Innalillahi wa innailaihi rojiun

    Segenap sivitas akademika Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta berduka atas wafatnya Drs. H. Zuiyen Rais, MS (Ketua Pembina dan Pendiri Yayasan Pendidikan Bung Hatta)  dalam usia 82 Tahun pada hari Kamis, 10 November 2022 di Rs. M.Djamil Padang.

    Semoga almarhum husnul khotimah, diterima segala amal ibadahnya, diampuni segala kesalahannya, serta keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan, keikhlasan dan kesabaran. Aaamin Ya Rabbal'aalamin.

     

    Istilah lembaga negara yang dalam Bahasa Inggris disebut dengan state organ secara sederhana dapat diartikan sebagai alat perlengkapan negara, badan negara, atau dapat disebut juga sebagai organ negara. Penyebutan istilah-istilah diatas sering digunakan dalam konteks yang sama untuk membedakannya dengan lembaga swasta, lembaga masyarakat, atau organissi non-pemerintah yang dalam Bahasa Inggris disebut dengan non-government organization atau non-governmental organization (NGO’s).

    Menurut Hans Kelsen, konsep lembaga negara terdiri dari dua bagian, yaitu :

    1. Whoever fulfills a function determined by the legal order is an organ. Menurut Hans Kelsen, setiap individu, orang ataupun lembaga dapat disebut sebagai suatu organ negara apabila berfungsi untuk menciptakan norma dan menjalankan norma sekaligus. Contohnya; Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berdasarkan Pasal 20 Ayat (1) UUD memegang kekuasaan membentuk undang-undang, adalah organ negara yang menciptakan norma sekaligus menjalankan norma.

    2.   her personally has a specific legal position. Pengertian pertama tersebut disempurnakan lagi bahwa organ negara, dalam hal ini yakni tiap individu dapat dikatakan sebagai organ negara apabila secara pribadi ia memiliki kedudukan hukum tertentu. Ciri-ciri organ negara dalam pengertian kedua ini meliputi:

    a.     Organ negara itu dipilih atau diangkat untuk menduduki jabatan atau fungsi tertentu;

    b.    Fungsi itu dijalankan sebagai profesi utama atau bahkan secara hukum bersifat ekslusif;

    c.     Karena fungsinya itu ia berhak untuk mendapatkan imbalan gaji dari negara.

     

     

    Secara umum, konsep lembaga negara sering dihubungkan dengan ajaran Trias Politika yang dikemukakan oleh Montesquieu. Menurut Monstesquieu terdapat 3 fungsi lembaga negara, yaitu:

    1. Lembaga negara yang menjalankan kekuasaan negara untuk membuat peraturan-peraturan yang mengatur hidup manusia dalam negara, yang disebut kekuasaan legislatif.

    2.   Lembaga negara yang menjalankan kekuasaan negara untuk mengatur kehidupan dalam masyarakat, sesuai peraturan perundang-undangan yang telah ada, atau memerintah, yang disebut dengan kekuasaan eksekutif.

    3. Lembaga negara yang menjalankan kekuasaan negara untuk mengawasi dan mengadili pelaksanaan peraturan perundang-undangan, yang disebut dengan kekuasaan yudikatif.

     

    Sementara itu, menurut Jimly Asshiddiqie, mengkategorikan konsep lembaga negara sebagai berikut:

    1.  Dalam arti yang paling luas, konsep lembaga negara mencakup setiap individu yang menjalankan fungsi menciptakan hukum dan fungsi menerapkan hukum. Titik berat dari pengertian yang luas ini adalah kata-kata setiap individu. Individu tersebut bisa siapa saja (baik rakyat ataupun ketiga cabang kekuasaan masing-masing legislative, eksekutif, dan yudikatif), dalam konteks law creating dan law applying. Contohnya pemilohan umum yang diikuti oleh seluruh rakyat.

    2. Konsep lembaga negara selain mencangkup fungsi tersebut diatas, juga meliputi struktur jabatan kenegaraan atau jabatan pemerintahan. Kunci dari konsepsi lembaga negara yang dimaksud adalah terletak pada kata-kata individu yang menjabat posisi tertentu di pemerintahan atau kenegaraan. Jadi warga negara atau rakyat sudah tidak masuk dalam lembaga negara.

    3.  Konsep lembaga negara yang diartikan sebagai badan atau organisasi yang menjalankan fungsi menciptakan hukum dan menerapkan hukum dalam kerangka struktur dan sistem kenegaraan atau pemerintahan. Dalam konsep ini, lembaga negara mencakup badan-badan yang dibentuk berdasarkan undang-undang, peraturan presiden ataupun keputusan yang tingkatannya lebih rendah, baik di tingkat pusat maupun daerah.

    4. Konsep lembaga negara yang mencakup lembaga negara mulai di tingkat pusat sampai di daerah, termasuk pula kecamatan, kelurahan, rukun tetangga (RT), dan rukun warga (RW).

    5. Konsep lembaga negara yang berada di tingkat pusat yang pembentukannya diatur dan ditentukan oleh UUD 1945. Lembaga negara tersebut meliputi Majelis Permusyawaratn Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

     

    Kedudukan Lembaga Negara

               

    Kedudukan lembaga negara menurut Philipus M. Hadjon dapat dilihat dari dua sisi. Pertama, kedudukan diartikan sebagai suatu posisi, yaitu posisi suatu lembaga negara dibandingkan dengan lembaga negara yang lain. Kedua, kedudukan lembaga negara diartikan sebagai fondasi yang didasarkan pada fungsi utamanya.

    Untuk lebih memahami tentang kedudukan lembaga negara, Philipus M. Hadjon memberikan contoh dalam kaitan dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi, dikenal istilah lembaga negara dalam konteks kewenangan Mahkamah Konstitusi memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang dasar.

               

    Berdasarkan hal tersebut, maka lembaga negara adalah badan yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), yang kewenangannya diberikan oleh UUD. Namun demikian, badan apa saja yang kewenangannya diberikan oleh UUD, hingga saat ini pun bagi Mahkamah Konstitusi masih merupakan masalah karena menyangkut ketidakjelasan tentang apa dan siapa lembaga negara itu.

               

    Untuk mencoba memahami konsep lembaga negara dengan pendekatan perbandingan, selanjutnya Philipus M. Hadjon memberikan contoh konsep Jerman. Konstitusi Jerman membedakan state organ dengan constitutional organ. Adapun constitutional organ hanyalah menyangkut lembaga-lembaga yang status dan kewenangannya langsung diatur oleh konstitusi. Dalam ketatanegaraan Jerman, constitutional organ tertinggi adalah Bundestag sebagai lembaga yang langsung dipilih oleh rakyat, sedangkan state organ adalah lembaga-lembaga dalam negara Jerman yang dianggap bertindak atas nama negara Jerman.

