori, yaitu Klaim teritorial yang belum terselesaikan, defisit kepercayaan dan pengelolaan dampak perubahan. Selanjutnya, terkait dengan posisi Indonesia di ASEAN, Rolliansyah Soemirat menuturkan bahwa Indonesia berusaha untuk selalu muncul dengan inisiatif untuk mengatasi tantangan yang dihadapi ASEAN.
Selanjutnya, Ahmad Iffan, SH,MH yang merupakan Dosen Tetap pada Bagian Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta, sebagai pembicara kedua, dalam pemaparannya menyampaikan bahwa ASEAN Way memiliki peran yang penting bagi negara-negara anggota ASEAN. Hal ini karena ASEAN Way merupakan norma dan prinsip-prinsip non-intervensi, penyelesaian konflik secara damai, tindakan non-konfrontatif terhadap konflik, dan konflik pada musyawarah dan mufakat yang digunakan oleh organisasi ASEAN dalam menghadapi situasi konflik-konflik di Asia Tenggara.
Kegiatan webinar diakhiri dengan acara sertifikat kepada pemateri secara online, dan foto bersama dengan peserta webinar. (*rbg)

Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta sebagai salah satu fakultas yang ikut dalam program Pertukaran Mahasiswa Merdeka (PMM) 2, menerima 9 mahasiswa yang berasal dari berbagai universitas yang mengikuti PMM 2 Tahun 2022.
9 mahasiswa tersebut yaitu:
1. Risa Fadlilah berasal dari Prodi Hukum Keluarga Islam Universitas Islam Nahdlatul Ulama, Jepara
2. Adel Lovita Prabantarri dari Prodi Ilmu Hukum Universitas Pamulang
3. Lailatul Fitriyah dari Prodi Ilmu Hukum Universitas Tidar
4. Retno Putri A dari Prodi Ilmu Hukum Universitas PGRI Semarang
5. Mahdi Muhammad dari Prodi Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Purwokerto
6. Yasmin Nurzahrah dari Prodi Ilmu Hukum Universitas Tidar
7. Annisa Nur Hikmah dari Prodi Ilmu Hukum Universitas Tidar
8. Mas'udi dari Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Amiko Yogyakarta
9. Feri Faizatun Nisa dari Prodi Hukum Keluarga Islam Universitas Islam Nahdlatul Ulama Jepara.

Kesembilan mahasiswa yang ikut dalam program PMM 2 adalah mahasiswa yang saat ini sedang menempuh pendidikan di semester 3 dan di semester 5.
Mereka mengambil sejumlah mata kuliah yang diajarkan di Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta, seperti Pendidikan Anti Korupsi, Hukum Lingkungan dan Pengelolaan Wilayah Pesisir, Hukum Pemilu, Peradilan Semu, Hukum Pidana Khusus dan mata kuliah lainnya.
Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Hukum Dr. Uning Pratimarati, S.H.,M.Hum menyampaikan ucapan selamat datang kepada 9 mahasiswa program PMM 2 yang telah memilih Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta menjadi tujuan untuk kuliah selama satu semester ke depan. Semoga ananda semua dapat mengikuti perkuliahan dengan baik, menikmati suasana akademik kampus, berbaur dengan mahasiswa fakultas hukum lainnya, dan memanfaatkan kesempatan ini untuk memperdalam bidang keilmuan yang didapat selama berkuliah disini dari para dosen terbaik yang ada di Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta, pungkasnya. (*rbg)

Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta bekerjasama dengan Polda Sumatera Barat, menyelenggarakan kegiatan Vaksin Booster Covid-19 bagi Dosen dan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta pada Jumat/16 September 2022 yang bertempat di Lobi Fakultas Hukum.

Penyelenggaran vaksinasi ini merupakan salah satu bentuk dari tindakan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19. Meskipun saat ini Indonesia mencatat penurunan kasus harian Covid-19, namun hal tersebut tidak menyurutkan semangat civitas akademika Fakultas Hukum untuk mengikuti kegiatan ini.