               

    Jika dibandingkan dengan lembaga-lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, maka lembaga tertinggi negara dan lembaga tinggi negara sebelum amandemen UUD 1945 dalam versi konstitusi Jerman adalah constitutional organ dalam arti kedudukan dan kewenangannya langsung diatur oleh UUD. Dengan perbandingan sistem ketatanegaraan Jerman juga, kita bedakan lembaga-lembaga negara yang kedudukan dan kewenangannya langsung diatur oleh UUD, dan lembaga negara yang disebut dalam UUD namun kedudukan dan kewenangannya didelegasikan pengaturannya oleh undang-undang.

               

    Berkaitan dengan keadaan tersebut dalam suatu sistem ketatanegaraan setidaknya terdapat 3 status lembaga negara, yaitu:

    1.   Lembaga negara yang kedudukannya ditentukan dalam UUD;

    2.   Lembaga negara yang kedudukannya ditentukan dalam undang-undang; dan

    3.   Lembaga negara yang kedudukannya ditentukan oleh keputusan presiden.

     

    Terkait dengan kedudukan lembaga negara sebagaimana telah dipaparkan sebelumnya, Sri Soemantri menyatakan bahwa untuk sistem ketatanegaraan Indonesia yang hanya berkenaan dengan lembaga negara yang ada dalam UUD, hal itu berkaitan dengan sistem ketatanegaraan dalam arti sempit. Sedangkan jika yang dimaksud juga dengan lembaga negara di luar UUD, maka hal itu berkaitan dengan sistem ketatanegaraan dalam arti luas.

     

    Sumber : Josef M. Monteiro, 2014, Lembaga-Lembaga Negara Setelah Amandemen UUD 1945, Pustaka Yustisia, Yogyakarta

     

     

    Halo sahabat hukum semuanya. Semoga kita semua dalam keadaan sehat dan diberikan kelapangan hati untuk selalu memiliki motivasi dan keinginan belajar khususnya yang berkaitan dengan bidang hukum. Pada tulisan kali ini, admin akan membahas tentang Istilah dan Pengertian Perbuatan Melawan Hukum.

     

    Istilah perbuatan melawan hukum, bukanlah istilah baru bagi sahabat hukum semuanya. Istilah ini sering kita gunakan sebagai perbuatan melawan hukum dalam bidang keperdataan.

     

    Hal ini bukan tanpa sebab, karena untuk perbuatan melawan hukum pidana, kita menyebutnya dengan istilah "tindak pidana" atau "perbuatan pidana". Begitu juga dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa negara atau pemerintah, istilah yang kita gunakan adalah “ onrechmatige overheidsdaad”. Masing-masing perbuatan melawan hukum diatas, semuanya memiliki konotasi dan pengaturan hukum yang berbeda antara satu dengan yang lainnya. Atas dasar tersebut, penggunaan istilah “perbuatan melawan hukum” yang sering kita gunakan sebagai perbuatan melawan hukum dalam bidang keperdataan.

     

    Menurut Pasal 1365 KUH Perdata, yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum adalah perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang yang karena salahnya menimbulkan kerugian bagi orang lain.

     

    Definisi lain mengenai perbuatan melawan hukum adalah

    1. Tidak  memenuhi sesuatu yang menjadi kewajibannya selain dari kewajiban atau kewajiban kuasi kontaktual yang diterbitkan hak untuk meminta ganti rugi.

     

    2. Suatu perbuatan atau tidak melakukan sesuatu yang mengakibatkan timbulnya kerugian bagi orang lain tanpa hubungan hukum sebelumnya, baik suatu perbuatan maupun suatu kecelakaan.

     

    3. Tidak memenuhi kewajiban yang dibebankan oleh hukum, kewajiban mana yang ditetapkan setiap orang pada umumnya, dan tidak memenuhi kewajibannya tersebut dapat dimintakan suatu kewajiban untuk mengganti rugi.

     

    4. Suatu kesalahan perdata terhadap suatu suatu ganti kerugian dapat merupakan suatu wanprestasi suatu kontrak, atau wanprestasi terhadap kewajiban , ataupun wanprestasi terhadap ekuitas lainnya.

     

    5. Suatu kerugian yang tidak disebabkan oleh wanprestasi terhadap suatu kontrak, atau lebih tepatnya merupakan suatu perbuatan yang merugikan hak-hak orang lain yang dibuat oleh hukum yang tidak terbit dari hubungan kontraktual.

     

    6. Sesuatu yang salah atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan hukum pelanggaran hak orang lain yang diciptakan oleh hukum, dan karenanya suatu ganti rugi dapat ditemukan oleh pihak yang dirugikan.

     

     

    Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1365 KUH Perdata, maka suatu perbuatan melawan hukum harus mengandung unsur-unsur di bawah ini, yaitu:

    1.    Adanya suatu perbuatan

    2.    Perbuatan tersebut melawan hukum

    3.    Adanya kesalahan dari pihak pelaku

    4.    Adanya kerugian bagi korban dan

    5.    Adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian.

     

    Adanya Suatu Perbuatan

    Suatu perbuatan melawan hukum diawali oleh suatu perbuatan dari si pelakunya. Perbuatan di sini sebagai sesuatu yang berbuat sesuatu maupun tidak melakukan sesuatu.

     

    Misalnya, tidak berbuat sesuatu, padahal seseorang itu mempunyai kewajiban hukum untuk membuat sesuatu. Hal tersebut karena adanya kewajiban yang timbul dari sebagai konsekuensi dari hukum yang berlaku.

     

    Perbuatan Tersebut Melawan Hukum

    Perbuatan yang dilakukan tersebut haruslah melawan hukum. Sejak tahun 1919, unsur melawan hukum ini diartikan dalam arti yang seluas-luasnya, yakni meliputi hal-hal sebagai berikut:

    1.   Perbuatan yang melanggar undang-undang yang berlaku

    2.   Yang melanggar hak orang lain yang dijamin oleh hukum, atau

    3.   Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, atau

    4.   Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan (goede zeden) atau

    5.   Perbuatan yang bertentangan dengan sikap yang baik dalam bermasyarakat untuk memperhatikan kepentingan orang lain.

     

    Adanya Kesalahan Dari Pihak Pelaku

    Agar dapat dikenakan Pasal 1365 KUH Perdata, maka undang-undang dan yurisprudensi mensyaratkan agar pelaku yang melakukan perbuatan melawan hukum, haruslah mengandung unsur kesalahan dalam melaksanakan perbuatan tersebut.

     

    Oleh karena itu, tanggung jawab tanpa kesalahan (strict liability) tidak termasuk tanggung jawab berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata. Jikapun dalam hal tersebut diberlakukan tanggung jawab tanpa kesalahan, hal tersebut tidaklah didasari atas Pasal 1365 KUH Perdata, tetapi didasarkan pada undang-undang lain.

     

    Karena Pasal 1365 KUH Perdata mensyaratkan adanya unsur “kesalahan” dalam suatu perbuatan melawan hukum, maka perlu diketahui cakupan dari unsur kesalahan tersebut.

    Suatu perbuatan dianggap oleh hukum mengandung unsur kesalahan, sehingga dapat dimintakan pertanggungjawaban secara hukum apabila memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:

    1.   Ada unsur kesengajaan atau

    2.   Ada unsur kelalaian, dan

    3.   Tidak ada alasan pembenar atau alasan pemaaf.

     

    Adanya Kerugian Bagi Korban

    Adanya kerugian bagi korban juga merupakan syarat agar gugatan berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata dapat dipergunakan.

    Berbeda dengan kerugian karena wanprestasi yang hanya mengenai kerugian materil, maka kerugian karena perbuatan melawan hukum disamping kerugian materil, yurisprudensi juga mengakui konsep kerugian immaterial, yang juga akan dinilai dengan uang.

     

    Adanya Hubungan Kausal Antara Perbuatan dengan Kerugian

    Hubungan kausal antara perbuatan yang dilakukan dengan kerugian yang terjadi juga merupakan syarat dari suatu perbuatan melawan hukum. Untuk hubungan sebab akibat ada 2 macam teori, yaitu teori hubungan faktual dan teori penyebab kira-kira.

     

    Hubungan sebab akibat secara faktual hanyalah merupakan fakta atau apa yang secara faktual telah terjadi. Setiap penyebab yang menyebabkan timbulnya kerugian dapat merupakan penyebab secara faktual.

     

    Selanjutnya, agar lebih praktis dan agar tercapainya elemen hukum, maka diciptakanlah konsep “sebab kira-kira” (penyebab terdekat) . Proximate Cause merupakan bagian yang paling mencengangkan dan paling banyak pendapat dalam melawan hukum.

     

     

    (Sumber : Munir Fuady, 2013, Perbuatan Melawan Hukum , Citra Aditya Bakti, Bandung).

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

    Pendidikan Karakter (Pendikar) Universitas Bung Hatta kembali dilaksanakan pada Jum'at, 21 Oktober 2022. Jika sebelumnya pendikar dilaksanakan pada tingkat Universitas, pada minggu ketiga pelaksanaannya, kegiatan pendikar kali ini di fokuskan pada masing-masing fakultas yang ada di Universitas Bung Hatta .

    Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta yang juga turut andil dalam kegiatan ini, mengambil tema kegiatan pendikar dengan judul "Implementasi Jujur Mulai Diri Sendiri", yang wajib diikuti oleh mahasiswa baru Angkatan 2022.

    Jujur merupakan kata yang mudah diucapkan tapi sulit untuk diimplementasikan. Merujuk dari pendapat Sugono dalam "Buku Pendidikan Anti Korupsi di Perguruan Tinggi", jujur ​​​​dapat didefenisikan sebagai lurus hati, tidak berbohong, dan tidak curang. Jujur adalah salah satu sifat yang sangat penting dimiliki oleh mahasiswa baik dalam kehidupan akademik di kampus maupun dalam kehidupan sosialnya.

    Tema jujur ​​​​yang menjadi topik pendikar kali ini tidak terlepas dari karakter Bung Hatta yang dikenal sebagai tokoh yang hidup dengan nilai-nilai kebaikan. Beliau sebagai pemimpin dan sekaligus proklamator negeri di atas segalanya.

    Salah satu kutipan beliau tentang kejujuran yang terkenal adalah "Kurang cerdas dapat diperbaiki dengan belajar. Kurang cakap dapat dihilangkan dengan pengalaman. Namun, tidak jujur sulit diperbaiki. Pesan moral ini harusnya menjadi pedoman bagi siapa saja dalam melaksanakan kegiatan untuk selalu jujur ​​​​terutama pada diri sendiri.

    Berkaitan dengan tema pendikar kali ini, Muhammad Arya Saputra (Arya) selaku peserta dalam kegiatan pendikar menuturkan bahwa jujur ​​​​merupakan sesuatu yang berhubungan dengan apa yang diucapkan harus sesuai dengan yang dilakukan. Sifat jujur ​​wajib dimiliki oleh siapapun terutama mahasiswa agar tidak melakukan kecurangan-kecurangan dalam pelaksanaan perkuliahan. Tidak ada titip absen dengan teman dalam perkuliahan merupakan salah satu implementasi jujur ​​​​yang dimulai dari diri sendiri .

    Senada dengan Arya, Philip Witmen Saragih (Philip) mengatakan bahwa jujur wajib dimiliki oleh siapa pun karena kejujuran dekat dengan ketaatan seseorang pada PenciptaNya. Seseorang bisa saja tidak jujur ​​​​pada orang lain, tapi dia tidak bisa membohongi Tuhannya. Tuhan Maha Mengetahui apa yang hambanya sembunyikan dari ketidakjujurannya pada sesama manusia. Implementasi jujur​​ dalam pelaksanaan perkuliahan adalah saat ujian tidak mencontek, tidak titip absen pada saat kuliah dan membuat segala bentuk tugas yang diberikan oleh dosen tepat waktu serta sesuai dengan instruksi yang diberikan.

    Mutia Ayu Lestari (Ayu) dan Hesti Permata Yanda (Hesti) dalam kesempatan wawancara yang dilakukan oleh admin menyebutkan kejujuran itu sulit namun harus diterapkan. Saat kita jujur ​​baik dalam perkataan maupun perbuatan, ada sesuatu yang membuat hati lega dan bahagia karena telah jujur ​​​​khususnya pada diri sendiri. Kejujuran yang dilakukan merupakan salah satu bentuk penghargaan terhadap diri. Karena jika tidak dimulai dengan jujur ​​​​kepada diri sendiri, meminta orang lain juga untuk jujur ​​​​akan terasa sulit karena kita tidak memberikan contoh yang baik.

    Jujur itu ibarat mata uang. Jika kita pernah terbukti melakukan tindakan yang tidak jujur, maka orang lain merasa ragu untuk mempercayai kita, sehingga kita akan kesulitan dalam menjalin hubungan dengan orang lain. Ketika kita tidak jujur, orang lain juga akan selalu merasa curiga terhadap apa yang kita lakukan, tutup Hesti yang disambut dengan anggukan oleh Ayu.

    Kegiatan pendidikan karakter kali ini dengan tema kejujuran, Dr. Desmal Fajri, S.Ag.,MH selaku PIC Pendikar di Fakultas Hukum mengharapkan mahasiswa dapat mengimplementasikan nilai-nilai kejujuran dalam kehidupan sehari-hari, dan juga jujur ​​dalam melaksanakan kegiatan perkuliahan. Dengan berani jujur, diharapkan kedepannya mahasiswa tidak ada lagi yang melakukan kecurangan akademik dengan cara mencontek dan membuat kertas contekan saat ujian, serta tidak melakukan plagiat terhadap tugas-tugas yang diberikan oleh dosen.

    Mahasiswa Peserta Pendikar Yang Berfoto Sambil Menunjukkan Formulis Yang Harus Diisi Dalam Kegiatan Pendikar Hari ini

    Dr. Sanidjar Pebrihariati R, SH,.MH selaku Ketua Penyelenggara Pendikar Kampus 2 Proklamator Universitas Bung Hatta yang juga merupakan Wakil Dekan Fakultas Hukum, dalam kegiatan pendikar kali ini, merancang kegiatan pendikar khususnya untuk Fakultas Hukum dengan melakukan pengisian formulir berupa biodata mahasiswa terkait pengalaman mereka saat bertindak jujur, dan mengisi biodata pimpinan Fakultas Hukum, Ketua Bagian dan Ketua Lembaga Mahasiswa yang ada di Fakultas Hukum.

    Lebih lanjut, Dr. Sanidjar mengutarakan, kejujuran mahasiswa dalam melakukan pengisian formulir inilah yang menjadi esensi dari implementasi dalam jujur ​​terhadap diri sendiri sesuai dengan tema pendikar. Apakah peserta pendikar ini mendapatkan biodata seperti yang diinstruksikan dengan cara datang langsung kekampus dan bertemu dengan pihak-pihak yang akan dimintakan biodata atau mereka hanya melihat dan memiliki teman yang telah memiliki data terkait dengan form yang harus diisi, ujarnya. (*rbg) 

     

     

     

     

     

    Bagian Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta, pada hari Jum'at tanggal 14 Oktober 2022 bertempat di Aula Kampus 2 Proklamator Universitas Bung Hatta, telah melaksanakan kuliah umum dengan tema "Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat".

    Kuliah umum yang dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB dihadiri oleh narasumber yaitu Prof. Dr. Kurniawarman, SH,M.Hum yang merupakan Guru Besar Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Andalas.

    Prima Resi Putri, SH,MH,M.Kn selaku Ketua Panitia Pelaksana, menyebutkan bahwa kegiatan umum ini merupakan kegiatan tahunan yang diadakan oleh Bagian Hukum Perdata, dimana pesertanya diikuti oleh mahasiswa khususnya Fakultas Hukum dan masyarakat umum.

    Tema "Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat"  dipilih karena adanya kewenangan masyarakat adat tertentu dalam wilayahnya, termasuk menentukan hubungan yang berkenaan dengan persediaan, peruntukan dan pemanfaatan serta pelestarian tanah wilayah tersebut, sering kali menimbulkan sengketa tanah dalam kehidupan masyarakat yang mengakibatkan rusaknya keharmonisan hubungan sosial,  karena adanya perebutan  hak atas tanah, ujarnya.

    Kegiatan kuliah umum resmi dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum, Dr. Uning Pratimaratri, SH,M.Hum. Dalam sambutannya, Dr. Uning mengatakan bahwa, sengketa tanah ulayat merupakan kasus khas yang terjadi di Sumatera Barat. Sistem kekeluargaan dan pewarisan masyarakat adat Minangkabau secara "matrilineal" memengaruhi bentuk sengketa tanah. Penyelesaian sengketa tanah ulayat di Sumatera Barat kearifan lokal, tutupnya.

    Sebagai inti dari kegiatan kuliah umum ini, Prof. Kurniawarman sebagai narasumber memaparkan bahwa sengketa tanah ulayat yang kerap terjadi di daerah khususnya Sumatera Barat, pada umumnya terjadi akibat pengelolaan yang tidak sesuai dengan kedudukannya.

    Lebih lanjut, beliau menyampaikan bahwa pemicu sengketa tanah ulayat yang sering terjadi adalah tanah ulayat yang tidak digunakan untuk kepentingan kaum tersebut, bahkan ada yang dijual oleh mamak, hingga pemanfaatannya oleh pemerintah. Persoalan  tanah ulayat di tingkat nagari terjadi karena tanah ulayat tersebut tidak digunakan sepenuhnya untuk kepentingan nagari. Banyaknya sengketa tanah ulayat yang terjadi di Provinsi Sumatera Barat menjadi salah satu faktor yang menghambat pembangunan dan investasi di Sumatera Barat, ujarnya.

    Pemaparan materi oleh narasumber yang dimoderatori oleh Dr. Zarfinal, SH,MH, Dosen Bagian Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta, sukses membuat peserta kuliah umum mengajukan pertanyaan dan terlibat dalam sesi diskusi dan tanya jawab.

    Kegiatan kuliah umum diakhiri dengan foto bersama dengan narasumber, dekan dan wakil dekan serta dosen Fakultas Hukum. *( rbg)

     

     

     

     

     

     

     

     

     

    Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta bekerjasama dengan Peradi Padang, pada hari Sabtu, 08 Oktober 2022 resmi membuka dan menyelenggarakan kegiatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) di Lantai 2 Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta. Pelaksanaan PKPA ini akan diselenggarakan mulai dari tanggal 08 Oktober - 12 November 2022.

    PKPA merupakan pendidikan yang menjadi salah satu syarat untuk menjadi Advokat, sehingga masyarakat yang ingin berprofesi sebagai Pengacara harus menempuh pendidikan ini terlebih dahulu. Program pendidikan ini diadakan untuk membekali berbagai pengetahuan dan keahlian kepada peserta untuk menunjang profesi sebagai advokat nantinya.

     

    Kasus kekerasan seksual di Indonesia secara keseluruhan dapat dikatakan sangat menghawatirkan. Dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mencatat sebanyak 1584 kasus kekerasan seksual yang terjadi sepanjang tahun 2021. Penyandang disabilitas dapat dikategorikan sebagai kelompok rentan yang berpotensi mendapatkan kekerasan seksual, cukup banyak kasus kekerasan seksual yang dapat dijadikan sebagai contoh.

     

    Dosen dan mahasiswa program kekhususan Pidana Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta melaksanakan kegiatan Kelas Edukasi Anti Kekerasan Seksual Kepada Penyandang Disabiltas di Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri 2 Padang, Senin (13/06/2022).

     

    Kegiatan ini mengusung tema “Disabilitas Anti Kekerasan Seksual”, dalam kegiatan ini mengadirkan 2 orang narasumber yakni Hendriko Arizal, SH,MH dan Ahmad Iffan, SH.MH. Kegiatan yang dimoderatori oleh Helmi Chandra SY, SH.MH ini merupakan perwujudan komitmen dari Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta untuk berkontribusi dalam pencegahan kekerasan seksual yang terjadi saat ini. 

     

    Hendriko Arizal, SH.MH., memaparkan tentang berbagai jenis kekerasan mulai dari perhatian, hubungan dalam atau sedarah, kekerasan dengan anak di bawah umur, eksploitasi seksual, tubuh genital atau ketelanjangan pada orang lain, melakukan masturbasi di depan publik hingga melihat atau kegiatan pribadi seseorang tanpa sepengetahuan/izin pihak tersebut. Selain itu juga menjelaskan bagaimana perlindungan hukum yang diberikan kepada orang-orang cacat jika mengalami kasus kekerasan. Di akhir paparannya ia mendorong agar para siswa cacat yang mengetahui dan mengalami kekerasan seksual untuk mau dan berani melaporkan kasus tersebut untuk keadilan dan memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual.

     

    Selanjutnya Ahmad Iffan, SH,MH dalam paparannya tentang aturan hukum internasional terhadap anak dan perlindungan anak dari kekerasan dan eksploitasi seksual. Ahmad Iffan juga memberikan pandangan tentang pencegahan kekerasan seksual dapat memberikan nilai-nilai agama.

     

    Sudirja, Spd Kepala Sekolah SLB 2 Padang menyambut baik kegiatan yang dilakukan oleh tim dari Fakultas Hukum. Beliau menyampaikan bahwa baru pertama kali ada kampus yang memberikan edukasi terkait kekerasan seksual bagi para penyandang disabilitas. Selain itu kepala sekolah juga meminta agar ada kegiatan melanjutkan dengan memberikan edukasi bagaimana pencegahan dan penanggulangan kekerasan kepada orang tua siswa dan guru di SLB 2 Padang.

    Bagian Hukum Internasional, Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta pada hari Rabu, 12 Oktober 2022 telah melaksanakan Web Seminar (Webinar) dengan tema "ASEAN : Peranan ASEAN Way" pada pukul 09.00 - selesai.

    Kegiatan webinar yang dilaksanakan secara berani ini diikuti oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta, dosen, dan juga masyarakat umum, yang diawali dengan kata sambutan yang disampaikan oleh Ketua Panitia Webinar, Dwi Astuti Palupi, SH,MH Dalam sambutannya, Dwi Astuti menyampaikan bahwa kegiatan webinar ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan wajib yang dilaksanakan oleh Bagian Hukum Internasional setiap semesternya selain kuliah umum dan juga PKM.

    Selanjutnya, Dekan Fakultas Hukum, Dr. Uning Pratimaratri, SH,MH, dalam sambutannya menambahkan bahwa ASEAN sebagai wadah organisasi bagi negara-negara di kawasan Asia Tenggara, memiliki peran yang sangat penting bagi anggota negara-negara khususnya Indonesia, sehingga berbagai macam konflik yang saat ini di wilayah-wilayah negara ASEAN, memerlukan tindakan lebih lanjut bagi ASEAN itu sendiri untuk menyelesaikannya. Salah satu langkah yang dapat diambil untuk menyelesaikan masalah tersebut adalah melalui Asean Way, ujarnya.

    Rolliansyah Soemirat yang saat ini sebagai Direktur Kerjasama Politik Keamanan ASEAN Kementerian Luar Negeri RI, hadir sebagai pembicara dalam kegiatan webinar ini. Dalam paparannya, beliau menyampaikan tantangan ASEAN saat ini dapat diklasifikasikan dalam 3 kategori, yaitu  Klaim teritorial yang belum terselesaikan, defisit kepercayaan  dan  pengelolaan dampak perubahan. Selanjutnya, terkait dengan posisi Indonesia di ASEAN, Rolliansyah Soemirat menuturkan bahwa Indonesia berusaha untuk selalu muncul dengan inisiatif untuk mengatasi tantangan yang dihadapi ASEAN.

    Selanjutnya, Ahmad Iffan, SH,MH yang merupakan Dosen Tetap pada Bagian Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta, sebagai pembicara kedua, dalam pemaparannya menyampaikan bahwa ASEAN Way memiliki peran yang penting bagi negara-negara anggota ASEAN. Hal ini karena ASEAN Way merupakan norma dan prinsip-prinsip non-intervensi, penyelesaian konflik secara damai, tindakan non-konfrontatif terhadap konflik, dan konflik pada musyawarah dan mufakat yang digunakan oleh organisasi ASEAN dalam menghadapi situasi konflik-konflik di Asia Tenggara. 

    Kegiatan webinar diakhiri dengan acara sertifikat kepada pemateri secara online, dan foto bersama dengan peserta webinar. (*rbg)

      

     

    Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta sebagai salah satu fakultas yang ikut dalam program Pertukaran Mahasiswa Merdeka (PMM) 2, menerima 9 mahasiswa yang berasal dari berbagai universitas yang mengikuti PMM 2 Tahun 2022.

    9 mahasiswa tersebut yaitu:

    1. Risa Fadlilah berasal dari Prodi Hukum Keluarga Islam Universitas Islam Nahdlatul Ulama, Jepara

    2. Adel Lovita Prabantarri dari Prodi Ilmu Hukum Universitas Pamulang

    3. Lailatul Fitriyah dari Prodi Ilmu Hukum Universitas Tidar

    4. Retno Putri A dari Prodi Ilmu Hukum Universitas PGRI Semarang

    5. Mahdi Muhammad dari Prodi Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Purwokerto

    6. Yasmin Nurzahrah dari Prodi Ilmu Hukum Universitas Tidar

    7. Annisa Nur Hikmah dari Prodi Ilmu Hukum Universitas Tidar

    8. Mas'udi dari Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Amiko Yogyakarta

    9. Feri Faizatun Nisa dari Prodi Hukum Keluarga Islam Universitas Islam Nahdlatul Ulama Jepara.

     

    Kesembilan mahasiswa yang ikut dalam program PMM 2 adalah mahasiswa yang saat ini sedang menempuh pendidikan di semester 3 dan di semester 5.

    Mereka mengambil sejumlah mata kuliah yang diajarkan di Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta, seperti Pendidikan Anti Korupsi, Hukum Lingkungan dan Pengelolaan Wilayah Pesisir, Hukum Pemilu, Peradilan Semu, Hukum Pidana Khusus dan mata kuliah lainnya.

    Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Hukum Dr. Uning Pratimarati, S.H.,M.Hum menyampaikan ucapan selamat datang kepada 9 mahasiswa program PMM 2 yang telah memilih Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta menjadi tujuan untuk kuliah selama satu semester ke depan. Semoga ananda semua dapat mengikuti perkuliahan dengan baik, menikmati suasana akademik kampus, berbaur dengan mahasiswa fakultas hukum lainnya, dan memanfaatkan kesempatan ini untuk memperdalam bidang keilmuan yang didapat selama berkuliah disini dari para dosen terbaik yang ada di Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta, pungkasnya. (*rbg)

     

    Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta bekerjasama dengan Polda Sumatera Barat, menyelenggarakan kegiatan Vaksin Booster Covid-19 bagi Dosen dan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta pada Jumat/16 September 2022 yang bertempat di Lobi Fakultas Hukum.

    Penyelenggaran vaksinasi ini merupakan salah satu bentuk dari tindakan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19. Meskipun saat ini Indonesia mencatat penurunan kasus harian Covid-19, namun hal tersebut tidak menyurutkan semangat civitas akademika Fakultas Hukum untuk mengikuti kegiatan ini.

    Helmi Chandra, Dosen Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan live talkshow yang diselenggarakan oleh Radio Katolikana dan disiarkan secara langsung melalui Katolikana TV, pada Kamis/8 September 2022.

    Talkshow dengan tema "Kegelisahan Orang Mentawai" ini diselenggarakan untuk membahas mengenai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat. Hadirnya undang-undang tersebut menjadikan masyarakat Mentawai merasa didiskriminasi. Hal ini disebabkan karena, di dalam undang-undang itu tidak disebut adanya budaya Mentawai, melainkan hanya Minangkabau. Jumlah penduduk Mentawai memang sedikit, terdapat  87.623 jiwa dari total 5.534 juta warga di Provinsi ini.  Kendati sangat kecil,  budaya Mentawai tetaplah budaya Indonesia.

    Sebelum UU ini lahir, pernah ada usulan agar Provinsi Sumatera Barat diubah menjadi Daerah Istimewa Minangkabau. Simbol-simbol Mentawai juga tidak terlihat misalnya  dalam mural besar ala mooi indie di Gedung Kebudayaan Sumatera Barat. Liputan garak.id tahun lalu menceritakan diskriminasi terhadap orang-orang Mentawai di Padang. Ditolak di lapangan kerja, di tempat kost, hingga diusir warga.

    Apa itu budaya Mentawai? Apakah  sistem kepercayaan arat sabulungan masih dirawat? Mengapa orang dan budaya Mentawai tidak dihargai di Sumbar? Benarkah mereka akan memisahkan diri? Bagaimana penerimaan orang luar Sumatera Barat terhadap warga Mentawai?

     

    Simak #LiveTalkshow #MerawatKebhinekaan #KatolikanaTV bersama Lukas Ispandriarno

     

    Narasumber:

    - Yudas Sabaggalet (Bupati Mentawai Periode 2017-2022)

    - Fidelia Novita Sagulu (Humas FORMMA Sumbar)

    - Helmi Chandra (Dosen Universitas Bung Hatta)

    - Yosafat Saumanuk (Ketua Aliansi Mentawai Bersatu)

    Dalam rangka menyambut kehadiran mahasiswa baru Angkatan Tahun 2022, Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta, menyelenggarakan kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) tingkat fakultas pada Jumat dan Sabtu (9 dan 10 September 2022) di Aula Gedung B.6 Universitas Bung Hatta.

    Kegiatan PKKMB ini, akan diisi dengan serangkaian acara, diantaranya pendalaman akademik fakultas dan sistem manajemen, pengenalan lembaga mahasiswa, pengenalan program studi dan bagian-bagian di Fakultas Hukum, pengenalan portal akademik dan penyampaian materi "Kiat Sukses Kuliah" yang akan disampaikan oleh Letkol Laut (H) Zurahim, S.H.,M.H selaku Kadiskum Lantamal II Padang yang juga merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta. (*rbg)

     

    Badan Eksekutif Masyarakat Mahasiswa Fakultas Hukum-Univeristas Bung Hatta mengunjungi SDN 28 Rawang Timur, Kelurahan Rawang, Senin (05)8/2022).

     

    Kunjungan ini dalam rangka melaksanakan Program Konseling BEMM FH-UBH. Program ini bertujuan untuk mengedukasi serta memberikan penanaman moral sejak dini terhadap anak di bawah umur di Kota Padang Ungkap Sandi Bintang Pratama selaku Ketua pelaksana Program Konseling BEMM FH UBH.

    Sementara Ryan Nababan Kordinator Bidang Advokasi BEMM FH-UBH mengatakan, program konseling ini merupakan program BEMM FH-UBH yang di inisiasi dan di eksekusi oleh Bidang Advokasi BEMM FH-UBH yang secara langsung juga dapat mengimplementasikan salah satu dari tri darma perguruan tinggi yaitu sebagai fungsi Pendidikan dan

    pengabdian terhadap masyarakat.

    “Lanjutnya, program konseling Ini sudah berjalan beberapa kali dan rutin di laksanakan setiap satu kali satu bulan dengan target LSM Dan Sekolah Dasar”, kata Ryan.

    Menurutnya, selain memberikan Edukasi BEMM FH-UBH juga memberikan bingkisan terhadap Anak-anak yang interaktif.

    “Kegiatan ini banyak mendapatkan apresiasi dari masyarakat sekitar tempat yang di kunjungi”, pungkas Ryan. (Red)

     

     

    Sumber : https://buletinalmaksum.wordpress.com/2022/09/06/bemm-fh-ubh-laksanakan-program-konseling-masyarakat-beri-apresiasi/  

     

     

    Ada banyak istilah dalam bidang hukum yang berkembang hingga saat ini sesuai dengan perkembangan hukum itu sendiri. Sebagai mahasiswa hukum yang saat ini sedang mempelajari hal-hal yang berkaitan dengan hukum, tentu wajib bagi mahasiswa untuk mengetahui istilah-istilah hukum tersebut.

    Berikut adalah istilah-istilah hukum yang wajib diketahui oleh mahasiswa hukum

    No

    Istilah

    Pengertian

    1

    Alat Bukti

    Segala sesuatu yang menurut undang-undang dapat dipakai untuk membuktikan sesuatu, maksudnya segala sesuatu yang menurut undang-undang dapat dipakai untuk membuktikan benar atau tidaknya suatu tuduhan/gugatan.

    2

    Algemeene Bepaligen Van Wetgeving

    Ketentuan-ketentuan umum mengenai perundang-undangan

    3

    Alibi

    Pembuktian yang diberikan tertuduh bahwa ia menyangkal telah melakukan tindak pidana yang dituduhkan karena pada waktu terjadi tindak pidana itu ia berada di tempat lain.

    4

    Ambtelijk Apparaat

    Alat jabatan, pejabat

    5

    Arbeidscontract

    Perjanjian kerja, kontrak kerja

    6

    Arbeidsconflict

    Perselisihan perburuhan

    7

    Arbitrasi

    Usaha perantara dalam meleraikan sengketa

    8

    Arbiter

    Orang yang disepakati oleh kedua belah pihak yang bersengketa untuk memberikan keputusan yang akan ditaati oleh kedua belah pihak.

    9

    Autentik

    Asli, sah, dapat dipercaya.

    10

    Azas Reciprociteit

    Asas timbal balik.

    11

    Badan Hukum

    Badan atau perkumpulan yang dalam hukum diakui sebagai subyek hukum, seperti: perseroan, Yayasan, lembaga, dan sebagainya.

    12

    Beschikking

    Dekrit, keputusan.

    13

    Beslag

    Sita

    14

    Beslagende

    Pihak yang kena sita.

    15

    Besluit

    Surat penetapan

    16

    Bestuursrecht

    Hukum administrasi negara, hukum tata usaha negara.

    17

    Bewijs

    Tanda bukti

    18

    Bewijslevering

    Pembuktian

    19

    Bewijsgrond

    Dasar, pembuktian

    20

    Bewijsmiddel

    Alat bukti

    21

    Birokrasi

    (1) Sistem pemerintahn yang dijalankan oleh pegawai pemerintah karena telah berpegang pada hierarki dan jenjang jabatan; (2) cara bekerja atau susunan pekerjaan yang serba lamban, serta menurut tata aturan yang banyak liku-likunya.

    22

    Burgerlijke Recht

    Hukum Perdata

    23

    Cakap (Kecakapan)

    (1) suatu kemampuan; suatu kesanggupan; (2) suatu kepandaian atau kemahiran seseorang untuk mengerjakan sesuatu.

    24

    Causa

    Dasar hukum, sebab, alasan, di dalam istilah Belanda dikenal grondwet (dasar hukum)

    25

    Causality (kausalitas)

    Sebab musabab, hubungan sebab dan akibat; di dalam istilah Bahasa Belanda dikenal dengan “causaliteit” (hubungan sebab dan akibat).

    26

    Code Civil

    Kitab undang-undang hukum sipil; kitab undang-undang hukum perdata.

    27

    Code Napoleon

    Kitab undang-undang yang disusun pada zaman Napoleon

    28

    Code Panel

    Kitab undang-undang hukum pidana.

    29

    Commanditaire Vennootschap (CV)

    Perseroan secara melepas uang atau perseoran komanditer; cara-cara pendiriannya diatur di dalam Pasal 19 KUH Dagang,

    30

    Competentie

    Kewenangan mengadili; kewenangan (kekuasaan) untuk menentukan (memutuskan) sesuatu.

    31

    Concordantie

    Konkordansi; prinsip perlawanan beberapang bidang hukum di Indonesia dan di negeri Belanda pada masa penjajahan Belanda.

     

    Foto: TribunSumsel.com

    Pada tanggal 3 Agustus 2022, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

    Agar setiap orang mengetahui perihal undang-undang tersebut, maka Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 diundangkan pada tanggal 3 Agustus 2022 oleh Menteri Sekretaris Negara, Pramono Anung, pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 165.

    Pengesahakan undang-undang ini dilakukan karena dilatarbelakangi oleh ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum masyarakat dan belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan pelaksanaan sistem pemasyarakatan sehingga perlu diganti.

    Sesuai dengan ketentuan Pasal 99 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, maka undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 3 Agustus 2022.

    Pada saat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 ini mulai berlaku, undang-undang yang mengatur tentang pemasyarakatan sebelumnya yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

    Pemasyarakatan merupakan bagian dari sistem peradilan pidana terpadu yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan dalam tahap praadjudikasi, adjudikasi, dan pasca adjudikasi.

    Salah satu ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pemasyarakatan yang terbaru ini adalah pengaturan mengenai Hak dan Kewajiban Tahanan dan Narapidana yang terdapat dalam Pasal 7 - Pasal 11.

     

    Hak dan Kewajiban Tahanan

    Dalam ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, disebutkan bahwa tahanan memiliki hak sebagai berikut:

    1. menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;

    2. mendapatkan perawatan, baik jasmani maupun rohani;

    3. mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional serta kesempatan mengembangkan potensi;

    4. mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi;

    5. mendapatkan layanan informasi;

    6. mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum;

    7. menyampaikan pengaduan dan/atau keluhan;

    8. mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang;

    9. mendapatkan perlakukan secara manusiawi dan dilindungi dari penyiksaan, eksploitasi, dan segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental;

    10. mendapatkan layanan sosial; dan

    11. menerima atau menolak kunjungan keluarga, advokat, pendamping, dan masyarakat.

     

    Sementara itu, Kewajiban Tahanan menurut ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

    1. menaati peraturan tata tertib;

    2. mengikuti secara tertib program pelayanan;

    3. memelihara perikehidupan yang bersih, aman, tertib dan damai; dan

    4. menghormati hak asasi setiap orang di lingkungannya.

     

    Hak dan Kewajiban Narapidana

    Ketentuan mengenai Hak Narapidana, diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022.

    Dalam ketentuan Pasal 9 disebutkan bahwa, narapidana berhak untuk:

    1. menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;

    2. mendapatkan perawatan, baik jasmani maupun rohani;

    3. mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional serta kesempatan mengembangkan potensi;

    4. mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi;

    5. mendapatkan layanan informasi;

    6. mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum;

    7. menyampaikan pengaduan dan/atau keluhan;

    8. mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang;

    9. mendapatkan perlakukan secara manusiawi dan dilindungi dari penyiksaan, eksploitasi, dan segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental;

    10. mendapatkan jaminan keselamatan kerja, upah, atau premi hasil bekerja;

    11. mendapatkan pelayanan sosial; dan

    12. menerima atau menolak kunjungan keluarga, advokat, pendamping, dan masyarakat.

     

    Selain hak yang telah disebutkan di atas, dalam Pasal 10 ayat (1) disebutkan bahwa Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga memiliki hak atas:

    1. remisi;

    2. asimilasi;

    3. cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga;

    4. cuti bersyarat;

    5. cuti menjelang bebas;

    6. pembebasan bersyarat; dan

    7. hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh Narapidana agar bisa mendapatkan hak yang telah disebutkan dalam Pasal 10 ayat (1) meliputi:

    1. berkelakuan baik;

    2. aktif mengikuti program pembinaan; dan

    3. telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

     

    Selain memenuhi 3 persayaratan di atas, bagi Narapidana yang akan diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat, maka harus memenhui persyaratan telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua pertiga) dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan.

     

    Pemberian hak yang diatura dalam Pasal 10 ayat (1) tidak berlaku bagi Narapidana yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan terpidana mati.

     

    Selain hak- hak Narapidana yang telah dijabarkan sebelumnya, Narapidana juga memiliki kewajiban sebagaimana diatur dala Pasal 11 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, yaitu:

    1. menaati peraturan tata tertib;

    2. mengikuti secara tertib program Pembinaan;

    3. memelihara perikehidupan yang bersih, aman, tertib, dan damai; dan

    4. menghormarti hak asasi setiap orang di lingkungannya.

    5. wajib bekerja dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan dan memiliki nilai guna

     

    (*rbg)

     

     

    Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta bekerjasama dengan Peradi DPC Padang, mengadakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan 31, yang akan dilaksanakan pada Sabtu dan Minggu pada tanggal 1- 30 Oktober 2022 di Kampus 2 Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta Padang.

    Persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peserta PKPA adalah sebagai berikut:

    1. Lulusan S1 Hukum, S1 Hukum Syariah (menyerahkan ijazah S1 yang telah dilegalisir) 2 ekslempar

    2. Menyerahkan pas foto berukuran 3x4 dan 4x6 masing-masingnya 2 buah.

    3. Membayar biaya pendidikan sebesar Rp. 5.000.000,00 dan biaya pendaftaran.

    4. Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan penyelenggaran.

    Calon peserta PKPA dapat melakukan pendaftaran mulai dari tanggal 29 Agustus 2022 - 30 September 2022.

    Informasi lebih lanjut silahkan menghubungi contact person dibawah ini

    Dr. Sanidjar Pebrihariati R, S.H.,M.H (WA 0813 7452 4168)

     

    Hukum positif tentang tindak pidana kekerasan seksual saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

     

    Salah satu pengaturan yang diatur dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini adalah mengenai Alat Bukti.

     

    Alat bukti merupakan segala sesuatu yang berhubungan dengan suatu perbuatan, dimana dengan alat bukti tersebut dapat dipergunakan sebagai bahan pembuktian guna menimbulkan keyakinan hakim atas kebenaran adanya suatu tindak pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa.

     

    Keberadaan sebuah alat bukti sangat penting untuk membuktikan telah terjadinya suatu peristiwa hukum.  Di dalam hukum acara pidana di Indonesia, alat bukti dalam perkara pidana yang sah adalah alat bukti yang diatur berdasarkan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yaitu :

    a.   Keterangan saksi;

    b.   Keterangan ahli;

    c.   Surat;

    d.   Petunjuk;

    e.   Keterangan terdakwa

     

    Lalu, Bagaimana Dengan Alat Bukti Dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual?

     

    Pengaturan mengenai alat bukti tindak pidana kekerasan seksual diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

     

    Pasal 24 ayat (1) menyebutkan bahwa, alat bukti yang sah dalam pembuktian tindak pidana kekerasan seksual terdiri atas:

    a.   Alat bukti yang dimaksud dalam hukum acara pidana;

    b.  Alat bukti lain berupa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    c.   Barang bukti yang digunakan untuk melakukan tindak pidana atau sebagai hasil tindak pidana kekerasan seksual dan/atau benda atau barang yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut.

     

    Jika dijabarkan lebih rinci, alat bukti yang sah dalam pembuktian tindak pidana kekerasan seksual adalah sebagai berikut:

    a.   Keterangan saksi;

    b.   Keterangan ahli;

    c.   Surat;

    d.   Petunjuk;

    e.   Keterangan terdakwa;

    f. Alat bukti lain berupa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    g.   Barang bukti yang digunakan untuk melakukan tindak pidana atau sebagai hasil tindak pidana kekerasan seksual dan/atau benda atau barang yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut.

     

    Yang termasuk alat bukti keterangan saksi menurut ketentuan Pasal 24 ayat (2) adalah hasil pemeriksaan terhadap saki dan/atau korban pada tahap penyidikan melalui perekaman elektronik.

     

    Sementara itu, yang termasuk alat bukti surat sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (3) yaitu:

    a.    Surat keterangan psikoloh klinis dan/atau psikiater/dokter spesialis kedokteran jiwa;

    b.    rekam medis; berupa hasil laboratorium mikrobilogi, urologi, toksikologi, atau Deoxyribo Nucleic Acid (DNA)

    c.    hasil pemeriksaan forensik; dan/atau

    d.  hasil pemeriksaan rekening bank.

     

     

    (*rbg)

    Pada tanggal 9 Mei 2022 lalu, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

    Agar setiap orang mengetahui perihal undang-undang tersebut, maka Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 diundangkan pada tanggal 9 Mei 2022 oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 120.

     

    Salah satu alasan yang melatarbelakangi hadirnya undang-undang ini adalah karena peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kekerasan seksual belum optimal dalam memberikan pencegahan, perlindungan, akses keadilan, dan pemulihan.

     

    Selain itu, peraturan perundang-undangan yang ada saat ini juga belum memenuhi kebutuhan hak korban tindak pidana kekerasan seksual, dan belum komprehensif dalam mengatur mengenai hukum acara.

     

    Pengertian Tindak Pidana Kekerasan Seksual

     

    Dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 12 Tahun 2022, Tindak Pidana Kekerasan Seksual didefenisikan sebagai segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang ini dan perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam undang-undang sepanjang ditentukan dalam undang-undang ini.

     

    Berdasarkan definisi di atas, dapat kita ketahui bahwa yang dimaksud dengan tindak pidana kekerasan seksual adalah segala bentuk tindak pidana baik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 maupun tindak pidana lain yang dinyatakan sebagai tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan lainnya.

     

    Jenis-jenis Tindak Pidana Kekerasan Seksual

     

    Jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual diatur dalam Bab II tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Berdasarkan ketentuan tersebut, jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual adalah sebagai berikut:

    a.   Pelecehan seksual nonfisik;

    b.   Pelecehan seksual fisik;

    c.   Pemaksaan kontrasepsi;

    d.   Pemaksaan sterilisasi;

    e.   Pemaksaan perkawinan;

    f.     Penyiksaan seksual;

    g.   Eksploitasi seksual;

    h.   Perbudakan seksual; dan

    i.     Kekerasan seksual berbasis elektronik.

     

    Selain itu, jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual lainnya yang terdapat dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, yaitu:

    a.   Perkosaan;

    b.   Perbuatan cabul;

    c.   Persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, dan/atau eksploitasi seksual terhadap anak;

    d.   perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak Korban;

    e.   pornografi yang melibatkan Anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual;

    f.    pemaksaan pelacuran;

    g.   tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual;

    h.   kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga;

    i.    tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual; dan

    j.    tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual

    sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Pengaturan jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual di atas, di atur dengan tegas dan jelas dengan tujuan:

    a.   untuk mencegah segala bentuk kekerasan seksual;

    b.   untuk menangani, melindungi dan memulihkan korban;

    c.   untuk melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku;

    d.   untuk mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual; dan

    e.   untuk menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual.

     

     

    (*rbg)

     

    Kontak Kami

    Address: Kampus Proklamator II, Jl. Bagindo Aziz Chan By Pass Aie Pacah Padang.

    Phone: 0751-463250

    Tax: 0751-7055475.

    Email: rektorat@bunghatta.ac.id

    Website:hukum.bunghatta.ac.id

    Pengunjung

    Today796
    Yesterday1258
    This week4582
    This month31614
    Total584096

    Who Is Online

    4
    Online

    30-11-2023
    © Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta. All Rights Reserved.